• (GFD-2021-7015) [SALAH] Tautan Subsidi Pulsa dan Kuota Kemendikbud Periode Lebaran

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/05/2021

    Berita

    “https://kuotabelajaronline[dot]club/?v=105GigaBytes

    KEMENDIKBUD
    *Program kuota belajar pulsa 200RB dan kuota 125GB untuk dosen, guru, siswa, mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh periode lebaran!
    Batas akhir *2021-6-25”
    Subsidi kuota gratis Kemdikbud

    KEMENDIKBUD BAGI KUOTA GRATIS
    Kuota gratis Kemendikbud

    Hasil Cek Fakta

    Telah beredar kembali pesan berantai melalui WhatsApp berisi informasi dan tautan program kuota kuota 125GB dan pulsa sebesar Rp200.000 untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh periode lebaran. Program yang diklaim berasal dari Kemendikbud itu dilaksanakan sampai 25 Juni 2021. Setelah tautan dibuka, calon penerima diharuskan mengikuti petunjuk yang ada pada laman tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran, tautan tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar dan bukan tautan resmi milik Kemendikbud. Mengutip dari Liputan6, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie menyatakan, informasi subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen hanya dapat diakses pada situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

    “Informasi resmi hanya ada di kuota-belajar.kemdikbud.go.id,” pungkas Hasan.

    Informasi serupa terkait bantuan kuota internet dan pulsa sebelumnya pernah dibahas oleh Turn Back Hoax pada artikel berjudul [SALAH] Bantuan Pulsa dan Kuota Belajar Kemendikbud Periode Bulan Maret dan [SALAH] Link Program Bantuan Pulsa 200 Ribu dan Kuota 75 GB.

    Dari berbagai fakta yang telah dipaparkan, pesan berantai terkait program kuota internet dan pulsa Kemendikbud dapat dikategorikan sebagai konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, tautan tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar dan telah dikonfirmasi oleh pihak Kemendikbud.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7014) [SALAH] MUI Tidak Diajak Mencari Hilal

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 30/05/2021

    Berita

    “MUI sdh gak diajak cari Hilal
    Skrg jg gak diajak urus Halal
    Hilal dan Halal bukan urusan kalian lg lho”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah komentar oleh akun Twitter @Teras_Ayung yang mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dilibatkan dalam penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah. Narasi pada komentar tersebut diikuti oleh pernyataan bahwa MUI tidak dilibatkan dalam pemberian label halal.

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita kompas, MUI merupakan salah satu pihak yang diundang oleh Kementerian Agama dalam penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah melalui sidang isbat yang dilaksanakan pada 11 Mei 2021. Yang mana, tanggal 1 Syawal ini juga ditentukan oleh posisi hilal.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Teras_Ayung tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Kompas, MUI diundang oleh Kementerian Agama untuk pada sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7013) [SALAH] Campuran Air Kelapa Muda, Jeruk Nipis dan Garam dapat Menyembuhkan Covid-19

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/05/2021

    Berita

    “Tolong bantu dikasih tahu saudara² kita yg kena covid 19..
    Ini obat pemberian dari TUHAN yg mudah didapat yg sangat manjur..

    🥥 1 biji air kelapa muda
    🍈 1 biji jeruk nipis diperas
    🥄1 sendok makan garam

    Semuanya diaduk dan diminum airnya… dijamin 1 jam kemudian virusnya akan hilang….
    Mudah mudahan semua dalam keadaan sehat walafiat..

    Info dari teman yg kakaknya di kota Bau Bau Sulawesi Tenggara.. obat herbal ini sangat manjur…..
    Bisa di infokan ke saudara,teman atau keluarga kita terima kasih…..🙏Suster Klara”

    Air kelapa penyembuh covid
    Kelapa muda obat covid 19
    Air kelapa muda, jeruk nipis, garam dan madu
    Garam kelapa obat covid
    Air kelapa campur garam untuk covid
    Air kelapa untuk covid

    Campuran air kelapa,jeruk nipis,garam obat corona
    Ramuan air kelapa + jeruk nipis
    1 obat ramuan tradisional
    Garam corona
    Air kelapa dan jeruk nipis
    Air kelapa covid
    Larutan garam pencegah covid
    Kelapa muda menyembuhkan covid

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah pesan berantai melalui Whatsapp yang mengatakan bahwa campuran air kelapa, jeruk nipis dan garam dapat menyembuhkan Covid-19. Pesan tersebut juga mengatakan bahwa jika campuran tersebut diminum maka virus Covid-19 akan hilang dalam satu jam.

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Liputan6, Farmakolog Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. mengatakan bahwa hal tersebut belum terbukti secara klinis. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima informasi yang belum memiliki bukti klinis. Hasil periksa fakta dengan narasi serupa juga sudah pernah diunggah pada laman turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Air Kelapa Muda, Jeruk Nipis, dan Garam Obat Covid-19” dan “[SALAH] Campuran Air Kelapa Muda, Jeruk Nipis, dan Garam Dapat Mematikan Virus Corona”.

    Dengan demikian, narasi yang beredar melalui Whatsapp yang mengatakan bahwa campuran air kelapa, jeruk nipis dan garam dapat menyembuhkan Covid-19 tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Liputan6, Farmakolog Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. mengatakan bahwa hal tersebut belum terbukti secara klinis.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7012) [SALAH] Video “lagu Indonesia Raya..sudah diganti ya?”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/05/2021

    Berita

    Akun Facebook Puti GandorIyah Jambak (fb.com/iwat.aisyah) pada 25 Mei 2021 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “Serius nanya gaes? lagu Indonesia Raya..sudah diganti ya?”

    Di video tersebut, menampilkan seseorang yang merekam tayangan stasiun tv Trans7 yang menayangkan video beberapa orang menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim bahwa lagu Indonesia Raya sudah diganti merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan diganti. Lagu Indonesia Raya di video itu adalah lagu Indonesia Raya 3 stanza yang memang sesuai dengan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Video itu merupakan bagian dari acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional pada 20 Mei 2021 yang memang disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta serta live streaming di kanal Youtube Kementerian Kominfo dan Siberkreasi.

    Video dengan durasi lebih panjang dan lengkap, disiarkan langsung di kanal Youtube Kemkominfo TV pada 20 Mei 2021 dengan judul “Peluncuran Program Literasi Digital Nasional”.

    Dilansir dari situs Kominfo, peluncuran program ini dilaksanakan secara daring melalui ruang Zoom dan streaming YouTube, serta luring di GBK dan disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta. Dipandu oleh Nycta Gina dan Indra Herlambang selaku MC, acara peluncuran ini memang diawali dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza.

    Sementara itu, dilansir dari artikel berjudul “Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya” yang terbit di situs kebudayaan.kemdikbud.go.id pada 9 Maret 2017, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang dipayungi hukum dan diatur Undang-undang No. 24 tahun 2009, oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”.

    DIlansir dari situs dokumen UU Nomor 24 Tahun 2009 yang diunggah di situs jdih.bssn.go.id, berikut lirik lagu Indonesia Raya versi asli dengan tiga stanza:

    Stanza 1:
    Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
    Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
    Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
    Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
    Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
    Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja
    Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
    Oentoek Indonesia Raja

    (Reff: Diulang 2 kali, red)
    Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
    Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

    Stanza 2:
    Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
    Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
    Indonesia Tanah Poesaka P’saka Kita Semoeanja
    Marilah Kita Mendo’a Indonesia Bahagia
    Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
    Bangsanja Ra’jatnja Sem’wanja
    Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
    Oentoek Indonesia Raja

    (Reff: Diulang 2 kali, red)
    Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
    Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

    Stanza 3:
    Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
    Di sanalah Akoe Berdiri ‘Njaga Iboe Sedjati
    Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
    Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
    S’lamatlah Ra’jatnja S’lamatlah Poetranja
    Poelaoenja Laoetnja Sem’wanja
    Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
    Oentoek Indonesia Raja

    (Reff: Diulang 2 kali, red)
    Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
    Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

    Kesimpulan

    BUKAN diganti. Lagu Indonesia Raya di video itu adalah lagu Indonesia Raya 3 stanza yang memang sesuai dengan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Video itu merupakan bagian dari acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional pada 20 Mei 2021 yang memang disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta serta live streaming di kanal Youtube Kementerian Kominfo dan Siberkreasi.

    Rujukan