“Screening kesehatan wajib? BPJS bantu produsen vaksin untuk meneliti efek dan kerusakan akibat vaksin.”.
Narasi dalam gambar :
“Assalamualaikum.. Salam sehat..
Menginformasikan tentang screening bpjs kesehatan yg bersifat wajib. Mulai hari Jumat 17 Juli 2022, peserta BPJS yang hendak periksa wajib/harus sudah melakukan skrining Kesehatan. Jika peserta belum melakukan skrining Kesehatan maka pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di fasyankes akan muncul notifikasi bahwa “pasien belum skrining”
Monggo Bapak/Ibu yg belum mengisi silakan langsung diisi termasuk keluarganya, putra putri yg sudah berusia 15 th ke atas. Supaya saat mau mengakses pelayanan di Puskesmas/Klinik lancar tdk ada kendala krn belum skrining kesehatan. Mohon Bapak/Ibu bantuan untuk menyampaikan ke warga/ masyarakat agar tiap2 warga melakukan pengisian wajib SCREENING BPJS KESEHATAN melalui link berikut:
webskrining.bpjs-kesehatan.go.id”
(GFD-2022-10251) [SALAH] Peserta BPJS Wajib Skrining
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 26/08/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter @gratis_terbaik mengunggah sebuah foto tangkapan layar Whatsapp yang memuat informasi bahwa peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining kesehatan sebelum memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan. Selain itu @gratis_terbaik juga menulis cuitan yang mengatakan bahwa BPJS sedang membantu produsen vaksin untuk meneliti efek vaksi Covid-19.
Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut menyesatkan. Melansir Liputan6.com, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa skrining kesehatan tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan. Skrining ini juga bisa dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain itu Lily menambahkan bahwa skrining ini berfungsi untuk membantu peserta BPJS mengontrol kondisi kesehatan mereka.
“Tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan memudahkan peserta melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal. Skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia lebih dari 15 tahun. Nanti setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus kami pantau,” ujar Lily.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @gratis_terbaik merupakan konten yang menyesatkan.
Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut menyesatkan. Melansir Liputan6.com, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa skrining kesehatan tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan. Skrining ini juga bisa dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain itu Lily menambahkan bahwa skrining ini berfungsi untuk membantu peserta BPJS mengontrol kondisi kesehatan mereka.
“Tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan memudahkan peserta melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal. Skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia lebih dari 15 tahun. Nanti setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus kami pantau,” ujar Lily.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @gratis_terbaik merupakan konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.
Informasi yang menyesatkan. Faktanya Skrining BPJS tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan.
Informasi yang menyesatkan. Faktanya Skrining BPJS tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5021736/cek-fakta-tidak-benar-peserta-bpjs-kesehatan-wajib-skrining-kesehatan-sebelum-periksa-ke-fasyankes
- https://www.jamkesnews.com/jamkesnews/berita/detail/bna/36664/20220619/cegah-risiko-penyakit-kronis-bpjs-kesehatan-ajak-peserta-lakukan-skrining-kesehatan
(GFD-2022-10250) [SALAH] Flyer Donasi Bantu Penyembuhan Syifa dari Penyumbatan Usus Besar oleh LAZISNU Kecamatan Rumpin
Sumber: I-FlayerTanggal publish: 25/08/2022
Berita
Beredar flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar sejak lahir dengan mencantumkan nomor rekening 123-4492-283 BNI atas nama Richard Sulaeman.
Hasil Cek Fakta
Beredar flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar sejak lahir dengan mencantumkan nomor rekening 123-4492-283 BNI atas nama Richard Sulaeman.
Setelah ditelusuri, informasi dalam flyer tersebut adalah hoaks. LAZISNU melalui akun Twitter resminya @nucare_lazisnu mengklarifikasi bahwa flyer yang beredar adalah tidak benar adanya, “LAZISNU PBNU maupun LAZISNU cabang tidak pernah menggunakan No Rekening pribadi untuk penggalangan dana. Jika #SahabatPeduli menemukan penggalangan dana yang menggunakan rekening pribadi mohon segera melapor.”.
Dengan demikian flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar adalah hoaks dan masuk kategori konten palsu.
Setelah ditelusuri, informasi dalam flyer tersebut adalah hoaks. LAZISNU melalui akun Twitter resminya @nucare_lazisnu mengklarifikasi bahwa flyer yang beredar adalah tidak benar adanya, “LAZISNU PBNU maupun LAZISNU cabang tidak pernah menggunakan No Rekening pribadi untuk penggalangan dana. Jika #SahabatPeduli menemukan penggalangan dana yang menggunakan rekening pribadi mohon segera melapor.”.
Dengan demikian flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar adalah hoaks dan masuk kategori konten palsu.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an.
Informasi palsu. LAZISNU PBNU maupun LAZISNU cabang tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadi untuk penggalangan dana.
Informasi palsu. LAZISNU PBNU maupun LAZISNU cabang tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadi untuk penggalangan dana.
Rujukan
(GFD-2022-10249) [SALAH] Surat Penetapan Nomor Identitas PPPK
Sumber: I-FlayerTanggal publish: 25/08/2022
Berita
“Nomor: 006920/II/PB/22
Lampiran:
Sifat: penting/segera
Perihal: penyampaian surat keputusan persetujuan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK
Jakarta, 17 Mei 2022
Kepada,
Yth. Bupati Kaur Propinsi Bengkulu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur
Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persetujuan Penetapan Nomor Identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPK.
Bersama ini disarankan di sertakan pula Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.
Dimohon Pembina kepegawaian untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Keputuasan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.”
Lampiran:
Sifat: penting/segera
Perihal: penyampaian surat keputusan persetujuan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK
Jakarta, 17 Mei 2022
Kepada,
Yth. Bupati Kaur Propinsi Bengkulu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur
Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persetujuan Penetapan Nomor Identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPK.
Bersama ini disarankan di sertakan pula Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.
Dimohon Pembina kepegawaian untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Keputuasan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.”
Hasil Cek Fakta
Beredar surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK dengan nomor surat 006920/II/PB/22. Dalam surat tersebut tertulis persetujuan penetapan nomor identitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kaur Provinsi Bengkulu dan Kepala BKN Baur.
Setelah ditelusuri, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK adalah hoaks. BKN melalui akun media sosial resminya seperti Instagram dan Twitter menginformasikan bahwa penyampaian surat penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
Berdasarkan pada seluruh referensi, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK ialah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Setelah ditelusuri, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK adalah hoaks. BKN melalui akun media sosial resminya seperti Instagram dan Twitter menginformasikan bahwa penyampaian surat penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
Berdasarkan pada seluruh referensi, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK ialah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an.
Informasi palsu. Melalui akun media sosial resmi BKN menyampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks. Penyampaian Surat Penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
Informasi palsu. Melalui akun media sosial resmi BKN menyampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks. Penyampaian Surat Penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
Rujukan
(GFD-2022-10248) [SALAH] Akun Whatsapp Kapolres Yapen Herzoni Saragih “0812-4217-3739”
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 25/08/2022
Berita
Beredar akun Whatsapp Kapolres Yapen, Herzoni Saragih dengan nomor “0812-4217-3739”
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Whatsapp Kapolres Yapen, Herzoni Saragih dengan nomor “0812-4217-3739”, akun tersebut memakai nama dan foto profil Herzoni Saragih dengan modus meminta transfer sejumlah uang atas barang lelang sitaan seperti mobil dan ponsel.
Faktanya, dilansir dari kabarpapua.co, Herzoni Saragih mengonfirmasi bahwa nomor Whatsapp yang beredar bukan miliknya. Ia menambahkan agar seluruh masyarakat tidak mudah percaya dan bisa langsung konfirmasi dengan datang langsung ke kantornya.
Berdasarkan informasi di atas akun Whatsapp Kapolres Yapen Herzoni Saragih “0812-4217-3739” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Faktanya, dilansir dari kabarpapua.co, Herzoni Saragih mengonfirmasi bahwa nomor Whatsapp yang beredar bukan miliknya. Ia menambahkan agar seluruh masyarakat tidak mudah percaya dan bisa langsung konfirmasi dengan datang langsung ke kantornya.
Berdasarkan informasi di atas akun Whatsapp Kapolres Yapen Herzoni Saragih “0812-4217-3739” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an.
Akun palsu. Herzoni mengonfirmasi bahwa akun yang beredar adalah palsu dan jangan mudah percaya jika ada akun yang mengatasnamakan dirinya.
Akun palsu. Herzoni mengonfirmasi bahwa akun yang beredar adalah palsu dan jangan mudah percaya jika ada akun yang mengatasnamakan dirinya.
Rujukan
Halaman: 3644/5620