• (GFD-2020-3913) [SALAH] “Arab Saudi mulai tadi malam buka lockdown”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Disebarkan tanpa menyimak isi video. Masjidil Haram & Masjid Nabawi memang akan dibuka kembali, tetapi TIDAK disebutkan tanggal yang pasti.

    NARASI

    “Bintang tsurayya sudah keluar, berarti penyakit sirna, orang2 di mekah bergembira Allahuakbar…. Arab Saudi mulai tadi malam buka lockdown, semoga hal ini bisa berimbas pada negara2 lain, termasuk indonesia…Aamiin…????????????”.

    ======

    Apakah benar wabah virus corona di indonesia akan selesai pada bulan ramadhan?

    Apakah Covid-19 atau Corana akan memghilang atau musnah di bulan Mei?

    Hasil Cek Fakta

    (1) First Draft News: “Konten yang Menyesatkan

    Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.

    Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.


    * SUMBER membagikan video berita mengenai pembukaan kembali Masjidil Haram & Masjid Nabawi tanpa menyimak isi video secara utuh.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan kesimpulan keliru.


    (2) detikNews: “Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memang dikabaran akan dibuka kembali, namun tidak menyebutkan tanggal yang pasti. Sejumlah persiapan dilakukan demi ibadah yang lebih baik dan mencegah terjadinya infeksi virus corona di antara jamaah.”

    Selengkapnya di “Arab Saudi Masih Lockdown, Kapan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka?” https://bit.ly/3celhQn / https://archive.md/BlPEe (arsip cadangan).

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2020-3912) [SALAH] Seorang Kakek di Tulungagung Meninggal Karena Covid-19

    Sumber: www.whatsapp.com
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Bukan karena Covid-19. Kakek Berusia 72 tahun bernama Rochani itu meninggal karena penyakit jantung, setelah sebelumnya mengalami perawatan di RS Bhayangkara. Diagnosa penyebab kematian juga terdapat pada surat kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
    [NARASI]:

    “Info: Brsan daerah Bago (RS Bayangkara ketimur) ada orang tua usia 70thn meninggal dunia krn Covid-19, beliau terpapar cucunya (OTG) yg baru pulang dr pondok Madiun 2hr yg lalu, setelah diperiksa ternyata si cucu positif Covid-19 & sekarang sdh dikarantina di rusun IAIN, kemungkinan mulai besok Bago Lockdown”

    Hasil Cek Fakta

    [PENJELASAN]:

    Beredar pesan berantai yang menghebohkan Warga di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung dibuat resah dengan kabar meninggalnya seorang pasien yang meninggal karena corona atas nama Rochani (72), warga Jalan I Gusti Ngurah Rai GG VI nomer 29 Kelurahan Bago, Tulungagung, Jawa Timur.

    Berdasarkan penelusuruan, Genot, salah satu tetangga Rochani mengisahkan, Rochani meninggal dalam perawatan yang wajar.

    “Beliau dirawat di rumah sakit biasa, bukan ruang isolasi pasien Covid-19. Beliau sakit jantung dan tidak ada gejala virus corona,” terang Genot, Kamis (7/5/2020).

    Rochani meninggal dunia kemarin, Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Pihak rumah sakit yang merawat Rochani juga mengeluarkan surat keterangan kematian. Dalam surat itu disebutkan Rochani meninggal karena sakit jantung.

    “Sayangnya saat jenazah tiba di rumah duka, tidak ada yang berani memandikan. Semua khawatir virus corona,” sambung Genot.

    Karena tidak ada yang berani memandikan, pemulasaraan jenazah diambil alih petugas dari RSUD dr Iskak Tulungagung. Selanjutnya jenazah Rochani dimakamkan dengan prosedur yang wajar, bukan seperti jenazah pasien Covid-19.

    Genot menduga, kekhawatiran petugas pemulasaraan di kelurahan karena seorang cucu tiri Rochani dijemput petugas kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, pada Rabu (6/5/2020) pukul 11.00 WIB. Cucu tiri Rochani diketahui reaktif saat rapid test.

    Namun antara Rochani dan cucu tirinya ini tidak pernah bertemu sama sekali.

    “Mereka tidak tinggal satu rumah. Rumah kakek ini sama cucu tirinya terpisah tiga rumah, tidak pula bersandingan,” tutur Genot.

    Cucu tiri Rochani diketahui sebelumnya tinggal di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magetan. Dia dipulangkan karena pandemi virus corona. Saat dilakukan rapid test, hasilnya reaktif sehingga ia langsung dijemput dan dikarantina.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari menegaskan, agar masyarakat tidak mudah menyebarkan kabar bohong. Apalagi di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, sedikit berita bohong bisa memicu kepanikan warga.

    “Penyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat bisa dipidanakan,” ujar Anwari.

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2020-3911) [SALAH] “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik tetap DILARANG. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Akun Delpa Putri SQwin (fb.com/delpa.p.sqwin) membagikan artikel berjudul “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore” yang dimuat di situs mediandaterkini[dot]blogspot.com pada 5 Mei 2020.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Tempo, klaim warga dibolehkan mudik oleh Kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim yang sesat.

    Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang.

    Isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah “Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini”.

    Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim , yakni “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini”. Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.

    Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. “Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian,” kata Adita.


    Mudik tetap dilarang
    Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang,” ujar Doni pada 6 Mei 2020.

    Menurut Doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. “Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ujarnya.

    Salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. “Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!” ujarnya. Menurut Doni, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

    Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. “Termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab,” kata Doni.

    Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. “Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita pada 6 Mei 2020.

    Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

    “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Adita.

    Dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:

    a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
    – pelayanan percepatan penanganan COVID-19,
    – pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,
    – pelayanan kesehatan,
    – pelayanan kebutuhan dasar,
    – pelayanan pendukung layanan dasar, dan
    – pelayanan fungsi ekonomi penting.
    b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
    c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR swab maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. Khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN atau BUMD dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. Sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa.

    Khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Sementara bagi WNI yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3910) [SALAH] Kartu yang Dijanjikan Wapres Ma’ruf Saat Debat Cawapres Belum Terealisasi

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Foto Wapres Ma’ruf yang diunggah akun Facebook Putra Inka adalah suntingan foto saat mengenalkan tiga kartu yakni KIP Kuliah, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja pada debat Cawapres yang ketiga, Minggu, 17 Maret 2019 lalu. Kemudian klaim akun Facebook Putra Inka yang menyatakan tiga kartu tersebut belum terealisasi adalah salah. Cara mendapatkan ketiga kartu tersebut dapat dilihat pada website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, https://tirto.id/cara-dan-prosedur-dapatkan-kartu-sembako-murah-eLyr dan https://www.instagram.com/prakerja.go.id/.

    NARASI:

    1. “Kartu Ajaib Pak Jokowi Belanja Gratis dipasar Wuhan Tiongkok,” tulisan dalam unggahan gambar Wakil Presiden Ma’ruf Amin oleh akun Facebook Putra Inka atau @dennissikobo.taww, Selasa (5/5).

    2. “Segarkan Kembali Memori kita. Melawan Lupa,Hukumnya Apa Seorang Kyai Menjanjikan Sesuatu Pada Masyarakat Tapi Tidak Di Tepati,.? Pepatah Jawa’Sumbu Ketemu Tutup’Tukang Ngibul Ketemu Tukang Jual Fatwa,Apa Pemirsa Ada Yang Tau Mbah Yai Sekarang Ada Di Mana Saat Rakyat Susah Seperti ini Menanti Kartu’ AJAIB’ Yang Serba Gratis Di Janjikan Mbah Yai, “ tulis akun Facebook Putra Inka dalam unggahannya.

    =====

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN:




    Akun Facebook Putra Inka atau @dennissikobo.taww Kembali membuat unggahan yang isinya foto Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang tengah berdiri di depan stand mic dengan kertas bertuliskan 01 dan tangan kanan yang mengangkat tiga kartu. Dalam foto Wapres Ma’ruf yang diunggah oleh akun Putra Inka, juga terdapat tulisan yang bunyinya, “Kartu Ajaib Pak Jokowi Belanja Gratis dipasar Wuhan Tiongkok.”

    Tidak hanya mengunggah foto Wapres Ma’ruf, akun Facebook Putra Inka juga menambahkan narasi yang inti pesannya adalah Wapres Ma’ruf yang juga seorang ulama dianggap tidak memenuhi janji terkait kartu – kartu bantuan untuk masyarakat. Berikut narasi lengkapnya:

    “Segarkan Kembali Memori kita. Melawan Lupa,Hukumnya Apa Seorang Kyai Menjanjikan Sesuatu Pada Masyarakat Tapi Tidak Di Tepati,.? Pepatah Jawa’Sumbu Ketemu Tutup’Tukang Ngibul Ketemu Tukang Jual Fatwa,Apa Pemirsa Ada Yang Tau Mbah Yai Sekarang Ada Di Mana Saat Rakyat Susah Seperti ini Menanti Kartu’ AJAIB’ Yang Serba Gratis Di Janjikan Mbah Yai, “ tulis akun Facebook Putra Inka dalam unggahannya, Selasa (5/5).

    Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, faktanya unggahan akun Facebook Putra Inka adalah salah atau keliru.

    Foto Wapres Ma’ruf yang diunggah akun Facebook Putra Inka adalah karya dari Jurnalis Jawa Pos, Issak Ramadhan. Foto tersebut diambil saat Ma’ruf melaksanakan kegiatan debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Minggu, 17 Maret 2019 di The Sultan Hotel, Jakarta. Dalam foto tersebut tidak terdapat tulisan seperti yang diklaim akun Facebook Putra Inka yakni “Kartu Ajaib Pak Jokowi Belanja Gratis dipasar Wuhan Tiongkok.”

    Kemudian terkait klaim narasi akun Facebook Putra Inka yang menanyakan keberadaan kartu ajaib yang dijanjikan Wapres Ma’ruf dan menilai Ketua Non Aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berbohong, faktanya juga salah.

    Diketahui pada debat Cawapres dengan Sandiaga Uno ketika itu, Wapres Ma’ruf menjanjikan adanya tiga kartu yaitu, pertama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kartu Sembako Murah dan Kartu Prakerja.

    Faktanya ketiga kartu tersebut sudah direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf.

    Untuk KIP Kuliah, informasi untuk mendapatkannya dapat dilihat pada situs kemendikbud.go.id. Kemudian, Kartu Sembako Murah juga sudah terealisasi dan cara mendapatkannya dapat dilihat melalui artikel yang ditayangkan tirto.id berjudul “Cara dan Prosedur Dapatkan Kartu Sembako Murah.” Lalu terkait Kartu Prakerja juga sudah direalisasikan dengan membuka beberapa gelombang pendaftaran. Sampai saat ini sudah tiga gelombang pendaftaran yang dibuka, informasi lengkapnya dapat disimak pada website https://www.prakerja.go.id/tentang-kami dan akun Instagram @prakerja.go.id.

    Rujukan