• (GFD-2021-7773) [SALAH] Gambar Anies Membaca buku “101 cara ngeles”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 31/10/2021

    Berita

    Akun Facebook bernama Sultan Salju memposting sebuah gambar Anies yang sedang duduk membaca buku. Dalam gambar tersebut nampak cover buku warna hitam yang bertulisakan “101 cara ngeles”. Postingan tersebut diunggah pada 24 Oktober 2021 pukul 08.03.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri pada akun resmi Instagram Anies Baswedan ditemukan foto asli pada salah satu postingan yang diunggah pada 21 November 2020. Dalam gambar postingan tersebut terlihat Anies yang tengah duduk membaca buku. Gambar tersebut sama dengan gambar postingan Facebook namun pada gambar asli cover buku yang sedang dibaca Anies bertuliskan “HOW DEMOCRACIES DIE”.

    Hoaks serupa berupa suntingan pada bagian cover buku yang sedang Anies baca juga pernah terjadi di bulan Januari 2020. Melansir dari turnbackhoax.id cover buku yang asli bertuliskan “BUKU ANTI BAPER” disunting menjadi “PEDOMAN MENATA KAYA”.

    Dengan demikian gambar postingan Facebook Sultan Salju tidak benar. Gambar tersebut telah disunting pada bagian cover buku yang sedang dibaca oleh Anies sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Gambar tersebut merupakan hasil suntingan. Faktanya, cover buku yang sedang dibaca Anies bertuliskan “HOW DEMOCRACIES DIE” bukan “101 cara ngeles”.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7772) [SALAH] Anies Teken Kontrak Dengan Al Khathath

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 31/10/2021

    Berita

    Beredar sebuah narasi dalam grup Facebook Bhinneka Tunggal Ika oleh akun Cjdw Bhisma yang menampilkan sebuah tangkapan layar unggahan Twitter akun @Dionbonjovi181. Narasi dalam tangkapan layar tersebut menampilkan sebuah gambar yang diklaim merupakan tanda tangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontrak dengan Al khathath.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye hitam yang ditujukan kepada Anies Baswedan pada Pilgub tahun 2017 lalu. Melansir dari laman berita Tempo, Anies mengatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan aslinya dan narasi tersebut adalah fitnah.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah dalam grup Facebook Bhinneka Tunggal Ika oleh akun Cjdw Bhisma tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)

    Hal tersebut tidak benar. Gambar yang diklaim merupakan isi tanda tangan kontrak Anies Baswedan dengan Al Khathath adalah kampanye hitam yang menyerang Anies pada Pilkada 2017 lalu. Anies juga menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7771) [SALAH] Negara Akan Ambil Tanah Warga yang Tidak Mengurus AJB Selama 5 Tahun

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/10/2021

    Berita

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Oppie Binti Daud, yang menarasikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, bagi warga yang tidak segera mengurus sertifikatnya maka tanah akan menjadi milik negara. Narasi serupa juga beredar di beberapa media sosial seperti WhatsApp.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim tersebut adalah Palsu. Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

    Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan:

    “Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,”.
    Lebih lanjut Yulia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi hoax mengenai AJB tersebut. Serta mencari informasi yang kredible melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    “Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” katanya menambahkan.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Oppie Binti Daud adalah HOAX dan dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui akun Instagram resmi, @kementerian.atrbpn mengklarifikasi pemberitaan bahwa negara akan mengambil tanah warga yang tidak mengurus Akta Jual Beli (AJB) selama 5 tahun adalah HOAX.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7770) [SALAH] Bahasa China Sudah Masuk Kurikulum Sekolah di Halmahera Selatan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/10/2021

    Berita

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Rafia Tali yang menarasikan bahwa Bahasa Cina akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah di Halmahera Selatan, menurut Rafi pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kadisdikbud setempat. Postingan Rafi juga disertai video berdurasi 19 menit 52 detik yang berisi komentar mengenai kurikulum Bahasa Cina.

    Dalam videonya diberikan sebuah artikel berita bersumber dari Gelora News “Ganti Bahasa Inggris, Bahasa Cina Segera Masuk Kurikulum Lokal di Maluku Utara”, ditayangkan pertama kali pada 20 Juli 2021. Dalam artikel tersebut diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), segera memasukkan Bahasa Mandarin atau Bahasa Cina ke dalam kurikulum lokal pada setiap sekolah di wilayah setempat. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, hal itu diputuskan terkait dengan permintaan perusahaan pertambangan yang mensyaratkan Bahasa Cina atau Mandarin bagi para tenaga kerja.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim bahwa Bahasa Cina akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah di Halmahera Selatan adalah tidak benar. Melansir dari media berita Warta Terkini, dikonfirmasi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Rajulan, menyatakan bahwa dimasukannya Bahasa Cina ke dalam kurikulum sekolah masih sebatas rencana. Bantahan ini disampaikan oleh Safiun Rajulan di konferensi pers pada 14 Juli 2021.

    “yang diberitakan itu tidak benar, dalam pembahasan RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Halsel yakni terkait 4 poin program namun baru 3 poin yang sudah ada kegiatannya”, jelasnya.

    1 poin yang belum terlaksana adalah rencana pemberian muatan lokal pada kurikulum yang di dalamnya terdapat beberapa alternatif, di antaranya adalah kesenian daerah, budaya daerah, bahasa lokal, dan bahasa asing mencakup Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin. Menurut Safiun, saat ini Bahasa Inggris tidak lagi relevan, karena semua perusahaan di Halmahera Selatan memakai Bahasa Mandarin.

    Namun, tidak serta merta kemudian Bahasa Mandarin akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah, karena masih ada tim pengembangan kurikulum yang akan mengkaji kembali dan menyusun pembelajaran muatan lokal, keputusan tersebut membutuhkan pertimbangan yang cukup lama.

    Berdasarkan hasil penelusuran terkait, klaim Rafia Tali adalah HOAX dan dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Rajulan Membantah bahwa Bahasa Cina Akan Dimasukkan ke Dalam Kurikulum.

    Rujukan