(GFD-2021-7200) [SALAH] Gereja Katedral Jakarta Dibuka untuk Ibadah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 06/07/2021

Berita

Kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah tatap muka saat penerapan PPKM Darurat beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Twitter @Oppomeneh5 pada 4 Juli 2021.

Akun Twitter @Oppomeneh5 mengunggah video yang memperlihatkan pengendara mobil merekam situasi di depan Gereja Katedral Jakarta. Dalam video itu, si pengemudi mobil menyebut tidak ada spanduk penutupan gereja.

"Ada enggak tulisan ditutup sementara. Ada orang di dalam. Ada acara apa tahu, ada kawinan kayaknya," kata pengemudi tersebut.

Video tersebut kemudian dikaitkan dengan dibukanya Gereja Katedral Jakarta untuk ibadah tatap muka saat PPMK Darurat.

"#PenindasRakyatHarusTumbang

Mesjid ditutup sementara, KATEDRAL BUKA UNTUK IBADAH MINGGU. rezim kurang ajar," tulis akun Twitter @Oppomeneh5.

Konten yang disebarkan akun Twitter @Oppomeneh5 telah 507 kali dibagikan dan mendapat 175 komentar warganet.

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah saat penerapan PPKM Darurat. Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram yang dikelola Gereja Katedral Jakarta, @katedraljakarta.

Dalam salah satu unggahannya, akun Instagram @katedraljakarta menjelaskan mengenai ditiadakannya ibadah tatap muka di Gereja Katedral selama PPKM diterapkan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta, Rm. Hani Rudi Hartoko SJ. Berikut pernyataannya:

Pada tanggal 23 Juni, Tim Gugus Kendali Covid KAJ telah menerbitkan surat yang memutuskan bahwa kegiatan ibadah atau peribadatan secara tatap muka untuk sementara dihentikan dan digantikan dengan misa/ibadah secara online dengan beribadah dari rumah masing-masing.

Oleh karena itu, Katedral Jakarta mulai Sabtu, Minggu, 26, 27, Juni yang lalu telah melaksanakan surat keputusan tersebut.

Yaitu meniadakan Misa Harian, Misa Mingguan secara tatap muka dan kita melaksanakan secara online atau live streaming dan umat mengikuti dari rumah masing-masing.

Ketika ditetapkan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri no. 15/2021 untuk tanggal 3-20 Juli 2021, kami (pihak) Katederal sudah melaksanakan seminggu sebelumnya meniadakan kegiatan tatap muka.

Satu hal yang masih kami lakukan yaitu sesuai yang diatur oleh ketentuan Mendagri tersebut yaitu pelaksanaan pemberkatan perkawinan.

Bagi calon yang memutuskan untuk menunda (pemberkatan perkawinan) kami juga mengapresiasi dan mendukung. Tetapi bagi mereka yang tetap akan melaksanakan supaya diatur mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Yaitu jumlah hanya 30 orang, mengikuti seluruh protokol kesehatan dengan cermat.

Dan kami juga menuntut setiap peserta sudah vaksin dan telah melakukan test SWAB antigen untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing peserta.

Itulah cara kami juga mendukung upaya pemerintahan untuk memutus mata rantai penyebaran (Covid-19 yang makin mengkhawatirkan belakangan ini.

Inilah komitmen kami Gereja Katedral ikut mendukung upaya itu untuk kebaikan bersama. Maka kami mengimbau umat dan juga masyarakat untuk tetap patuh, disiplin diri mengikuti ketentuan tersebut.

Beribadah dari rumah, bekerja dari rumah, dan melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. Dan itulah cara kita menjamin kesehatan kebaikan bersama.

Kesimpulan

Kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah tatap muka saat penerapan PPKM Darurat ternyata tidak benar. Faktanya, Gereja Katedral meniadakan ibadah tatap muka di Gereja Katedral selama PPKM diterapkan.

Rujukan