(GFD-2022-9146) [SALAH] Supir Truk Kecelakaan Di Balikpapan Dihukum Mati
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 07/02/2022
Berita
” Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1″
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.
Menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).
Melansir tribunnews.com, Muhammad Alis selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.
“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).
Melansir tribunnews.com, Muhammad Alis selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.
“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Ari Dwi Prasetyo.
Supir truk dalam kelakaan maut tabrakan truk tronton di turunan Simpang Rapak, Balikpapan yang menewaskan 4 orang tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Supir truk dalam kelakaan maut tabrakan truk tronton di turunan Simpang Rapak, Balikpapan yang menewaskan 4 orang tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Rujukan
- https://www.kompas.tv/article/254695/sopir-truk-dalam-kecelakaan-maut-di-balikpapan-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara
- https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/26/sopir-truk-maut-di-balikpapan-ternyata-palsukan-sim-polisi-akan-menambah-hukuman
- https://yuridis.id/pasal-263-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/#:~:text=%20Barangsiapa%20membuat%20surat%20palsu,menggunakan%20surat%2Dsurat%20itu%20seolah%2D
(GFD-2022-9145) [SALAH] Dzalim, Cara Vaksin Model Baru Anti Omicron
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 07/02/2022
Berita
Beredar sebuah postingan video yang diunggah oleh akun Twitter @Wawat_Kurniawan pada 6 Februari 2022. Dalam video tersebut diduga merupakan penyuntikan vaksin dengan cara dibekap yang dilakukan oleh oknum TNI.
Narasi:
Cara vaksin model baru anti Omicron… yg dilakukan Pemerintah joko bin dzalim banget
Video vaksinasi paksaan
Video omicron
Vaksin dipaksa
Narasi:
Cara vaksin model baru anti Omicron… yg dilakukan Pemerintah joko bin dzalim banget
Video vaksinasi paksaan
Video omicron
Vaksin dipaksa
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan merupakan kejadian saat penyuntikan vaksin secara paksa melainkan penangkapan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk dengan membawa senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Dilansir dari Tempo.co, Pelda Dedy selaku Bintara Tinggi Tata Urusan Dalam Koramil 05 Sawangan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 4 Februari 2022, warga setempat meminta bantuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri, Kelurahan Duren Mekar untuk menenangkan seorang warga penderita ODGJ tersebut.
“Dia mengamuk, diketahui dia mengalami depresi sejak mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja,” katanya. “Depresi setelah diberhentikan kerja pada saat Pandemi Covid-19”. Pria depresi terebut diketahui bernama Mulyadi yang tercatat sebagai warga Duren Mekar, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, petugas Puskesmas, dan Dinas Sosial Kota Depok berusaha mengamankan Mulyadi yang mengamuk dengan cara menyuntikkan obat penenang.
“Jadi tidak benar suntik vaksin, itu suntikan penenang namun disayangkan ada suara pada video bilang kalau itu divaksin,” tutur Dedy.
Dengan demikian, video yang diduga sebagai penyuntikan vaksin secara paksa tidak benar, dan masuk ke dalam kategori konteks yang salah.
Dilansir dari Tempo.co, Pelda Dedy selaku Bintara Tinggi Tata Urusan Dalam Koramil 05 Sawangan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 4 Februari 2022, warga setempat meminta bantuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri, Kelurahan Duren Mekar untuk menenangkan seorang warga penderita ODGJ tersebut.
“Dia mengamuk, diketahui dia mengalami depresi sejak mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja,” katanya. “Depresi setelah diberhentikan kerja pada saat Pandemi Covid-19”. Pria depresi terebut diketahui bernama Mulyadi yang tercatat sebagai warga Duren Mekar, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, petugas Puskesmas, dan Dinas Sosial Kota Depok berusaha mengamankan Mulyadi yang mengamuk dengan cara menyuntikkan obat penenang.
“Jadi tidak benar suntik vaksin, itu suntikan penenang namun disayangkan ada suara pada video bilang kalau itu divaksin,” tutur Dedy.
Dengan demikian, video yang diduga sebagai penyuntikan vaksin secara paksa tidak benar, dan masuk ke dalam kategori konteks yang salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Bukan penyuntikan vaksin. Video tersebut merupakan penangkapan ODGJ bersenjata tajam yang terjadi di Depok Jawa Barat yang dilakukan oleh Babinsa Duren Mekar dengan menggunakan suntikan obat penenang.
Bukan penyuntikan vaksin. Video tersebut merupakan penangkapan ODGJ bersenjata tajam yang terjadi di Depok Jawa Barat yang dilakukan oleh Babinsa Duren Mekar dengan menggunakan suntikan obat penenang.
Rujukan
- https://metro.sindonews.com/read/678575/170/heroik-babinsa-duren-mekar-depok-lumpuhkan-odgj-bersenjata-tajam-1644170566
- https://www.radardepok.com/2022/02/usai-di-phk-warga-duren-mekar-keliling-bawa-sajam/
- https://metro.tempo.co/read/1558078/viral-tni-dan-polri-paksa-warga-divaksinasi-di-bojongsari-depok-koramil-hoax
- https://www.liputan6.com/news/read/4879671/video-viral-polisi-tni-bekap-warga-yang-akan-divaksin-di-depok-hoax-begini-cerita-sebenarnya
(GFD-2022-9144) [SALAH] Foto Lampion untuk Perayaan Imlek Saat Pandemi Covid-19
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 07/02/2022
Berita
“@pak walikota /pak presiden atau pak pemerintah nanti kalo pas hari raya idul fitri ampun di angel² gih..
Kayak hari raya cina kok bebas we..
Masak corona berlakune pas hari raya idul fitri aja..
Jangan pilih2 yak”
Imlek
Kayak hari raya cina kok bebas we..
Masak corona berlakune pas hari raya idul fitri aja..
Jangan pilih2 yak”
Imlek
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook dengan nama pengguna “Jafar Sodiq” (https://www.facebook.com/kari.c.cewer) mengunggah dua buah foto yang menunjukkan jalanan yang dihiasi oleh lampion. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa pemasangan lampion tersebut merupakan perayaan Imlek di tengah pandemi.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto lampion untuk perayaan Imlek saat pandemi Covid-19. Foto tersebut merupakan foto yang diambil ketika perayaan Imlek di Pasar Gede, Solo, pada Januari 2020 lalu, sebelum kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia.
Foto pertama pada sebelah kiri sebelumnya pernah diunggah oleh akun Facebook “Indah Ny Burhanie” (https://www.facebook.com/inn.burhanie) pada 22 Januari 2020. Sedangkan, foto pada sebelah kanan merupakan potongan dari video berjudul “LAMPION SOLO PASAR GEDE 2020 Liputan Exclusive darat dan udara / Drone” yang diunggah oleh kanal YouTube “Media Plus Solo” pada 15 Januari 2020 lalu.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Jafar Sodiq” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto lampion untuk perayaan Imlek saat pandemi Covid-19. Foto tersebut merupakan foto yang diambil ketika perayaan Imlek di Pasar Gede, Solo, pada Januari 2020 lalu, sebelum kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia.
Foto pertama pada sebelah kiri sebelumnya pernah diunggah oleh akun Facebook “Indah Ny Burhanie” (https://www.facebook.com/inn.burhanie) pada 22 Januari 2020. Sedangkan, foto pada sebelah kanan merupakan potongan dari video berjudul “LAMPION SOLO PASAR GEDE 2020 Liputan Exclusive darat dan udara / Drone” yang diunggah oleh kanal YouTube “Media Plus Solo” pada 15 Januari 2020 lalu.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Jafar Sodiq” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.
Bukan foto lampion untuk perayaan Imlek saat pandemi Covid-19. Foto tersebut merupakan foto yang diambil ketika perayaan Imlek di Pasar Gede, Solo, pada Januari 2020 lalu, sebelum kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia.
Bukan foto lampion untuk perayaan Imlek saat pandemi Covid-19. Foto tersebut merupakan foto yang diambil ketika perayaan Imlek di Pasar Gede, Solo, pada Januari 2020 lalu, sebelum kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia.
Rujukan
(GFD-2022-9143) [SALAH] “Berita Duka Selamat Jalan Untuk Selamanya Sohimah”
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 07/02/2022
Berita
“Berita Duka Selamat Jalan Untuk Selamanya Sohimah, Innalillahi Wainnaillahi rojiun Kabar Duka Menyelimuti …”
Soimah meninggal
soimah meninggal karena kecelakaan pada 11 November 2024
Soimah meninggal
soimah meninggal karena kecelakaan pada 11 November 2024
Hasil Cek Fakta
Akun Tiktok muhamadnur001 memposting sebuah video berdurasi 10 detik. Dalam video tersebut terdapat gambar tangkapan layar sebuah postingan Belaayu yang mengunggah artikel milik artikelbarupdate.blogspot.com berjudul “Berita Duka, SeIamat JaIan Untuk SeIamanya Sohimah, InnaIiIahi WainnaiIIaihirojiun Kabar Dukа MеnуеIіmutі …” dan terdapat tampilan mobil putih yang mengalami kecelakaan. Dalam gambar tersebut disertakan narasi selamat jalan untuk selamanya sohimah.
Dalam postingan Tiktok menyebut “sohimah” yang mirip nama artis Soimah, namun pada akun Instagram resmi Soimah masih aktif membagikan kegiatannya. Soimah turut mengucapkan hari Raya Imlek pada 1 Februari 2022, terlihat dari salah satu postingannya yang mana Soimah menggunakan baju berwarna merah.
Terkait gambar mobil yang mengalami kecelakaan, setelah ditelusuri ditemukan sebuah artikel milik detik.com berjudul “Korban Tewas Mobil Terbalik Usai Tabrak Jembatan di Tol Solo-Ngawi Bertambah” yang mana gambar pada artikel tersebut sama dengan gambar di Tiktok. Gambar tersebut merupakan kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner bernopol AB1402 PY yang terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi KM 551.400A. Dalam kecelakaan tersebut 2 korban meninggal dunia yaitu Athanasius Sudiar Kristyanto (46) meninggal di lokasi dan Mischa (7) meninggal dunia dalam perwatan di RS At-Tin. Dalam artikel tersebut tidak ada korban bernama Sohimah. Kecelakaan tersebut terjadi Sabtu 1 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.
Dengan demikian unggahan Tiktok muhamadnur001 tidak benar. Gambar mobil tersebut merupakan kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi dan tidak ada korban bernama Sohimah, sehingga masuk dalam konteks yang salah.
Dalam postingan Tiktok menyebut “sohimah” yang mirip nama artis Soimah, namun pada akun Instagram resmi Soimah masih aktif membagikan kegiatannya. Soimah turut mengucapkan hari Raya Imlek pada 1 Februari 2022, terlihat dari salah satu postingannya yang mana Soimah menggunakan baju berwarna merah.
Terkait gambar mobil yang mengalami kecelakaan, setelah ditelusuri ditemukan sebuah artikel milik detik.com berjudul “Korban Tewas Mobil Terbalik Usai Tabrak Jembatan di Tol Solo-Ngawi Bertambah” yang mana gambar pada artikel tersebut sama dengan gambar di Tiktok. Gambar tersebut merupakan kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner bernopol AB1402 PY yang terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi KM 551.400A. Dalam kecelakaan tersebut 2 korban meninggal dunia yaitu Athanasius Sudiar Kristyanto (46) meninggal di lokasi dan Mischa (7) meninggal dunia dalam perwatan di RS At-Tin. Dalam artikel tersebut tidak ada korban bernama Sohimah. Kecelakaan tersebut terjadi Sabtu 1 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.
Dengan demikian unggahan Tiktok muhamadnur001 tidak benar. Gambar mobil tersebut merupakan kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi dan tidak ada korban bernama Sohimah, sehingga masuk dalam konteks yang salah.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Postingan Tiktok muhamadnur001 tidak benar. Faktanya, gambar mobil tersebut merupakan kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi dan tidak ada korban bernama Sohimah.
Postingan Tiktok muhamadnur001 tidak benar. Faktanya, gambar mobil tersebut merupakan kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi dan tidak ada korban bernama Sohimah.
Rujukan
Halaman: 4312/6014