(GFD-2020-4193) [SALAH] Video “Remaja Ini Terkena Tiktok Syndrome”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/06/2020
Berita
“Astaghfirullah, Remaja Ini Terkena Tiktok Syndrome, Ga Bisa Kontrol Gerakan Badannya Karena Banyakan Main Tiktok”.
Hasil Cek Fakta
SUMBER membagikan video yang sebagian isinya berasal dari video PARODI dan menambahkan narasi yang TIDAK berkaitan yang menimbulkan kesimpulan keliru.
suara.com: “Baru-baru ini publik sosial media dihebohkan dengan seorang pemuda yang mengaku terkena TikTok syndrome. Setelah ditelusuri, ternyata pengakuan tersebut merupakan konten sindiran yang sengaja dibuat oleh pemuda itu di Instagram.”MOJOK.CO: “Kalau ada orang yang bilang sindrom begini memang ada, mungkin mereka lagi ngomongin tourette syndrome, sindrom yang penderitanya sering melakukan gerakan repetisi dan suara-suara yang tidak diinginkan. Gerakan tersebut dilakukan di luar kontrol otak, mirip refleks yang agak aneh. Tapi sekali lagi, gerakan repitisi penderita tourette itu bukan jogetan TikTok ya. Kocak lah wey.”
Menurut Sindrom Tourette atau penyakit Tourette adalah penyakit neuropsikiatrik yang membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan (tic) tanpa bisa mengontrolnya. Penyakit ini diwariskan secara turun-temurun dan sering kali dikaitkan dengan pengeluaran ucapan kata-kata kotor, kasar, atau menghina yang tak dapat ditahan (koprolalia). Namun, gejala ini hanya ada pada beberapa orang yang mengidap sindrom Tourette.[1] Sindrom Tourette bukan lagi merupakan kondisi yang langka, tetapi tidak selalu diidentifikasi secara tepat karena sebagian besar sindrom Tourette merupakan sindrom yang ringan dan tic yang dikeluarkan berkurang ketika anak beranjak dewasa. Antara 0,4% hingga 3,8% anak yang berusia antara 5 hingga 18 tahun mungkin mengidap sindrom Tourette.[2] Sindrom Tourette yang ekstrem pada orang dewasa jarang ditemui, dan sindrom ini tidak memengaruhi kecerdasan atau harapan hidup.
suara.com: “Baru-baru ini publik sosial media dihebohkan dengan seorang pemuda yang mengaku terkena TikTok syndrome. Setelah ditelusuri, ternyata pengakuan tersebut merupakan konten sindiran yang sengaja dibuat oleh pemuda itu di Instagram.”MOJOK.CO: “Kalau ada orang yang bilang sindrom begini memang ada, mungkin mereka lagi ngomongin tourette syndrome, sindrom yang penderitanya sering melakukan gerakan repetisi dan suara-suara yang tidak diinginkan. Gerakan tersebut dilakukan di luar kontrol otak, mirip refleks yang agak aneh. Tapi sekali lagi, gerakan repitisi penderita tourette itu bukan jogetan TikTok ya. Kocak lah wey.”
Menurut Sindrom Tourette atau penyakit Tourette adalah penyakit neuropsikiatrik yang membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan (tic) tanpa bisa mengontrolnya. Penyakit ini diwariskan secara turun-temurun dan sering kali dikaitkan dengan pengeluaran ucapan kata-kata kotor, kasar, atau menghina yang tak dapat ditahan (koprolalia). Namun, gejala ini hanya ada pada beberapa orang yang mengidap sindrom Tourette.[1] Sindrom Tourette bukan lagi merupakan kondisi yang langka, tetapi tidak selalu diidentifikasi secara tepat karena sebagian besar sindrom Tourette merupakan sindrom yang ringan dan tic yang dikeluarkan berkurang ketika anak beranjak dewasa. Antara 0,4% hingga 3,8% anak yang berusia antara 5 hingga 18 tahun mungkin mengidap sindrom Tourette.[2] Sindrom Tourette yang ekstrem pada orang dewasa jarang ditemui, dan sindrom ini tidak memengaruhi kecerdasan atau harapan hidup.
Kesimpulan
BUKAN “Tiktok Syndrome”, sebagian isi video berasal dari video PARODI. Untuk referensi, berkaitan juga dengan Sindrom Tourette.
Rujukan
- httpfirstdraftnews.org: “Berita palsu. Ini rumit.”
- http://bit.ly/2MxVN7S (Google Translate),
- http://bit.ly/2rhTadC. @kesarnst (instagram.com/kesarnst),
- https://bit.ly/2A9sUtN /
- https://archive.md/bThC0 (arsip cadangan). suara.com: “Heboh Pengakuan Penderita TikTok Syndrome, Ini Faktanya”
- https://bit.ly/2ZkKiV4 /
- https://archive.md/qNgQ4 (arsip cadangan). mojok.co: “Video TikTok Sindrom Bukan Contoh Berita Hoax tapi Parodi. Gini lho Cara Bedainnya…”
- https://bit.ly/3dwTVVC /
- https://archive.md/c4sa9 (arsip cadangan). webmd.com: “Sindrom Tourette”
- https://bit.ly/3fY2RVq (Google Translate) /
- https://bit.ly/2BHg2vd (arsip cadangan). Wikipedia: “Sindrom Tourette”
- https://bit.ly/2ZdfmWC /
- https://archive.md/zQK9G (arsip cadangan). youtube.com: “The 2nd Grade Teacher with Tourette Syndrome | The Oprah Winfrey Show | Oprah Winfrey Network”
- https://bit.ly/384KImg /
- https://archive.md/WLxVQ (arsip cadangan). youtube.com: “Hallmark – Front of the Class”
- https://bit.ly/2NuYsxg /
- https://archive.md/wPur8 (arsip cadangan). youtube.com: “Front of the Class – Trailer”
- https://bit.ly/2CE9kqe /
- https://archive.md/yjmkO (arsip cadangan).
(GFD-2020-4191) [SALAH] “MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?”
Sumber: situs portalTanggal publish: 27/06/2020
Berita
Beredar artikel berjudul “MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?” yang dimuat di situs portal-islam[dot]id pada 24 Juni 2020.
Berikut kutipan artikelnya;
“Jangan dikira ini tidak serius… kalau rakyat cuma diam saja membiarkan, rencana mereka akan terwujud. Bisa saja seperti RUU HIP. Kalau tidak ada yang teriak, bakal mulus disahkan dan jadi UU. Soal jabatan presiden juga seperti itu. Jokowi sudah memasuki 2 periode. Dan tidak bisa lagi mencalonkan untuk periode berikutnya. Mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi selesai tahun 2024. Itu seharusnya, kalau sesuai dengan konstitusi. Tapi apapun bisa terjadi. Bisa diakali. Bisa diutak utik. Dan ini tidak main-main. Sudah 2 lembaga yang melontarkannya: KPU dan MPR.
(1) MPR duluan melontarkan rencana itu.
Ini berita pada 22 Novemver 2019…
MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027 https://manado.tribunnews.com/2019/11/22/mpr-usul-masa-jabatan-presiden-8-tahun-jokowi-pimpin-indonesia-hingga-2027
(2) Disusul KPU melontarkan juga… masih hangat baru kemarin (23/6/2020) disampaikan KPU…
KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200623114737-32-516378/kpu-sebut-pemilu-serentak-2024-kemungkinan-diundur-ke-2027
Kalau rakyat diam saja. Semua bisa terjadi.”
Berikut kutipan artikelnya;
“Jangan dikira ini tidak serius… kalau rakyat cuma diam saja membiarkan, rencana mereka akan terwujud. Bisa saja seperti RUU HIP. Kalau tidak ada yang teriak, bakal mulus disahkan dan jadi UU. Soal jabatan presiden juga seperti itu. Jokowi sudah memasuki 2 periode. Dan tidak bisa lagi mencalonkan untuk periode berikutnya. Mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi selesai tahun 2024. Itu seharusnya, kalau sesuai dengan konstitusi. Tapi apapun bisa terjadi. Bisa diakali. Bisa diutak utik. Dan ini tidak main-main. Sudah 2 lembaga yang melontarkannya: KPU dan MPR.
(1) MPR duluan melontarkan rencana itu.
Ini berita pada 22 Novemver 2019…
MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027 https://manado.tribunnews.com/2019/11/22/mpr-usul-masa-jabatan-presiden-8-tahun-jokowi-pimpin-indonesia-hingga-2027
(2) Disusul KPU melontarkan juga… masih hangat baru kemarin (23/6/2020) disampaikan KPU…
KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200623114737-32-516378/kpu-sebut-pemilu-serentak-2024-kemungkinan-diundur-ke-2027
Kalau rakyat diam saja. Semua bisa terjadi.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027 adalah klaim yang salah.
Tidak ada kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun sekadar usulan anggota MPR pada tahun 2019, sementara wacana pemilu yang diundur ke tahun 2027 adalah Pilkada bukan Pilpres dan Pileg yang memang dilaksanakan serentak pada 2024. Presiden Jokowi sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode.
Berdasarkan artikel berita berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027” yang dimuat di situs Tribun Manado pada Jumat, 22 November 2019, ada yang mengusulkan periodesasi seorang presiden menjadi 8 tahun. Anggota DPR RI lainnya mengusulkan seorang presiden bisa menjabat hingga tiga periode.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
“Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik,” kata Arsul.
Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia yang memuat artikel berita berjudul “KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027” pada Selasa, 23/06/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6).
Terkait detail rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.
Dikutip dari Medcom.id, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pesta demokrasi untuk memilih kepada darah itu normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023.
Saan menyebut pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. “Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029,” kata politikus NasDem itu.
Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.
“Usulan itu menjerumuskan saya,” kata Jokowi lewat akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu (2/12/2019).
Jokowi menyatakan, dia adalah produk pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, berdasarkan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode,” cuit Jokowi di kalimat pertamanya.
Tidak ada kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun sekadar usulan anggota MPR pada tahun 2019, sementara wacana pemilu yang diundur ke tahun 2027 adalah Pilkada bukan Pilpres dan Pileg yang memang dilaksanakan serentak pada 2024. Presiden Jokowi sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode.
Berdasarkan artikel berita berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027” yang dimuat di situs Tribun Manado pada Jumat, 22 November 2019, ada yang mengusulkan periodesasi seorang presiden menjadi 8 tahun. Anggota DPR RI lainnya mengusulkan seorang presiden bisa menjabat hingga tiga periode.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
“Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik,” kata Arsul.
Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia yang memuat artikel berita berjudul “KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027” pada Selasa, 23/06/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6).
Terkait detail rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.
Dikutip dari Medcom.id, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pesta demokrasi untuk memilih kepada darah itu normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023.
Saan menyebut pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. “Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029,” kata politikus NasDem itu.
Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.
“Usulan itu menjerumuskan saya,” kata Jokowi lewat akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu (2/12/2019).
Jokowi menyatakan, dia adalah produk pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, berdasarkan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode,” cuit Jokowi di kalimat pertamanya.
Kesimpulan
TIDAK ADA kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo. Masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun sekadar usulan anggota MPR pada tahun 2019, sementara wacana pemilu yang diundur ke tahun 2027 adalah Pilkada bukan Pilpres dan Pileg yang memang dilaksanakan serentak pada 2024. Presiden Jokowi sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode.
Rujukan
- https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/1bVjJPnb-pilkada-2024-direncanakan-mundur-pada-2027
- https://news.detik.com/berita/d-4806723/jokowi-usulan-presiden-3-periode-menjerumuskan-saya?single=1
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4bamL63b-cek-fakta-mpr-dan-kpu-sepakat-jokowi-lanjut-sampai-2027-ini-faktanya
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N006j5N-kini-masa-jabatan-presiden-ditetapkan-tanpa-harus-pemilu-ini-faktanya
(GFD-2020-4190) [SALAH] Petugas Rapid Test Jarang Mengganti Sarung Tangan, Bisa Tularkan Covid-19 dari Pasien Sebelumnya
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 27/06/2020
Berita
Masyarakat Kota Semarang dikejutkan dengan beredarnya informasi perihal bahaya dari sarung tangan yang digunakan oleh petugas rapid atau swab test. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa sarung tangan petugas berbahaya lantaran bisa menularkan virus corona atau Covid-19 dari pasien sebelumnya.
Hasil Cek Fakta
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Kesehatan akhirnya angkat bicara. Melansir dari timesindonesia.co.id, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Abdul menjelaskan bahwa kegiatan swab atau rapid test dipastikan selalu mematuhi standar operasional prosedur penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Petugas rapid atau swab test DKK Semarang selalu mengganti sarung tangan setiap kali ganti pasien. Jadi masyarakat tidak perlu resah atau khawatir dengan isu penularan Covid-19 melalui sarung tangan petugas seperti yang diberitakan dalam pesan kaleng tersebut,” jelas Abdul.
Lebih lanjut Abdul menuturkan, bahwa setiap pasien yang diperiksa oleh tim penjaringan lapangan saat tes massal juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti mencuci tangan sebelum dan sesudah melalukan tes.
“Demikian juga halnya pasien diharuskan cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer setelah mendapatkan pelayanan, sehingga tidak terjadi penularan virus,” tambahnya.
“Petugas rapid atau swab test DKK Semarang selalu mengganti sarung tangan setiap kali ganti pasien. Jadi masyarakat tidak perlu resah atau khawatir dengan isu penularan Covid-19 melalui sarung tangan petugas seperti yang diberitakan dalam pesan kaleng tersebut,” jelas Abdul.
Lebih lanjut Abdul menuturkan, bahwa setiap pasien yang diperiksa oleh tim penjaringan lapangan saat tes massal juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti mencuci tangan sebelum dan sesudah melalukan tes.
“Demikian juga halnya pasien diharuskan cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer setelah mendapatkan pelayanan, sehingga tidak terjadi penularan virus,” tambahnya.
Kesimpulan
Narasi yang beredar di wilayah Semarang tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Hal itu disampaikan langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang menyatakan bahwa petugas rapid atau swab test selalu mengganti sarung tangan setiap kali ganti pasien.
Rujukan
- https://www.timesindonesia.co.id/read/news/274880/dinkes-kota-semarang-sanggah-berita-hoaks-penularan-covid19-saat-tes-massal
- https://jateng.tribunnews.com/2020/05/31/dinkes-semarang-kena-serangan-hoaks-sarung-tangan-rapid-test-massal-bikin-penularan-virus-corona
- https://jogja.suara.com/read/2020/05/05/191649/cerita-petugas-pengambil-swab-rsud-wates-dibuat-tak-bisa-tidur-semalaman
(GFD-2020-4189) [SALAH] Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah oleh Pusbindiklatren Bappenas
Sumber:Tanggal publish: 27/06/2020
Berita
Beredar sebuah informasi yang disebarkan dalam bentuk surat mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas terkait penawaran Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencaraan dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Disebutkan bahwa
Hasil Cek Fakta
para peserta yang ingin mengikuti kegiatan tersebut, diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran/ADM dan sertifikasi.
Menanggapi adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dianggap memiliki indikasi penipuan, Bappenas pun akhirnya angkat bicara. Melalui laman resminya pusbindiklatren.bappenas.go.id dinyatakan bahwa surat tersebut bukan produk Bappenas dan masuk ke dalam daftar penipuan yang mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas.
Berikut klarifikasi lengkap yang diberikan oleh Pusbindiklatren Bappenas:
“Pusbindiklatren Bappenas tidak pernah meminta biaya apapun kepada peserta yang akan mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus(DAK).
.
Pusbindiklatren Bappenas juga tidak pernah meminta biaya apapun kepada peserta yang akan mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Pusbindiklatren Bappenas.
.
Jika terdapat informasi kegiatan lain yang mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas dan meminta biaya dari peserta, mohon konfirmasikan kebenarannya melalui
.
Telepon : (021) 319-28280/319-28285/319-28279
.
Pos-el (e-mail) : pusbindiklatren@bappenas.go.id
.
atau dengan mengirimkan pesan melalui media sosial Pusbindiklatren Bappenas (Facebook, Instagram, Twitter).”
Menanggapi adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dianggap memiliki indikasi penipuan, Bappenas pun akhirnya angkat bicara. Melalui laman resminya pusbindiklatren.bappenas.go.id dinyatakan bahwa surat tersebut bukan produk Bappenas dan masuk ke dalam daftar penipuan yang mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas.
Berikut klarifikasi lengkap yang diberikan oleh Pusbindiklatren Bappenas:
“Pusbindiklatren Bappenas tidak pernah meminta biaya apapun kepada peserta yang akan mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus(DAK).
.
Pusbindiklatren Bappenas juga tidak pernah meminta biaya apapun kepada peserta yang akan mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Pusbindiklatren Bappenas.
.
Jika terdapat informasi kegiatan lain yang mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas dan meminta biaya dari peserta, mohon konfirmasikan kebenarannya melalui
.
Telepon : (021) 319-28280/319-28285/319-28279
.
Pos-el (e-mail) : pusbindiklatren@bappenas.go.id
.
atau dengan mengirimkan pesan melalui media sosial Pusbindiklatren Bappenas (Facebook, Instagram, Twitter).”
Kesimpulan
Informasi tersebut adalah palsu. Diketahui bahwa nama Pusbindiklatren Bappenas dicatut dalam sebuah surat berisi pengumuman perihal Workshop Peningkatan Kapasistas Pemerintah Daerah. Bappenas melalui situs resminya menyatakan surat tersebut masuk ke dalam indikasi penipuan.
Rujukan
Halaman: 5034/5547