Akun Ditaleni Rafia (fb.com/slankcooters.jombang) mengunggah video dengan narasi sebagai berikut:
“DENGARKAN DAN SIMAK BAIK BAIK PENJELASAN AHLI VIRUS
TENTANG COVID 19
*BAHWA CORONA TIDAK MEMBUNUH*”
Video yang diunggah adalah wawancara Jawa Pos TV dengan Mohammad Indro Cahyono. Wawancara itu membahas seputar virus Corona baru penyebab Covid-19, SARS-CoV-2.
Narasi “virus Corona tidak membunuh” memang berasal dari pernyataan Indro dalam wawancara tersebut, terutama pada bagian akhir segmen, mulai menit 7:18. Pernyataan itu dilontarkan Indro untuk menjawab presenter yang bertanya mengenai prediksi darinya soal kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Indro menjawab bahwa virus Corona sebenarnya tidak tahan lama. Apabila masyarakat melakukan gerakan massal untuk hidup bersih, minum vitamin, dan cuci tangan, pandemi akan selesai dalam 2-3 minggu. Namun, dia menganggap permasalahan pandemi Covid-19 ini bergeser ke persoalan lockdown.
“Sebenarnya, intinya kan di virusnya. Kalau kita tahu virusnya tidak berbahaya. Ya, (virus) ini memang akan menimbulkan penyakit, tapi tidak menimbulkan kematian. Belum tentu menimbulkan kematian bagi manusia normal. Nah, kalau ini terjadi ini, tidak ada kehebohan itu semua,” katanya.
(GFD-2020-4728) [SALAH] Video “PENJELASAN AHLI VIRUS BAHWA CORONA TIDAK MEMBUNUH”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/05/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa virus Corona baru penyebab Covid-19, SARS-CoV-2 tidak membunuh adalah klaim yang menyesatkan.
Hingga 22 Mei 2020, jumlah kematian akibat Covid-19 di dunia telah mencapai 323.256 orang dan di Indonesia 1.326 orang. Pasien yang meninggal karena Covid-19 bukan saja mereka yang memiliki penyakit penyerta dan berusia tua, melainkan juga kelompok usia muda dan tanpa penyakit penyerta.
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, wawancara Jawa Pos TV dengan Mohammad Indro Cahyono dilakukan pada 7 April 2020. Jawa Pos TV memberikan keterangan bahwa Indro adalah seorang ahli virus atau virolog. Namun, dalam video itu, tidak dijelaskan bahwa Indro sebenarnya merupakan dokter hewan.
Indro adalah lulusan Universitas Gajah Mada. Sejak 2006, ia bekerja di Badan Penelitian Veteriner (Balitvet), sebuah unit yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Kementerian Pertanian. Di Balitvet, Indro bertugas sebagai peneliti di Laboratorium Virologi. Pada 2018, Indro keluar dari Balitvet dan menjadi peneliti di kantor swasta.
Dilihat dari latar belakang tersebut, Indro sebenarnya adalah ahli kesehatan atau ahli virus pada hewan, bukan ahli virus pada manusia. Ia juga tidak terlibat dalam penanganan klinis pasien yang terinfeksi Covid-19. Dengan alasan ini, Tempo perlu memeriksa klaim Indro dalam wawancaranya dengan Jawa Pos TV di atas.
Untuk memverifikasi klaim Indro itu, Tempo mewawancarai ahli epidemiologi Universitas Padjajaran, Panji Fortuna Hadisoemarto, dan dokter spesialis paru sekaligus juru bicara Tim Penanganan Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Erlina Burhan. Tempo juga menggunakan data-data dari pemberitaan terkait.
Saat dihubungi pada 22 Mei 2020, Panji mengatakan bahwa pernyataan Indro itu bertolak belakang dengan fakta yang ada. SARS-CoV-2 telah menyebabkan kematian pasien di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kasus kematian tidak hanya menimpa pasien di kelompok usia tua, melainkan juga di kelompok usia lainnya. “Faktanya, sudah banyak kematian di mana-mana, tingkat kematian sudah cukup tinggi,” kata Panji.
Orang berusia tua dan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, kata Panji, memang menjadi kelompok yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19. Akan tetapi, mereka yang berusia lebih muda dan tanpa penyakit penyerta juga punya risiko untuk terinfeksi. Kelompok ini, meski tanpa gejala, juga berisiko menularkan kepada sesama.
Menurut Panji, virus Corona memang memiliki banyak jenis, yang mana beberapa di antaranya menyebabkan flu biasa. Namun, beberapa jenis virus Corona juga menyebabkan kematian, seperti Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS), pun SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. “SARS-CoV-2 ini adalah jenis virus Corona baru, bukan virus Corona yang menyebabkan flu biasa,” katanya.
Panji juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak mungkin selesai dalam waktu 2-3 minggu. Merujuk kasus pertama yang dilaporkan di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, infeksi Covid-19 masih terus terjadi sampai hari ini. Itu berarti pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung hampir tiga bulan.
Erlina menjelaskan hal serupa. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kematian dengan risiko terbesar pada orang tua dan yang memiliki penyakit penyerta. Meskipun begitu, sekitar 15-20 persen pasien yang tidak memiliki penyakit penyerta bisa terinfeksi SARS-CoV-2.
Menurut Erlina, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta bisa terinfeksi saat imunitasnya turun, sebagai dampak dari stres atau kurang istirahat. Saat SARS-CoV-2 menginfeksi dan terjadi replikasi virus yang cukup besar pada organ tubuh, hal ini dapat memicu badai sitokin. “Ini yang bisa merusak sistem organ lain dan bisa menyebabkan kematian,” kata Erlina.
Sitokin adalah protein kecil yang dilepaskan oleh banyak sel berbeda di dalam tubuh, termasuk sistem kekebalan tubuh tempat mereka mengkoordinasikan respons terhadap infeksi. Reaksi yang berlebihan memicu peradangan. Pada beberapa pasien, tingkat sitokin tidak terkontrol yang kemudian mengaktifkan lebih banyak sel imun menghasilkan hiperinflamasi. Pada akhirnya, hal itu dapat membahayakan atau bahkan membunuh pasien.
Tingkat kematian Covid-19 di dunia 6,6 persen
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia per 22 Mei 2020 mencapai 4.893.186 kasus dengan 323.256 orang meninggal. Tingkat kematian Covid-19 di dunia sebesar 6,6 persen. Adapun tingkat kematian Covid-19 di Indonesia mencapai 6,4 persen, dengan jumlah kematian sebanyak 1.326 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa kasus meninggal akibat Covid-19 di Indonesia paling banyak dialami oleh kelompok rentang usia 30-59 tahun, yakni sebanyak 351 orang dari total kematian sebesar 773 orang per 28 April 2020. Jumlah kasus kematian terbanyak kedua adalah pada kelompok rentang usia 60-79 tahun, yaitu 302 orang. Kemudian, pada rentang usia 0-4 tahun dua orang, rentang usia 5-14 tahun tiga orang, dan rentang usia 15-29 tahun 19 orang.
Mencuplik data kasus Covid-19 di New York dalam Worldometers, kasus kematian Covid-19 di sana juga terjadi pada seluruh rentang usia, yakni usia 0-17 tahun (0,06 persen), 18-44 tahun (3,9 persen), 45-64 tahun (22,4 persen), 65-74 tahun (24,9 persen), dan 75 tahun ke atas (48,7 persen).
Erlina pun mengingatkan bahwa kasus kematian tidak bisa hanya dilihat sebagai angka statistik. Sebab, setiap kematian memiliki dampak sosial, baik terhadap keluarga terdekat ataupun lingkungan sekitarnya.
Hingga 22 Mei 2020, jumlah kematian akibat Covid-19 di dunia telah mencapai 323.256 orang dan di Indonesia 1.326 orang. Pasien yang meninggal karena Covid-19 bukan saja mereka yang memiliki penyakit penyerta dan berusia tua, melainkan juga kelompok usia muda dan tanpa penyakit penyerta.
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, wawancara Jawa Pos TV dengan Mohammad Indro Cahyono dilakukan pada 7 April 2020. Jawa Pos TV memberikan keterangan bahwa Indro adalah seorang ahli virus atau virolog. Namun, dalam video itu, tidak dijelaskan bahwa Indro sebenarnya merupakan dokter hewan.
Indro adalah lulusan Universitas Gajah Mada. Sejak 2006, ia bekerja di Badan Penelitian Veteriner (Balitvet), sebuah unit yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Kementerian Pertanian. Di Balitvet, Indro bertugas sebagai peneliti di Laboratorium Virologi. Pada 2018, Indro keluar dari Balitvet dan menjadi peneliti di kantor swasta.
Dilihat dari latar belakang tersebut, Indro sebenarnya adalah ahli kesehatan atau ahli virus pada hewan, bukan ahli virus pada manusia. Ia juga tidak terlibat dalam penanganan klinis pasien yang terinfeksi Covid-19. Dengan alasan ini, Tempo perlu memeriksa klaim Indro dalam wawancaranya dengan Jawa Pos TV di atas.
Untuk memverifikasi klaim Indro itu, Tempo mewawancarai ahli epidemiologi Universitas Padjajaran, Panji Fortuna Hadisoemarto, dan dokter spesialis paru sekaligus juru bicara Tim Penanganan Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Erlina Burhan. Tempo juga menggunakan data-data dari pemberitaan terkait.
Saat dihubungi pada 22 Mei 2020, Panji mengatakan bahwa pernyataan Indro itu bertolak belakang dengan fakta yang ada. SARS-CoV-2 telah menyebabkan kematian pasien di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kasus kematian tidak hanya menimpa pasien di kelompok usia tua, melainkan juga di kelompok usia lainnya. “Faktanya, sudah banyak kematian di mana-mana, tingkat kematian sudah cukup tinggi,” kata Panji.
Orang berusia tua dan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, kata Panji, memang menjadi kelompok yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19. Akan tetapi, mereka yang berusia lebih muda dan tanpa penyakit penyerta juga punya risiko untuk terinfeksi. Kelompok ini, meski tanpa gejala, juga berisiko menularkan kepada sesama.
Menurut Panji, virus Corona memang memiliki banyak jenis, yang mana beberapa di antaranya menyebabkan flu biasa. Namun, beberapa jenis virus Corona juga menyebabkan kematian, seperti Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS), pun SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. “SARS-CoV-2 ini adalah jenis virus Corona baru, bukan virus Corona yang menyebabkan flu biasa,” katanya.
Panji juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak mungkin selesai dalam waktu 2-3 minggu. Merujuk kasus pertama yang dilaporkan di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, infeksi Covid-19 masih terus terjadi sampai hari ini. Itu berarti pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung hampir tiga bulan.
Erlina menjelaskan hal serupa. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kematian dengan risiko terbesar pada orang tua dan yang memiliki penyakit penyerta. Meskipun begitu, sekitar 15-20 persen pasien yang tidak memiliki penyakit penyerta bisa terinfeksi SARS-CoV-2.
Menurut Erlina, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta bisa terinfeksi saat imunitasnya turun, sebagai dampak dari stres atau kurang istirahat. Saat SARS-CoV-2 menginfeksi dan terjadi replikasi virus yang cukup besar pada organ tubuh, hal ini dapat memicu badai sitokin. “Ini yang bisa merusak sistem organ lain dan bisa menyebabkan kematian,” kata Erlina.
Sitokin adalah protein kecil yang dilepaskan oleh banyak sel berbeda di dalam tubuh, termasuk sistem kekebalan tubuh tempat mereka mengkoordinasikan respons terhadap infeksi. Reaksi yang berlebihan memicu peradangan. Pada beberapa pasien, tingkat sitokin tidak terkontrol yang kemudian mengaktifkan lebih banyak sel imun menghasilkan hiperinflamasi. Pada akhirnya, hal itu dapat membahayakan atau bahkan membunuh pasien.
Tingkat kematian Covid-19 di dunia 6,6 persen
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia per 22 Mei 2020 mencapai 4.893.186 kasus dengan 323.256 orang meninggal. Tingkat kematian Covid-19 di dunia sebesar 6,6 persen. Adapun tingkat kematian Covid-19 di Indonesia mencapai 6,4 persen, dengan jumlah kematian sebanyak 1.326 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa kasus meninggal akibat Covid-19 di Indonesia paling banyak dialami oleh kelompok rentang usia 30-59 tahun, yakni sebanyak 351 orang dari total kematian sebesar 773 orang per 28 April 2020. Jumlah kasus kematian terbanyak kedua adalah pada kelompok rentang usia 60-79 tahun, yaitu 302 orang. Kemudian, pada rentang usia 0-4 tahun dua orang, rentang usia 5-14 tahun tiga orang, dan rentang usia 15-29 tahun 19 orang.
Mencuplik data kasus Covid-19 di New York dalam Worldometers, kasus kematian Covid-19 di sana juga terjadi pada seluruh rentang usia, yakni usia 0-17 tahun (0,06 persen), 18-44 tahun (3,9 persen), 45-64 tahun (22,4 persen), 65-74 tahun (24,9 persen), dan 75 tahun ke atas (48,7 persen).
Erlina pun mengingatkan bahwa kasus kematian tidak bisa hanya dilihat sebagai angka statistik. Sebab, setiap kematian memiliki dampak sosial, baik terhadap keluarga terdekat ataupun lingkungan sekitarnya.
Kesimpulan
Pernyataan bahwa virus Corona baru penyebab Covid-19, SARS-CoV-2 tidak membunuh itu bertolak belakang dengan fakta yang ada. Hingga 22 Mei 2020, jumlah kematian akibat Covid-19 di dunia telah mencapai 323.256 orang dan di Indonesia 1.326 orang. Pasien yang meninggal karena Covid-19 bukan saja mereka yang memiliki penyakit penyerta dan berusia tua, melainkan juga kelompok usia muda dan tanpa penyakit penyerta.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/795/fakta-atau-hoaks-benarkah-virus-corona-covid-19-tidak-bahaya-dan-tidak-sebabkan-kematian
- https://www.youtube.com/watch?v=B15brKCrQwk
- https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-22-mei-2020/#.Xsi6pzozaHs
- https://tekno.tempo.co/read/1327284/infeksi-virus-corona-begini-badai-sitokin-bisa-bikin-fatal
- https://covid19.go.id/p/berita/kasus-meninggal-akibat-covid-19-paling-banyak-usia-30-59-tahun
- https://www.worldometers.info/coronavirus/coronavirus-age-sex-demographics/
(GFD-2020-4727) [SALAH] Pegawai Pusat Perbelanjaan Luwes Gading Dijemput Petugas Medis
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 24/05/2020
Berita
“Ojo Nang Luwes Gading Sik, Hari Ini Pegawene Ono Sing Dijemput Soko Muwardi”
Hasil Cek Fakta
Tangkapan layar dengan imbauan berupa larangan untuk warga Solo berkunjung ke pusat perbelanjaan Luwes Gading beredar di masyarakat. Hal tersebut didasari adanya pekerja di tempat tersebut yang dijemput oleh petugas medis. Menanggapi viralnya tangkapan layar tersebut, pihak terkait yakni Luwes Gading pun akhirnya angkat bicara.
Melalui media sosial Instagram @luwesgading, dijelaskan bahwa tidak benar jika ada pekerja dari Luwes Gading yang dijemput oleh petugas medis. Foto yang terlihat pada tangkapan layar merupakan pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Surakarta pada Jumat, 22 Mei 2020. Rapid test sendiri dilakukan di berbagai tempat keramaian di Kota Solo dan salah satunya mencakup pusat perbelanjaan seperti Beteng Trade Center (BTC), Pusat Grosir Solo (BGS, Luwes Gading, Luwes Nusukan dan Matahari Singosaren.
Melansir dari solopos.com, akibat dari narasi yang terdapat pada tangkapan layar tersebut, lima orang akhirnya melakukan permintaan maaf secara tertulis. Humas Resources (HR) Manajer Luwes Gading, Bengawan Tedjo Handoyo menjelaskan bahwa saat itu kegiatan rapid test diikuti oleh 20 orang. Ketika tenaga medis melakukan pemeriksaan, terdapat orang yang mendokumentasikan kegiatan tersebut tanpa izin dan kemudian menyebarkannya ke media sosial.
“Foto tersebut berkembang dan dibagikan kepada masyarakat hingga menjadi berita yang menggangu dan meresahkan masyarakat,” jelas Bengawan.
Dengan beredarnya informasi tersebut, Bengawan menjelaskan bahwa hal itu cukup berdampak pada penurunan jumlah pengunjung di Luwes Gading. Meski begitu, ia juga menyatakan bahwa saat ini para penyebar telah datang ke kantor dan melakukan permintaan maaf secara tertulis.
“Ada banyak yang terlibat, tetapi sore ini para penyebar kabar bohong itu datang ke kantor kami. Kami beryukur pelaku sudah ketahuan dan minta konfirmasi mengenai pemberitaan tersebut,” tandasnya.
Melalui media sosial Instagram @luwesgading, dijelaskan bahwa tidak benar jika ada pekerja dari Luwes Gading yang dijemput oleh petugas medis. Foto yang terlihat pada tangkapan layar merupakan pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Surakarta pada Jumat, 22 Mei 2020. Rapid test sendiri dilakukan di berbagai tempat keramaian di Kota Solo dan salah satunya mencakup pusat perbelanjaan seperti Beteng Trade Center (BTC), Pusat Grosir Solo (BGS, Luwes Gading, Luwes Nusukan dan Matahari Singosaren.
Melansir dari solopos.com, akibat dari narasi yang terdapat pada tangkapan layar tersebut, lima orang akhirnya melakukan permintaan maaf secara tertulis. Humas Resources (HR) Manajer Luwes Gading, Bengawan Tedjo Handoyo menjelaskan bahwa saat itu kegiatan rapid test diikuti oleh 20 orang. Ketika tenaga medis melakukan pemeriksaan, terdapat orang yang mendokumentasikan kegiatan tersebut tanpa izin dan kemudian menyebarkannya ke media sosial.
“Foto tersebut berkembang dan dibagikan kepada masyarakat hingga menjadi berita yang menggangu dan meresahkan masyarakat,” jelas Bengawan.
Dengan beredarnya informasi tersebut, Bengawan menjelaskan bahwa hal itu cukup berdampak pada penurunan jumlah pengunjung di Luwes Gading. Meski begitu, ia juga menyatakan bahwa saat ini para penyebar telah datang ke kantor dan melakukan permintaan maaf secara tertulis.
“Ada banyak yang terlibat, tetapi sore ini para penyebar kabar bohong itu datang ke kantor kami. Kami beryukur pelaku sudah ketahuan dan minta konfirmasi mengenai pemberitaan tersebut,” tandasnya.
Kesimpulan
Lima orang terpaksa harus melakukan permintaan maaf secara tertulis akibat mengunggah informasi yang tidak tepat. Foto tersebut bukan foto penjemputan pekerja Luwes Gading oleh petugas medis, melainkan kegiatan pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan pemerintah Surakarta.
Rujukan
(GFD-2020-4726) [SALAH] Video “TAKBIRAN IDUL FITRI 2020 DI ACEH”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/05/2020
Berita
“TAKBIRAN IDUL FITRI 2020 DI ACEH”
Hasil Cek Fakta
Masyarakat dikejutkan dengan sebuah unggahan yang berisi video melalui media sosial Facebook, perihal dengan perayaan takbiran jelang hari raya Idul Fitri 2020 di Aceh. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook @KajianIslam pada 23 Mei 2020 pukul 21.35 WIB. Hingga saat ini, video tersebut telah disukai lebih dari 1,5 ribu kali dan mendapat 158 komentar oleh sesama pengguna Facebook lainnya.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, faktanya diketahui bahwa video tersebut bukanlah terjadi pada tahun seperti yang disebutkan oleh akun @KajianIslam. Mencari dengan menggunakan kata kunci serupa melalui situs web berbagi video Youtube, diketahui bahwa video serupa pernah diunggah oleh akun d’K4PT3N_channel pada 5 Juni 2019 dengan judul “Pawai takbiran Idul Fitri keliling Kota Banda Aceh”.
Sementara melansir dari tribunnews.com, saat itu pawai takbir hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dilepas langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan diiringi pemukulan beduk. Tak hanya Plt Gubernur, acara juga turut dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Ketua DPRA, Sulaiman. Acara takbir keliling saat itu diikuti oleh satu kelompok yang terdiri dari peserta obor sebanyak 30 hingga 40 orang dan beberapa mobil hias.
Unggahan akun Facebook @KajianIslam perihal takbir keliling di Aceh pada tahun 2020 adalah tidak sesuai dengan fakta alias hoaks. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori false context. False context sendiri merupakan sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, faktanya diketahui bahwa video tersebut bukanlah terjadi pada tahun seperti yang disebutkan oleh akun @KajianIslam. Mencari dengan menggunakan kata kunci serupa melalui situs web berbagi video Youtube, diketahui bahwa video serupa pernah diunggah oleh akun d’K4PT3N_channel pada 5 Juni 2019 dengan judul “Pawai takbiran Idul Fitri keliling Kota Banda Aceh”.
Sementara melansir dari tribunnews.com, saat itu pawai takbir hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dilepas langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan diiringi pemukulan beduk. Tak hanya Plt Gubernur, acara juga turut dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Ketua DPRA, Sulaiman. Acara takbir keliling saat itu diikuti oleh satu kelompok yang terdiri dari peserta obor sebanyak 30 hingga 40 orang dan beberapa mobil hias.
Unggahan akun Facebook @KajianIslam perihal takbir keliling di Aceh pada tahun 2020 adalah tidak sesuai dengan fakta alias hoaks. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori false context. False context sendiri merupakan sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kesimpulan
Melalui media sosial Facebook, beredar video dengan klaim bahwa video tersebut merupakan perayaan takbiran menjelang hari raya Idul Fitri 2020 di Aceh. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan beberapa kata kunci yang berhubungan, klaim yang diunggah bersamaan dengan video tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta.
Rujukan
(GFD-2020-4724) [SALAH] Video Pengibaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid
Sumber: twitter.comTanggal publish: 28/08/2020
Berita
Akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) mengunggah cuitan berupa video pengibaran bendera tauhid dengan narasi yang menggambarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini pada 26 Agustus 2020. Cuitan tersebut telah mendapat respon sebanyak 308 likes, 225 retweets dan komentar, serta sudah dilihat sebanyak 5.300 kali.
Berikut kutipan narasinya:
"Ya tuhan 😣
Tolong pak
@DivHumas_Polri
ini membeberkan sifat aslinya pak, tangkap mereka, jgn sampai yg lain memprovokasi yg lain !!!
#WaspadaEksHTI"
Berikut kutipan narasinya:
"Ya tuhan 😣
Tolong pak
@DivHumas_Polri
ini membeberkan sifat aslinya pak, tangkap mereka, jgn sampai yg lain memprovokasi yg lain !!!
#WaspadaEksHTI"
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, dikutip dari Tempo, peristiwa pengibaran bendera kalimat tauhid tersebut terjadi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan Lapangan Sintuwu Maroso dalam aksi bela bendera tauhid pada 26 Oktober 2018.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah satu peserta aksi secara spontan menurunkan bendera merah putih dan mengantinya dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah. Begitupun di Lapangan Sintuwu Maroso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Mendengar adanya peristiwa itu, Kapolres Poso langsung memperingatkan massa untuk menurunkan bendera hitam tersebut.
"Bendera pun langsung diturunkan oleh massa dan dinaikan kembali bendera merah putih," tambahnya.
Selain itu, portal berita Detik News menerbitkan berita dengan tema yang sama berjudul "Pengibaran Bendera HTI di DPRD Poso Diselidiki, 13 Orang Diperiksa" pada 2 November 2018. Pada berita tersebut, disebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Ermi Widyatno menegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," ujar Brigjen Ermi.
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy yang dikutip dari Tempo.
Disebutkan juga lima alasan terkait pembubaran HTI. Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua, ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.
Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Kelima, surat keputusan pencabutan HTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah satu peserta aksi secara spontan menurunkan bendera merah putih dan mengantinya dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah. Begitupun di Lapangan Sintuwu Maroso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Mendengar adanya peristiwa itu, Kapolres Poso langsung memperingatkan massa untuk menurunkan bendera hitam tersebut.
"Bendera pun langsung diturunkan oleh massa dan dinaikan kembali bendera merah putih," tambahnya.
Selain itu, portal berita Detik News menerbitkan berita dengan tema yang sama berjudul "Pengibaran Bendera HTI di DPRD Poso Diselidiki, 13 Orang Diperiksa" pada 2 November 2018. Pada berita tersebut, disebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Ermi Widyatno menegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," ujar Brigjen Ermi.
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy yang dikutip dari Tempo.
Disebutkan juga lima alasan terkait pembubaran HTI. Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua, ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.
Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Kelima, surat keputusan pencabutan HTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Kesimpulan
Dengan demikian, cuitan akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah/False Context karena peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 dan sudah dilakukan proses penyelidikan oleh tim penyidik.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/08/28/salah-video-pengibaran-bendera-bertuliskan-kalimat-tauhid/
- https://nasional.tempo.co/read/1140527/polri-benarkan-adanya-pengibaran-bendera-hitam-di-poso/full&view=ok
- https://news.detik.com/berita/d-4284615/pengibaran-bendera-hti-di-dprd-poso-diselidiki-13-orang-diperiksa
- https://nasional.tempo.co/read/892580/hti-resmi-dibubarkan-kemenkumham-cabut-status-hukumnya/full&view=ok
- https://archive.fo/w6K3O
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4bamVqRb-cek-fakta-viral-video-pengibaran-bendera-bertuliskan-kalimat-tauhid-di
Halaman: 4940/5562