Pada Sabtu (24/1/2026), beredar foto [arsip] di Halaman Facebook “AB Zaelani Firdaus” berisi narasi:
“MPR RESPONS UPAYA PEMAKZULAN GIBRAN
SYARAT TERPENUHI AKHIRNYA MAS GIBRAN PULANG JUGA KE SOLO,
SAMPAI JUMPA DI 2029 YA MAS”
Unggahan tersebut juga disertai takarir:
Kabar datang dari Senayan membuat publik gembira sekaligus s€dih.
I5u pem4kzulan Gibran dari jab4tan W4pres hingga kini masih jadi perhatian publik.
Menurut Pakar hvkum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara kon5titu5ional, semua syarat untuk mem4kzulkan Waakil Presideen Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.
Zainal Arifin mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pem4kzulan Gibran, Sampai Kemana DPR Melangkah?"
"Ada tiga dasar pem4kzulan dalam P4sal 7A dan 7B UUD 1945, pelanggaran pid4n4, administratif, dan perbuatan terc4la," ujar Zainal.
Ia menyoroti laporan dug4an korvpsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pid4na. Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.
Kalau soal FufuFafa jelas lah itu milik Gibran sudah terkonfirmasi juga nomer hp untuk login atas nama Gibran.
Putusan MK juga menjadi