(GFD-2024-19445) [SALAH] MK Putuskan 01 dan 03 Tidak Bisa Nyapres Selamanya
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 30/04/2024
Berita
https://vt.tiktok.com/ZSFvAqbfy/ (https://archive.md/8oZF9 arsip) “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya”
Hasil Cek Fakta
Sebuah video dibagikan oleh akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 yang menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024. Dalam video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.
Kesimpulan
Faktanya putusan tersebut tidak benar. Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan pemohon (01 dan 03) seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Rujukan
(GFD-2024-19446) [SALAH] MK Putuskan 01 dan 03 Tidak Bisa Nyapres Selamanya
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 30/04/2024
Berita
https://vt.tiktok.com/ZSFvAqbfy/ (https://archive.md/8oZF9 arsip) “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya”
Hasil Cek Fakta
Sebuah video dibagikan oleh akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 yang menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024. Dalam video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.
Kesimpulan
Faktanya putusan tersebut tidak benar. Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan pemohon (01 dan 03) seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Rujukan
(GFD-2024-19455) Hoaks! Pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan diulang karena kecurangan wasit
Sumber:Tanggal publish: 30/04/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Indonesia gagal melaju ke final Piala Asia U-23 2024 dengan skor 0-2 di babak semifinal di Stadion Abdullah bin Khalifa Stadium pada babak semifinal Piala Asia U-23, Senin (29/4/2024) malam WIB.
Sebuah unggahan video di YouTube ini, ini dan ini menarasikan bahwa pertandingan semifinal Indonesia melawan Uzbekistan akan diulang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“YES ALHAMDULULLAH RESMI DIULANG ~AFC Beri pernyataan bijak ini usai temukan kejanggalan dari wasit
UZBEKISTAN PASRAH !! AFC Temukan KECURANGAN, Laga Timnas U23 Vs Uzbekistan Diulang Rabu ~ Harus Itu
INDONESIA VS UZBEKISTAN RESMI DI ULANG ATAS REKOMENDASI KOMITE WASIT AFC DAN FIFA PAD HARI INI”
Namun, benarkah Pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan diulang Rabu karena kecurangan wasit?
Sebuah unggahan video di YouTube ini, ini dan ini menarasikan bahwa pertandingan semifinal Indonesia melawan Uzbekistan akan diulang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“YES ALHAMDULULLAH RESMI DIULANG ~AFC Beri pernyataan bijak ini usai temukan kejanggalan dari wasit
UZBEKISTAN PASRAH !! AFC Temukan KECURANGAN, Laga Timnas U23 Vs Uzbekistan Diulang Rabu ~ Harus Itu
INDONESIA VS UZBEKISTAN RESMI DI ULANG ATAS REKOMENDASI KOMITE WASIT AFC DAN FIFA PAD HARI INI”
Namun, benarkah Pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan diulang Rabu karena kecurangan wasit?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada informasi resmi dari AFC yang membatalkan kemenangan Uzbekistan atas Indonesia, baik dilaman resmi AFC maupun siaran pers.
Kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Uzbekistan diwarnai keputusan kontroversial dari wasit Shen Yinhao seperti pembatalan tendangan bebas, menganulir gol dan pemberian kartu merah terhadap pemain Indonesia.
Timnas U23 Indonesia bakal menghadapi Irak dalam perebutan peringkat ketiga Piala Asia U23 2024. Laga timnas U23 Indonesia vs Irak dalam jadwal perebutan peringkat ketiga Piala Asia U23 2024 bergulir di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Kamis (2/5/2024).
Klaim: Pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan diulang Rabu karena kecurangan wasit
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Uzbekistan diwarnai keputusan kontroversial dari wasit Shen Yinhao seperti pembatalan tendangan bebas, menganulir gol dan pemberian kartu merah terhadap pemain Indonesia.
Timnas U23 Indonesia bakal menghadapi Irak dalam perebutan peringkat ketiga Piala Asia U23 2024. Laga timnas U23 Indonesia vs Irak dalam jadwal perebutan peringkat ketiga Piala Asia U23 2024 bergulir di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Kamis (2/5/2024).
Klaim: Pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan diulang Rabu karena kecurangan wasit
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-19464) [HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April
Sumber:Tanggal publish: 29/04/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan dua cahaya di kegelapan malam, yang diklaim sebagai fenomena Bulan kembar di Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 26 April 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video mengenai fenomena Bulan kembar disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Perekam video menyebutkan, fenomena ini terlihat di Kampung Penibut, Distrik Hingk, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (27/4/2024):
Genomena Alam yang terjadi pada malam hariJumat 26 April 2024, yaitu nampak ada dua bulan bersamaan, fenomena ini terekam di Kampung Penebut Distrik Hit kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/4/2024), mengenai fenomena Bulan kembar di Pegunungan Arfak, Papua pada Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video mengenai fenomena Bulan kembar disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Perekam video menyebutkan, fenomena ini terlihat di Kampung Penibut, Distrik Hingk, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (27/4/2024):
Genomena Alam yang terjadi pada malam hariJumat 26 April 2024, yaitu nampak ada dua bulan bersamaan, fenomena ini terekam di Kampung Penebut Distrik Hit kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/4/2024), mengenai fenomena Bulan kembar di Pegunungan Arfak, Papua pada Jumat (26/4/2024).
Hasil Cek Fakta
Ahli astronomi dan astrofisika Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin mengatakan, tidak ada fenomena Bulan kembar dalam astronomi.
"Tidak mungkin ada dua bulan di langit," kata Thomas, kepada Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Dilansir NASA, Bumi hanya memiliki satu Bulan. Thomas berpendapat, video yang beredar perlu dikaji kembali.
Ia menilai, video hanya menampilkan dua cahaya di kegelapan dan tidak membuktikan apa pun soal fenomena astronomi Bulan kembar.
Sementara, cahaya lain dalam video juga tidak dapat disebut sebagai penampakan planet lain.
"Kalau ukurannya hampir sama, tidak mungkin itu planet. Planet hanya tampak seperti titik cahaya layaknya cahaya bintang. Saya kira itu video rekayasa," kata Thomas.
"Tidak mungkin ada dua bulan di langit," kata Thomas, kepada Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Dilansir NASA, Bumi hanya memiliki satu Bulan. Thomas berpendapat, video yang beredar perlu dikaji kembali.
Ia menilai, video hanya menampilkan dua cahaya di kegelapan dan tidak membuktikan apa pun soal fenomena astronomi Bulan kembar.
Sementara, cahaya lain dalam video juga tidak dapat disebut sebagai penampakan planet lain.
"Kalau ukurannya hampir sama, tidak mungkin itu planet. Planet hanya tampak seperti titik cahaya layaknya cahaya bintang. Saya kira itu video rekayasa," kata Thomas.
Kesimpulan
Narasi mengenai fenomena Bulan kembar di Pegunungan Arfak, Papua, adalah hoaks.
Peneliti BRIN mengatakan, tidak ada fenomena Bulan kembar dalam astronomi. Bumi hanya punya satu Bulan.
Ia berpendapat, video yang beredar perlu diuji keasliannya.
Peneliti BRIN mengatakan, tidak ada fenomena Bulan kembar dalam astronomi. Bumi hanya punya satu Bulan.
Ia berpendapat, video yang beredar perlu diuji keasliannya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/rumbrapuk.yanpiter/videos/781583337271403/
- https://www.facebook.com/hatu.ruasoka/videos/804371334944080/
- https://www.facebook.com/61550021467685/videos/1165857867771039/
- https://www.facebook.com/nhona.mishel/videos/627046759626978/
- https://science.nasa.gov/solar-system/moons/facts/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 3704/7995


