• (GFD-2021-6446) [SALAH] “Kirim Berkas Lamaran Anda melalui recruitment.hrd.ptimip@gmail.com”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/03/2021

    Berita

    “PT Indonesia Morowali Industrial Park Bergerak Di Bidang Tambang Nikel Di Morowali Memberi Kesempatan Dan Mencari Kandidat Terbaik, Bertanggung Jawab, Energik Dan Mau Mengembangkan Karir Serta Berani Mengambil Tantangan.

    Posisi Lowongan Pekerjaan:

    Kepala Produksi
    Staff Administrasi
    Sekretaris
    Supervisior
    Customer Service
    Production Planning
    Marine Terminal Superintendent
    Engineering Manager
    Elektro
    Elektronika / Elins / Telekomunikasi
    Mesin
    Industri
    Sipil
    Kimia / Teknik Lingkungan
    Manajemen Bisnis / Niaga
    Teknologi Informasi/Informatika
    Keuangan
    Akuntasi
    Komunikasi
    Hukum
    Kesehatan
    Operator/Driver Dump Truck, Trailer, Excavator, Whell Loader, Mixer Truck, Concrete Pump, Buldozer, Water Truck
    Operator Mobile Crane, Pedestal Crane, Forklift
    Security
    Skills Required

    Persyaratan:

    Pria/Wanita, 19 – 45 Tahun
    Pendidikan Minimal Lulusan SMA/SMK DI, DII, DIII, S1, S2. Semua Jurusan (1,4,5)
    Teliti Dan Pekerja Keras
    Bersedia Ditempatkan Di Wilayah Kerja PT Indonesia Morowali Industrial Park
    Kelengakapan Berkas Lamaran:

    Surat Lamaran dan CV Lamaran
    Daftar Riwayat Hidup
    Foto Copy Ijazah Dan Transkrip
    Foto Copy KTP
    Foto Copy KK
    Pas Photo Ukuran 4 X 6 Cm
    Nomor HP/Telp
    Alamat Email
    Silahkan Kirim Berkas Lamaran Kerja Anda Ke Alamat Email : ( recruitment.hrd.ptimip@gmail.com )”

    Hasil Cek Fakta

    Tengah beredar di dunia maya sebuah berita yang menginformasikan bahwa pt. Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP tengah membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi dan diminta agar mengirimkan berkas lamaran tersebut ke recruitment.hrd.ptimip@gmail.com, informasi tersebut diunggah oleh akun bernama @tambangnikel ke media sosial Facebook dan telah banyak menerima tanggapan dari pengguna media sosial.

    Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya PT. IMIP memiliki dan menggunakan website resmi yaitu rekrutmen.imip.co.id, serta nama akun website resmi bagi calon pekerja untuk mengunggah berkas yang diminta adalah rekrutmen.imip.co.id dan bukan recruitment.hrd.ptimip@gmail.com.

    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait alamat untuk mengirimkan berkas lamaran ke PT.IMIP tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).

    Faktanya PT. IMIP hanya memberikan informasi lowongan kerja melalui website resminya.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6445) [SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/02/2021

    Berita

    “SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

    Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6444) [SALAH] Ketua DPRD Kota Malang Tawarkan Pinjaman Online Melalui Facebook

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/02/2021

    Berita

    “I MADE RIAN DIANA KARTIKASARI”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun Facebook dengan nama dan foto Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika. Akun FB ini kemudian menawarkan jasa pinjaman kredit dengan iming-iming cicilan yang ringan.

    Namun setelah dilakukan penelusuran, akun FB tersebut ternyata bukan akun asli milik I Made Riandiana Kartika. Meski nama belakang Kartika milik Ketua DPRD Kota Malang ini diganti dengan Kartikasari, namun foto yang dipakai sebagai foto profil tetap milik I Made Rian Diana Kartika.

    Melansir dari media Okezone, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu aktif menggunakan media sosial Facebook. Dirinya juga mengaku terkejut ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya.

    “Saya tidak terlalu aktif di Facebook. Saya kaget ketika ada beberapa orang yang konfirmasi ke saya, apa benar itu akun milik saya. Saya langsung membantahnya,” ungkapnya.

    Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Malang pun ikut mengeluarkan klarifikasi resmi terkait akun FB yang mencatut nama I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

    “Dengan ini menyatakan bahwa akun facebook atas nama I Made Riandiana Kartikasari bukanlah akun Bapak I MADE RIANDIANA KARTIKA, S.E Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Demikian surat klarifikasi ini untuk disebarluaskan. Terima Kasih.”

    Jadi dapat disimpulkan bahwa akun Facebook yang mencatut nama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika untuk menawarkan pinjaman online adalah hoaks kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya akun Facebook tersebut palsu. I Made Riandiana Kartika sendiri telah mengklarifikasi terkait berita hoaks yang menimpa dirinya.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6443) [SALAH] Tautan “kontes lomba foto di IG”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/02/2021

    Berita

    “Bntu like kan foto aku ya. Aku Igi ikut kontes lomba foto di iG nih

    https://bit.ly/2ZnDBC4

    Bntu like n share jg yaa klik di sini

    Instagram Followers”.

    Hasil Cek Fakta

    Selain BUKAN laman masuk (login) ke situs Instagram, terlihan bahwa situs menampilkan tautan “PHISING-INSTAGRAM-MasterOgar-V2”

    ditemukan script dengan nama tersebut yang dapat diunduh untuk dipasang oleh mereka yang ingin membuat situs pengelabuan, salah satunya di situs kinekaru-sec.blogspot.com [3].

    Referensi Lainnya yang Berkaitan

    SANGAT DISARANKAN untuk menambahkan autentikasi dua faktor (2FA, Two-Factor Authentication) agar akun lebih aman dari modus pengelabuan, karena 2FA menambahkan lapisan keamanan tambahan terhadap upaya pembobolan akun. Memang lebih merepotkan ketika proses masuk (login) ke akun, karena keamanan memang TIDAK selalu sejalan dengan kenyamanan. Harus dipilih salah satu, ingin lebih aman berarti kenyamanan berkurang, tetapi lebih baik mencegah daripada harus mengalami segala macam kerepotan jika benar-benar terjadi insiden akun diambil alih, karena upaya untuk mengambil alih kembali TIDAK selalu berhasil.

    Pusat Bantuan Instagram: “Autentikasi dua faktor adalah fitur keamanan. Jika menyiapkan autentikasi dua faktor, Anda akan diminta untuk memasukkan kode login khusus atau mengonfirmasi percobaan login setiap kali ada orang yang mencoba mengakses Instagram dari perangkat yang tidak kami kenali.”

    Kesimpulan

    Situs pengelabuan (phising). BUKAN laman masuk (login) ke situs Instagram, kredensial (nama pengguna dan kata kunci) yang dimasukkan akan disalahgunakan untuk mengambil alih akun. SANGAT DISARANKAN untuk menambahkan autentikasi dua faktor (2FA, Two-Factor Authentication) agar akun lebih aman terhadap modus pengelabuan.

    Rujukan