Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai terkait insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 yang dihentikan oleh Pemerintah Pusat. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.
Dalam pesan berantai yang beredar terdapat potongan gambar dari sebuah artikel dengan judul "Insentif Nakes dari Pusat Dihentikan". Selain itu terdapat juga tulisan "Bakal Ditanggung Pemda Disesuaikan Kekuatan APBD".
Selain itu pesan berantai juga disertai narasi "semoga tdk melemahkan semangat sahabat2 nakes Indonesia"
(GFD-2021-7181) [SALAH] Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 Dihentikan Pemerintah Pusat
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia lalu memberikan link yang mengarah pada artikel dari website Kementerian Kesehatan berjudul "Kemenkes Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan" yang tayang 30 Juni 2021. Berikut isi artikelnya:
"Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6).
Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM"
Selain itu terdapat juga artikel dari Liputan6.com berjudul "Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah" yang tayang 29 Juni 2021.
Dalam artikel itu terdapat penjelasan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
"Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6).
Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM"
Selain itu terdapat juga artikel dari Liputan6.com berjudul "Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah" yang tayang 29 Juni 2021.
Dalam artikel itu terdapat penjelasan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Kesimpulan
Pesan berantai yang mengklaim insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat adalah tidak benar.
Rujukan
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210629/4837990/kemenkes-tegaskan-insentif-tenaga-kesehatan-tetap-dibayarkan/
- https://www.liputan6.com/news/read/4594487/mendagri-minta-pemda-percepat-penyaluran-insentif-bagi-tenaga-kesehatan-daerah
- https://mail.google.com/mail/u/0/#starred/QgrcJHsbgZRjXPhrhCJNcwLXfxTVDkXNVHb
(GFD-2021-7180) [SALAH] Akun Whatsapp Bupati Malang Sanusi “0812-3135-3448”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Beredar akun Whatsapp Bupati Malang Abah Sanusi menawarkan bantuan. Akun tersebut memakai foto profil Bupati yang menggunakan peci hitam, dengan nama Drs. H.M. Sanusi, M.M.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari akun Instagram resmi (@polresmalangofficial) mengklarifikasi bahwa akun tersebut palsu.“Beredar berita hoax yang mengatasnamakan Bupati Malang via Whatsapp 0812-3135-3448. Dengan tujuan penipuan modus permintaan dana. Kami himbau agar masyarakat tidak tertipu dan melaporkan kepada pihak kepolisian.”, dilansir melalui akun Instagram Polres Malang.
Abah Sanusi telah memerintahkan Kominfo Kabupaten Malang untuk menyelidiki siapa permilik serta pengirim akun palsu tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dan waspada terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya.
Dengan demikian, akun Whatsapp Bupati Malang dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Abah Sanusi telah memerintahkan Kominfo Kabupaten Malang untuk menyelidiki siapa permilik serta pengirim akun palsu tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dan waspada terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya.
Dengan demikian, akun Whatsapp Bupati Malang dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, Polres Malang telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa akun Whatsapp Bupati Malang tersebut adalah hoaks.
Faktanya, Polres Malang telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa akun Whatsapp Bupati Malang tersebut adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2021-7179) [SALAH] “sekarang angkut mayat gak lg pake Ambulance”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Akun Facebook bernama Feny mengunggah postingan yang mengklaim bahwa pengangkatan jenazah saat ini menggunakan truk akibat kondisi yang mengkhawatirkan di Jakarta. Narasi dengan klaim tersebut diunggah pada tanggal 22 Juni 2021, dalam postingannya Ia juga menyematkan Foto truk yang bertuliskan “Mobil Angkutan Jenazah” dengan plat nomor merah B 9280 POR.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengonfirmasi bahwa foto truk pengangkut jenazah yang beredar di sosial media itu hanyalah sebuah simulasi alias percobaan “Itu simulasi,” ujar Suzi kepada tim CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).
Lebih lanjut, Suzi juga menjelaskan lebih detail perihal kelanjutan simulasi tersebut. Suzi mengaku belum mengetahui pasti rencana pengangkutan peti jenazah Covid-19 menggunakan truk akan direalisasikan atau tidak dalam waktu dekat.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo juga memastikan hingga saat ini pihaknya masih menggunakan ambulans untuk mengantar jenazah Covid-19 ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dengan demikian, klaim bahwa pengangkatan jenazah saat ini menggunakan truk adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Suzi juga menjelaskan lebih detail perihal kelanjutan simulasi tersebut. Suzi mengaku belum mengetahui pasti rencana pengangkutan peti jenazah Covid-19 menggunakan truk akan direalisasikan atau tidak dalam waktu dekat.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo juga memastikan hingga saat ini pihaknya masih menggunakan ambulans untuk mengantar jenazah Covid-19 ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dengan demikian, klaim bahwa pengangkatan jenazah saat ini menggunakan truk adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul Syahida (Universitas Pendidikan Indonesia)
Informasi tersebut salah. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengonfirmasi bahwa foto truk pengangkut jenazah yang beredar di sosial media itu hanyalah sebuah simulasi.
Informasi tersebut salah. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengonfirmasi bahwa foto truk pengangkut jenazah yang beredar di sosial media itu hanyalah sebuah simulasi.
Rujukan
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210622135544-20-657757/viral-jenazah-covid-diangkut-truk-hanya-simulasi
- https://www.medcom.id/nasional/metro/0kpor3Lb-viral-truk-pengangkut-jenazah-covid-19-ini-penjelasan-dinas-pertamanan-dki
- https://www.kompas.tv/article/186424/viral-foto-truk-pengangkut-jenazah-wagub-dki-sejauh-ini-ambulans-masih-memadai
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/aNr9JV2K-dinas-pertamanan-dki-pastikan-jenazah-covid-19-tetap-diangkut-dengan-ambulan
(GFD-2021-7178) [SALAH] Foto Daftar Obat Dari RS Yang Bisa Digunakan Sendiri oleh Pasien Covid-19
Sumber: Tangkapan LayarTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Foto berisi daftar resep obat rujukan RS Wisma Atlet Jakarta yang bisa digunakan sendiri oleh pasien Covid-19 saat menjalani isolasi mandiri beredar di berbagai saluran media sosial.
Efri Pulmo, Pulmonologist di RSDC Wisma Atlet, pada tanggal 26/06/21, melalui cuitan akun Twitternya (@efriadzadr) mengunggah foto daftar resep tersebut dan memberikan keterangan bahwa informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai dengan anjuran yang seharusnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika menerima informasi serupa (https://archive.md/Jzw8P).
Obat Covid19
Efri Pulmo, Pulmonologist di RSDC Wisma Atlet, pada tanggal 26/06/21, melalui cuitan akun Twitternya (@efriadzadr) mengunggah foto daftar resep tersebut dan memberikan keterangan bahwa informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai dengan anjuran yang seharusnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika menerima informasi serupa (https://archive.md/Jzw8P).
Obat Covid19
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, informasi tersebut telah banyak beredar di sosial media, melalui kolom komentar cuitan Efri Pulmo, beberapa orang memberikan kesaksian telah menerima informasi tersebut di beberapa saluran media, salah satunya Whatsapp. Selain itu, di saluran lain seperti Facebook juga ditemukan informasi serupa. Akun Facebook Ummu Hana Hana menggunggah foto tersebut dengan narasi “Bismillah semoga bs bantu.. Hindari kerumah sakit klo memang rumah sakit penuuuh” (27/06/21) (https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2021/06/SALAH-Daftar-Resep-Obat-Covid-19-dari-RS.pdf.)
Informasi serupa banyak beredar baik berbentuk narasi maupun foto. Narasi serupa yang pernah beredar di tahun 2020 silam dan kembali muncul di akhir juni 2021 ini sempat diulas juga dalam artikel Turnbackhoax.id dengan judul “Resep Obat Untuk Pasien Covid-19” yang diunggah pada tanggal 25/06/21.
Dilansir dari Liputan6.com, Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni., Sp.PD menjelaskan bahwa dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi pasien tidak bisa berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan.
Lebih lanjut, Dr. Andi menjelaskan satu-satunya obat yang bisa diperjualbelikan secara bebas adalah paracetamol, selebihnya harus dipantau penggunaanya oleh dokter “Dezamethason misalnya, tidak boleh digunakan untuk orang sehat atau pasien covid-19 gejala ringan, jika digunakan sembarangan bisa mengganggu imunitas kita”, jelas Dr. Andi kepada tim Liputan6.com, Senin (28/06/2021).
Dr. RA Adaninggar, SpPD juga ikut memberi tanggapan terkait informasi tersebut, ia menjelaskan bahwa Dexametahson, antivirus, antibiotik semuanya termasuk obat keras, tidak semua pasien bisa minum ada penilaian indikasi dan kontraindikasi dari dokter. Pasalnya kalau tidak maka bisa berpotensi ada bahaya efek samping obat, interaksi obat, dan reaksi obat yang terjadi pada kondisi tertentu.
Dengan demikian, foto daftar resep obat dari RS Wisma Atlet tersebut merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan
Informasi serupa banyak beredar baik berbentuk narasi maupun foto. Narasi serupa yang pernah beredar di tahun 2020 silam dan kembali muncul di akhir juni 2021 ini sempat diulas juga dalam artikel Turnbackhoax.id dengan judul “Resep Obat Untuk Pasien Covid-19” yang diunggah pada tanggal 25/06/21.
Dilansir dari Liputan6.com, Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni., Sp.PD menjelaskan bahwa dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi pasien tidak bisa berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan.
Lebih lanjut, Dr. Andi menjelaskan satu-satunya obat yang bisa diperjualbelikan secara bebas adalah paracetamol, selebihnya harus dipantau penggunaanya oleh dokter “Dezamethason misalnya, tidak boleh digunakan untuk orang sehat atau pasien covid-19 gejala ringan, jika digunakan sembarangan bisa mengganggu imunitas kita”, jelas Dr. Andi kepada tim Liputan6.com, Senin (28/06/2021).
Dr. RA Adaninggar, SpPD juga ikut memberi tanggapan terkait informasi tersebut, ia menjelaskan bahwa Dexametahson, antivirus, antibiotik semuanya termasuk obat keras, tidak semua pasien bisa minum ada penilaian indikasi dan kontraindikasi dari dokter. Pasalnya kalau tidak maka bisa berpotensi ada bahaya efek samping obat, interaksi obat, dan reaksi obat yang terjadi pada kondisi tertentu.
Dengan demikian, foto daftar resep obat dari RS Wisma Atlet tersebut merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul Syahida (Universitas Pendidikan Indonesia)
Informasi tersebut salah. Dilansir dari Liputan6.com, Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni., Sp.PD menjelaskan bahwa dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi pasien tidak bisa berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan.
Informasi tersebut salah. Dilansir dari Liputan6.com, Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni., Sp.PD menjelaskan bahwa dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi pasien tidak bisa berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4592968/cek-fakta-tidak-benar-daftar-obat-dari-rs-yang-bisa-digunakan-sendiri-oleh-pasien-covid-19
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/28/170000665/beredar-resep-obat-untuk-isolasi-mandiri-pasien-covid-19-ini-penjelasan-idi?page=1 3.
- https://www.suara.com/news/2021/06/25/114535/cek-fakta-daftar-resep-obat-pasien-covid-19-tanpa-perlu-ke-rumah-sakit?page=all
- https://turnbackhoax.id/2021/06/25/salah-resep-obat-untuk-pasien-covid-19/
Halaman: 5132/6347