(diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
“Perayaan Hari Jadi shell ke-130 tahun!
Ikuti survei dan dapatkan kesempatan untuk memenangkan $1000!
cwetldcwyk[dot]ehpmiy[dot]cn”
(GFD-2021-7574) [SALAH] Tautan Survei Berhadiah dari Shell untuk Merayakan HUT Ke-130
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 19/09/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang berisi tautan survei berhadiah dari Shell. Survei tersebut diselenggarakan dalam rangka merayakan HUT perusahaan ke-130.
Melalui akun Facebook resminya, Shell telah menegaskan bahwa tautan tersebut adalah bukan tautan resmi dari Shell. Pihaknya tidak pernah menyelenggarakan program survei berhadiah tersebut. Pihak Shell juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut dan tetap waspada.
Lebih lanjut, melansir dari situs resmi Shell, perusahaan Royal Dutch Shell pertama kali didirikan pada tahun 1907, sehingga usia perusahaan pada tahun 2021 adalah 114 tahun, bukan 130 tahun.
Tautan serupa juga pernah beredar di Filipina pada bulan Juli 2021, dan telah dibantah oleh pihak Shell Filipina.
Dengan demikian, pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
Melalui akun Facebook resminya, Shell telah menegaskan bahwa tautan tersebut adalah bukan tautan resmi dari Shell. Pihaknya tidak pernah menyelenggarakan program survei berhadiah tersebut. Pihak Shell juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut dan tetap waspada.
Lebih lanjut, melansir dari situs resmi Shell, perusahaan Royal Dutch Shell pertama kali didirikan pada tahun 1907, sehingga usia perusahaan pada tahun 2021 adalah 114 tahun, bukan 130 tahun.
Tautan serupa juga pernah beredar di Filipina pada bulan Juli 2021, dan telah dibantah oleh pihak Shell Filipina.
Dengan demikian, pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Bukan tautan resmi dari Shell. Pihak Shell telah menegaskan bahwa Shell tidak pernah menyelenggarakan program survei berhadiah tersebut. Perusahaan Shell sendiri baru berusia 114 tahun.
Bukan tautan resmi dari Shell. Pihak Shell telah menegaskan bahwa Shell tidak pernah menyelenggarakan program survei berhadiah tersebut. Perusahaan Shell sendiri baru berusia 114 tahun.
Rujukan
(GFD-2021-7573) [SALAH] Mulai 1 Oktober Pasien Covid Tidak Ditanggung Kemenkes
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 19/09/2021
Berita
“INGAT
Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”
Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”
Hasil Cek Fakta
Beredar gambar melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung pasien Covid-19 per 1 Oktober. Selain itu, disebutkan pula bahwa BPJS hanya menanggung maksimal Rp18 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari detik.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut. Ditegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.
“Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” ungkap dr Nadia.
dr Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi COVID-19 dinyatakan selesai.
“Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” sambung dr Nadia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien. dr Nadia kembali menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoaks.
“Hoaks. Biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes,” tegas dia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang tersebar melalui Whatsapp itu masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari detik.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut. Ditegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.
“Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” ungkap dr Nadia.
dr Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi COVID-19 dinyatakan selesai.
“Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” sambung dr Nadia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien. dr Nadia kembali menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoaks.
“Hoaks. Biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes,” tegas dia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang tersebar melalui Whatsapp itu masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut. Ditegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.
Rujukan
(GFD-2021-7572) [SALAH] Video “KABAR TERBARU ~ PER1N.T4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4N9KAP | News Jokowi”
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 19/09/2021
Berita
“~REZ!M 0T0EIT3R~
MINTA BANTUAN JKW D!C!DUK
JKW PERINT4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4NGK4P”
Narasi pada judul:
“KABAR TERBARU ~ PER1N.T4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4N9KAP | News Jokowi”
MINTA BANTUAN JKW D!C!DUK
JKW PERINT4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4NGK4P”
Narasi pada judul:
“KABAR TERBARU ~ PER1N.T4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4N9KAP | News Jokowi”
Hasil Cek Fakta
Kanal Youtube Sniper Politik mengunggah video dengan judul “KABAR TERBARU ~ PER1N.T4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4N9KAP | News Jokowi” pada 14 September 2021. Pada bagian thumbnails tertulis narasi “~REZ!M 0T0EIT3R~ MINTA BANTUAN JKW D!C!DUK JKW PERINT4HKAN PULUHAN MAHASISWA UNS DIT4NGK4P.”
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video tidak terdapat pernyataan mengenai Presiden Joko Widodo memerintahkan menangkap mahasiswa UNS. Video tersebut merupakan hasil suntingan dari beberapa video dan pembacaan artikel berita.
Video yang dicuplik di antaranya video berjudul “BEM UNS Kecam Penangkapan 10 Mahasiswa Bentang Poster ke Jokowi di Solo” yang tayang di kanal Suaradotcom pada 13 September 2021 dan video berjudul “Presiden Minta Masyarakat Mengkritik, Pengamat: Pemerintah Mau Mendengarkan Kritik Itu atau Tidak?” yang tayang di kanal Indonesia Lawyers Club pada 10 Februari 2021.
Video berjudul “BEM UNS Kecam Penangkapan 10 Mahasiswa Bentang Poster ke Jokowi di Solo” berisikan pernyataan sikap sejumlah pengurus BEM Se-UNS atas tindakan penangkapan mahasiswa UNS oleh aparat saat kedatangan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2021. Sedangkan, video berjudul “Presiden Minta Masyarakat Mengkritik, Pengamat: Pemerintah Mau Mendengarkan Kritik Itu atau Tidak?” tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa penangkapan sejumlah mahasiswa UNS dan tidak ada pernyataan mengenai Presiden Joko Widodo memerintahkan penangkapan tersebut.
Adapun, artikel berita yang dinarasikan dalam video berasal dari artikel berjudul “Mereka yang Ditangkap karena Bentangkan Poster Saat Menyambut Jokowi…” yang tayang di kompas.com pada 13 September 2021. Artikel itu berisikan pembahasan sejumlah kasus penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepada sejumlah orang saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke daerah dari tahun 2019 hingga 2021. Dalam artikel itu tidak ditemukan pernyataan Jokowi memerintahkan penangkapan atas mahasiswa UNS.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten dari kanal Sniper Politik masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video tidak terdapat pernyataan mengenai Presiden Joko Widodo memerintahkan menangkap mahasiswa UNS. Video tersebut merupakan hasil suntingan dari beberapa video dan pembacaan artikel berita.
Video yang dicuplik di antaranya video berjudul “BEM UNS Kecam Penangkapan 10 Mahasiswa Bentang Poster ke Jokowi di Solo” yang tayang di kanal Suaradotcom pada 13 September 2021 dan video berjudul “Presiden Minta Masyarakat Mengkritik, Pengamat: Pemerintah Mau Mendengarkan Kritik Itu atau Tidak?” yang tayang di kanal Indonesia Lawyers Club pada 10 Februari 2021.
Video berjudul “BEM UNS Kecam Penangkapan 10 Mahasiswa Bentang Poster ke Jokowi di Solo” berisikan pernyataan sikap sejumlah pengurus BEM Se-UNS atas tindakan penangkapan mahasiswa UNS oleh aparat saat kedatangan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2021. Sedangkan, video berjudul “Presiden Minta Masyarakat Mengkritik, Pengamat: Pemerintah Mau Mendengarkan Kritik Itu atau Tidak?” tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa penangkapan sejumlah mahasiswa UNS dan tidak ada pernyataan mengenai Presiden Joko Widodo memerintahkan penangkapan tersebut.
Adapun, artikel berita yang dinarasikan dalam video berasal dari artikel berjudul “Mereka yang Ditangkap karena Bentangkan Poster Saat Menyambut Jokowi…” yang tayang di kompas.com pada 13 September 2021. Artikel itu berisikan pembahasan sejumlah kasus penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepada sejumlah orang saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke daerah dari tahun 2019 hingga 2021. Dalam artikel itu tidak ditemukan pernyataan Jokowi memerintahkan penangkapan atas mahasiswa UNS.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten dari kanal Sniper Politik masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
Kesimpulan
Isi video tidak ada pembahasan mengenai perintah untuk menangkap puluhan mahasiswa UNS. Selain itu, isi video merupakan hasil suntingan dari sejumlah video dan pembacaan beritan dari artikel berjudul “Mereka yang Ditangkap karena Bentangkan Poster Saat Menyambut Jokowi…” yang tayang di kompas.com pada 13 September 2021.
Rujukan
(GFD-2021-7571) [SALAH] Pengumuman Undian Pemenang Hadiah oleh Shopee
Sumber: SMSTanggal publish: 18/09/2021
Berita
“Selamat…Anda
mendapatkan
hadiah
dari shopee
dengan kode
pin:AD25MD47
untuk info klik:
bit.ly/pestashopee9-9″
Penipuan shopee 10.10 lewat sms
Selamat...Anda
mendapatkan
hadiah
dari shopee
dengan kode
pin:AD25MD47
untuk info klik:
bit.ly/shopeeid10-10
mendapatkan
hadiah
dari shopee
dengan kode
pin:AD25MD47
untuk info klik:
bit.ly/pestashopee9-9″
Penipuan shopee 10.10 lewat sms
Selamat...Anda
mendapatkan
hadiah
dari shopee
dengan kode
pin:AD25MD47
untuk info klik:
bit.ly/shopeeid10-10
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi melalui pesan singkat yang menginformasikan pemenang hadiah dari Shopee. Pesan singkat tersebut juga mencantumkan sebuah tautan yang berisikan pemenang hadiah Shopee untuk promo 9.9.
Hal tersebut tidak benar. Public Relations Shopee melalui laman Kompas mengatakan bahwa pengumuman pemberian hadiah dari Shopee hanya diberitakan melalui aplikasi Shopee, akun resmi Instagram shopee_id, akun resmi Twitter @ShopeeID, dan akun resmi Facebook Shopee. Selain kanal-kanal tersebut, pemberitaan terkait pemberian hadiah dari Shopee merupakan penipuan. Hasil periksa fakta dengan narasi serupa juga sudah diunggah di situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Shopee Bagi-bagi Hadiah Sebesar Rp175 Juta” dan “[SALAH] Pengumuman Pemenang ‘BIG SALE SHOPEE 3.3””.
Dengan demikian, narasi dalam pesan singkat yang menginformasikan pemenang hadiah dari Shopee tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Hal tersebut tidak benar. Public Relations Shopee melalui laman Kompas mengatakan bahwa pengumuman pemberian hadiah dari Shopee hanya diberitakan melalui aplikasi Shopee, akun resmi Instagram shopee_id, akun resmi Twitter @ShopeeID, dan akun resmi Facebook Shopee. Selain kanal-kanal tersebut, pemberitaan terkait pemberian hadiah dari Shopee merupakan penipuan. Hasil periksa fakta dengan narasi serupa juga sudah diunggah di situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Shopee Bagi-bagi Hadiah Sebesar Rp175 Juta” dan “[SALAH] Pengumuman Pemenang ‘BIG SALE SHOPEE 3.3””.
Dengan demikian, narasi dalam pesan singkat yang menginformasikan pemenang hadiah dari Shopee tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)
Hal tersebut tidak benar. Pengumuman terkait pemberian hadiah atau pemenang undian dari Shopee hanya diumumkan melalui aplikasi dan akun-akun media sosial resmi Shopee.
Hal tersebut tidak benar. Pengumuman terkait pemberian hadiah atau pemenang undian dari Shopee hanya diumumkan melalui aplikasi dan akun-akun media sosial resmi Shopee.
Rujukan
Halaman: 3755/5066