• (GFD-2023-11975) Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita


    Sebuah video berdurasi 12 menit 25 detik berisi klaim bahwa vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diubah jadi hukuman mati. Video itu diunggah salah satu akun di Facebook pada 18 Februari 2023.
    Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
    Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga. 

    Benarkah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan kompilasi video itu memang benar proses persidangan Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudan mereka, Brigadir J.
    Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com
    Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
    Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.
    Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai bukti-bukti selama persidangan menunjukkan perbuatan Ferdy telah memenuhi unsur kesengajaan.
    Akan tetapi vonis hukuman mati di Indonesia mendapatkan kritik dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 
    Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
    Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
    KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah menyesatkan.
    Meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11974) [SALAH] Ari Lasso Meninggal Dunia Akibat Mengidap Penyakit

    Sumber: Youtube
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita

    “INNALILLAHI: Jenajah Tiba di Rumah Duka Ari Lasso Meninggal Dunia Akibat Mengidap Penyakit”

    Hasil Cek Fakta

    Pada 25 Februari 2023 sebuah channel youtube dengan nama Rasis (https://www.youtube.com/@rasis2143) mengunggah video dengan klaim salah seorang musisi ternama asal Indonesia, Ari Lasso meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya dengan thumbnail yang berisikan editan foto Ari Lasso yang berada di dalam karangan bunga.

    Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, apa yang disampaikan di dalam klaim tersebut tidaklah benar. Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan pengecekan pada laman media sosial instagram milik Ari Lasso (https://www.instagram.com/ari_lasso/) sang musisi tersebut masih aktif mengunggah foto dan instagram story hingga saat ini. Contohnya saja seperti salah satu unggahannya pada 27 Februari 2023 yang berisikan aktivitas konsernya.

    Selain itu, kumpulan video yang ditayangkan di dalam unggahan pun juga tidak mendukung klaim yang disampaikan oleh pengunggah. Contohnya saja seperti pengunggah yang justru menggunakan video milik channel youtube Cumicumi yang berisikan wawancara dengan Ruben Onsu ketika ayahnya meninggal pada 2 Februari 2017 lalu.

    Kesimpulan

    Postingan dengan klaim Ari Lasso salah seorang musisi asal Indonesia meninggal akibat mengidap penyakit adalah konten dengan kategori konten yang dimanipulasi

    Rujukan

  • (GFD-2023-11973) [SALAH] Richard Eliezer Hadiri Pemakaman Ferdy Sambo

    Sumber: Youtube
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita

    Mengejutkan || Bharada E dan Ronny Hadiri Pemakaman Ferdy Sambo, Disaksisan se-Indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Pada 25 Februari 2023 sebuah channel youtube dengan nama INEWS TODAY (https://www.youtube.com/@inewstoday5802) mengunggah video dengan klaim salah Bharada E dan Ronny menghadiri pemakaman dari pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir Josua, Ferdy Sambo dan disaksikan oleh masyarakat seluruh Indonesia.

    Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, apa yang disampaikan di dalam klaim tersebut tidaklah benar. Pengunggah justru malah menyampaikan terkait posisi Bharada E yang tidak dipecat dari Polri dan hanya diberikan sanksi demosi selama 1 tahun lamanya. Selain itu, kumpulan video yang ditayangkan di dalam unggahan pun juga tidak mendukung klaim yang disampaikan oleh pengunggah. Contohnya saja seperti pengunggah yang justru menggunakan potongan video milik Bharada E saat melakukan persidangan seperti yang diunggah oleh channel youtube MerdekaDotCom (https://www.youtube.com/@MerdekaDotCom) pada 22 Februari 2023 disaat Bharada E tengah menjalani siding kode etik.
    Di dalam konten tersebut pun narator tidak sedikit pun membahas mengenai Ferdy Sambo. Sehingga, konten dengan klaim Bharada E yang mendatangi prosesi pemakaman Ferdy Sambo adalah hoax.

    Kesimpulan

    Postingan dengan klaim Richard Eliezer salah seorang pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua mendatangi pemakaman Ferdy Sambo merupakan konten dengan kategori konten yang dimanipulasi.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11972) [SALAH] PDI-P Diblacklist dari Peserta Pilpres, Tak Bisa Usung Capres

    Sumber: FB
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita

    “M£g∆w∆ti Di Panggil B4waslu:exclamation:️Bvntut Uc4pan Ketumny4 P-di Bak4l Di Blackl1st Dari P1lpres.”

    “Buntut Hinaannya!! Mak Mega Di Panggil Bawaslu PD1 Bakal Di Blacklist Dari Peserta Pilpres Tak Bisa Usung Capres”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di Facebook dengan narasi yang menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dipanggil Bawaslu. Dalam narasi pada thumbnail video yang disematkan, menyebut bahwa panggilan tersebut buntut dari ucapannya yang mengakibatkan Bawaslu mem-blacklist PDI Perjuangan dari peserta Pilpres sehingga tidak bisa mengusung Capres. Diketahui pemilihan presiden terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2024.

    Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut. Hasil penelusuran pada gambar thumbnail yang menunjukkan Megawati sedang bertemu pimpinan Bawaslu tersebut telah disunting, foto asli identik dengan yang dipublikasi pada laman bawaslu.go.id, gambar tersebut diambil ketika pimpinan Bawaslu periode 2017-2022 yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja menghadiri rapat tripatrit bersama IFES dan DFA secara virtual, pada 19 Mei 2021. Tidak ada kaitannya dengan Megawati.

    Penelusuran pada video tersebut, tidak ditemukan pembahasan mengenai hukuman dari Bawaslu terhadap PDI Perjuangan akibat dari perkataan Megawati. Narator dalam video hanya membacakan artikel yang dipublikasi oleh tvonenews.com terkait tanggapan Megawati yang disebut tidak Islami karena pernyataannya yang menyinggung ibu-ibu pengajian.

    Dengan demikian, PDI-P diblacklist dari peserta pilpres sehingga tidak bisa usung capres adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Mochamad Marcell

    Faktanya tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut, narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel yang dipublikasi oleh tvonenews.com terkait tanggapan Megawati yang disebut tidak Islami. Selengkapnya pada bagian penjelasan.

    Rujukan