• (GFD-2021-7105) [SALAH] Link Subsidi Pulsa 200 Ribu dan Kuota 125 GB Kemendikbud RI

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 18/06/2021

    Berita

    Beredar kembali melalui aplikasi Whatsapp sebuah link dengan narasi bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi pulsa Rp200ribu dan kuota 125 GB untuk dosen, guru, siswa dan mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh periode juni. Program ini akan berakhir pada 14 Juli 2021.

    Program kuota belajar pulsa 250rb dan kuota 75GB untuk dosen

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, link program tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Melansir dari medcom.id, Plt Kepala Pusdatin Kemendikbudristek Hasan Chabibie, mengatakan pada tahun 2021, program dari Kemendikbud disalurkan selama tiga bulan, yakni Maret 2021 hingga Mei 2021.

    Informasi serupa juga pernah dibahas oleh Turn Back Hoax pada artikel berjudul [SALAH] Bantuan Pulsa dan Kuota Belajar Kemendikbud pada Bulan Maret, [SALAH] Link Program Bantuan Pulsa 200 Ribu dan Kuota 75 GB, [SALAH] Tautan Subsidi Pulsa dan Kuota Kemendikbud Periode Lebaran pada Bulan Mei.

    Dengan demikian, berdasarkan fakta di atas dapat dikategorikan sebagai konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
    Faktanya, link tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar. Program bantuan dari Kemendikbud telah berakhir pada Mei 2021.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7104) [SALAH] Kabar Ifan Seventeen Meninggal Dunia pada 14 Juni 2021

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 18/06/2021

    Berita

    Kabar tentang musisi Ifan Seventeen meninggal dunia akibat kecelakaan pada 14 Juni 2021 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Aura comel pada 14 Juni 2021.

    Akun Facebook Aura comel mengunggah artikel berjudul " Kabar Duka.Innalillahi Wainna Ilaihi Raji'un, Ifan Seventen Meninggal Akibat Kecelakaan.." yang dimuat situs comel-1.xyz.

    "Kabar Duka.Innalillahi Wainna Ilaihi Raji'un, Ifan Seventen Meninggal Akibat Kecelakaan.." tulis akun Facebook Aura comel.

    Konten yang disebarkan akun Facebook Aura comel telah 2 kali direspons dan mendapat 1 komentar warganet.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar musisi Ifan Seventeen meninggal dunia akibat kecelakaan pada 14 Juni 2021. Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram yang dikelola Ifan Seventeen, @ifanseventeen.

    Lewat akun Instagramnya, Ifan Seventeen menyebut bahwa kabar dirinya meninggal dunia yang disebarkan situs comel-1.xyz adalah hoaks.

    "Alhamdulillah masih dalam keadaan SEHAT WALAFIAT, didoain temen2 yang baca ini semua juga sehat yaa



    Ini yang bikin HOAX ini enaknya disamperin terus diapain ya?" tulis akun Instagram @ifanseventeen.

    Kesimpulan

    Kabar tentang musisi Ifan Seventeen meninggal dunia akibat kecelakaan pada 14 Juni 2021 ternyata tidak benar alias hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7103) [SALAH] Informasi Daftar Penerima Banpres BNI Sebesar Rp 2,5 Juta

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 18/06/2021

    Berita

    Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi tentang daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

    Berikut informasi tentang tautan daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta:

    *BANPRES BNI* sebesar *Rp 2.500.000*.

    Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

    *Daftar lengkap*
    https://banpresbni.online/bpum-bni/?BPUMBNI_2021

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta, dengan menghubungi pihak BNI.

    Sekretaris perusahaan atau corporate secretary BNI Mucharom mengatakan, penerima BLT UMKM pada 2021 menerima uang sebesar Rp 1,2 juta, disalurkan langsung ke rekening BNI penerima BPUM.

    "Penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui BNI," kata Mucharom, saat berbincang dengan Liputan6.com.

    Mucharom meminta masyarakat waspada terhadap informasi tentang Banpers BPUM dan tidak memberikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nomor HP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap situs yang mengatasnamakan banpres BPUM," tuturnya.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta tidak benar.

    Penerima BLT UMKM pada 2021 menerima uang sebesar Rp 1,2 juta, disalurkan langsung ke rekening BNI penerima BPUM.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7102) [SALAH] Video “Kami orang² Dayak sudah mulai gerah adanya cina² yg sudah mengusai daerah”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 17/06/2021

    Berita

    Beredar video di aplikasi percakapan Whatsapp yang memperlihatkan aksi unjuk rasa dengan narasi sebagai berikut:

    “Kami orang² Dayak sudah mulai gerah adanya cina² yg sudah mengusai daerah …segitunya blum lihat mandaunya jalan dan bisa terbang tebas leher orang yg salah tanpa hrus di pegangnya, silahkan saudara2 kita setanah air dr Sulawesi dr Jawa,dr Aceh dan dr wilayah NKRI manapun mereka satu Pribumi dengan suku Dayak tp yg bukan mereka harus berhadapan dengan kami…Polisi Pastinya ketar ketir jangan tunggu puncaknya tiba yaaa”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai orang-orang Dayak yang mulai gerah karena adanya orang Cina yang sudah menguasai daerah merupakan konten yang salah.

    Faktanya, bukan karena Cina. Peristiwa di video itu adalah aksi unjuk rasa Aliansi Dayak Bersatu yang menolak program transmigrasi dari luar Provinsi Kalimantan Tengah di lokasi food Estate di Kalimantan Tengah pada 31 Agustus 2020.

    Video yang identik, diunggah di kanal Youtube DAYAKTV OFFICIAL pada 1 September 2020 dengan judul “ALIANSI DAYAK BERSATU DEMO TOLAK MASUKNYA TRANSMIGRASI – KABAR 17 DAYAK TV”.

    Dilansir dari Bisnis.com, sejumlah angota komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Dayak Bersatu melakukan unjuk rasa di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Senin (31/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak program 20 ribu kepala keluarga transmigrasi baru yang akan ditempatkan di Kalimantan Tengah serta mendesak Pemerintah Pusat untuk melibatkan secara penuh tenaga kerja dari masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah dalam program ketahanan pangan baru ‘Food Estate’.

    Selain itu, dilansir dari Prokal.co, Juru Bicara ADB Ingkit Djaper mengatakan, pemerintah pusat tidak perlu menyelesaikan persoalan kemiskinan di pulau Jawa dengan mendatangkan transmigrasi ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya hal tersebut dinilai sebagai suatu solusi, namun justrus akan membuat masalah baru di provinsi ini.

    “Selama ini warga transmigrasi dari luar Kalteng mendapat berbagai fasilitas, mulai dari rumah, listrik, tanah bersertfikat dan jatah hidup selama dua tahun. Sedangkan masyarakat lokal tidak pernah menikmati program seperti itu,” katanya saat aksi damai penolakan transmigrasi baru, Senin (31/8/2020).

    “Kami tidak anti terhadap suku manapun, namun kami hanya menolak transmigrasi baru yang mendatangkan ribuan warga dari luar Kalteng. Ini harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah dan pusat,” ucapnya.

    Terkait penolakan transmigrasi baru dari luar Kalteng ini tidak hanya untuk tahun 2021 saja, melainkan penolakan tersebut untuk jangka panjang. Bahkan pihaknya menuntut moratorium kembali dan menghentikan penempatan transmigrasi dari luar Kalteng untuk selama-lamanya.

    Terlepas dari persoalan transmigrasi tersebut, pihaknya menuntut adanya transparansi pelaksanaan program food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Masyarakat Dayak wajib dilibatkan dalam program ini, baik sebagai tenaga pengawas, tenaga lapangan, tenaga teknis dan tenaga ahli dalam program strategis nasional tersebut.

    Kesimpulan

    BUKAN karena Cina. Peristiwa di video itu adalah aksi unjuk rasa Aliansi Dayak Bersatu yang menolak program transmigrasi dari luar Provinsi Kalimantan Tengah di lokasi food Estate di Kalimantan Tengah pada 31 Agustus 2020.

    Rujukan