• (GFD-2020-4117) [SALAH] Alhamdulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tanpa Melalui Indonesia

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 19/06/2020

    Berita

    “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video pada kanal youtube Aceh Sumatra Official yang berjudul “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”. Dalam video tersebut dijelaskan poin-poin prosedur yang memungkinkan Aceh bisa memiliki kuota Haji tersendiri diluar Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.

    Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

    Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.

    Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

    Ide Ide dan wacana itu dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Fadhlil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengajukan itu karena ada aturannya, yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan Aturan itu menurut Samhudi sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA.

    Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu bunyinya adalah:

    “Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

    Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Terlebih, ada frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di akhirannya.

    Sehingga, kata dia, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya peluangnya ada karena UUPA mengaturnya, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.

    Kesimpulan

    Info yang menyebutkan bahwa Aceh bisa memiliki kuota haji sendiri barulah wacana yang diusulkan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4116) [SALAH] “bupati Luwu Utara terbaring di RS karena terjatuh dari motornya waktu antar BanSos COvid-19”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/06/2020

    Berita

    Beredar foto bupati Luwu Utara terbaring di RS karena terjatuh dari motornya waktu antar BanSos COvid-19. dengan narasi sebagai berikut:

    “Mohon Do’a. Salam ILUNI UI
    Ibu bupati Luwu Utara sedang terbaring di RS. Beliau terjatuh dari motornya waktu antar BanSos ke pelosok. Semoga segera pulih ya bu… Bisa bekerja kembali. Aamiin yaaa ALLah.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, narasi yang menyatakan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani sedang terbaring di rumah sakit karena terjatuh dari motornya saat mengantar bansos COVID-19 ke pelosok adalah klaim yang keliru.

    Foto yang diunggah oleh sumber klaim tersebut adalah foto tahun 2017 dan bukan karena terjatuh dari motor melainkan karena kecelakaan mobil.

    Pada Jumat (19/5/2017) dini hari, mobil yang ditumpangi Bupati Indah Putri Indriani mengalami kecelakaan di Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

    Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi DP 1184 HD yang ditumpangi bupati Luwu Utara Sulsel itu menabrak minibus Kijang Super DP 1324 HB. Mobil Kijang kemudian menabrak mobil di depannya hingga terjadi tabrakan beruntun. Kondisi mobil ringsek, untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Akibat kejadian itu, Indah Putri harus menjalani perawatan di RS Siloam Makassar.

    Kasat Lantas Polres Barru, AKP Dharmawati yang dihubungi di Mapolres Barru membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar kendaraan yang ditumpangi Bupati Luwu Ibu Indah, Lakalantas di Bottoe tadi, dia tidak apa-apa,” ungkapnya.

    Sementara itu, foto yang memperlihatkan Bupati Indah mengendarai motor trail itu adalah ketika Indah mencoba menaiki kendaraan ojek menuju Kecamatan Seko.

    Salah satunya diunggah di akun Instagram @indahnyalutra pada Rabu 3 Juni 2020.

    “Ganti motorka dulu le’
    Ka Tdk ada ji juga mau dibonceng
    Selamat malam, selamat beristirahat
    Salam hormat buat keluarga
    Salama’ki tapada salama’
    #IDP #IndahPutriIndriani #IndahnyaLutra #instagram #GerakanLuwuUtaraMaju” dikutip dari narasi yang ditulis oleh akun @indahnyalutra di unggahan foto tersebut.

    Terkait fotonya yang viral, Indah menjelaskan bahwa saat itu dia sedang mengantarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ke sejumlah desa terpencil di Kecamatan Seko. Hal itu dilakukan untuk memastikan pembagian bantuan tepat sasaran.

    Ia bertemu dengan sejumlah tukang ojek dengan membawa barang yang penuh di atas kendaraan. Indah kemudian mencoba mengendarai kendaraan ojek yang penuh dengan barang.

    Untuk sampai ke Kecamatan Seko, Indah mengendarai sepeda motor dengan menempuh waktu hingga sembilan jam, Indah melewati jalan berkubang dan sebagian tertutup bongkahan longsoran karena intensitas hujan yang cukup tinggi.

    Dalam perjalanan ke sejumlah desa, Indah merasakan betul sulitnya akses warga di Luwu Utara. Untuk itu pihaknya akan mempercepat proses pembangunan jalan agar ekonomi masyarakat di perdesaan bisa segera berputar.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4113) [SALAH] “Apa iyaaaaa bisa hamil????”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/06/2020

    Berita

    Beredar postingan sejumlah foto pria tengah melakukan persalinan disertai narasi mempertanyakan cara hamilnya hingga cara keluar bayinya bagaimana.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Astaqfirullah,,,,, sampai sakit kepala ku beb,,, mikir ini😥😥😝😝😝😝
    Apa iyaaaaa bisa hamil???? 😝
    Trus masuknya dr mana????? 😝😝😝
    Dan keluarnya dimna??? 😝😝😝
    Bener" menantang kodrat😥
    Kok aq jd geli ya melihatnya😝😝”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa foto yang dibagikannya itu merupakan foto milik Yuval Topper-Erez, seorang pria transgender dari Israel. Foto-foto tersebut merupakan dokumentasi atas kelahiran anak ketiganya. Diketahui bahwa Topper mengubah gendernya dari wanita menjadi pria pada tahun 2008.

    Seorang pria transgender memiliki kemungkinan melahirkan bagi mereka yang memilih untuk mempertahankan organ vagina, ovarium, dan uterus sesuai fungsinya. Adapun, proses kehamilan dan persalinannya pun tidak berbeda dengan wanita pada umumnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, foto-foto yang dibagikan merupakan foto pria transgender Yuval Topper-Erez saat melahirkan anak ketiganya. Oleh sebab itu, konten pada sumber masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4110) [SALAH] “sakitnya apa di diagnosa nya covid”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/06/2020

    Berita

    Beredar sebuah foto dari akun Nanda Faturachman (fb.com/faturachmanwarrioreloverz) dengan narasi sebagai berikut:

    “Kebusukan RS
    Bokap gw sakitnya apa di diagnosa nya covid
    Intinya yg meninggal di RS langsung di vonis covid
    Angka kematian covid yg meningkat mungkin bukan karena covid melaikan data asal dari RS”

    Foto yang diunggah dalah foto rekam medis seorang pasien. Dalam foto tersebut terdapat kolom diagnosa utama, yang tertulis “CVD”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa diagnosa “CVD” adalah COVID-19 adalah klaim yang salah.

    CVD bukan diagnosis untuk pasien COVID-19. CVD merupakan akronim dari penyakit Cardiovascular Disease atau Penyakit Kardiovaskuler.

    CVD adalah sekelompok gangguan jantung dan pembuluh darah. CVD yang umum meliputi penyakit jantung koroner (serangan jantung), penyakit serebrovaskuler (stroke), dsb.

    Dokter spesialis penyakit dalam dan dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof DR dr Ari Fahrial Syam menyampaikan, kode CVD bukanlah kode untuk penyakit Covid-19.

    “Bukan Covid, CVD itu Cerebrovaskuler disease, bukan singkatan umum Covid-19. Kalau ini sepertinya kasus stroke,” ujar Ari kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

    Dokter Spesialis Paru dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, dr Erlang Samoedro juga mengungkapkan bahwa kode CVD bukan diagnosis untuk pasien positif virus Corona COVID-19.

    “Bukan. CVD itu cerebrovascular disease atau yang sering disebut stroke,” ungkap dr Erlang kepada Liputan6.com, Selasa (16/6/2020).

    Kode terkait pasien COVID-19 telah diumumkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Tidak ada kode CVD dalam daftar tersebut.

    Penyakit kardiovaskuler terjadi karena adanya gangguan pada jantung dan pembuluh darah. Penyakit jantung dan stroke merupakan dua penyakit kardiovaskuler yang paling banyak dikenal, namun ada juga penyakit kardiovaskuler yang lain.

    Rujukan