• (GFD-2021-7185) [SALAH] Akun Facebook Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/07/2021

    Berita

    Beredar akun Facebook Bupati Langkat dengan nama pengguna ‘Terbit Langkat’ ( https://www.facebook.com/profile.php?id=100069529763825 ). Akun tersebut mengirimkan permintaan pertemanan ke beberapa orang. Setelah permintaan diterima, akun tersebut akan melakukan komunikasi melalui fitur Messenger di Facebook dan menawarkan jabatan dengan meminta bayaran tertentu.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut adalah palsu. Melansir dari Tribun News, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Langkat, Syahmadi menegaskan bahwa akun tersebut adalah bukan milik Bupati Langkat.

    Lebih lanjut, Terbit Rencana hanya memiliki akun media sosial resmi berupa Facebook dengan nama pengguna ‘Terbit Rencana Perangin Angin’ ( https://www.facebook.com/terbit.angin ) dan Instagram dengan nama pengguna ‘terbitrencana_official’ ( https://www.instagram.com/terbitrencana_official/ ).

    Dengan demikian, akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Langkat dengan nama pengguna ‘Terbit Langkat’ ( https://www.facebook.com/profile.php?id=100069529763825 ) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Akun palsu. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Langkat menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Bupati Langkat.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7184) [SALAH] Foto “Orang India membuang ribuan berhala ke jalan karena ketidakmampuan mereka melindungi masyarakat dari virus Corona”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 02/07/2021

    Berita

    Akun Facebook QiLuo Ling (fb.com/teteh.tea.5817300) pada 13 Juni 2021 mengunggah gambar yang menunjukkan kolase foto dengan narasi sebagai berikut:

    “Orang India membuang ribuan berhala ke jalan karena ketidakmampuan mereka melindungi masyarakat dari virus Corona… Kala para Dewa yang mereka sembah menjawab permohonan untuk tidak menyembuhkan mereka dari Covid-19, lantas mau apa… !?”

    Di gambar tersebut terdapat narasi dalam bahasa Arab yang jika diterjemahkan adalah: “Orang India membuang ribuan berhala ke jalan karena ketidak mampuan mereka melindungi mereka dari virus Corona”.

    Foto pertama di bagian atas menunjukkan patung dewa dewi mengapung di air, foto kedua di kanan bawah memperlihatkan jalanan yang yang dipenuhi patung-patung dan foto ketiga di kiri bawah menunjukkan patung dewi yang mengambang.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya kolase foto yang diklaim sebagai orang India yang membuang ribuan patung ke jalan karena ketidakmampuan mereka melindungi masyarakat dari virus Corona adalah klaim yang salah.

    Faktanya, foto-foto itu tidak terkait dengan Covid-19. Foto-foto yang sebenarnya bagian dari festival keagamaan di India itu sudah beredar sebelum kasus Covid-19 dideteksi di India pada akhir bulan Januari 2020.

    Foto pertama yang memperlihatkan patung dewa-dewi mengapung di air dimuat di artikel berjudul “INDIA – RELIGION – HINDU – FESTIVAL” yang terbit di situs web AFP Forum pada 30 September 2017.

    Foto kedua yang menunjukan jalanan yang dipenuhi patung-patung diambil dari cuitan akun Twittwer Vijay Nehra pada 11 Agustus 2019 dengan narasi: “Something amazing is happening in #Ahmedabad today. Ordinary citizens have decided to keep #Sabarmati river clean. Instead of immersing Dashama idols in the river, they have respectfully left them on the banks!! Thousands and Thousands of them. Unbelievable change.”

    Sementara itu, foto ketiga yang memperlihatkan patung dewi mengambang di air dimuat di artikel berjudul “No More Immersion Of Idols In River Ganga And Its Tributaries, Says Government; Violators To Be Fined Rs 50,000” yang dimuat di India Times pada tanggal 3 Oktober 2019.

    Kesimpulan

    TIDAK TERKAIT dengan Covid-19. Foto-foto yang sebenarnya bagian dari festival keagamaan di India itu sudah beredar sebelum kasus Covid-19 dideteksi di India pada akhir bulan Januari 2020.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7182) [SALAH] CT Value Sebagai Penentu Kesembuhan Pasien Covid-19

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 02/07/2021

    Berita

    Beredar di media sosial postingan terkait nilai Cycle Threshold (CT Value) untuk menentukan kesembuhan pasien covid-19. Postingan itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

    Salah satu akun yang mempostingnya adalah akun bernama Nandhe. Dia mengunggahnya di Facebook pada 30 Juni 2021.

    Selain itu ia menambahkan narasi:

    "Nah ini...Jangankan hasil PCR yg + Deman saja kita sudah panik!!???Tapi...Info ini perlu lho.. spy sehat. Good morning guys"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr RA Adaninggar, SpPD. Dia menjelaskan postingan tersebut tidak benar.

    "Penggunaan nilai CT ini hanya membantu dokter untuk menilai kondisi pasien, bukan satu-satunya patokan dan bukan patokan pasti karena banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. Tidak ada satupun pedoman nasional atau internasional atau dasar ilmiah yang menyatakan nilai CT dapat dipakai untuk menentukan derajat keparahan gejala, kesembuhan, atau daya penularan, pada semua pasien covid-19," ujar dr. Ning saat dihubungi Jumat, (2/7/2021).

    "Sembuh bukan berarti PCR harus negatif atau nilai CT harus di atas angka tertentu. Sembuh adalah Anda sudah tidak menular (melewati masa isolasi minimal 10 hari) ditambah 3 hari setelah bebas gejala, badan anda fit, dan hasil lab atau pemeriksaan penunjang lain sudah normal. Yang jelas selalu konsultasikan ke dokter bila Anda menerima hasil PCR dengan nilai CT tertentu. Jangan mendiagnosis diri sendiri," katanya menambahkan.

    Studi terkait nilai CT bisa dilihat di link ini dan ini...

    Selain itu terdapat artikel dari Liputan6.com berjudul "CT Value Rendah dan Tinggi, Apa Maknanya?" yang tayang 29 Juni 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jaka Pradipta.

    "CT value itu dapurnya orang PK (Patologi Klinik). Sebenarnya bukan buat diumbar-umbar. Di luar negeri juga enggak kayak begitu," ujarnya.

    Jaka pun menekankan bahwa CT value bukan untuk menandakan aktivitas virusnya, bukan pula penentu derajat keparahan dari covid-19. Benar-benar murni terkait partikel dari virus corona covid-19 yang berhasil ditangkap mesin.

    "Artinya, kalau saya swab-nya agak dalam nih, kemungkinan nilai CT value-nya bisa lebih turun karena dia dapatnya semakin banyak. Jadi, faktornya banyak. Tekniknya dan mesinnya pun berbeda-beda," kata Jaka.

    Kesimpulan

    Postingan terkait nilai Cycle Threshold (CT Value) untuk menentukan kesembuhan pasien covid-19 adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7181) [SALAH] Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 Dihentikan Pemerintah Pusat

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 02/07/2021

    Berita

    Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai terkait insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 yang dihentikan oleh Pemerintah Pusat. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.

    Dalam pesan berantai yang beredar terdapat potongan gambar dari sebuah artikel dengan judul "Insentif Nakes dari Pusat Dihentikan". Selain itu terdapat juga tulisan "Bakal Ditanggung Pemda Disesuaikan Kekuatan APBD".

    Selain itu pesan berantai juga disertai narasi "semoga tdk melemahkan semangat sahabat2 nakes Indonesia"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia lalu memberikan link yang mengarah pada artikel dari website Kementerian Kesehatan berjudul "Kemenkes Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan" yang tayang 30 Juni 2021. Berikut isi artikelnya:

    "Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

    Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

    Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

    “Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6).

    Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.

    Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.

    Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

    Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

    Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

    Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

    Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

    drg. Widyawati, MKM"

    Selain itu terdapat juga artikel dari Liputan6.com berjudul "Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah" yang tayang 29 Juni 2021.

    Dalam artikel itu terdapat penjelasan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.

    Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

    Kesimpulan

    Pesan berantai yang mengklaim insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat adalah tidak benar.

    Rujukan