Beredar di media sosial postingan terkait nilai Cycle Threshold (CT Value) untuk menentukan kesembuhan pasien covid-19. Postingan itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Salah satu akun yang mempostingnya adalah akun bernama Nandhe. Dia mengunggahnya di Facebook pada 30 Juni 2021.
Selain itu ia menambahkan narasi:
"Nah ini...Jangankan hasil PCR yg + Deman saja kita sudah panik!!???Tapi...Info ini perlu lho.. spy sehat. Good morning guys"
(GFD-2021-7182) [SALAH] CT Value Sebagai Penentu Kesembuhan Pasien Covid-19
Sumber: FacebookTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr RA Adaninggar, SpPD. Dia menjelaskan postingan tersebut tidak benar.
"Penggunaan nilai CT ini hanya membantu dokter untuk menilai kondisi pasien, bukan satu-satunya patokan dan bukan patokan pasti karena banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. Tidak ada satupun pedoman nasional atau internasional atau dasar ilmiah yang menyatakan nilai CT dapat dipakai untuk menentukan derajat keparahan gejala, kesembuhan, atau daya penularan, pada semua pasien covid-19," ujar dr. Ning saat dihubungi Jumat, (2/7/2021).
"Sembuh bukan berarti PCR harus negatif atau nilai CT harus di atas angka tertentu. Sembuh adalah Anda sudah tidak menular (melewati masa isolasi minimal 10 hari) ditambah 3 hari setelah bebas gejala, badan anda fit, dan hasil lab atau pemeriksaan penunjang lain sudah normal. Yang jelas selalu konsultasikan ke dokter bila Anda menerima hasil PCR dengan nilai CT tertentu. Jangan mendiagnosis diri sendiri," katanya menambahkan.
Studi terkait nilai CT bisa dilihat di link ini dan ini...
Selain itu terdapat artikel dari Liputan6.com berjudul "CT Value Rendah dan Tinggi, Apa Maknanya?" yang tayang 29 Juni 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jaka Pradipta.
"CT value itu dapurnya orang PK (Patologi Klinik). Sebenarnya bukan buat diumbar-umbar. Di luar negeri juga enggak kayak begitu," ujarnya.
Jaka pun menekankan bahwa CT value bukan untuk menandakan aktivitas virusnya, bukan pula penentu derajat keparahan dari covid-19. Benar-benar murni terkait partikel dari virus corona covid-19 yang berhasil ditangkap mesin.
"Artinya, kalau saya swab-nya agak dalam nih, kemungkinan nilai CT value-nya bisa lebih turun karena dia dapatnya semakin banyak. Jadi, faktornya banyak. Tekniknya dan mesinnya pun berbeda-beda," kata Jaka.
"Penggunaan nilai CT ini hanya membantu dokter untuk menilai kondisi pasien, bukan satu-satunya patokan dan bukan patokan pasti karena banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. Tidak ada satupun pedoman nasional atau internasional atau dasar ilmiah yang menyatakan nilai CT dapat dipakai untuk menentukan derajat keparahan gejala, kesembuhan, atau daya penularan, pada semua pasien covid-19," ujar dr. Ning saat dihubungi Jumat, (2/7/2021).
"Sembuh bukan berarti PCR harus negatif atau nilai CT harus di atas angka tertentu. Sembuh adalah Anda sudah tidak menular (melewati masa isolasi minimal 10 hari) ditambah 3 hari setelah bebas gejala, badan anda fit, dan hasil lab atau pemeriksaan penunjang lain sudah normal. Yang jelas selalu konsultasikan ke dokter bila Anda menerima hasil PCR dengan nilai CT tertentu. Jangan mendiagnosis diri sendiri," katanya menambahkan.
Studi terkait nilai CT bisa dilihat di link ini dan ini...
Selain itu terdapat artikel dari Liputan6.com berjudul "CT Value Rendah dan Tinggi, Apa Maknanya?" yang tayang 29 Juni 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jaka Pradipta.
"CT value itu dapurnya orang PK (Patologi Klinik). Sebenarnya bukan buat diumbar-umbar. Di luar negeri juga enggak kayak begitu," ujarnya.
Jaka pun menekankan bahwa CT value bukan untuk menandakan aktivitas virusnya, bukan pula penentu derajat keparahan dari covid-19. Benar-benar murni terkait partikel dari virus corona covid-19 yang berhasil ditangkap mesin.
"Artinya, kalau saya swab-nya agak dalam nih, kemungkinan nilai CT value-nya bisa lebih turun karena dia dapatnya semakin banyak. Jadi, faktornya banyak. Tekniknya dan mesinnya pun berbeda-beda," kata Jaka.
Kesimpulan
Postingan terkait nilai Cycle Threshold (CT Value) untuk menentukan kesembuhan pasien covid-19 adalah tidak benar.
Rujukan
- https://www.pdspatklin.or.id/assets/files/pdspatklin_2021_05_03_20_47_08.pdf
- https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/33248218/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7688433/
- https://www.liputan6.com/health/read/4594016/ct-value-rendah-dan-tinggi-apa-maknanya?source=search
- https://www.who.int/diagnostics_laboratory/eual/eul_0515_202_00_covid19_coronavirus_real_time_pcr_kit_ifu.pdf?ua=1
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4596735/cek-fakta-tidak-benar-ct-value-sebagai-penentu-kesembuhan-pasien-covid-19
(GFD-2021-7181) [SALAH] Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 Dihentikan Pemerintah Pusat
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai terkait insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 yang dihentikan oleh Pemerintah Pusat. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.
Dalam pesan berantai yang beredar terdapat potongan gambar dari sebuah artikel dengan judul "Insentif Nakes dari Pusat Dihentikan". Selain itu terdapat juga tulisan "Bakal Ditanggung Pemda Disesuaikan Kekuatan APBD".
Selain itu pesan berantai juga disertai narasi "semoga tdk melemahkan semangat sahabat2 nakes Indonesia"
Dalam pesan berantai yang beredar terdapat potongan gambar dari sebuah artikel dengan judul "Insentif Nakes dari Pusat Dihentikan". Selain itu terdapat juga tulisan "Bakal Ditanggung Pemda Disesuaikan Kekuatan APBD".
Selain itu pesan berantai juga disertai narasi "semoga tdk melemahkan semangat sahabat2 nakes Indonesia"
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia lalu memberikan link yang mengarah pada artikel dari website Kementerian Kesehatan berjudul "Kemenkes Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan" yang tayang 30 Juni 2021. Berikut isi artikelnya:
"Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6).
Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM"
Selain itu terdapat juga artikel dari Liputan6.com berjudul "Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah" yang tayang 29 Juni 2021.
Dalam artikel itu terdapat penjelasan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
"Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6).
Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM"
Selain itu terdapat juga artikel dari Liputan6.com berjudul "Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah" yang tayang 29 Juni 2021.
Dalam artikel itu terdapat penjelasan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Kesimpulan
Pesan berantai yang mengklaim insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat adalah tidak benar.
Rujukan
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210629/4837990/kemenkes-tegaskan-insentif-tenaga-kesehatan-tetap-dibayarkan/
- https://www.liputan6.com/news/read/4594487/mendagri-minta-pemda-percepat-penyaluran-insentif-bagi-tenaga-kesehatan-daerah
- https://mail.google.com/mail/u/0/#starred/QgrcJHsbgZRjXPhrhCJNcwLXfxTVDkXNVHb
(GFD-2021-7180) [SALAH] Akun Whatsapp Bupati Malang Sanusi “0812-3135-3448”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Beredar akun Whatsapp Bupati Malang Abah Sanusi menawarkan bantuan. Akun tersebut memakai foto profil Bupati yang menggunakan peci hitam, dengan nama Drs. H.M. Sanusi, M.M.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari akun Instagram resmi (@polresmalangofficial) mengklarifikasi bahwa akun tersebut palsu.“Beredar berita hoax yang mengatasnamakan Bupati Malang via Whatsapp 0812-3135-3448. Dengan tujuan penipuan modus permintaan dana. Kami himbau agar masyarakat tidak tertipu dan melaporkan kepada pihak kepolisian.”, dilansir melalui akun Instagram Polres Malang.
Abah Sanusi telah memerintahkan Kominfo Kabupaten Malang untuk menyelidiki siapa permilik serta pengirim akun palsu tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dan waspada terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya.
Dengan demikian, akun Whatsapp Bupati Malang dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Abah Sanusi telah memerintahkan Kominfo Kabupaten Malang untuk menyelidiki siapa permilik serta pengirim akun palsu tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dan waspada terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya.
Dengan demikian, akun Whatsapp Bupati Malang dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, Polres Malang telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa akun Whatsapp Bupati Malang tersebut adalah hoaks.
Faktanya, Polres Malang telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa akun Whatsapp Bupati Malang tersebut adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2021-7179) [SALAH] “sekarang angkut mayat gak lg pake Ambulance”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/07/2021
Berita
Akun Facebook bernama Feny mengunggah postingan yang mengklaim bahwa pengangkatan jenazah saat ini menggunakan truk akibat kondisi yang mengkhawatirkan di Jakarta. Narasi dengan klaim tersebut diunggah pada tanggal 22 Juni 2021, dalam postingannya Ia juga menyematkan Foto truk yang bertuliskan “Mobil Angkutan Jenazah” dengan plat nomor merah B 9280 POR.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengonfirmasi bahwa foto truk pengangkut jenazah yang beredar di sosial media itu hanyalah sebuah simulasi alias percobaan “Itu simulasi,” ujar Suzi kepada tim CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).
Lebih lanjut, Suzi juga menjelaskan lebih detail perihal kelanjutan simulasi tersebut. Suzi mengaku belum mengetahui pasti rencana pengangkutan peti jenazah Covid-19 menggunakan truk akan direalisasikan atau tidak dalam waktu dekat.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo juga memastikan hingga saat ini pihaknya masih menggunakan ambulans untuk mengantar jenazah Covid-19 ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dengan demikian, klaim bahwa pengangkatan jenazah saat ini menggunakan truk adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Suzi juga menjelaskan lebih detail perihal kelanjutan simulasi tersebut. Suzi mengaku belum mengetahui pasti rencana pengangkutan peti jenazah Covid-19 menggunakan truk akan direalisasikan atau tidak dalam waktu dekat.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo juga memastikan hingga saat ini pihaknya masih menggunakan ambulans untuk mengantar jenazah Covid-19 ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dengan demikian, klaim bahwa pengangkatan jenazah saat ini menggunakan truk adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul Syahida (Universitas Pendidikan Indonesia)
Informasi tersebut salah. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengonfirmasi bahwa foto truk pengangkut jenazah yang beredar di sosial media itu hanyalah sebuah simulasi.
Informasi tersebut salah. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengonfirmasi bahwa foto truk pengangkut jenazah yang beredar di sosial media itu hanyalah sebuah simulasi.
Rujukan
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210622135544-20-657757/viral-jenazah-covid-diangkut-truk-hanya-simulasi
- https://www.medcom.id/nasional/metro/0kpor3Lb-viral-truk-pengangkut-jenazah-covid-19-ini-penjelasan-dinas-pertamanan-dki
- https://www.kompas.tv/article/186424/viral-foto-truk-pengangkut-jenazah-wagub-dki-sejauh-ini-ambulans-masih-memadai
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/aNr9JV2K-dinas-pertamanan-dki-pastikan-jenazah-covid-19-tetap-diangkut-dengan-ambulan
Halaman: 4895/6110