• (GFD-2022-9339) [SALAH] Surat Pemberitahuan KPK tentang Pemblokiran Rekening

    Sumber: Tangkapan Layar Surat
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Beredar sebuah surat pemberitahuan dari KPK yang berisi tentang pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak KPK meminta sejumlah dana guna membuka pemblokiran rekening tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut bukan merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Melansir dari Kompas.com, Pelaksanan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

    Lebih lanjut, Ali juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.

    Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.

    Bukan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Pihak KPK telah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9338) [SALAH] Video “Gemparkan Dunia! Akibat Peran Indonesia Akhirnya Rusia Dan Ukraina Damai”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Alutsista Militer indonesia (fb.com/alutsista86) pada 24 Februari 2022 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “Gemparkan Dunia! Akibat Peran Indonesia Akhirnya Rusia Dan Ukraina Damai || Berita Terkini”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa akibat peran Indonesia akhirnya Rusia dan Ukraina berdamai merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, video tersebut tidak berisi bukti damainya Rusia dan Ukraina berkat peran Indonesia. Hingga artikel ini diturunkan belum ada kesepakatan damai antara Rusia dan Ukraina setelah invasi yang dilakukan Rusia pada 24 Februari 2022.

    Dilansir dari Tempo, video tersebut berisi gabungan video yang berbeda peristiwa. Antara lain saat Jokowi hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi 2021 yang berlangsung di Italia pada 30-31 Oktober. Itu terlihat dari standing banner yang melekat di gedung pertemuan saat Jokowi hadir dalam KTT G20 2021. Kemudian berselingan dengan video pasukan militer, tank-tank militer, video Duta Besar Rusia untuk Indonesia, video Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

    Narator dalam video itu, menjelaskan tentang bagaimana pemerintah Rusia mengharapkan bahwa Presidensi G20 Indonesia pada 2022 bisa menyatukan negara-negara di dunia dalam berbagai aspek. Hal itu dinyatakan oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila G. Vorobyova, pada 18 Februari 2022.

    Tempo membandingkan pernyataan Dubes Rusia tersebut dengan pemberitaan di media kredibel. Hasilnya, narator dalam video itu mencuplik seluruh isi berita dari Kantor Berita Antara yang diterbitkan 18 Februari, berjudul Rusia harap presidensi G20 RI hasilkan inisiatif menyatukan.

    Narator kemudian menyebut tentang Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang mengatakan Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai orang bodoh. Tempo menemukan isi narasi ini mengutip seluruh isi berita Pikiran Rakyat edisi 11 Februari 2022 berjudul Joe Biden Sebut Vladimir Putin Orang Bodoh jika Berani Serang Ukraina.

    Dengan demikian tidak satupun narasi yang menjelaskan tentang damainya Rusia dan Ukraina berkat peran Indonesia.

    Kesimpulan

    Video tersebut tidak berisi bukti damainya Rusia dan Ukraina berkat peran Indonesia. Hingga artikel ini diturunkan belum ada kesepakatan damai antara Rusia dan Ukraina setelah invasi yang dilakukan Rusia pada 24 Februari 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9337) [SALAH] Video “Indonesia mengirim bantuan Rudal Ballistrik ke Rusia”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Sigit Inarsoyo Raharjo (fb.com/sigitraharjo23) pada 28 Februari 2022 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sebuah truk mengangkut barang yang diklaim sebagai rudal dengan narasi sebagai berikut:

    “Urraaa Indonesia mengirim bantuan Rudal Ballistrik ke Rusia. Sebagai Dukungan Red Army”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang memperlihatkan sebuah truk mengangkut barang yang diklaim sebagai rudal bantuan dari Indonesia untuk Rusia merupakan konten parodi atau satire.

    Faktanya, truk dalam video yang dibagikan sumber klaim itu mengangkut paku bumi, bukan bantuan rudal untuk Rusia.

    Dilansir dari Kompas, ketika video berjalan 6 detik, tampak logo PT WIKA Beton tersemat pada salah satu barang yang diklaim sebagai rudal. Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) didirikan sebagai salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tahun 1997. PT WIKA Beton merupakan produsen beton pracetak terbesar di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, barang yang diklaim sebagai rudal sebenarnya adalah tiang pancang atau biasa disebut paku bumi. Paku bumi merupakan salah satu produk beton pracetak yang dihasilkan oleh PT WIKA Beton.

    Sebelumnya, klaim dengan menyebutkan paku bumi sebagai rudal ini juga sudah berulang kali diperiksa faktanya antara lain di artikel berjudul [SALAH] Foto Truk Bermuatan Rudal Di Jalan Tol yang terbit pada 9 Oktober 2019 dan artikel berjudul [SALAH] Foto Rudal Balistik Buatan Indonesia Diangkut truk yang terbit pada 5 Januari 2022 di situs turnbackhoax.id

    Kesimpulan

    Faktanya, truk dalam video yang dibagikan sumber klaim itu mengangkut paku bumi, bukan bantuan rudal untuk Rusia.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9336) [SALAH] “Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Beredar potongan Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan SE Satgas No 9/2022.

    Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022
    Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022
    Pandemi covid 19 dicabut
    Berakhir sudah covid 19
    Covid dicabut
    Edaran Covid di cabut
    Pandemi corona dicabut
    covid-19 dicabut
    SE satgas no 11/2022
    SE nomor 11 tahun 2022
    Pandemi covid 19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apakah hoax atau tidak?
    Pandemi corona virus 2019 (covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    Pandemi corona dicabut dan dinyatakan tdk berlaku
    pandemi covid dicabut
    pandemi corona dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    virus covid 19 dicabut
    COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
    Covid 19 di cabut

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Surat Edaran Satgas No 9/2022 yang lengkap, salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:

    “H. Penutup
    1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
    2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

    Kesimpulan

    BUKAN menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Rujukan