• (GFD-2020-8078) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Klaster Penyebaran Corona Terbesar di Indonesia adalah 10 ribu Pendeta GBI dan GPIB?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/05/2020

    Berita


    Narasi bahwa klaster penyebaran virus Corona Covid-19 terbesar di Indonesia adalah 10 ribu pendeta GBI (Gereja Bethel Indonesia) dan GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) beredar di media sosial. Narasi itu juga menuding bahwa para pendeta tersebut membawa virus Corona dari Italia dan Israel.
    Salah satu akun di Facebook yang membagikan narasi tersebut adalah akun Rae Chandra, yakni pada 5 Mei 2020. Narasi ini disertai dengan sejumlah gambar tangkapan layar berita media online tentang sejumlah pendeta dari berbagai gereja yang menularkan Covid-19 kepada jemaatnya. Gereja-gereja itu adalah Gereja Bethel Bandung, Gereja Shinceonji, dan gereja di Korea Selatan.
    "Ternyata Klaster penyebar Covid-19 terbanyak dgn jejaring terbesar di Indonesia adalah 10.000 lebih pendeta GBI & GPIB dari seluruh Indonesia yang bawa covid-19 dari Itali dan Israel. Itu laporan ke pekerja medis pemerintah, tapi kenapa itu tak diberitakan melalui media agar semua jadi waspada demi mengurangi penyebaran lebih lanjut dari kelompok terpapar?" demikian bunyi narasi tersebut.
    Dalam narasinya, akun itu kemudian menuding bahwa ada diskriminasi dari media karena hanya mengekspos kelompok Islam Jamaah Tabligh sebagai klaster penyebar Covid-19. "Yang di-'blow up' di media nasional malah kelompok Islam 'jamaah tabligh' yang hanya beberapa orang, diwajib kan semua kyai untuk di Rapid Test (semuanya terbukti negatif) dan digaungkannya perintah menutup mesjid dan larangan sholat jamaah di mesjid termasuk di daerah2 yg bukan zona beresiko. Tak hanya aneh, tapi juga ngeri."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rae Chandra.
    Apa benar klaster penyebaran Corona terbesar di Indonesia adalah 10 ribu pendeta GBI dan GPIB?

    Hasil Cek Fakta


    Klaim bahwa 10 ribu pendeta GBI dan GPIB menjadi klaster terbesar penyebaran virus Corona Covid-19 tidak memiliki dasar. Sebab, dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia per 8 Mei 2020 yang mencapai 13.112 kasus, jumlah pendeta GBI dan GPIB yang positif Covid-19 tidak mencapai 10 ribu orang.
    Dua kegiatan GBI dan GPIB memang menjadi salah satu klaster awal penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, yakni Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Hotel Aston, Bogor, pada 28-29 Februari 2020 dan seminar keagamaan GBI di Lembang, Bandung, pada 3-5 Maret 2020.
    Dilansir dari Kompas.com, dari Persidangan Sinode Tahunan GPIB yang dihadiri 600 perserta itu, terdapat satu peserta dari Bandar Lampung dan empat jemaat dari Bogor yang dinyatakan positif Covid-19. Wali Kota Bogor Bima Arya juga dinyatakan positif Covid-19 usai menghadiri acara itu.
    Adapun dari seminar keagamaan GBI tersebut, salah satu pimpinan GBI yang menghadiri seminar itu dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia. Kemudian, dari hasil rapid test terhadap 637 jemaat GBI, 226 di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
    Beragamnya klaster penularan Covid-19
    Meskipun begitu, dua kegiatan GBI dan GPIB itu bukan satu-satunya klaster penularan Covid-19 di Jawa Barat. Klaster lainnya di Jawa Barat adalah Seminar Masyarakat Tanpa Riba di Hotel Darmawan Park, Sentul, pada 25-28 Februari 2020 yang dihadiri oleh 200 orang serta Musyawarah Daerah Hipmi Jawa Barat di Hotel Swiss-Belinn, Karawang, pada 9-10 Maret 2020.
    Episentrum Covid-19 pun sudah menyebar hampir ke semua provinsi dengan klaster beragam. Di Jawa Timur misalnya, pada pekan pertama April 2020, terdapat sedikitnya 21 klaster penularan Covid-19. Klaster terbesar adalah kegiatan pelatihan petugas haji di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 8-19 Maret 2020. Hingga 25 April 2020, dari kegiatan itu, terdapat 81 orang yang tertular. Adapun klaster terbaru di Jawa Timur adalah pabrik rokok Sampoerna di Surabaya di mana terdapat 65 karyawan yang positif Covid-19.
    Klaster Ijtima Gowa menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 terbesar di Jawa Tengah. Diperkirakan, terdapat 1.500 warga Jawa Tengah yang mengikuti Ijtima Gowa di Sulawesi Selatan. Meskipun acara itu dibatalkan, sejumlah peserta terlanjur datang ke lokasi.
    Dilansir dari Solopos.com, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut jumlah kasus Covid-19 dari klaster tersebut mencapai lebih dari 50 orang. Mereka tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah, seperti Sukoharjo, Karanganyar, Wonosobo, Banjarnegara, dan lain-lain.
    Di Kalimantan Selatan, dari 199 kasus positif Covid-19 per 5 Mei 2020, 137 di antaranya berasal dari klaster Ijtima Gowa tersebut. Adapun di Kalimantan Timur, kasus positif Covid-19 yang berasal dari klaster Ijtima Gowa mencapai 112 orang dari total kasus Covid-19 di Kalimantan Timur yang sebanyak 168 kasus.
    Tidak terkait agama tertentu
    Penularan Covid-19 sejatinya tidak terkait ataupun dibawa oleh agama tertentu. Adanya klaster GBI dan GPIB serta klaster Ijtima Gowa menunjukkan bahwa kerumunan orang dalam jumlah besar, termasuk di acara keagamaan, menyebabkan semakin cepatnya penularan Covid-19.
    Beberapa ahli menyarankan masyarakat untuk menjaga jarak sosial atau social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Jarak sosial untuk individu, menurut Harvard Health, adalah jarak yang cukup antara satu orang dengan orang lainnya untuk mengurangi risiko terpaparnya droplet dari orang terinfeksi yang batuk atau bersin. Penelitian menunjukkan virus flu dapat menyebar sejauh 182-243 centimeter lewat batuk atau bersin.
    William Schaffner, profesor dari Universitas Vanderbilt dan penasihat untuk Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC), mengingatkan bahwa Covid-19 harus menjadi perhatian utama bagi orang di atas 60 tahu dan mereka yang memiliki masalah kesehatan bawaan, seperti penyakit jantung atau paru-paru, diabetes, dan sebagainya. "Satu-satunya hal terpenting yang dapat Anda lakukan untuk menghindari virus adalah mengurangi kontak langsung dengan orang lain," ujar Schaffner.
    Menurut kepala koresponden medis CBS News Jon LaPook, meskipun mungkin tidak cukup untuk menghentikan virus sepenuhnya, menjaga jarak sosial telah terbukti membantu memperlambat penyebaran penyakit di masa lalu, termasuk saat pandemi flu 1918. "Kota-kota yang melakukan jaga jarak sosial bertahan lebih baik daripada yang tidak," katanya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa klaster penyebaran virus Corona Covid-19 terbesar di Indonesia adalah 10 ribu pendeta GBI dan GPIB adalah klaim yang keliru. Dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia per 8 Mei 2020 yang mencapai 13.112 kasus, jumlah pendeta GBI dan GPIB yang positif Covid-19 tidak mencapai 10 ribu orang. Klaster GBI dan GPIB pun bukan satu-satunya klaster yang dominan dalam penularan Covid-19.
    Selain itu, penularan virus Corona Covid-19 sebenarnya tidak terkait dengan agama tertentu. Klaster-klaster itu terjadi karena kegiatan keagamaan yang menjadi klaster-klaster tersebut melibatkan banyak orang atau kerumunan, yang rentan akan penularan Covid-19. Para ahli telah merekomendasikan jaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan sebagai salah satu pencegahan Covid-19.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8077) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Bupati Konawe Akui Disuap Menko Luhut Soal 500 TKA Cina?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 08/05/2020

    Berita


    Narasi bahwa Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Kery Saiful Konggoasa, mengaku disuap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal tenaga kerja asing (TKA) asal Cina beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam judul artikel di situs Konfrontasi.com yang berbunyi "Bupati Konawe Akui Disuap Menko Luhut Soal 500 TKA China".
    Dalam artikelnya yang dimuat pada 3 Mei 2020 tersebut, Konfrontasi.com mengutip pernyataan Kery dalam program "Apa Kabar Indonesia Pagi" di stasiun televisi tvOne. Menurut artikel itu, terungkap bahwa ada campur tangan pihak pemeritah pusat dalam rencana kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara tersebut. "Kery bahkan tak segan-segan membongkar janji Luhut agar TKA asal China itu bisa masuk ke Indonesia."
    Artikel itu pun menyebutkan hal yang pernah dijanjikan oleh Luhut kepada Kery. Berikut narasinya: Lantas hal apa yang sebenarnya pernah dijanjikan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, kepada Kery soal rencana kedatangan TKA China tersebut? "Menko Maritim katakan, 'Sudah Ker, apa yang kau minta kita siapkan.' Tapi kenyataan juga sampai sekarang belum ada itu terima bantuan. Bagaimana kita ini," kata Kery.
    Di Facebook, tautan artikel itu dibagikan salah satunya oleh akun El Shirazy, yakni pada 4 Mei 2020. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun tersebut telah dikomentari lebih dari 100 kali dan dibagikan lebih dari 800 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Al Shirazy.
    Apa benar Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengaku disuap oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo memeriksa pernyataan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam program "Apa Kabar Indonesia Pagi" di tvOne yang dikutip oleh Konfrontasi.com. Video itu diunggah oleh kanal YouTube milik tvOne, Talk Show tvOne, pada 28 April 2020 dengan judul "Warga Resah 500 TKA China Datang, Bupati Konawe Ngaku Tidak Ada Pemberitahuan Resmi".
    Video tersebut berdurasi sekitar 10 menit. Pernyataan Kery yang dikutip oleh Konfrontasi.com dimulai dari menit 1:10 hingga 3:01. Di bagian awal, Kery menyatakan penolakannya terhadap rencana kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara. "Karena kita sudah sepakat bahwasannya Covid-19 ini kita selesaikan dulu, baru masuk tenaga asing, karena akan mempengaruhi kondisi daerah ini," ujar Kery.
    Kemudian, Kery mengatakan, "Tapi, kalau memang pemerintah pusat mau bicarakan bagaimana baiknya, ya tidak ada persoalan, kalau sudah perintah pemerintah pusat. Tapi, yang sekarang kita harapkan betul-betul, TKA yang masuk Konawe benar-benar steril dari virus Corona. Mungkin saya akan bicarakan dengan Pak Gubernur (Sulawesi Tenggara) bagaimana teknisnya."
    Setelah membicarakan soal rencana kedatangan 500 TKA Cina itu, Kery menyampaikan masalah ekonomi yang dihadapi di kala pandemi Covid-19 serta bantuan dari perusahaan yang berencana mendatangkan 500 TKA Cina itu, PT Virtue Dragon Nickel Industry, dan pemerintah pusat. Dalam konteks inilah Kery menyinggung janji Luhut terkait bantuan. Dalam wawancara itu, Kery juga tidak menyinggung masalah suap seperti yang ditulis Konfrontasi.com.
    Berikut ini pernyataan lengkap Kery dalam video di tvOne:
    "Karena perlu kita ketahui, negara kita juga perlu ekonomi. Sebab, kalau kita terlalu keras dalam hal ini, bagaimana kita mau punya kehidupan? Sebab, kita juga masih mengharap pendapatan, pendapatan daerah atau apa. Ya mudah-mudahan Corona ini cepat selesai. Kita juga harapkan perusahaan ini juga memperhatikan masyarakat Konawe. Jangan kecamatan saja. Saya sudah menyurat sampai ke Cina soal bantuan. Tapi, sampai sekarang, enggak ada bantuan dari perusahaan itu. Bagaimana? (Padahal) kapalnya sudah pulang ke Cina. Menko Maritim katakan, 'Sudah Ker, apa yang kau minta kita siapkan.' Tapi kenyataannya juga sampai sekarang belum ada kita terima bantuan. Bagaimana kita ini?"
    Gambar tangkapan layar video program "Apa Kabar Indonesia Pagi" di tvOne.
    Rencana kedatangan 500 TKA Cina
    Berdasarkan arsip berita Tempo pada 1 Mei 2020, Kementerian Tenaga Kerja telah menunda kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara. "Saat ini perusahaan pengguna sudah menunda proses kedatangan TKA dimaksud," kata pelaksana tugas Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Aris Wahyudi, saat dihubungi pada 30 April 2020.
    Sedianya, 500 TKA Cina itu akan tiba pada 22 April lalu. Namun, gubernur, DPRD, hingga masyarakat Sulawesi Tenggara menolak. Aris juga mengatakan kedatangan itu tidak bisa dilakukan di tengah pengendalian transportasi saat ini. Perusahaan bakal menunda kedatangan TKA itu hingga waktu yang belum ditentukan. "Konon, konsekuensinya, operasional perusahaan dapat terganggu dan berisiko perumahan tenaga kerja lokal," ujar Aris.
    Aris mengakui bahwa Kemenaker memang menyetujui Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) Cina yang diajukan dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel. Namun, ia menjelaskan bahwa bukan berarti buruh Cina akan langsung tiba di Indonesia ketika RPTKA disetujui. "Setelah RPTKA disahkan, bukan berarti TKA besok pagi atau minggu depan tiba di tanah air," katanya.
    Persetujuan kedatangan TKA itu sebelumnya tertuang dalam surat bernomor B-3/10204/PK.04/IV/2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditandatangani Aris. Surat itu merupakan tindak lanjut permohonan RPTKA yang diajukan kedua perusahaan tersebut pada 1 April 2020. Dalam suratnya, Aris mengatakan RPTKA dua perusahaan itu diterima setelah mempertimbangkan legalitas dan kepentingannya.
    Aris pun meminta kedua perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara terkait mitigasi dan penerapan protokol Covid-19. Pelaksanaan RPTKA itu harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dan masyarakat. Persetujuan itu juga demi menjaga berjalannya pembangunan dan aktivitas perusahaan. "Sehingga, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan," kata Aris dalam suratnya.
    Juru bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan rencana kedatangan dari 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara adalah untuk kebutuhan penyelesaian pembangunan proyek industri agar dapat segera rampung. "Sehingga bisa mulai menjadi salah satu pencipta lapangan kerja dan sumber pendapatan, pembangunan daerah, di sana," ujarnya kepada Tempo pada 30 April 2020.
    Karena itu, Jodi menegaskan bahwa kedatangan TKA Cina tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, pembangunan di wilayah Sulawesi akan memberikan banyakmultiplier effect."Tidak ada kepentingan Pak Luhut pribadi di sana selain hanya ingin melihat kemajuan daerah dan Indonesia sebagai pemain utama dalam peningkatan nilai tambah komoditas nikel," katanya.
    Menurut data yang ia miliki, total TKA asing yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel sekitar 709 orang. Sedangkan untuk tenaga kerja asli Indonesia berjumlah 11.084 orang. Jodi mengatakan TKA Cina didatangkan lantaran keahliannya dibutuhkan. Tenaga kerja lokal saat ini belum bisa menggantikan para TKA tersebut sebab perusahaan di sana menggunakan teknologi yang dibawa langsung dari Cina.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi dalam artikel di Konfrontasi.com, bahwa Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengaku disuap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kedatangan 500 TKA Cina ke Sulawesi Tenggara, menyesatkan. Dalam video program "Apa Kabar Indonesia Pagi" di tvOne yang dikutip oleh Konfrontasi.com, tidak terdapat pengakuan Kery soal suap oleh Luhut terkait kedatangan 500 TKA Cina. Soal janji mengenai bantuan dari Luhut pun tidak dalam konteks kedatangan 500 TKA Cina. Janji Luhut itu disinggung Kery ketika ia membicarakan masalah ekonomi yang dihadapi di kala pandemi Covid-19 serta bantuan dari perusahaan yang berencana mendatangkan 500 TKA Cina itu dan pemerintah pusat.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8076) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenhub Izinkan Warga untuk Mudik Saat Pandemi Covid-19?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 07/05/2020

    Berita


    Narasi bahwa Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam artikel di situs Kokisehat.com berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya keluar Sore Ini" yang dimuat pada 5 Mei 2020.
    Artikel ini berisi penjelasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa kementeriannya bakal menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
    Aturan turunan ini akan mengatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Menurut Adita, aturan tersebut akan dibarengi dengan aturan soal syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik untuk keperluan mendesak.
    "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita. Situs Kokisehat.com pun menyebut bahwa artikelnya itu disadur dari situs media Suara.com
    Salah satu akun di Facebook yang membagikan tautan artikel tersebut adalah akun Inspirasi Resep Makanan, yakni pada 5 Mei 2020. Hingga artikel cek fakta ini dimuat, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 200 kali dan dibagikan lebih dari 1.800 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Inspirasi Resep Masakan.
    Apa benar Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo memeriksa berita di Suara.com yang dikutip oleh Kokisehat.com. Isi artikel di Kokisehat.com di atas memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020 itu. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".
    Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel Kokisehat.com, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.
    Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita.
    Mudik tetap dilarang
    Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni pada 6 Mei 2020.
    Menurut Doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. "Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujarnya.
    Salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
    Kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
    Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya. Menurut Doni, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
    Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. "Termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," kata Doni.
    Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. "Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Adita pada 6 Mei 2020.
    Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
    “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Adita.
    Dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:
    a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:- pelayanan percepatan penanganan COVID-19,- pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,- pelayanan kesehatan,- pelayanan kebutuhan dasar,- pelayanan pendukung layanan dasar, dan- pelayanan fungsi ekonomi penting.b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR swab maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. Khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN atau BUMD dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. Sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa.
    Khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Sementara bagi WNI yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, pemakaian judul "Warga Dibolehkan Mudik oleh Kemenhub" oleh situs Kokisehat.com menyesatkan. Pasalnya, dalam artikelnya yang berjudul tersebut, tidak ditemukan informasi bahwa Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Artikel itu berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Pada 6 Mei 2020, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pun menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. "Mudik dilarang!" katanya.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8075) [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pesan Berantai Soal Modus Perampokan dengan Anak Kecil yang Menangis?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 06/05/2020

    Berita


    Pesan berantai mengenai modus perampokan dengan memanfaatkan anak kecil yang menangis kembali viral dalam beberapa hari terakhir. Pesan berantai yang mengatasnamakan polisi itu terdapat dalam unggahan akun Facebook Dedi Soleh yang telah dibagikan sejak Desember 2015.
    Berikut ini narasi dalam pesan berantai tersebut:
    "PESAN DARI POLISI : Sampaikan Pesan ini Kepada Keluarga dan Kawan-kawan anda!!Pesan ini Ditujukan Kepada Setiap Pria & Wanita Yang Bepergian Sendirian Ke Kampus,Tempat Kerja Atau Kemana Saja, Jika Kalian Menemukan Anak Kecil Menangis di Jalan Dengan Menunjukkan Sebuah Alamat dan Memintamu Untuk Mengantarnya Ke Alamat Tersebut, Bawalah Anak itu Ke Kantor POLISI dan Jangan Membawa Anak itu Ke Alamat Tersebut !!ini Adalah Modus Baru PENJAHAT Untuk MERAMPOK, MEMPERKOSA & MENCULIK Mohon Informasikan Ke Semua Saudara/i Jangan Ragu Untuk membagikan pesan ini kepada yang lainnya.Pesan ini bisa membantu Menyelamatkan Wanita dan Orang yang Penting Dalam Hidup Anda,Karena Sudah Banyak Korban.Jadi Biarkan POLISI yang Mengantarkan Anak-anak Seperti itu Ke Alamat Tersebut.AYO Dicopy Paste dan Sebarkan Jangan di Abaikan Begitu Saja260 Orang Para Pembegal Motor Berilmu Kebal dari Kawasan Sumatra Dini Hari di Infokan Telah Diturunkan di Jagorawi dan Mereka Menyebar Dibeberapa Titik Daerah yang Sudah Tergambarkan Suasananya Oleh Para Pembegal."
    Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Dedi Soleh tersebut telah dibagikan lebih dari 91 ribu kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Dedi Soleh.
    Bagaimana kebenaran pesan berantai soal modus perampokan dengan anak kecil yang menangis di atas?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, pesan berantai soal modus perampokan dengan anak kecil yang menangis tersebut telah beredar sejak 2012. Saat itu, pesan berantai ini mencatut nama Divisi Humas Polri. Dilansir dari Merdeka.com, pada 7 November 2012, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menegaskan bahwa pesan berantai itu hoaks.
    Menurut Rikwanto, kepolisian belum pernah menerima laporan terkait modus kejahatan yang disinggung dalam pesan berantai yang beredar lewat Blackberry Messenger tersebut. "Tapi sarannya boleh diikuti. Kalau menemukan hal demikian, daripada berpikir yang tidak-tidak, dilaporkan ke polisi saja. Jadi tidak menghilangkan niat baik saat akan menolong," ujar Rikwanto kala itu.
    Pesan berantai yang sama juga pernah beredar pada 2017. Lagi-lagi, polisi menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah merilis informasi seperti yang tercantum dalam pesan berantai itu. Biro Multimedia Divisi Humas Polri pun memberikan label hoaks pada gambar tangkapan layar pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut.
    Meskipun pesan berantai itu palsu, dilansir dari Jawapos.com, Biro Multimedia Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tetap waspada. Jika menemukan anak yang menangis sendirian, terutama di tempat yang gelap dan sepi, masyarakat diimbau untuk mengantarnya ke kantor polisi terdekat.
    Gambar tangkapan layar berita di Jawapos.com.
    Pada 2018, pesan berantai tersebut kembali beredar. Dikutip dari berita di Okezone.com pada 30 Januari 2018, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, memastikan bahwa informasi dalam pesan berantai itu hoaks.
    Setyo pun memaparkan beberapa ciri hoaks. "Tulisan yang ada kata-kata 'viralkan', 'sebarkan', 'sampaikan', dan lain-lain itu biasanya hoaks. 'Humas Mabes Polri' juga tidak ada, yang ada 'Divisi Humas Polri'," katanya saat dihubungi lewat pesan singkat.
    Menurut Setyo, hoaks bisa membuat masyarakat resah. "Substansi informasi menakut-nakuti masyarakat. Jadi, kesimpulannya, untuk sekedar tahu saja boleh. Tapi jangan timbulkan rasa takut dan jangan ikut menyebarluaskan," ujar Setyo.
    Anak menjadi umpan aksi kejahatan
    Modus kejahatan dengan memanfaatkan anak-anak sebagai umpan memang kerap terjadi. Namun, berdasarkan berbagai pemberitaan yang ditemukan, modus yang dilakukan oleh para pelaku berbeda dengan modus dalam pesan berantai di atas.
    Kasus yang terjadi di Jatiuwung, Tangerang, pada Agustus 2018 silam, misalnya, pelaku mengajak anak berusia 12 tahun untuk merampok dana pensiun pasangan suami-istri berinisial RD, 76 tahun, dan TR, 65 tahun. Menurut pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com, mereka memang kerap memanfaatkan anak kecil dalam setiap aksinya untuk memancing korban.
    Ketika itu, RD dan TR baru saja mengambil dana pensiun sebesar Rp 10 juta di salah satu bank di Jalan Ahmad Yani, Tangerang. Saat dalam perjalanan pulang dan hendak berganti angkot di kawasan pertigaan An-Nisa, korban dipepet oleh mobil pelaku dengan ajakan untuk mengantarkan korban ke tempat tujuan.
    "Alibi pelaku hendak mengantarkan korban dengan mengumpankan salah satu pelakunya, yaitu anak di bawah umur 12 tahun, dengan keyakinan bahwa di satu mobil tersebut ada anak di bawah umur, kedua korban mengikuti pelaku ke mobil tersebut," kata Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan pada 1 Agustus 2018.
    Kasus lainnya terjadi pada November 2018. Seorang wanita berinisial H, 32 tahun, mengumpankan anaknya untuk merampok penumpang angkot di sekitar Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Korban dihampiri anak tersangka yang masih kecil untuk meminta uang Rp 5 ribu. Namun, setelah memberikannya, korban dihampiri pelaku yang menodongkan senjata tajam dan pelaku lain menggeledah saku celana," kata Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Supriyanto seperti dilansir dari Suara.com.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai soal modus perampokan dengan anak kecil yang menangis di atas keliru. Polisi menyatakan tidak pernah merilis informasi seperti yang tercantum dalam pesan berantai itu. Polisi pun belum pernah menerima laporan terkait modus kejahatan yang disinggung dalam pesan berantai tersebut, yakni memanfaatkan anak kecil yang menangis.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan