• (GFD-2021-7170) [SALAH] “racun di sebarkan pesawat untuk area madura”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/06/2021

    Berita

    “Info yg sy dpt ini racun yg di sebarkan lewat pesawat untuk area madura..?????????”

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan video kegiatan penyemaian awan untuk modifikasi cuaca dengan menambahkan narasi atau klaim yang menyesatkan, sehingga menimbulkan premis/kesimpulan KELIRU

    Okezone.com: “TNI Angkatan Udara memodifikasi cuaca Jabodetabek. 24 Ton garam digunakan sebagai bahan penyemaian awan. Puluhan ton garam ini dimasukkan ke dalam konsul-konsul garam. Di ketinggian hingga 20.000 kaki, pesawat menabur garam-garam”

    KOMPASTV: “Teknologi Modifikasi Cuaca, mulai diterapkan di Sumatera Selatan, untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan. TMC tahap awal di Provinsi itu dilakukan selama 15 hari.”

    Wikipedia: “Penyemaian awan adalah jenis modifikasi cuaca yang bertujuan untuk mengubah jumlah atau jenis presipitasi yang jatuh dari awan dengan menyebarkan zat ke udara yang berfungsi sebagai kondensasi awan atau inti es , yang mengubah proses mikrofisika di dalam awan. Efektivitasnya diperdebatkan; beberapa penelitian menunjukkan bahwa “sulit untuk menunjukkan dengan jelas bahwa penyemaian awan memiliki efek yang sangat besar”. [2] Tujuan biasanya adalah untuk meningkatkan curah hujan (hujan atau salju), baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk mencegah terjadinya hujan di hari-hari sesudahnya.”

    Kesimpulan

    BUKAN racun. FAKTANYA, yang disebarkan adalah garam untuk menyemai awan untuk keperluan modifikasi cuaca.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7169) [SALAH] Sinar X dalam TV Tabung Dapat Membunuh Virus dalam 8 Jam

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 30/06/2021

    Berita

    “Sinar X dari TV tabung (TV CRT) membunuh virus dalam 8 Jam. Hidupkan (on) TV tabung 8 jam dan istirahat/tidur/nonton didepannya 8 jam. Virus binasa. Boleh ke wc boleh makan boleh main game. Yg penting 8 jam didepan TV tabung (CRT/TV jadul) yg hidup/on – SEBARKAN DEMI NYAWA SESAMA”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun Twitter @haro_arnold yang mengatakan bahwa sinar X dalam TV tabung dapat membunuh virus. Unggahan tersebut juga mengatakan bahwa untuk membunuh virus menggunakan sinar X dari TV tabung dapat dilakukan dengan cara membiarkan TV tabung menyala selama delapan jam.

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Sinar X merupakan radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 0,001 hingga 10 nanometer yang biasa digunakan untuk melihat benda-benda yang tidak dapat dilihat secara langsung oleh mata manusia. Dalam dunia kesehatan, sinar X memiliki fungsi untuk mengidentifikasi hal-hal yang ada di dalam tubuh manusia, seperti mengidentifikasi keberadaan kanker dan tumor, penyumbatan pembuluh darah, patah tulang, kerusakan gigi, peradangan sendi, penciteraan organ dalam dan identifikasi benda asing dalam tubuh. Selain memiliki manfaat dalam dunia medis, penggunaan sinar X yang berlebihan dan dilakukan dalam jangka waktu yang panjang juga dapat menyebabkan masalah-masalah kesehatan seperti kemerahan pada kulit, rambut rontok, katarak pada mata, serta mengembangkan kanker dan tumor dalam jangka waktu yang panjang. Sehingga penggunaan sinar X haruslah sesuai dosis yang tepat agar manfaatnya bisa dirasakan dengan sesuai tujuan dan mengurangi resiko yang ada.

    Sinar X sendiri dihasilkan melalui suatu tabung yang memiliki mekanisme bertemunya elektron dan anoda. Elektron sendiri dihasilkan melalui katoda yang dipanaskan. Untuk membuat elektron dan anoda bertemu, dibutuhkan generator yang dinyalakan untuk membentuk suatu beda potensial yang tinggi antara katoda dan anoda. Beda potensial tersebut nantinya akan membuat laju percepatan elektron menjadi tinggi dan menumbuk anoda. Tumbukan antara elektron dan anoda inilah yang menghasilkan sinar x. Dengan demikian, dibutuhkan voltase yang tinggi untuk menghasilkan sinar X. Sedangkan pada TV, untuk menampilkan suatu tampilan pada layar TV membutuhkan voltase yang rendah, sehingga TV tidak dapat menghasilkan sinar X.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @haro_arnold tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Pernyataan tersebut tidak benar. Sinar-X tidak digunakan untuk membunuh virus, melainkan digunakan dalam pencitraan berbagai macam benda yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata manusia.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7168) [SALAH] Gambar artikel berjudul “Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin yang Mau Dibongkar Telan Rp 30 M”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2021

    Berita

    :“Salah Saya Dimana ? Saya Nggak Ngapa”-in”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Facebook gambar tangkapan layar artikel detik.com dengan judul “Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin yang Mau Dibongkar Telan Rp 30 M”. Postingan tersebut diposting oleh akun Facebook Dwi Hapsari.

    Saat ditelusuri mengunakan kata kunci judul pada tangkapan layar postingan Facebook ditemukan judul yang sama, namun dengan gambar yang berbeda, yang diunggah pada 16 Juni 2021. Dalam artikel asli finance.detik.com, foto yang dipublikasikan merupakan foto para pesepeda melewati jalur sepeda, bukan gambar Anies Baswedan dengan narasi “Salah Saya Dimana ? Saya Nggak Ngapa”in kok…”. Gambar asli Anies Baswedan terdapat dalam artikel bogor.pikiran-rakyat.com, dengan judul “Fakta atau Hoaks: Anies Baswedan Dikabarkan Siap Pimpin Palestina Lawan Pasukan Israel, Simak Faktanya”, tanpa ada tambahan tulisan “Salah Saya Dimana ? Saya Nggak Ngapa”in kok…”.

    Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, maka termasuk konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Faktanya, gambar editan dari artikel asli yang berjudul “Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin yang Mau Dibongkar Telan Rp 30 M” yang dimuat di situs finance.detik.com pada Rabu, 16 Juni 2021 pukul 16:12 WIB.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7167) [SALAH] Bumbu Penyedap Makanan Mengandung Babi dari Pondok Wali Barokah

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/06/2021

    Berita

    “Kabar dari Pondok Wali Barokah Burengan, Kediri, untuk intern.
    Wanhat (Dewan Penasehat) meminta penelitian kesehatan untuk bahan makanan yang mengandung babi…🐖🐖
    Dari 8 barang yang diteliti:

    Masako; positif (mengandung babi); 🐖🐖
    Royko, negatif (tidak mengandung babi); 👍👍🏻
    Micin sasa; positif (mengandung babi); 🐖🐖
    Micin ajinamoto positif (mengandung babi); 🐖🐖
    Indomie babi bumbunya positif (mengandung babi); 🐖🐖
    Saori-saos tiram negatif (tidak menganduk babi); 👍👍🏻
    Tepung bumbu sasa negatif (tidak mengandung babi); 👍👍🏻
    Tepung bumbu sajiku negatif (tidak mengandung babi): 👍👍🏻”
    masako mengandung babi

    Hasil Cek Fakta

    Telah beredar pesan berantai melalui WhatsApp dari Pondok Wali Barokah, Burengan, Kediri yang berisi daftar 8 bumbu penyedap makanan yang telah melalui proses penelitian kesehatan. Dari daftar tersebut, 4 di antaranya positif mengandung babi, yaitu Masako, MSG Sasa, MSG Ajinamoto, dan bumbu Indomie Mi Instan Goreng.

    Berdasarkan hasil penelusuran, daftar bumbu penyedap yang mengandung babi itu tidak benar. Melalui situs halalmui.org, LPPOM MUI memastikan kehalalan produk Masako, MSG Ajinamoto, MSG Sasa, dan bumbu Indomie Mi Instan Goreng berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan DN16/Dir/LPPOM MUI/IX/20.

    Selain itu, informasi seputar bumbu penyedap makanan yang mengandung babi sebelumnya pernah beberapa kali dibahas oleh Turn Back Hoax dalam artikel berjudul [SALAH] Daftar Bumbu Masakan Mengandung Babi dan [SALAH] “MUI Mengeluarkan Daftar Bumbu dan Makanan yang Mengandung Babi”.

    Dari berbagai fakta di atas, pesan berantai WhatsApp itu dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, informasi tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar dan telah dikonfirmasi oleh LPPOM MUI.

    Rujukan