• (GFD-2022-9337) [SALAH] Video “Indonesia mengirim bantuan Rudal Ballistrik ke Rusia”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Sigit Inarsoyo Raharjo (fb.com/sigitraharjo23) pada 28 Februari 2022 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sebuah truk mengangkut barang yang diklaim sebagai rudal dengan narasi sebagai berikut:

    “Urraaa Indonesia mengirim bantuan Rudal Ballistrik ke Rusia. Sebagai Dukungan Red Army”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang memperlihatkan sebuah truk mengangkut barang yang diklaim sebagai rudal bantuan dari Indonesia untuk Rusia merupakan konten parodi atau satire.

    Faktanya, truk dalam video yang dibagikan sumber klaim itu mengangkut paku bumi, bukan bantuan rudal untuk Rusia.

    Dilansir dari Kompas, ketika video berjalan 6 detik, tampak logo PT WIKA Beton tersemat pada salah satu barang yang diklaim sebagai rudal. Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) didirikan sebagai salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tahun 1997. PT WIKA Beton merupakan produsen beton pracetak terbesar di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, barang yang diklaim sebagai rudal sebenarnya adalah tiang pancang atau biasa disebut paku bumi. Paku bumi merupakan salah satu produk beton pracetak yang dihasilkan oleh PT WIKA Beton.

    Sebelumnya, klaim dengan menyebutkan paku bumi sebagai rudal ini juga sudah berulang kali diperiksa faktanya antara lain di artikel berjudul [SALAH] Foto Truk Bermuatan Rudal Di Jalan Tol yang terbit pada 9 Oktober 2019 dan artikel berjudul [SALAH] Foto Rudal Balistik Buatan Indonesia Diangkut truk yang terbit pada 5 Januari 2022 di situs turnbackhoax.id

    Kesimpulan

    Faktanya, truk dalam video yang dibagikan sumber klaim itu mengangkut paku bumi, bukan bantuan rudal untuk Rusia.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9336) [SALAH] “Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Beredar potongan Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan SE Satgas No 9/2022.

    Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022
    Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022
    Pandemi covid 19 dicabut
    Berakhir sudah covid 19
    Covid dicabut
    Edaran Covid di cabut
    Pandemi corona dicabut
    covid-19 dicabut
    SE satgas no 11/2022
    SE nomor 11 tahun 2022
    Pandemi covid 19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apakah hoax atau tidak?
    Pandemi corona virus 2019 (covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    Pandemi corona dicabut dan dinyatakan tdk berlaku
    pandemi covid dicabut
    pandemi corona dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    virus covid 19 dicabut
    COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
    Covid 19 di cabut

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Surat Edaran Satgas No 9/2022 yang lengkap, salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:

    “H. Penutup
    1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
    2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

    Kesimpulan

    BUKAN menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Rujukan

  • (GFD-2022-9335) [SALAH] Perayaan HUT ke-50 Bimoli!

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 04/03/2022

    Berita

    Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan Bimoli membagikan hadiah senilai Rp 2 juta dalam rangka perayaan HUT ke-50 Bimoli dengan cara mengisi kuesioner yang terdapat pada link dengan narasi di dalamnya sebagai berikut:

    Narasi:
    Perayaan HUT ke-50 Bimoli!
    Melalui kuesioner, Anda akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan 2000000 Rupiah.
    hoax bimoli
    Bimoi
    Hut bimoli
    Bimoli
    Anniversary bimoli
    Bimoli anniversary
    Bimoli 50 tahun
    Bimoli 50
    bimoli
    Bimoli 50th
    Bimoli 50th Anniversary Celebration!
    Bimoli aniversary
    Kuis Bimoli
    Bimoli 50th aniversary

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, kuesioner berhadiah tersebut adalah palsu. Bimoli melalui akun instagram resminya @kilaubimoli menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kuis apapun termasuk perayaan HUT ke-50 dengan membagikan uang senilai Rp 2 juta.

    Lebih lanjut, Bimoli pertama kali dikenalkan di pasar Indonesia pada tahun 1968, sehingga usia perusahaan pada tahun ini telah mencapai 54 tahun, bukan 50 tahun.

    Dengan demikian, pesan berantai di WhatsApp terkait kuesioner berhadiah yang mengatasnamakan Bimoli tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

    Bukan program resmi dari Bimoli. Melalui akun instagram resminya @kilaubimoli menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kuis apapun termasuk perayaan HUT ke-50 dengan membagikan uang senilai Rp 2 juta. Selain itu perusahaan pada tahun ini telah mencapai 54 tahun, bukan 50 tahun.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9334) [SALAH] Serangan Bom Molotov Terhadap Tank2 Rusia Oleh Warga Kiev

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 04/03/2022

    Berita

    Beredar sebuah postingan video yang dibagikan oleh akun Twitter @indiVdu_Merdeka pada 26 Februari 2022. Dalam video tersebut menunjukkan video amatir berisi sekelompok warga melempari kendaraan taktis milik Rusia dengan menggunakan bom molotov, dan diklaim terjadi pada peristiwa perang Rusia dan Ukraina dengan narasi sebagai berikut:

    Narasi:
    Serangan Bom molotov terhadap tank2 Rusia oleh warga Kiev

    Pasukan Rusia Telah Masuki Ibu Kota Kiev, Presiden Ukraina Minta Warga Buat Bom Molotov untuk Melawan

    PD III

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran. video tersebut bukan merupakan bagian dari peristiwa Rusia dan Ukraina yang terjadi baru-baru ini.

    Setelah ditelusuri, video tersebut beredar pertama kali oleh akun Youtube
    ПРАВИЙ СЕКТОР pada tahun 2018 dengan judul video Оборона Майдану 2014 БТРи горять. Невдалий штурм барикад, jika diterjemahkan menjadi APC pertahanan Maidan 2014 sedang terbakar. Pada video tersebut menunjukkan kondisi revolusi, pasukan keamanan mencoba menabrak barikade dengan pengangkut personel lapis baja yang langsung membakar para pembela Maidan.

    Dengan demikian klaim video Serangan Bom molotov terhadap tank2 Rusia oleh warga Kiev merupakan informasi yang salah dan masuk ke dalam kategori konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

    Klaim tersebut salah, faktanya video yang diklaim merupakan video lama pada kondisi APC pertahanan Maidan 2014 dan diunggah kembali oleh akun Youtube ПРАВИЙ СЕКТОР pada tahun 2018, jauh sebelum krisis antara dua negara tersebut terjadi.

    Rujukan