• (GFD-2019-862) Benarkah ada 70 Juta Suara yang Tercoblos untuk Pasangan Nomor satu?

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/01/2019

    Berita

    Informasi yang menyebutkan ada 70 juta surat suara yang sudah tercoblos tersebar di media sosial. Informasi itu bermula dari website NGELMU yang menurunkan artikel berjudul 70 Juta Surat Suara yang Sudah Dicoblos Ditemukan di Tanjung Priok. Benarkah?

    Artikel itu menuliskan, sebanyak tujuh kontainer berisi kertas suara yang sudah dicoblos pasangan capres-cawapres 01 ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi ini beredar di media sosial melalui rekaman suara.

    Dalam rekaman tersebut, tulis artikel itu, terdengar suara seorang laki-laki menginformasikan tentang hal itu. Disebutkan, 1 kontainer berisikan 10 juta kertas suara. Jadi ada 70 juta surat suara yang sudah dicoblos. Artikel itu dilengkapi dengan foto tumpukan kontainer di pelabuhan.

    Pada Rabu 2 Januari 2019, artikel itu kemudian diteruskan ke sejumlah media sosial seperti Facebook dan Twitter.

    Informasi itu makin ramai hari ini, 3 Januari 2019. Akun bernama Bobyy memposting lima foto ke Grup Gerakan 2019 Ganti President. Lima foto yang menunjukkan sejumlah kardus dalam kontainer dan satu foto adalah tangkapan layar percakapan whatsapp.

    Dalam percakapan WhatsApp itu tertulis bahwa informasi tentang 70 juta surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok itu berasal dari TNI AL. Surat suara tersebut sudah disita oleh KPU.

    Unggahan tersebut telah dibagikan 3,3 ribu kali ke Facebook dan dikomçentari 700an warganet.

    Benarkah ada 70 juta surat suara yang tercoblos untuk pasangan nomor 1?

    Hasil Cek Fakta

    Website penyebar informasi tidak kredibel
    Website www.ngelmu.co bukan tergolong media berita yang kredibel karena tidak mencantumkan siapa penanggung jawab dan alamat perusahaan. Padahal ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.“

    Selain itu, tak ada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dimuat dalam situs tersebut. Kewajiban pemuatan Pedoman Pemberitaan Media Siber tercantum jelas pada Pasal 8.

    Pedoman Pemberitaan Media Siber ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012, agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    2. Isi artikel tidak bisa dipertanggungjawabkan

    Artikel soal 70 juta surat suara sudah tercoblos itu hanya mendasarkan pada rekaman suara yang beredar di media sosial. Tidak ada upaya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh website ngelmu.co sebagaimana yang diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Sehingga isi artikel tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Foto yang diunggah dalam artikel itu juga foto daur ulang dari artikel lainnya. Berdasarkan penelusuran dengan tools pencarian gambar, diketahui, bahwa foto itu pernah dipublikasikan oleh Tribun Batam untuk berita berjudul Perang Tarif Bongkar Peti Kemas Bikin Terminal III Tanjung Priok Lumpuh, Pengusaha Kalang-Kabut pada 1 Agustus 2016.

    Dalam berita Tribun itu, foto tersebut tertulis keterangan: Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok, Jakarta. Jadi, foto peti kemas itu tidak terkait dengan 70 juta surat suara yang tercobolos di Tanjung Priok.

    3. Foto-foto di Facebook salah

    Lima foto yang diunggah oleh akun Bobyy di grup Gerakan Ganti President 2019 adalah tidak terkait dengan informasi 70 juta surat suara tercoblos. Foto-foto yang dicomot itu adalah hasil daur ulang dari website lain.

    a. Foto Kunjungan Polri ke Tanjung Priok

    Foto seorang polisi bersama empat orang pekerja pelabuhan dicomot dari artikel berjudul Sambang Bhabinkamtibmas ke Gudang Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok pada 10 Maret 2017 yang diunggah di website milik Polri: Tribratanews. Itu adalah foto Ipda Sunaryo, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mendatangi gudang PT. Adi Caraka di Kawasan Berikat Nusantara Jalan Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok Jakarta Utara. Ipda Sunaryo bertemu dengan para buruh bongkar muat yang sedang melakukan pekerjaan mengangkat barang-barang dari dalam kontainer untuk dibawa ke gudang PT. Adi Caraka.

    b. Foto surat suara tiba

    Foto seorang pekerja mengangkut tumpukan kardus diambil dari artikel di situs Wartakota berjudul Dua Kontainer Surat Suara Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Akan Didistribusikan ke KPUD DKI yang dipublikasikan 23 Januari 2017. Itu adalah foto surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diangkut oleh KM Marina Star 2 (Pelayaran) Meratus dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sul-sel).

    c. Foto penjualan kertas

    Foto tumpukan kardus adalah foto penjualan kertas A4 oleh Siam Exported Limited yang dipromosikan di toko online, alibaba.com.


    4. Bantahan KPU

    Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan kabar 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi surat suara tercoblos adalah hoax. Hal ini disampaikan KPU setelah mengecek hal tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok, lokasi 7 kontainer tersebut dikabarkan tiba.

    "Hari ini kami memastikan ke Dirjen Bea Cukai berita tentang 7 kontainer tersebut itu tidak benar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis dinihari, 3 Januari 2018.

    Sebelumnya, beredar kabar adanya 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Kontainer ini dikabarkan tiba dari Cina, dan masing-masing berisikan 10 juta surat suara yang tercoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf.

    Arief mengatakan, dalam kabar yang beredar, disebutkan kontainer-kontainer ini ditemukan oleh personel Korps Marinir TNI AL. Selain itu dari informasi tersebut dikatakan bahwa KPU telah menyita semua kontainer ini. "Tidak ada kabar TNI AL menemukan itu dan tidak benar KPU menyita satu kontainer. Itu semua berita itu bohong," katanya.

    Kesimpulan

    Dari fakta-fakta di atas, informasi yang menyebutkan bahwa 70 juta surat suara di Tanjung Priok adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2019-861) [BENAR] Penjelasan MUI terkait Pernyataan Tengku Zulkarnain yang Sebut MUI akan Ajukan Hukuman Potong Tangan Bagi Koruptor

    Sumber: islampos.com
    Tanggal publish: 03/01/2019

    Berita

    Pernyataan Tengku Zulkarnain saat mengisi Dzikir Nasional Festival Republik 2018: Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12) malam, membuat heboh masyarakat. Dia menyebut MUI sedang menggodok aturan baru yang sesuai dengan syariat Islam bagi pencuri dan koruptor. Aturan tersebut adalah tentang hukuman potong tangan bagi pencuri dan koruptor. Tengku Zulkarnain yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) mengatakan, aturan tersebut akan diajukan usai Pemilihan Presiden 2019.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi pernyataan Tengku Zulkarnain, Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan MUI tidak pernah mengusulkan hukuman potong tangan untuk masuk dalam rangkaian hukum positif. Menurut Masduki, MUI tidak pernah membahas sedikitpun terkait wacana tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan. Sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah dan atau dikurangi produknya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-860) [SALAH] Koalisi PKI – P

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/01/2019

    Berita

    “Koalisi PKI – P,” tulis akun Facebook Jemmy Potabuga Mokodompit yang dibagikan akun Facebook Joko Anas, Selasa (1/1).

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui partai dan figur yang terdapat dalam meme tersebut telah membantah isu PKI dan disebut dimanfaatkan. Seperti Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri telah membantah bahwa partainya terkait dengan PKI. Ia menyatakan partai yang dipimpinnya berideologi Pancasila.

    Rujukan

  • (GFD-2019-859) [SALAH] Program Pinjaman Dana Oleh PT PNM (Persero)

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/01/2019

    Berita

    Baru-baru ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah membuka program pinjaman dana. Informasi ini beredar di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp. PNM yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus dalam pembiayaan dan pendampingan usaha mikro kecil pun memberikan klarifikasinya. Pihak pengirim juga menggunakan foto profil logo “Permodalan Nasional Madani”, serta keterangan program ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro). Kemudian, pengirim menggunakan nomor 085656206642 dan email dana006@gmail.com.

    Hasil Cek Fakta

    Bagian Humas PT PNM (Persero) Wijayandaru menegaskan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari PT PNM (Persero). “Periode akhir tahun kemarin ada beberapa kasus penipuan terungkap, seperti kasus pinjaman fiktif yang terjadi di Solo. Penipuan ini menggunakan medium digital,” ujar Wijayandaru saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (2/1/2019).

    Rujukan