• (GFD-2024-18774) Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

    Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

    Hasil Cek Fakta

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-18264) Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

    Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

    Hasil Cek Fakta

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-18265) [SALAH] Prabowo Sebut Pemilu 2024 Curang

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 08/04/2024

    Berita

    “org yg paling pertama mengucapkan pemilu curang adalah pak prabowo sndiri #fypシviral #pemilu2024 #aniesbaswedan #president @Anies Rasyid Baswedan”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Tik Tok rahmat_batak memposting sebuah video berdurasi 1 menit 39 detik yang menampilkan Prabowo sedang berpidato.

    Pada video tersebut Prabowo mengatakan “Dalam pemilihan presiden yang baru lalu ternyata kita temukan kecurangan-kecurangan yang terlalu banyak, kecurangan-kecurangan yang terlalu masif, yang terlalu sistematis. Kita juga mengalami bahwa penyelenggara pemilu tidak adil, memihak salah satu kontestan. Protes-protes kami, imbauan-imbauan kami sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 tidak pernah dihiraukan. Rekomendasi-rekomendasi Bawaslu di beberapa tempat tidak pernah diindahkan. Saudara-saudara sekalian tim hukum kami dan tim data kami telah menemukan suatu indikasi kecurangan yang cukup besar. Karena itu dengan sangat sedih dan sangat menyesal kami mengatakan bahwa Pemilu ini sesungguhnya gagal. Bahwa Pemilu ini tidak sah. Bahwa Pemilu presiden ini adalah melanggar kaidah-kaidah demokrasi. Bahwa apabila kita merestui keputusan ini berarti kita merestui sebuah kecurangan, kita merestui sebuah kebohongan, kita merestui sebuah ketidakbenaran.”.

    Dalam video tersebut juga terdapat tulisan narasi sebagai berikut “JUJUR DEMI NEGERI INI YG UTAMA PAK”, “2024 PRABOWO MENGAKUI KECURANKN Y TERJADI”, “RAKYAT BUTUH PEMIMPIN YG BISA MENSEJAHTERAKAN”.

    Setelah ditelusuri ditemukan video asli pada kanal YouTube Prabowo Subianto dengan judul “Pesan Video Prabowo Subianto | 25 Juli 2014” yang diunggah pada 25 Juli 2014. Jika disimak secara keseluruhan video di Tik Tok merupakan video potongan dari video dikenal YouTube Prabowo 9 tahun yang lalu. Total seluruh durasi video yang asli adalah 23 menit 27 detik, sedangkan video postingan Tik Tok merupakan potongan video Di menit ke 6 detik ke 21. Video tersebut merupakan pesan dari Prabowo pada pemilu di 2014 bukan di pemilu 2024.

    Dengan demikian video Prabowo dengan klaim mengucapkan Pemilu 2024 curang merupakan tidak benar. Video tersebut sudah ada sejak 9 tahun yang lalu tepatnya 25 Juli 2014 bukan di pemilu 2024, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Video Prabowo dengan klaim mengucapkan Pemilu 2024 curang merupakan tidak benar. Faktanya, video tersebut sudah ada sejak 9 tahun yang lalu tepatnya 25 Juli 2014 bukan di pemilu 2024. Video yang asli diunggah pada kanal YouTube Prabowo Subianto dengan durasi lengkap 23 menit 27 detik, sedangkan video pada Tik Tok terdapat pada menit ke-6 detik ke-20.

    Rujukan

  • (GFD-2024-18529) Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

    Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

    Hasil Cek Fakta

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan