• (GFD-2024-17611) [HOAKS] MK Telah Putuskan Pilpres 2024 Diulang

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.

    Putusan itu ditetapkan setelah pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memberikan bukti yang cukup.

    Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Adapun MK mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).

    Gugatan itu diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Seperti diberitakan Kompas.com, para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.

    Selain itu, mereka mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

    Narasi bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan tautan dari kanal YouTube ini pada 25 Maret 2024 dengan judul:

    BUKTI TERCUKUPI !! TIM AMIN BIKIN BOWO KEOK || MK PUTUSKAN PENCOBLOSAN DIULANG

    Thumbnail video yang menampilkan suasana sidang MK terdapat keterangan demikian:

    TIM AMIN BIKIN KEOK !!MK PUTUSKAN BOWO K4LAHANIES-MUHAIMIN SUDAH CUKUP BUKTI PENCOBLOSAN DIULANG 

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan suasana sidang. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman VOA Indonesia ini.

    Dalam keterangannya, gambar memperlihatkan suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019.

    Setelah disimak sampai tuntas, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah memutuskan untuk mengulang Pilpres 2024.

    Narator hanya membacakan artikel di laman Waspada.co.id ini berjudul "Demi Pemilu Diulang Tanpa Gibran, THN Amin Siapkan Lurah Hingga ASN jadi Saksi di MK".

    Artikel tersebut membahas soal Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) yang mengaku telah menyiapkan lurah serta aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi terkait gugatan sengketa hasil pilpres di MK. 

    Wakil Tim Hukum Amin, Sugito Atmo Prawiro menuturkan, pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan dan menuntut pemilu ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.

    Adapun perkara sengketa hasil pilpres baru akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

    Dilansir Kompas.id, setelah melakukan sidang kedua, pada Kamis (28/3/2024), kini MK menggelar sidang pembuktikan yang dimulai pada 1 hingga 18 April.

    Dalam sidang pembuktikan, MK akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kesimpulan

    Narasi bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang adalah hoaks. Thumbnail video merupakan hasil rekayasa.

    Gambar aslinya memperlihatkan suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019.

    Selain itu, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 baru akan diputuskan pada 22 April. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17867) Keliru, Video yang Diklaim Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Facebook akun ini [ arsip ], ini, dan ini, serta di Twitter, dengan narasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 telah keluar. Selain itu, terdapat klaim bahwa hakim MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari perhelatan Pilpres 2024.

    Video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Suara dalam video dikatakan sebagai bacaan keputusan MK, yakni pertama mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Berikut narasi yang disertakan: *alhamdulilah. akhirnya paslon 02 prabowo-gibran didiskualifikasi dan ada pemilu ulang... makasih yaa allah... mahkamah konstitusi... mari saudaraku viralkan ke seantero negeri dan dunia. allahu akbar....!!!*



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan hakim MK yang sedang membacakan putusan kasus sengketa Pilpres 2024? 

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi narasi itu dengan mencari sumber video, menggunakan mesin pencari Google. Ditemukan sejumlah informasi terverifikasi mengenai video yang beredar tersebut.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang serta teks berisi sejumlah poin. Video Suhartoyo dalam konten tersebut sama dengan siaran langsung saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, tertanggal 27 Maret 2024.

    Sesungguhnya Suhartoyo dalam video itu tidak sedang membacakan putusan hakim. Video itu memperlihatkan tahap Penyampaian Permohonan Pemohon dari rangkaian proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, bukan sidang pembacaan putusan.



    Sementara teks dan suara dalam video yang beredar, sama dengan unggahan saluran YouTube Metro TV, tertanggal 27 Maret 2024. Video itu memperlihatkan pembacaan tuntutan oleh Bambang Widjojanto terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.

    Bambang adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi bagian dari tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

    Sembilan poin tuntutan yang dibacakan dalam video yang beredar itu sama dengan sembilan tuntutan tim hukum kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, yang diberitakan CNBC Indonesia.

    Sehingga bisa disimpulkan, suara dalam video yang beredar bukan dari Suhartoyo yang membacakan putusan, melainkan suara Bambang yang sedang membacakan sembilan poin tuntutan kubu Anies-Muhaimin.

    Jadwal Persidangan MK

    Tahapan proses sengketa Pilpres 2024 di MK dimulai dengan pengajuan permohonan dari pemohon yang bisa dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2024. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024.

    Persidangan pertama atas kasus sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 28 Maret 2024, lalu persidangan kedua pada tanggal 1 sampai 18 April 2024. Pengucapan putusan akan dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Artinya, saat ini proses di MK belum sampai pada tahap pembacaan putusan hakim.

    Yang menjadi hakim dalam proses persidangan ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta enam hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan hakim MK atas sengketa Pilpres 2024, adalah klaim keliru.

    Video yang beredar sesungguhnya gabungan dari bagian-bagian video pembacaan tuntutan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Video telah direkayasa sehingga seakan-akan memperlihatkan pembacaan putusan hakim, padahal bukan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-18379) Keliru, Video yang Diklaim Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Facebook akun ini [ arsip ], ini, dan ini, serta di Twitter, dengan narasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 telah keluar. Selain itu, terdapat klaim bahwa hakim MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari perhelatan Pilpres 2024.

    Video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Suara dalam video dikatakan sebagai bacaan keputusan MK, yakni pertama mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Berikut narasi yang disertakan: *alhamdulilah. akhirnya paslon 02 prabowo-gibran didiskualifikasi dan ada pemilu ulang... makasih yaa allah... mahkamah konstitusi... mari saudaraku viralkan ke seantero negeri dan dunia. allahu akbar....!!!*



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan hakim MK yang sedang membacakan putusan kasus sengketa Pilpres 2024? 

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi narasi itu dengan mencari sumber video, menggunakan mesin pencari Google. Ditemukan sejumlah informasi terverifikasi mengenai video yang beredar tersebut.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang serta teks berisi sejumlah poin. Video Suhartoyo dalam konten tersebut sama dengan siaran langsung saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, tertanggal 27 Maret 2024.

    Sesungguhnya Suhartoyo dalam video itu tidak sedang membacakan putusan hakim. Video itu memperlihatkan tahap Penyampaian Permohonan Pemohon dari rangkaian proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, bukan sidang pembacaan putusan.



    Sementara teks dan suara dalam video yang beredar, sama dengan unggahan saluran YouTube Metro TV, tertanggal 27 Maret 2024. Video itu memperlihatkan pembacaan tuntutan oleh Bambang Widjojanto terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.

    Bambang adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi bagian dari tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

    Sembilan poin tuntutan yang dibacakan dalam video yang beredar itu sama dengan sembilan tuntutan tim hukum kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, yang diberitakan CNBC Indonesia.

    Sehingga bisa disimpulkan, suara dalam video yang beredar bukan dari Suhartoyo yang membacakan putusan, melainkan suara Bambang yang sedang membacakan sembilan poin tuntutan kubu Anies-Muhaimin.

    Jadwal Persidangan MK

    Tahapan proses sengketa Pilpres 2024 di MK dimulai dengan pengajuan permohonan dari pemohon yang bisa dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2024. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024.

    Persidangan pertama atas kasus sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 28 Maret 2024, lalu persidangan kedua pada tanggal 1 sampai 18 April 2024. Pengucapan putusan akan dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Artinya, saat ini proses di MK belum sampai pada tahap pembacaan putusan hakim.

    Yang menjadi hakim dalam proses persidangan ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta enam hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan hakim MK atas sengketa Pilpres 2024, adalah klaim keliru.

    Video yang beredar sesungguhnya gabungan dari bagian-bagian video pembacaan tuntutan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Video telah direkayasa sehingga seakan-akan memperlihatkan pembacaan putusan hakim, padahal bukan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-18891) Belum Ada Bukti, Klaim bahwa Pandemic Treaty Ancam Keselamatan Rakyat

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita



    Sebuah potongan video wawancara Dharma Pongrekun yang menyebut tentang Pandemic Treaty akan mengancam keselamatan rakyat dan jiwa keluarga. Video itu merupakan potongan dari siniar (podcast) Cerita Untungs diunggah di Facebook pada 25 Maret 2024 yang menghadirkan bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen tersebut.

    “Kita akan kehilangan semuanya. Catat ini. Dan undang-undang yang akan dipraktekan nanti, melanjutkan perjanjian WHO tersebut sudah siap,” kata Dharma sambil memperlihatkan dokumen ke kamera.

     

    Benarkah klaim bahwa Pandemic Treaty WHO yang akan disahkan pada Mei 2024 akan mengancam keselamatan rakyat?

    Hasil Cek Fakta



    Podcast yang menghadirkan Dharma Pongrekeun selengkapnya ditayangkan di podcast Cerita Untungs edisi 14 Februari 2024, berjudul Berani Bongkar!! Misi Dari Who Untuk Indonesia Part 3. 

    Pandemic treaty adalah istilah untuk menyebut tentang perjanjian untuk mengatasi masalah-masalah dalam penanganan pandemi seperti ketimpangan akses pada kebutuhan pandemi serta minimnya inisiatif kerja sama antar negara. Perjanjian atau instrumen tersebut diinisiasi pada World Health Assembly (WHA) November 2021 lalu yang disepakati oleh negara-negara anggota WHO. Instrumen tersebut akan disusun melalui perundingan formal melalui Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan diharapkan dapat selesai dan diadopsi pada tahun 2024.

    Siradj Okta (2021) dalam artikelnya di The Conversation berjudul “Indonesia dan Thailand perlu yakinkan negara ASEAN lain dukung perjanjian pandemi global”, mengatakan dampak pandemi Covid-19 yang meluas, tidak terbatas pada negara tertentu saja, dunia membutuhkan solidaritas global, strategi global, dan juga kehadiran suatu otoritas agar perjanjian pandemi internasional dapat dipatuhi setiap anggota.

    Pengalaman dari pandemi Covid-19, setiap negara merespons pandemi ini dengan cara yang berbeda-beda, sesuai kapasitas, pengetahuan, dana, dan kemauan politik pemimpinnya, walau ada panduan umum dari Organisasi Kesehatan Dunia.

    Tujuan awal dari Pandemic Treaty tersebut ini adalah membahas masalah bagaimana memastikan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi dan perusahaan swasta berperilaku adil, tidak menimbun jutaan dosis vaksin berlebih atau menolak untuk berbagi pengetahuan dan produk yang dapat menyelamatkan jiwa, dan bahwa terdapat mekanisme untuk melakukan hal tersebut. 

    Masalah lainnya adalah memastikan bahwa negara-negara bekerja sama dan bukan saling bertentangan. Isu-isu ini masih menjadi permasalahan utama dalam perundingan saat ini: akses dan pembagian manfaat (siapa mendapat apa, berapa banyak, dan kapan) serta tata kelola dan akuntabilitas (sejauh mana suatu negara diharuskan melakukan sesuatu).

    Namun kritik terhadap draft terakhir, menunjukkan tujuan dari perjanjian tersebut belum sepenuhnya terlihat, bahkan jauh dari kata adil. Editorial dari jurnal The Lancet berjudul “ The Pandemic Treaty: shameful and unjust ”, menyoroti Pasal 12 yang menetapkan bahwa WHO hanya memiliki akses terhadap 20% produk terkait pandemi untuk didistribusikan berdasarkan risiko dan kebutuhan kesehatan masyarakat. 

    Sementara 80% lainnya—baik vaksin, pengobatan, atau diagnostik—akan menjadi korban pergolakan internasional seperti yang terjadi pada COVID-19, yang menyebabkan teknologi kesehatan penting, dijual kepada penawar tertinggi. Sebagian besar masyarakat dunia tinggal di negara-negara yang mungkin tidak mampu membeli produk-produk ini, namun tampaknya hanya 20% saja yang bersedia disetujui oleh negara-negara berpendapatan tinggi.

    Sorotan lainnya adalah terkait peran pemantauan independen terhadap apakah negara-negara mematuhi komitmen mereka, sangat penting untuk efektivitas perjanjian ini. Namun semua indikasi menunjukkan bahwa mekanisme tata kelola dan akuntabilitas perjanjian tersebut semakin dirusak. Hanya ada sedikit kewajiban yang jelas untuk mencegah wabah penyakit zoonosis, menerapkan prinsip-prinsip One Health, memperkuat sistem kesehatan, atau melawan disinformasi.  

    Indonesia sendiri, seperti dikutip dari laman resmi Kemenlu RI, menyatakan dukungan atas Pandemic Treaty yang dinilai dapat memperkuat kerja sama dalam mendeteksi dan mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Selain itu Pandemic Treaty juga dimaksudkan sebagai upaya kolektif untuk memastikan akses yang adil ke penyelesaian masalah kesehatan dan teknologi untuk negara berkembang.

    Dilansir Indonesia for Global Justice, terdapat beberapa pembahasan yang perlu menjadi perhatian masyarakat sipil:

    1. Akses ke teknologi: Produksi dan Distribusi Berkelanjutan dan transfer teknologi. Ketimpangan akses pada produk-produk pandemi harus diatasi dengan peningkatan produksi yang didistribusikan secara lebih adil. Mendorong mekanisme multilateral yang inovatif dan insentif transfer teknologi. Diatur juga di luar masa pandemi, pihak-pihak harus memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Serta pada masa pandemi untuk mempercepat atau meningkatkan produksi dengan fleksibilitas TRIPS, mengesampingkan paten, dan penelitian dengan pendanaan publik agar dapat digunakan oleh publik.

    2. Peningkatan kapasitas Research and Development. Peningkatan kapasitas R&D difokuskan pada sharing of knowledge atau pertukaran pengetahuan yang lebih luas. Terutama ketika R&D disokong oleh pendanaan publik, maka hasil penelitian harus didiseminasikan secara luas serta persyaratan penetapan harga, pembagian data dan transfer teknologi, hingga publikasi kontrak.

    3. Pathogen Access and Benefit-Sharing. Mekanisme pembagian data dan informasi patogen harus disertai dengan mekanisme akses dan pembagian manfaat yang memadai. Sehingga dapat mendorong kesetaraan akses pada produk yang dibutuhkan dan dihasilkan dari mekanisme pembagian informasi dan data patogen.

    4. Strengthening and Sustaining a Skilled and Competent Health Workers. Diperlukannya pengakuan terhadap peran penting pekerja kesehatan dengan peralatan alat pelindung diri yang memadai. Tenaga kesehatan harus dilindungi dengan jaminan pekerjaan dan kondisi kerja yang layak terutama bagi tenaga kesehatan migran dari negara berkembang.

    5. Global Supply and Logistics Network

    6. Pembiayaan. Mekanisme pembiayaan didorong melalui Global Public Investment.

    Kesimpulan



    Hasil verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Pandemic Treaty berbahaya bagi rakyat adalah Belum Ada Bukti.

    WHO telah menetapkan batas waktu pada Mei 2024 untuk negosiasi Perjanjian Pandemi atau Pandemic Treaty. Perjanjian tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam mendeteksi dan mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Meski begitu masih banyak kritik atas substansi terkait akses terhadap kebutuhan selama pandemi dan tanggung negara untuk mencegah pandemi berulang. Karena perjanjian ini belum dilaksanakan, belum ada bukti yang bisa dirujuk bahwa Pandemic Treaty membahayakan keselamatan rakyat Indonesia.

    Rujukan