• (GFD-2021-6568) [SALAH] Akun Facebook Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/03/2021

    Berita


    assalamualikum..progam pemerintah.bantuan mudal wira usaha, dengan bunga 0%. Dan biaya subsidi 50% perbulan di bantu pemerintah. progam ini ad selama covid 19. terima kasih. waalaikum salam..”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Facebook dengan nama “Ahmad Dawami Ragil Saputro”. Akun tersebut memakai foto profil Bupati Madiun yang saat ini memakai kemeja putih pakaian dinasnya. Akun tersebut dibuat pada tanggal (29/02/2021). Dalam salah satu unggahannya, menginformasikan bahwa ada program pemerintah mengenai bantuan modal usaha dan bunga 0% dan biaya subsidi 50% per bulan.

    Setelah ditelusuri, melansir dari solopos.com, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro merupakan akun palsu. Bupati Madiun Ahmad Dawami tidak memiliki akun di Facebook.

    “Akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro itu akun palsu. Postingan yang ada di akun ini bukan dilakukan oleh bupati dan atau tim pengelola media sosial pemerintah Kabupaten Madiun,” kata Mashudi dikutip dari Solopos.com, Rabu (10/3/2031).

    Mashudi menambahkan, satu-satunya akun media sosial yang aktif hanya Instagram dengan nama @kaji_Mbing. Bupati sedang melacak siapa yang membuat akun palsu tersebut dan mengimbau masyarakat mengabaikan atas aktivitas yang ada di akun tersebut.

    Dengan demikian, akun Facebook bernama Ahmad Dawami Ragil Saputro adalah palsu, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Faktanya, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro merupakan akun palsu. Bupati Madiun Ahmad Dawami tidak memiliki akun di Facebook.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6567) [SALAH] “Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya”

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 23/03/2021

    Berita

    Akun Instagram raja.fakta (instagram.com/raja.fakta) pada 22 Februari 2021 mengunggah sebuah foto yang berisi narasi sebagai berikut:

    “Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah ‘air hujan adalah properti milik negara'”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa seorang pria asal Oregon, AS dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah ‘air hujan adalah properti milik negara’ adalah klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan karena mengumpulkan air hujan untuk kepentingan pribadi, tapi pria tersebut dipenjara selama 30 hari dan didenda $1,500 karena membangun waduk tanpa izin di lahan miliknya di negara bagian Oregon, AS, pada tahun 2012.

    Foto yang identik dengan foto yang diunggah oleh sumber klaim, salah satunya dimuat di situs aol.com pada 14 Agustus 2012 di artikel yang berjudul “Gary Harrington of Oregon Jailed for Illegal Rainwater Reservoirs on His Property” atau jika diterjemahkan: “Gary Harrington dari Oregon Dipenjara Karena Waduk Air Hujan di Propertinya”.

    Dilansir dari AFP, dua paragraf pertama laporan itu berbunyi: “Seorang pria dari Eagle Point, Oregon, telah memulai menjalani hukuman penjara 30 hari setelah dia membangun tiga waduk di propertinya untuk menampung air hujan – pelanggaran nyata terhadap undang-undang negara bagian yang menyatakan air adalah milik publik. Gary Harrington (gambar di atas) telah mengumpulkan hampir 13 juta galon air di waduknya (salah satunya digambarkan di bawah). Itu cukup untuk mengisi 20 kolam renang ukuran Olimpiade. Akan tetapi, dua minggu lalu, dia dinyatakan bersalah melanggar UU Oregon tahun 1925 yang melarang pengumpulan air pribadi. Dia dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan dikenai denda $1.500.”

    Dilansir dari Tempo, kasus itu pertama kali mencuat pada 2002, ketika pengelola air negara bagian memberi tahu Harrington bahwa ada keluhan tentang tiga waduknya yang dibuat di atas tanah seluas lebih dari 170 hektare. Menurut undang-undang air Oregon, semua air dimiliki oleh publik. Karena itu, siapa pun yang ingin menyimpan air jenis apa pun di propertinya harus mendapat izin dari pengelola air.

    Awalnya, Departemen Sumber Daya Air negara bagian menyetujui izin yang sempat diajukan oleh Harrington pada 2003. Namun, izin tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan negara bagian. Menurut Harrington, kasusnya berpusat pada undang-undang 1925 yang menyatakan Kota Medford memiliki hak eksklusif atas “semua sumber inti air” di Daerah Aliran Sungai (DAS) Big Butte Creek dan anak-anak sungainya. Harrington mengatakan undang-undang 1925 ini sama sekali tidak menyinggung pengumpulan air hujan atau pencairan salju. Dia pun menolak tuduhan yang dijatuhkan kepadanya tersebut. “Mereka mencoba untuk mengembangkan (kasusnya) dengan memasukkan masalah air hujan itu, dan mereka menggunakan saya sebagai kambing untuk melakukannya,” ujar Harrington.

    Tom Paul, administrator Departemen Sumber Daya Air Oregon, menyatakan bahwa Harrington telah melanggar undang-undang penggunaan air negara bagian dengan mengalihkan air dari aliran yang mengalir ke Big Butte Creek. “Undang-undang yang sebenarnya dia langgar bukanlah ketentuan tahun 1925, tapi undang-undang yang menyatakan bahwa semua air di negara bagian Oregon adalah air publik.” Menurut Paul, jika ingin menggunakan air itu, untuk mengalihkan atau menyimpannya, warga harus mendapatkan izin dari negara bagian Oregon sebelumnya. Namun, Paul juga mengakui bahwa ketentuan tahun 1925 diberlakukan karena Harrington membangun bendungan untuk memblokir anak sungai Big Butte Creek, yang digunakan Kota Medford untuk memasok air.

    Pada 2007, hakim Pengadilan Sirkuit Jackson County menolak izin Harrington dan menemukan bahwa dia telah “menarik air yang dipermasalahkan dari pengambilan selain untuk Kota Medford” secara ilegal. Menurut Paul, ketika itu, Harrington mengaku bersalah. Ia menerima konsekuensi untuk menjalani masa percobaan selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membuka pintu air. Namun, tak beberapa lama setelah masa percobaannya berakhir, Harrington kembali menutup pintu air dan mengisi waduknya.

    “Jadi, ini telah berlangsung selama beberapa waktu, dan saya pikir pengadilan merasa bahwa Tuan Harrington tidak menerima pesan mereka. Jadi, saya pikir pengadilan ingin, rasanya perlu, memberikan hukuman yang lebih keras untuk menarik perhatiannya,” ujar Paul.

    Organisasi pemeriksa fakta Amerika Serikat, Snopes, juga telah memverifikasi klaim serupa pada 13 April 2015. Siaran pers yang diterbitkan oleh Departemen Sumber Daya Air Oregon pada 29 Juli 2012 menyatakan “legal untuk mengumpulkan air hujan dari permukaan seperti atap atau terpal, (tapi) pemilik properti membutuhkan izin sebelum mengubah atau mengumpulkan aliran air”. Kasus Harrington, menurut Snopes, jauh melebihi kumpulan sederhana air hujan. Harrington menyimpan dan menggunakan air secara ilegal dengan menempatkan bendungan yang melintasi saluran di propertinya dan mencegah aliran air keluar dari waduk tersebut. Hal ini dilakukan oleh Harrington tanpa izin hak atas air dari negara bagian Oregon.

    Ketinggian setiap bendungan berbeda-beda. Dua bendungan tingginya sekitar sepuluh kaki, dan yang ketiga tingginya sekitar 20 kaki. Jumlah air yang terkumpul di bendungan-bendungan ini sekitar 40 hektare kaki. Waduk buatan tersebut juga memiliki dermaga dan perahu, serta diisi dengan ikan trout dan bluegill untuk rekreasi memancing.

    Undang-undang Air Oregon bagian 537.110, halaman 44, menetapkan bahwa: “Semua air di negara bagian dari semua sumber pasokan air adalah milik publik.”

    Kesimpulan

    Bukan karena mengumpulkan air hujan untuk kepentingan pribadi, tapi pria tersebut dipenjara selama 30 hari dan didenda $1,500 karena membangun waduk tanpa izin di lahan miliknya di negara bagian Oregon, AS, pada tahun 2012.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6566) [SALAH] “Drone pengintai Israel terbang rendah diatas langit Gaza palestina”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/03/2021

    Berita

    “Bismillah

    Drone pengintai Israel terbang rendah diatas langit Gaza palestina..

    Pertolongan Alloh drone Ditangkap Elang.

    Kita berharap semua manusia melihatnya.

    Subhanallah

    Allahu Akbar.”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook D’wita Lyza mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan seekor burung elang menangkap drone. Drone dalam foto itu diklaim sebagai drone pengintai milik Israel yang terbang terbang di atas langit Gaza, Palestina yang kemudian ditangkap oleh burung elang.

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim foto tersebut adalah salah. Dilansir dari gettyimages.com, foto itu diambil oleh fotografer Koen Van Weel yang mendokumentasikan seekor burung elang terlatih dari Guard From Above yang menangkap drone saat latihan polisi di Katwijk, Belanda pada 7 Maret 2016.

    Guard From Above adalah perusahaan pertama di dunia yang menggunakan burung pemangsa untuk mencegah drone musuh. Memiliki tim ahli khusus dengan pengalaman lebih dari 27 tahun dalam melatih burung pemangsa.

    Dengan demikian, drone Israel ditangkap burung elang di langit Gaza, Palestina adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

    Faktanya, foto itu diambil oleh fotografer Koen Van Weel yang mendokumentasikan seekor burung elang terlatih dari Guard From Above yang menangkap drone saat latihan polisi di Katwijk, Belanda pada 7 Maret 2016.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6565) [SALAH] Foto Petugas Kapal Titanic Sebelum Berlayar

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 22/03/2021

    Berita

    “Officers of the Titanic before sailing”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Twitter bernama Weird History membagikan postingan yang diklaim merupakan foto dari petugas kapal Titanic sebelum mereka melakukan pelayaran. Unggahan ini telah mendapat 92 retweet sejak diunggah pada 19 Maret lalu.

    Setelah dilakukan penelusuran, unggahan yang mengklaim bahwa foto tersebut merupakan petugas kapal Titanic ternyata hoaks. Melansir dari artikel periksa fakta Hoaxeye.com, foto tersebut bukan foto petugas kapal Titanic, melainkan petugas kapal RMS Olympic. Namun di sebelah kanan pada foto tersebut diketahui adalah Edward Smith, yang kemudian menjadi kapten kapal Titanic.

    Hoaks mengenai kapal Titanic memang seringkali muncul dan telah dipercaya oleh banyak orang. Mulai dari gambar-gambar interior kapal, sampai foto orang-orang yang diklaim merupakan petugas dari perjalanan kapal Titanic.

    Jadi melalui hasil penelusuran dapat disimpulkan bahwa unggahan yang mengklaim sebuah foto sebagai foto dari petugas kapal Titanic sebelum melakukan pelayaran adalah hoaks kategori false context atau konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Klaim tersebut salah. Faktanya foto tersebut merupakan foto petugas kapal dari RMS Olympic, bukan Titanic.

    Rujukan