• (GFD-2021-6416) [SALAH] Badai Siklon Mengarah ke Jawa Barat dan DKI Jakarta

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 24/02/2021

    Berita

    Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan di WhatsApp Group yang menyebut adanya badai siklon pada tanggal 24 hingga 26 Februari 2021. Badai itu diklaim mengarah ke Jawa Barat dan DKI Jakarta.

    Dijelaskan dalam meteorologi, siklon adalah sebuah jenis sistem tekanan udara rendah yang terbentuk secara umum di daerah tropis. Begini isi klaim yang menyebut badai siklon mengarah ke Jawa Barat dan DKI Jakarta, yang mencatut kepala BMKG:

    Info :

    Tgl 24 , 25, 26 Feb. akan ada badai siklon dari Aussie ke arah Barat.

    Yg kena ujung badainya, Jawa barat bagian bawah.

    Tetapi dampaknya akan terasa di DKI dan bbrp provinsi lainnya.

    Akibatnya akan terjadi hujan lebat atau lebat sekali ke arah extrim.Jadi siap2 banjir lagi dan semoga enggak seperti kemarin...

    Berita dari Ketua BMKG, Dwikorawati, pagi tadi.

    Take care, your Family n Friends..."

    Hasil Cek Fakta

    Untuk membuktikan klaim tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi kepala Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc. Ph.D. Melalui sambungan telepon, dia memberikan klarifikasi.

    "Itu (klaim ada badai siklon mengarah ke Jawa Barat dan DKI Jakarta) salah. Bukan badai siklon, tapi potensi badai siklon. Masih potensi," katanya, Selasa (24/2/2021).

    "Kalau badai siklon itu kecepatannya bisa 100 km per jam. Saat ini kecepatannya masih rendah, 20 km per jam," ujar Dwikorita menambahkan.

    Kepada Cek Fakta Liputan6.com, Dwikorita mengirimkan rilis dengan isi materi potensi bibit siklon tropis di Samudera Hindia.

    Begini rilis dari BMKG yang dikirimkan Dwikorita:

    Berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer terkini, BMKG mendeteksi adanya Pusat Tekanan Rendah (Low Pressure Area - LPA) atau dikenal sebagai potensi bibit siklon di sekitar selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2 hari terakhir, yang berpotensi dapat berkembang menjadi Siklon Tropis. Bibit siklon tersebut diprediksikan masih bertahan dan menunjukkan pergerakan ke arah barat mendekati wilayah laut di selatan Jawa Timur dengan potensi intensitas yang menguat hingga 2 hari mendatang. Dalam hal ini BMKG terus memonitor perkembangan LPA (potensi bibit siklon) tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan dapat menguat menjadi siklon tropis.

    Keberadaan Low Pressure Area (LPA) atau potensi bibit siklon tersebut cukup signifikan berdampak pada pembentukan pola konvergensi dan belokan angin di wilayah Sumatra Selatan - Jawa - Nusa Tenggara dan secara tidak langsung dapat berdampak pada pembentukan potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, selain itu dapat menimbulkan potensi angin kencang di wilayah perairan dan potensi gelombang tinggi di wilayah laut bagian selatan Jawa hingga Nusa Tenggara.

    WILAYAH JABODETABEK (24-27 FEBRUARI 2021)

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut di atas secara umum cukup signifikan berpengaruh terhadap potensi hujan lebat dan cuaca ekstrem di sebagian besar wilayah Jawa mulai tanggal 23 Februari 2021. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, potensi cuaca ekstrem berdampak signifikan diprediksikan dapat terjadi mulai tanggal 24-27 Februari 2021. Kejadian hujan di wilayah Jabodetabek pada periode tersebut perlu diwaspadai terutama pada malam/dini hari menjelang pagi dengan potensi distribusi hujan dapat terjadi secara merata.

    KEGIATAN TEKNOLOGI MODIFIKASI CUACA

    Dalam rangka mengantisipasi potensi dampak bencana banjir akibat cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek, BMKG berperan aktif bersama BPPT, BNPB, TNI AU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang sudah mulai dilakukan Hari Minggu, tanggal 21 Februari 2021. Kegiatan posko TMC dilakukan secara terpusat di Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim personil BMKG yang terlibat langsung dalam kegiatan posko tersebut bertugas memberikan informasi kondisi cuaca terupdate setiap saat yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyemaian awan. Kegiatan TMC dilakukan dengan cara melakukan penyemaian garam pada sel-sel awan hujan yang berada di atas Laut Jawa dan Selat Sunda, sehingga diharapakan proses kondensasi dapat berlangsung lebih cepat sehingga hujan dapat turun di Laut Jawa dan Selat Sunda sebelum masuk ke daratan.

    WILAYAH INDONESIA SEPEKAN KEDEPAN

    Sebagian besar wilayah Indonesia (96 persen dari 342 Zona Musim) saat ini telah memasuki musim hujan. Sebagaimana telah disampaikan juga oleh BMKG pada Agustus dan Oktober 2020 lalu, puncak musim hujan terjadi pada bulan Januari - Februari 2021 di sebagian Sumatra bagian selatan, sebagian besar Jawa termasuk DKI Jakarta, sebagian Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi, sebagian Maluku, sebagian Papua Barat dan bagian selatan Papua.

    Untuk periode sepekan kedepan (23-28 Februari 2021), BMKG memprakirakan potensi Cuaca Ekstrem dan curah hujan dengan INTENSITAS LEBAT yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpotensi terjadi di beberapa wilayah sebagai berikut ini:

    - Aceh - Sumatra Utara - Sumatra Barat - Bengkulu - Lampung - Banten - DKI Jakarta - Jawa Barat - Jawa Tengah - DI Yogyakarta - Jawa Timur - Bali - Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggraa Timur - Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan - Kalimantan Timur - Kalimantan Utara - Sulawesi Tengah - Sulawesi Tenggara - Sulawesi Selatan - Maluku - Papua Barat - Papua

    Berdasarkan prakiraan cuaca berbasis dampak (IBF) untuk dampak banjir/banjir bandang, selama 2 hari ke depan (tanggal 23-24 Februari 2021) potensi dampak dengan status SIAGA adalah Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. (wilayah lebih detail dapat diperiksa di laman web signature.bmkg.go.id).

    Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan analisis terintegrasi dari data BMKG, PUPR dan BIG, perlu diwaspadai daerah yang diprediksi berpotensi banjir kategori menengah pada Dasarian III (sepuluh hari ke-3) di bulan Februari 2021 yaitu sebagian kecil Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah bagian utara, sebagian kecil Jawa Timur, sebagian kecil Nusa Tenggara Barat, sebagian kecil Sulawesi Tengah, sebagian Sulawesi Selatan, dan sebagian Papua.

    Sementara itu untuk Potensi pertumbuhan Awan Cumulonimbus (Cb) di wilayah udara Indonesia dengan persentase cakupan spasial maksimum antara 50-75% (OCNL / Occasional) untuk periode tanggal 23-28 Februari 2021* berpotensi di wilayah sebagai berikut:Sebagian Sumatra Utara, Sebagian Jambi, Sebagian Sumatra Selatan, Sebagian Sumatra Barat, Sebagian Bengkulu, Sebagian Lampung, Sebagian Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sebagian Jawa Barat, Sebagian Jawa Tengah, Sebagian Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sebagian Kalimantan Timur, Sebagian Kalimantan Selatan, Sebagian Kalimantan Tengah, Sebagian Sulawesi Selatan, Sebagian Sulawesi Tenggara, Sebagian Sulawesi Tengah, Bali, NTB, NTT, Maluku Utara, Maluku, Sebagian Papua Barat, Papua, Pesisir barat Pulau Sumatera.Selat Sunda, Pesisir Utara Pulau Jawa, Laut Jawa, Laut Bali, Pesisir Selatan Kalimantan Selatan, Selat Makassar, Laut Flores, Laut Banda, Pesisir Selatan Pulau Jawa, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa dan Nusa Tenggara, Teluk Cenderawasih, Sebagian Laut Arafuru.Sedangkan Potensi Pertumbuhan Awan Cumulonimbus (Cb) persentase cakupan spasial >75% (FRQ / Frequent) diprediksi terjadi di : Samudra Hindia Selatan Pulau Jawa dan Nusa Tenggara.

    Untuk Prakiraan tinggi gelombang sepekan kedepan (tanggal 24 Februari - 01 Maret 2021), dengan ketinggian 1.25 - 2.5 m (kategori sedang) berpeluang terjadi di Selat Malaka, Perairan utara Sabang, Perairan barat Aceh, Perairan Kep.Simeulue hingga Kep.Nias, Perairan timur Kep.Mentawai - Padang, Laut Natuna Utara, Perairan utara Kep.Anambas - Kep.Natuna, Laut Natuna, Perairan timur Kep.Bintan - Lingga, Perairan Riau, Perairan utara Bangka Belitung, Selat Gelasa, Selat Karimata, Perairan selatan Kalimantan, Perairan utara Jawa Barat, Laut Jawa bag.barat, Laut Bali, Laut Sumbawa, Selat Lombok - Selat Alas bag.utara, Selat Sape, Selat Sumba, Laut Sawu, Selat Ombai, Perairan Kupang - P.Rote, Laut Flores, Selat Makasar bag.utara dan selatan, Perairan Kep.Selayar, Teluk Bone bag.selatan, Perairan selatan Baubau - Kep.Wakatobi, Laut Banda, Perairan selatan P. Buru - P. Seram, Perairan Kep.Sermata - Kep.Tanimbar, Perairan Kep.Kei - Kep.Aru, Laut Arafuru bag.barat, Perairan P. Yos Sudarso, Laut Sulawesi, Perairan utara Sulawesi, Perairan Kep.Sangihe - Kep.Talaud, Laut Maluku, Perairan utara Kep.Sula, Perairan Kep.Halmahera, Laut Halmahera, Laut Seram, Perairan Fakfak - Kaimana, Perairan utara Papua Barat - Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

    Gelombang dengan ketinggian 2.5 - 4.0 m (kategori tinggi) berpeluang terjadi di Perairan barat Kep.Mentawai, Perairan Enggano - Bengkulu, Perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Aceh hingga Bengkulu, Selat Sunda bag.barat dan selatan, Perairan selatan Jawa hingga P.Sumba, Selat Bali - Selat Lombok - Selat Alas bag.selatan, Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara, Laut Jawa bag.tengah dan timur, Perairan utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur, Laut Arafuru bag.tengah dan timur.

    Kesimpulan

    Klaim ada badai siklon mengarah ke Jawa Barat dan DKI Jakarta merupakan informasi yang tidak tepat. Pihak BMKG memberikan klarifikasi kalau itu masih prediksi mengenai badai siklon.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6415) [SALAH] ILC Dilarang Tayang Oleh Pemerintah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/02/2021

    Berita

    “Kalau betul butuh kritikan, kenapa ILC di larang tayang?
    Kalo ILC aja gak boleh tak perlu basa basi pak dee
    Coba kasi bukti..
    Tayangkan ILC kembali”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar hasil tangkapan layar sebuah narasi yang menyebutkan bahwa tayangan televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) telah dilarang penayangannya oleh pemerintah. Narasi itu pun menyebutkan bahwa pelarangan ini dilakukan karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat.

    Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui beberapa artikel terkait, tidak ditemukan hal-hal berbau politis seperti pelarangan ataupun pencabutan izin oleh pemerintah tentang penayangan program ILC di televisi. Melansir dari artikel detikcom, pihak tvOne menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC dikarenakan masa kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC telah berakhir di tahun 2020.

    Sebelumnya, pengumuman mengenai cuti panjang ILC pun telah disampaikan Karni Ilyas, pemimpin redaksi tvOne sekaligus presenter program ILC lewat akun Twitter resminya. Karni Ilyas pun menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC ini dilakukan berdasarkan keputusan manajemen tvOne.

    “Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu,” ungkapnya.

    Meskipun penayangannya di stasiun televisi berakhir, program ILC sendiri masih akan tayang namun dengan bentuk yang berbeda. Pihak TV One dan pemegang hak siar ILC berpandangan bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat di platform digital.

    Pihak TV One menilai, platform digital menjadi media utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita. Selain itu, platform digital diprediksi akan lebih dominan dalam memenuhi informasi masyarakat.

    Penjelasan di atas menandakan bahwa berhentinya program ILC bukan karena intervensi pemerintah. Bahkan ILC masih akan tayang dan akan dikembangkan dengan jangkauan masyarakat yang lebih luas lagi. Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa program ILC diberhentikan karena dilarang oleh pemerintah adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Klaim tersebut salah. Faktanya, berakhirnya penayangan program ILC pada Desember kemarin dikarenakan habisnya periode kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6414) [SALAH] Akun Facebook Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tawarkan Pinjaman

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/02/2021

    Berita

    Akun Facebook “Eri Cahyadi”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Facebook dengan nama “Eri Cahyadi”. Akun tersebut memakai foto profil Eri Cahyadi foto latar belakangnya saat Eri Cahyadi melakukan sungkem kepada ibunya.

    Setelah ditelusuri, melalui juru bicara pemenangan Eri-Armudji, Aprilazi mengatakan bahwa akun Eri Cahyadi adalah palsu. Akun tersebut menyebarkan pesan pribadi dengan menawarkan pinjaman wirausaha. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempunyai akun personal Facebook hanya saja Eri mempunyai akun Facebook Page. Akun Facebook Page tersebut mempunyai alamat https://www.facebook.com/ericahyadiec dan instagram resminya @ericahyadi_.

    Dengan demikian, akun Facebook bernama Eri Cahyadi adalah palsu. Eri Cahyadi hanya memiliki akun Facebook Page sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Faktanya, juru bicara pemenangan Eri-Armudji Aprilazi mengatakan akun tersebut palsu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hanya mempunyai akun Instagram dan Page Facebook.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6413) [SALAH] Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/02/2021

    Berita

    “Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”
    Larangan shalat jumat

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim. Video tersebut juga menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

    Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.

    Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

    Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.

    Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

    Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

    Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Klaim tersebut salah. Faktanya Menag tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah sholat jumat. Namun hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah sholat jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.

    Rujukan