• (GFD-2023-12226) [SALAH] Jokowi Larang Umat Islam Buka Puasa Bersama, Konser Musik dan Puluhan Ribu Penonton Tidak Dilarang

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 30/03/2023

    Berita

    “Jokowi Larang Umat Islam Buka Puasa Bersama, Konser Musik dan Puluhan Ribu Penonton Tidak Dilarang”
    blackpink

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah portal berita bernama Gelora Media mempublikasi artikel berjudul seperti di atas. Dalam isi artikel tersebut adanya perbandingan kebijakan Jokowi dengan pernikahan anaknya Kaesang di Solo yang mengumpulkan banyak orang, kemudian konserp grup band Dewa di JIS dan konser musik Blackpink di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan penelusuran, narasi klaim yang disebarkan tersebut adalah keliru. Dalam surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, yaitu:

    Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

    Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

    Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

    Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemudian menegaskan bahwa larangan bukber tersebut untuk para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

    Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” tegas Pramono.

    Sementara itu, Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden memberikan penjelasannya pada 27 Maret 2023. Arahan terkait berbuka puasa bersama ini hanya ditujukan bagi internal Pemerintahan. Ia Mengatakan tidak melarang masyarakat umum untuk buka puasa bersama.

    Selain itu lanjutnya, Anggaran yang biasa dipakai oleh para pejabat negara ini untuk melangsungkan acara buka puasa bersama itu bisa dialihkan untuk kegiatan lain seperti pemberian santuan bagi masyarakat miskin, dan bisa juga digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Presiden Jokowi menegaskan bahwa larangan buka puasa ini adalah khusus bagi internal pemerintahan bukan untuk masyarakat luas. Hal ini dikarenakan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat atas beberapa kasus bebrapa waktu lalu.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12225) Sebagian Benar, Video Aksi Tolak Larangan Buka Puasa Bersama

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 30/03/2023

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan video dengan narasi penolakan pejabat publik dan tokoh agama soal larangan buka puasa bersama. Video tersebut berjudul “Aksi tolak larangan buka bersama dilakukan umat Islam hari ini”.
    Di dalamnya terdapat komentar dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj.

    Konten video yang diunggah pada 26 Maret 2023 ini disukai seribuan pengguna Facebook, 2 ribuan komentar dan 142 ribu kali ditonton. Namun, benarkah umat Islam melakukan demo tolak larangan berbuka puasa bersama?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan tools Keyframe dan menelusurinya pakai beberapa instrumen seperti Yandex Image Search dan Google Reverse Image.
    Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa potongan video yang diunggah tersebut berisi pernyataan sejumlah tokoh yang mengkritik kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah soal larangan buka puasa bersama, bukan aksi seperti tertulis dalam judul.
    Video itu berisi kolase video Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Said Aqil Siradj.
    Video 1

    Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terlihat pada awal video memberikan keterangan kepada awak media. Pada kesempatan itu, dia menjawab pertanyaan jurnalis tentang larangan berbuka puasa bersama bagi pejabat.
    "Wah mana ada pemerintah anti-Islam, semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus, syahadat diurus, shalat diurus, semua diurus," ujar Yaqut saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023 dikutip dari channel YouTube KompasTV.
    Yaqut juga membantah larangan buka bersama yang menimbulkan kontroversi. "Nggak ada kontroversi, siapa bilang? Nggak ada kontroversi," ujar Yaqut.
    Yaqut juga menjelaskan sebaiknya dana berbuka puasa bersama diberikan kepada fakir miskin atau yatim piatu. Sehingga lebih bermanfaat dan berguna.
    Video 2

    Potongan video berikutnya menampilkan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, yang juga memberikan tanggapan atas kebijakan larangan berbuka puasa bersama yang dikeluarkan sekretariat kabinet.
    Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini mengkritik agar sebelum mengeluarkan kebijakan atau larangan, pemerintah mempertimbangkan baik dan buruknya bagi masyarakat luas. Ini agar timbul kebijaksanaan dalam sebuah aturan yang dikeluarkan.
    Menurut dia, boleh saja pemerintah membuat imbauan, misalnya, tidak menggunakan anggaran pemerintah saat melakukan buka puasa bersama.
    "Buka bersama itu ada di mana-mana, di Masjidil Haram, Mekah buka bersama. Amir-amir, famili dari kerajaan buka bersama itu biasa. Hanya maksudnya baik agar tidak terjadi pemborosan, tinggal itu saja penekanannya, jangan dilarang buka bersama," kata Said dikutip dari kantor berita Antara berjudul Said Aqil Siradj singgung larangan buka bersama, yang diterbitkan pada 25 Maret 2023.
    Dua potongan video tersebut memang membicarakan tentang larangan buka puasa bersama, tetapi tidak membahas soal umat Islam melakukan aksi untuk menolak larangan buka puasa bersama. Tidak hanya itu, seluruh isi konten itu juga tidak berkaitan dengan narasi yang dituliskan pengunggah video, yaitu "Aksi tolak larangan buka bersama dilakukan umat islam hari ini".
    Pernyataan Presiden Joko Widodo
    Dalam arsip Tempo disebutkan, Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan itu tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. 
    "Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023. 
    Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
    Selain itu, Pramono menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
    "Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono. 
    Sehingga dengan demikian, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video dengan narasi aksi tolak larangan buka puasa bersama, adalah sebagian benar.
    Potongan video yang diunggah tersebut tentang kritik atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah soal larangan buka puasa bersama. Akan tetapi, tidak ada aksi penolakan seperti demonstrasi dalam video tersebut seperti yang tertulis dalam judul.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12224) Menyesatkan, Vaksin COVID-19 Buruk Bagi Kesuburan Pria dan Tingkatkan Risiko Keguguran

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 30/03/2023

    Berita


    Sebuah akun Facebook mengunggah sebuah video yang diberi judul “Vaksin Covid-19 berpengaruh ke sperma dan sel telur”.
    Video ini diberi keterangan “Apa yang terjadi di sini? Sperma pria yang di covid vaksin tidak berenang/lemah, sel telur wanita Bisa tidak tumbuh menjadi embrio. Kami sudah melihat 80% tingkat keguguran wanita yang di covid vaksin pada trimester pertama Keguguran naik 700-800% dan 79% peningkatan malformasi janin.”

    Video ini menampilkan seseorang bernama Christiane Northrup yang sedang berbicara dalam pertemuan online. 

    Hasil Cek Fakta


    Sejumlah penelitian menunjukkan vaksin COVID-19  tidak merusak sperma. Pasangan yang ingin hamil direkomendasikan melakukan vaksinasi, karena vaksinasi tidak mempengaruhi sperma dan infeksi SARS-CoV-2 tidak merusak sperma.
    Video di atas merupakan potongan video pertemuan online yang diselenggarakan oleh organisasi nirlaba bernama Children's Health Defense. Potongan video ini merupakan bagian dari acara CHD Friday Roundtable yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 2022 dengan tema Infertility: A Diabolical Agenda Expert Q+A. Diskusi ini menghadirkan 6 pembicara, satu di antaranya Christiane Northrup.
    Video tersebut bersumber dari laman Children's Health Defense. Christiane Northrup menjadi dokter kandungan selama 20 tahun. Ia juga menjadi asisten profesor Klinik Obstetri dan Ginekologi di Maine Medical Center, yang menulis beberapa buku laris dan pembicara di televisi.
    Christiane Northrup dalam acara itu mengklaim sperma laki-laki yang diinokulasi tidak dapat berenang menuju sel telur. Sel telur wanita yang diinokulasi tidak dapat tumbuh menjadi embrio karena terkontaminasi sesuatu yang non organik. Ia juga mengklaim pada bulan Juli 2021, 80% wanita yang mendapatkan suntikan vaksin pertama dan kedua pada masa kehamilan 0 hingga 20 minggu memiliki tingkat keguguran 80%.
    Akan tetapi menurut Press Herald, Christiane juga disebut sebagai dokter disinformasi, karena mempromosikan teori konspirasi ekstrem tentang pandemi COVID-19, masker, dan vaksin. The Washington Post, dalam artikel yang ditulis Sam Kestenbaum mengatakan bahwa Christiane Northrup pernah menjadi guru kesehatan terkemuka, namun sekarang ia menyebarkan disinformasi Covid. Ia juga dikenal mendukung gerakan anti vaksin.
    Klaim 1: Vaksin Covid-19 pertama dan kedua berdampak buruk bagi kesehatan sperma 
    Fakta: Dilansir jurnal berjudul “ Sperm Parameters Before and After COVID-19 mRNA Vaccination” disebutkan tidak ada penurunan kualitas sperma secara signifikan pada orang yang telah menerima dua kali suntikan vaksin COVID-19 mRNA. 
    Penelitian yang dilaksanakan University of Miami ini melibatkan 45 orang pria sehat berusia rata-rata 28 tahun. Namun para peneliti mengakui keterbatasan karena hanya melibatkan sampel pria muda dalam kondisi sehat.
    Dalam jurnal penelitian yang dirilis Vitro Fertilization Unit, Hadassah Medical Organization and Faculty of Medicine, Hebrew University Jerusalem, juga menunjukkan vaksin COVID-19 tidak merusak parameter sperma. Mereka merekomendasikan agar pasangan yang ingin hamil harus melakukan vaksinasi, karena vaksinasi tidak mempengaruhi sperma dan infeksi SARS-CoV-2 tidak merusak sperma.
    Dilansir laman American Society for Reproductive Medicine, mengatakan bahwa vaksin COVID-19 diperbolehkan untuk pria yang menginginkan kesuburan sejauh ia memenuhi kriteria vaksinasi. Disebutkan juga, pria yang menginginkan kesuburan boleh menerima vaksin COVID-19 sejauh ia memenuhi kriteria.
    Klaim 2: Wanita yang menerima vaksin Covid-19 pada usia kehamilan 0-20 minggu, 80% mengalami keguguran.
    Fakta: Dilansir Research Square, berdasarkan penelitian yang melibatkan 2457 wanita dengan usia kehamilan 6-12 minggu yang menerima vaksin COVID-19 mRNA tidak ditemukan keterkaitannya dengan resiko spontaneous abortion (SAB) atau keguguran. Temuan ini membuktikan bahwa wanita hamil aman untuk menerima vaksinasi Covid-19.
    Dilansir laman American College of Obstetricians and Gynecologists, mereka merekomendasikan agar semua orang berusia 6 bulan ke atas yang memenuhi syarat, termasuk individu hamil dan menyusui dapat menerima vaksin COVID-19 atau seri vaksin.
    Viki Male, Dosen Senior Imunologi Reproduksi di Imperial College London mengatakan berdasarkan 27 studi yang dilakukan, tidak ditemukan peningkatan risiko kehamilan buruk setelah vaksinasi COVID-19. Termasuk kelahiran prematur, lahir mati atau bayi yang lahir lebih kecil dari diharapkan, atau dengan kelainan bawaan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tim Cek Fakta Tempo, “Vaksin Covid-19 berpengaruh ke sperma dan sel telur” adalah menyesatkan.
    Berdasarkan penelitian, tidak ada penurunan kualitas sperma secara signifikan pada orang yang telah menerima dua kali  suntikan vaksin Covid-19 mRNA. Begitu juga, tidak ditemukan korelasi antara peningkatan risiko kehamilan buruk, spontaneous abortion (SAB) atau keguguran lainnya setelah menerima vaksinasi COVID-19.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12223) Keliru, Video Berisi Klaim Febri Diansyah Ditangkap

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 29/03/2023

    Berita


    Video berdurasi 8 menit 29 cetik berisi klaim penangkapan Febri Diansyah, pengacara Ferdy Sambo terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, beredar di Facebook. 
    Pada awal video tersebut terlihat sebuah foto Febri Diansyah yang sedang ditangkap Jaksa dan Ferdy Sambo tak mengenakan pakaian terlihat dirantai dengan pengawal pasukan khusus. Sekelompok Hakim memperhatikan peristiwa tersebut. Terdapat narasi pada awal video, “Pengacara FS ditangkap, terbukti suap hakim dan jaksa saat vonis Sambo”.

    Hingga artikel ini ditulis, video itu telah mendapatkan respon 7 ribu kali disukai dan mendapatkan 759 komentar. Lantas benarkah Febri Diansyah, pengacara Ferdy Sambo ditangkap karena terbukti menyuap hakim dan jaksa saat vonis Sambo?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk membuktikan klaim diatas, mula-mula yang dilakukan Cek Fakta Tempo adalah menonton video tersebut hingga selesai video. Hasilnya hingga artikel ini diterbitkan tidak ada penangkapan terhadap Febri Diansyah tersebut. 
    Video yang dibagikan diketahui merupakan kumpulan potongan video proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan periode waktu yang berbeda. Narasi disampaikan pada video tersebut bahkan tidak berhubungan dengan peristiwa yang diklaim merupakan peristiwa penangkapan Febri Diansyah. 
    Sebelumnya, informasi serupa tentang penangkapan Febri Diansyah pernah beredar pada November 2022. Saat itu, Febri Diansyah dikabarkan pula ditangkap polisi karena berbuat curang di persidangan kasus Ferdy Sambo. Belakangan, informasi tersebut diketahui keliru
    Tempo lalu menelusuri informasi tentang penangkapan Febri Diansyah terkait upaya suap hakim dan jaksa pada kasus vonis Sambo dari sumber kredibel. Hasilnya tidak ditemukan informasi yang valid yang menjelaskan penangkapan Febri Diansyah dalam kasus suap hakim pada kasus Sambo. Febri justru masih terlihat melakukan aktivitas seperti biasanya. 
    Pada akun pribadinya di Instagram, Febri bahkan masih terlihat menghadiri Musyawarah Ikatan Alumni sarjana Hukum Universitas Gadja Madya. “Senang sekali bertemu dengan sebagian teman-teman yang dulu, sekitar 21 tahun lalu kuliah bersama di ruang bersama dengan bahagia,” kata Febri dalam postingan yang diunggah pada 13 Maret 2023. 

    Sementara pada perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta justru menjatuhi vonis pada Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo divonis hukuman mati. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Kesimpulan


    Hasil pemeriksaan fakta Tempo, diklaim Febri Diansyah, pengacara Ferdy Sambo ditangkap karena terbukti menyuap hakim dan jaksa saat vonis Sambo adalah keliru. 
    Video yang dibagikan diketahui merupakan kumpulan potongan video proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan periode waktu yang berbeda. Narasi disampaikan pada video tersebut bahkan tidak berhubungan dengan peristiwa yang diklaim merupakan peristiwa penangkapan Febri Diansyah. 
    Sambo sendiri di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan jaksa. 

    Rujukan