(GFD-2020-5435) [SALAH] “Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf Untuk Melunasi Utang ke Tiongkok”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/11/2020
Berita
“Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf Untuk Melunasi Utang ke Tiongkok”
Hasil Cek Fakta
Melalui laman media sosial Facebook pemilik akun Mbok Giyem membagikan sebuah kiriman yang menyertakan tangkapan layar portal berita Detikinet dengan judul berita “Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf Untuk Melunasi Utang ke Tiongkok”. Unggahan tersebut telah di bagikan sebanyak 42 kali, menuai sebanyak 57 komentar dan 85 like dari pengguna Facebook lainnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencarian gambar milik Google, diketahui foto yang digunakan pada postingan portal berita tersebut pernah dimuat di tempo.co dengan judul berita “Mega : Jangan Ada Keinginan Korupsi di Benak Saudara atau Saya”. Selain itu melansir dari index berita inet.detik.com diketahui hal tersebut tidak pernah termuat dalam pemberitaan inet.detik.com. Postingan tersebut juga merupakan hasil suntingan yang mengatasnamakan portal berita detikinet.
Berdasarkan seluruh referensi yang ada klaim Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf Untuk Melunasi Utang ke Tiongkok termasuk hoaks dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencarian gambar milik Google, diketahui foto yang digunakan pada postingan portal berita tersebut pernah dimuat di tempo.co dengan judul berita “Mega : Jangan Ada Keinginan Korupsi di Benak Saudara atau Saya”. Selain itu melansir dari index berita inet.detik.com diketahui hal tersebut tidak pernah termuat dalam pemberitaan inet.detik.com. Postingan tersebut juga merupakan hasil suntingan yang mengatasnamakan portal berita detikinet.
Berdasarkan seluruh referensi yang ada klaim Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf Untuk Melunasi Utang ke Tiongkok termasuk hoaks dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Erviana Hasan (Universitas Halu Oleo).
Faktanya, Pemberitaan tersebut sudah melalui tahap penyuntingan dan tidak termuat dalam index media inet.detik.com.
Faktanya, Pemberitaan tersebut sudah melalui tahap penyuntingan dan tidak termuat dalam index media inet.detik.com.
Rujukan
(GFD-2020-5434) [SALAH] Pemerintah Berikan Bantuan Internet Gratis Selama Pandemi Covid-19
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 02/11/2020
Berita
“*Pemerintah bekerjasama dengan semua operator memberikan bantuan internet gratis selama pandemi C0vid-19*
*Gratis untuk 100000 Rupiah pulsa*
Apakah Anda sudah terpilih untuk
*PT Telekomunikasi Selular Indonesia Program Hadiah Pelanggan Setia*? Ini adalah peluang untuk memenangkan *100000 Rupiah, gratis isi ulang* jika Anda telah menggunakan PT Telekomunikasi Selular Indonesia secara teratur selama lebih dari 3 bulan.
Tenggat waktu:2020-11-30
Dukungan teknis: WhatsApp
*Dapatkan sekarang DI SINI*
https : // happy – 17 . xyz / money / index . php ? = ss1603930402257 “
Gratis pulsa 100000 dari PT TELKOM INDONESIA
Gratis 100000 pulsa
Pulsa gratis Telkomsel
Program internet pemerintah
*Gratis untuk 100000 Rupiah pulsa*
Apakah Anda sudah terpilih untuk
*PT Telekomunikasi Selular Indonesia Program Hadiah Pelanggan Setia*? Ini adalah peluang untuk memenangkan *100000 Rupiah, gratis isi ulang* jika Anda telah menggunakan PT Telekomunikasi Selular Indonesia secara teratur selama lebih dari 3 bulan.
Tenggat waktu:2020-11-30
Dukungan teknis: WhatsApp
*Dapatkan sekarang DI SINI*
https : // happy – 17 . xyz / money / index . php ? = ss1603930402257 “
Gratis pulsa 100000 dari PT TELKOM INDONESIA
Gratis 100000 pulsa
Pulsa gratis Telkomsel
Program internet pemerintah
Hasil Cek Fakta
Beredar pesan melalui Whatsapp yang memberi informasi bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan semua operator untuk memberikan bantuan internet gratis selama masa pandemi Covid-19.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui hal tersebut merupakan berita yang tidak benar, pasalnya pihak dari PT. Telkom Indonesia (Telekomunikasi Seluler Indonesia) telah mengkonfirmasi hal tersebut melalui informasi tertulis yang diberikan Supervisor Corporate Communication Regional Jawa Barat Telkomsel, Maulidzar Zulmi.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengimbau agar tidak percaya dengan kabar tersebut, dan lebih berhati-hati dengan pencurian data pribadi. Ia juga mengatakan program yang berasal dari pemerintah adalah berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan.
Berdasarkan seluruh referensi yang ada klaim Pemerintah Berikan Bantuan Internet Gratis Selama Pandemi Covid-19
termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui hal tersebut merupakan berita yang tidak benar, pasalnya pihak dari PT. Telkom Indonesia (Telekomunikasi Seluler Indonesia) telah mengkonfirmasi hal tersebut melalui informasi tertulis yang diberikan Supervisor Corporate Communication Regional Jawa Barat Telkomsel, Maulidzar Zulmi.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengimbau agar tidak percaya dengan kabar tersebut, dan lebih berhati-hati dengan pencurian data pribadi. Ia juga mengatakan program yang berasal dari pemerintah adalah berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan.
Berdasarkan seluruh referensi yang ada klaim Pemerintah Berikan Bantuan Internet Gratis Selama Pandemi Covid-19
termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Erviana Hasan (Universitas Halu Oleo).
Faktanya, informasi tersebut merupakan informasi yang hanya mengatasnamakan pihak PT Telekomunikasi Seluler Indonesia atau disebut Telkomsel.
Faktanya, informasi tersebut merupakan informasi yang hanya mengatasnamakan pihak PT Telekomunikasi Seluler Indonesia atau disebut Telkomsel.
Rujukan
- https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-113882233/pandemi-covid-19-telkomsel-meminta-masyarakat-berhati-hati-isu-internet-gratis
- https://id.berita.yahoo.com/cek-fakta-hoaks-informasi-internet-073002999.html
- https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-36888023/cek-fakta-pemerintah-dan-semua-operator-beri-bantuan-internet-gratis-rp100-ribu-ini-penjelasannya
(GFD-2020-5433) [SALAH] Shopee Bagi-Bagi Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Sumber: SMSTanggal publish: 02/11/2020
Berita
KEJUTANG SH0PEE
SELAMAT N0 ANDA RESMI
MERAI HADIAH CEK TUNAI
RP.175JT DARI SHOPEE DNG
KODE ID 25f4777
CEK ID ANDAH DI
bit.ly/ infoshopee-977
!!SELAMAT!!
Simcard anda Terpilih mendapatkan
CEK Rp.175jt
kode ID (j7K2B59)
info klik
bit.ly/undiansho-pee999
SELAMAT N0 ANDA RESMI
MERAI HADIAH CEK TUNAI
RP.175JT DARI SHOPEE DNG
KODE ID 25f4777
CEK ID ANDAH DI
bit.ly/ infoshopee-977
!!SELAMAT!!
Simcard anda Terpilih mendapatkan
CEK Rp.175jt
kode ID (j7K2B59)
info klik
bit.ly/undiansho-pee999
Hasil Cek Fakta
Kabar mengenai hadiah 175 juta dari Shopee beredar melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Namun, ketika dilakukan penelusuran, narasi ini pernah beredar dengan motif yang sama, yaitu dengan mengarahkan penerima pesan, kepada situs yang akan meminta data pribadi dan kode OTP Shopee milik penerima pesan tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, Direktur Shopee, Handhika Jahja, menjelaskan bahwa informasi apapun yang mengatasnamakan Shopee Indonesia dengan mengarahkan penerima pesan mengisi data pribadi dan menyerahkan kode OTP adalah hoaks. Handhika mengimbau kepada masyarakat jangan pernah memberikan data apapun termasuk pihak Shopee.
Dari situs resmi Shopee Indonesia, terdapat dua ciri-ciri pesan palsu yang mengatasnamakan Shopee Indonesia.
1. Biasanya penjual palsu atau pihak yang mengatasnamakan Shopee mengarahkan kita ke situs palsu melalui WhatsApp, SMS, email/media sosial tidak resmi.
2. Alamat situs palsu biasanya menggunakan akhiran domain situs lain, awalan penyingkat alamat situs.
Melalui hasil penelusuran, maka dapat disimpulkan bahwa narasi tentang pembagian hadiah ratusan juta oleh Shopee Indonesia adalah hoaks kategori Fabricated Content atau konten palsu.
Namun, ketika dilakukan penelusuran, narasi ini pernah beredar dengan motif yang sama, yaitu dengan mengarahkan penerima pesan, kepada situs yang akan meminta data pribadi dan kode OTP Shopee milik penerima pesan tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, Direktur Shopee, Handhika Jahja, menjelaskan bahwa informasi apapun yang mengatasnamakan Shopee Indonesia dengan mengarahkan penerima pesan mengisi data pribadi dan menyerahkan kode OTP adalah hoaks. Handhika mengimbau kepada masyarakat jangan pernah memberikan data apapun termasuk pihak Shopee.
Dari situs resmi Shopee Indonesia, terdapat dua ciri-ciri pesan palsu yang mengatasnamakan Shopee Indonesia.
1. Biasanya penjual palsu atau pihak yang mengatasnamakan Shopee mengarahkan kita ke situs palsu melalui WhatsApp, SMS, email/media sosial tidak resmi.
2. Alamat situs palsu biasanya menggunakan akhiran domain situs lain, awalan penyingkat alamat situs.
Melalui hasil penelusuran, maka dapat disimpulkan bahwa narasi tentang pembagian hadiah ratusan juta oleh Shopee Indonesia adalah hoaks kategori Fabricated Content atau konten palsu.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Informasi tersebut salah. Faktanya, pihak Shopee Indonesia tidak pernah memberikan informasi mengenai Shopee di luar situs dan akun resminya.
Informasi tersebut salah. Faktanya, pihak Shopee Indonesia tidak pernah memberikan informasi mengenai Shopee di luar situs dan akun resminya.
Rujukan
- https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/yNL4EnaN-cek-fakta-shopee-bagi-bagi-hadiah-uang-tunai-ratusan-juta-cek-dulu-fakta
- https://m.lampost.co/berita-cek-fakta-shopee-bagi-bagi-hadiah-uang-tunai-ratusan-juta-cek-dulu-faktanya.html
- https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4365908/cek-fakta-hoaks-shopee-bagikan-hadiah-ratusan-juta-via-sms
- https://seller.shopee.co.id/edu/article/465
(GFD-2020-5432) [SALAH] Infomasi Biaya Denda Tilang Selama Operasi Zebra Semeru 2020
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/11/2020
Berita
INFO :
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
:no_entry_sign: :no_pedestrians: :children_crossing:
:no_entry::warning::traffic_light::vertical_traffic_light:
:police_car::construction::ticket::moneybag:
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
*INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN* karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
:no_entry_sign: :no_pedestrians: :children_crossing:
:no_entry::warning::traffic_light::vertical_traffic_light:
:police_car::construction::ticket::moneybag:
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
*INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN* karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
Hasil Cek Fakta
Salah satu akun media sosial Facebook menyebarkan infomasi biaya denda tilang selama Operasi Zebra Semeru 2020 yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam postingannya, disebutkan setidaknya ada 13 rincian biaya pelanggaran.
Dilansir dari madura.tribunnews.com, Kabag Binops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa Kapolri Jend. Pol. Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi seperti yang tersebar di media sosial.
Terkait hal tersebut, hoaks mengenai biaya denda tilang ini juga merupakan jenis hoaks yang berulang. Pada Agustus 2020, hoaks ini juga pernah muncul. Dilansir dari liputan6.com, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri menyebutkan bahwa tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang.
Perihal tentang biaya tilang, dapat langsung diakses melalui website resmi Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai biaya denda tilang yang tersebar di media sosial adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.
Dilansir dari madura.tribunnews.com, Kabag Binops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa Kapolri Jend. Pol. Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi seperti yang tersebar di media sosial.
Terkait hal tersebut, hoaks mengenai biaya denda tilang ini juga merupakan jenis hoaks yang berulang. Pada Agustus 2020, hoaks ini juga pernah muncul. Dilansir dari liputan6.com, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri menyebutkan bahwa tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang.
Perihal tentang biaya tilang, dapat langsung diakses melalui website resmi Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai biaya denda tilang yang tersebar di media sosial adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Narasi tersebut tidak benar. Faktanya, tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Narasi tersebut tidak benar. Faktanya, tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Rujukan
- https://inakoran.com/hoax-biaya-tilang-terbaru-pelanggaran-lalu-lintas/p27413
- https://madura.tribunnews.com/2020/10/27/hoax-pesan-whatsapp-info-biaya-denda-tilangoperasi-zebra-semeru-2020-berdasar-jenis-pelanggaran
- https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4343625/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-biaya-tilang-beredar-lagi-di-aplikasi-percakapan
Halaman: 4836/5630