• (GFD-2020-8321) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Polisi Ini Aniaya Mahasiswa yang Demo UU Cipta Kerja di Palu?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 12/10/2020

    Berita


    Foto yang memperlihatkan sekelompok polisi sedang berkerumum, di mana salah satu polisi dilingkari putih, beredar di Facebook. Foto ini dibagikan bersama foto seorang pemuda berjas biru dengan wajah berlumuran darah. Polisi yang dilingkari putih tersebut diklaim sebagai polisi yang menganiaya mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di Palu, Sulawesi Tengah.
    Akun yang membagikan foto serta klaim tersebut adalah akun Dani Andini, tepatnya pada 8 Oktober 2020. Ketika itu, memang sedang digelar demo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Palu. Akun Dani Andini pun menulis narasi sebagai berikut:
    "Inna lillahi wa inna ilaihi roji'unInilah seorang polisi digelarkan sbg pembunuh mahasiswa di Palu#Sungguh anarkis, pe susah skli ibu nya melahirkan, anda semena-mena melakukan perbuatan melanggar hukum, anda sudah MEMBUNUH & sebagai PEMBUNUH seorang mahasiswa hanya ingin menyuarakan mewakili suara rakyat, karna pangkat dan jabatan, Anda semena2 dalam bertindak anarkis hingga hilang akal sehat... Apa bedanya anda dengan seorang preman ???? Pantaskah seorang pejabat dan berpangkat dijuluki seorang PREMAN ??????Apa Tugas polisi sebenarnya ???? Polisi itu sebagai pengayom masyarakat dan pelindung.... Bukan sebagai PEMBUNUH.... Dimana nilai hukum di negeri ini ????? Dimana letak keadilan di negeri ini ???? Hanya utk melindungi diri agar Anda tidak terluka, Anda membabi buta dalam bertindak anarkis... Polisi yang mempunyai akal sehat, tidak bertindak anarkis alias tidak bertindak seperti PREMAN...."
    Dalam foto mahasiswa yang berlumuran darah itu, memang terdapat tulisan sebagai berikut: "Inalillahi wa innailaihi rojiun, semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah bang surga menanti mu. padahal cuma minta keadilan, DPR ******!" Saat ini, unggahan itu telah dihapus. Namun, sebelum dihapus, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 374 kali.
    Dua foto yang diunggah oleh akun Facebook Dani Andini.
    Apa benar polisi tersebut menganiaya mahasiswa yang wajahnya berlumuran darah itu dalam demonstrasi UU Cipta Kerja di Palu?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital foto polisi yang dilingkari putih denganreverse image toolGoogle, Yandex, dan TinEye. Hasilnya, ditemukan bahwa foto tersebut telah beredar di internet sejak Juni 2020, sebelum disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu dan memicu demonstrasi di sejumlah daerah pada 6-8 Oktober 2020.
    Foto itu terdapat dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Cahaya Islam Channel pada 25 Juni 2020. Video ini diberi judul "Oknum Aparat Mengamuk di Pamekasan.Madura". Foto tersebut merupakan tangkapan layar dari video yang memperlihatkan bentrok antara polisi dengan mahasiswa berjas almamater biru. Cuplikan yang memperlihatkan wajah polisi dalam foto unggahan akun Dani Andini terdapat pada detik ke-36.
    Pada seragam polisi tersebut, terlihat pada detik ke-39, terdapat tulisan "Polres Pamekasan". Selain itu, pada detik ke-47, terlihat mahasiswa yang menjadi korban amukan polisi tersebut, namun wajahnya tidak berlumuran darah. Wajahnya pun berbeda dengan wajah mahasiswa dalam foto unggahan akun Dani Andini.
    Video serupa juga pernah diunggah oleh kanal DIFa TV News pada 27 Juni 2020. Video ini diberi judul "Aksi Demonstrasi PMII Cabang Pamekasan Berujung Bentrok dengan Polisi". Dalam video itu, terdapat keterangan bahwa kericuhan dalam video itu terjadi akibat Bupati Pamekasan Badrut Taman tidak bersedia menemui demonstran. Seorang demonstran mengalami luka pada bagian kepala dan telah dibawa ke rumah sakit.
    Bentrok antara polisi dan demonstran di Pamekasan, Jawa Timur, itu juga diberitakan oleh sejumlah media arus utama. Dilansir dari Detik.com, demonstrasi pada 25 Juni 2020 tersebut digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka menuntut 320 tambang galian C di Pamekasan ditutup. Namun, demonstrasi ini diwarnai bentrokan antara mahasiswa dengan polisi dan Satpol PP hingga mengakibatkan seorang mahasiswa terluka.
    Terkait mahasiswa yang wajahnya berlumuran darah dalam foto unggahan akun Dani Andini, berdasarkan penelusuran Tempo, dia adalah mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang, Jawa Barat, bukan mahasiswa asal Palu. Mahasiswa ini pun tidak meninggal, melainkan mengalami luka akibat kericuhan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja di kawasan Jababeka, Cikarang, pada 7 Oktober 2020.
    Foto mahasiswa yang sama, yang memakai jas almamater biru dengan kaos berwarna merah muda namun kepalanya telah diperban, pernah dimuat oleh RMOL.id dalam artikelnya pada 7 Oktober 2020. Menurut laporan RMOL.id, mahasiswa itu merupakan mahasiswa UPB yang dirawat di rumah sakit pasca bentrok dengan polisi saat berdemonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja di kawasan Jababeka.
    Dalam penjelasannya di akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPB, @bemfebisupb, pada 8 Oktober 2020, Ketua BEM Febis UPB sekaligus koordinator lapangan aksi mahasiswa se-kabupaten Bekasi, Suhendar, juga menyatakan bahwa informasi soal adanya mahasiswa UPB yang meninggal dalam demonstrasi pada 7 Oktober 2020 tidak benar.
    "Teman kami memang ada yang terluka, enam orang. Empat orang sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Yang luka berat ada dua orang. Yang paling parah, Nasrul, akan dioperasi. Jadi, kalau ada penyebaran hoaks yang bilang bahwa mahasiswa Universitas Pelita Bangsa meninggal, itu tidak ada," kata Suhendar.
    Humas UPB, Nining, pun telah mengklarifikasi isu tersebut. Dilansir dari Kompas.com, Nining menuturkan bahwa memang ada enam mahasiswa UPB yang terluka akibat kericuhan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. "Salah satunya, yang cukup parah, Nasrul, sempat digosipkan meninggal dunia. Tapi Alhamdulillah, kita baru selesai tindakan operasi," katanya.
    Menurut Nining, Nasrul mengalami keretakan di bagian tulang kepala. Dokter yang merawat Nasrul di Rumah Sakit Sentral Medika menduga luka di kepala Nasrul diakibatkan oleh pukulan atau terkena tembakan gas air mata. Namun, Nining tidak menyebut siapa pelaku yang mengakibatkan Nasrul terluka. "Nastul sendiri merasa memang ada yang menimpa kepalanya," kata Nining.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa polisi dalam foto unggahan akun Dani Andini menganiaya mahasiswa dalam demonstrasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Palu, keliru. Polisi itu terlibat bentrok dalam demonstrasi pada 25 Juni 2020 yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Pamekasan, Jawa Timur. Mahasiswa yang wajahnya berlumuran darah dalam unggahan akun Dani Andini pun bukan mahasiswa asal Palu, dan tidak meninggal. Mahasiswa itu adalah mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Jawa Barat, yang mengalami luka berat akibat kericuhan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020 di kawasan Jababeka.
    IBRAHIM ARSYAD | ANGELINA ANJAR SAWITRI
    Anda punya data / informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8320) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Pendemo UU Cipta Kerja yang Tendang Peluru Gas Air Mata?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Video pendek yang memperlihatkan momen ketika seorang pria menendang peluru gas air mata viral di media sosial. Video yang diambil pada malam hari itu diklaim direkam di Bandung. Video ini beredar di tengah munculnya berbagai demonstrasi yang menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja  sejak 6 Oktober 2020.
    Di Facebook, video itu dibagikan salah satunya oleh akun Icha Althofunnisa. Akun ini menulis, "Allahuakbar, widiihhh kerennya tendangan si Madun dari Bandung. Yang membuat polela kalang kabut tadi malam." Hingga artikel ini dimuat, video itu telah mendapatkan lebih dari 500 reaksi dan 58 komentar.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Icha Althofunnisa.
    Apa benar video tersebut adalah video pendemo UU Cipta Kerja di Bandung yang menendang peluru gas air mata?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengambil gambar tangkapan layar video di atas. Kemudian, gambar tersebut ditelusuri jejak digitalnya denganreverse image toolGoogle dan TinEye. Hasilnya, ditemukan bahwa video itu pertama kali beredar di internet pada 30 Mei 2020, jauh sebelum munculnya berbagai demo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law  sejak 6 Oktober 2020, termasuk di Bandung.
    Video ini pernah diunggah oleh kanal YouTube Mobile Gang pada 30 Mei 2020 dengan judul "Protestor kicks tear gas grenade back at the police in midair". Video yang sama, dengan kualitas yang lebih tinggi, juga pernah diunggah di situs Imgur.com pada 31 Mei 2020. Video itu diberi judul "Part time protester, part time football star".
    Gambar tangkapan layar video itu pun pernah dimuat di situs sepak bola The 18 dalam artikelnya yang berjudul "Viral Video Shows How To Protest Like A Footballer" pada 30 Mei 2020. Gambar tersebut berasal dari video yang diunggah oleh akun Twitter @sa0un pada 30 Mei 2020.
    Menurut The 18, video itu diambil di Lebanon. "Meskipun tidak jelas dari mana akun @sa0un memperoleh atau merekam video tersebut, dia mengunggahnya bersama dengan sejumlah panduan bermanfaat tentang cara agar tetap aman saat melakukan demonstrasi," demikian laporan The 18.
    Dalam cuitannya sendiri, akun @sa0un menulis, "We wrote a quick guide for US folks, combined by Lebanese activists, protesters, and revolutionaries (cc @aemasri). Contains info on protest safety, tear gas, + other hacks. From #Lebanon to #Minneapolis, solidarity everywhere."
    Pada 30 Mei 2020, memang tengah berlangsung demonstrasi di sejumlah wilayah di Amerika Serikat untuk memprotes kematian George Floyd. Floyd merupakan pria kulit hitam yang meninggal setelah seorang polisi Minneapolis, AS, menekan lehernya dengan lutut hingga ia tak bisa bernapas. Demonstrasi itu berlangsung di Minneapolis, Atlanta, Detroit, Denver, Houston, Louisville, New York, San Jose, dan sebagainya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas adalah video pendemo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Bandung yang menendang peluru gas air mata, keliru. Video tersebut telah beredar sejak Mei 2020, jauh sebelum UU Cipta Kerja disahkan dan memicu demonstrasi di sejumlah daerah. Video itu direkam di Lebanon, dan dibagikan sebagai bentuk solidaritas terhadap demonstrasi di AS yang memprotes kematian George Floyd.
    ANGELINA ANJAR SAWITRI
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8319) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Pesan Berantai Soal Minum Kopi Bisa Tangkal Covid-19 Ini?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Pesan berantai yang berisi klaim bahwa minum kopi tiga kali sehari bisa menangkal Covid-19 beredar di internet pada awal Oktober 2020. Pesan berantai itu diunggah dalam sebuah thread di forum Kaskus yang berjudul "Antara Kopi & Covid-19". Thread ini dibuat oleh akun Ebunjren pada 1 Oktober 2020.
    Thread itu diawali dengan tulisan "Breaking News dari CNN". Kemudian, terdapat subjudul yang berbunyi "Minum Kopi 3 x Sehari untuk menangkal Covid-19". Khasiat minum kopi terhadap penderita Covid-19 tersebut diklaim berasal dari penemuan dokter asal Cina, Li Wenliang.
    Berikut narasi lengkap dalam thread tersebut:
    Breaking News dari CNNMinum Kopi 3 x Sehari untuk menangkal Covid-19
    Dr. Li Wenliang, dokter pahlawan China yang dihukum karena mengatakan yang sebenarnya tentang Virus Corona dan kemudian meninggal karena penyakit yang sama, telah mendokumentasikan file kasus untuk tujuan penelitian dan dalam file kasus tersebut mengusulkan penyembuhan yang secara signifikan akan mengurangi dampak COVID- 19 Virus pada tubuh manusia.
    Bahan kimia *Methylxanthine*, *Theobromine* dan *Theophylline* merangsang senyawa yang dapat menangkal virus ini pada manusia dengan sistem kekebalan minimal rata-rata.
    Yang lebih mengejutkan adalah bahwa kata-kata rumit yang sangat sulit dipahami oleh orang-orang di China ini sebenarnya disebut KOPI di India, YA, KOPI reguler kami memiliki semua bahan kimia ini di dalamnya.
    Methylxanthine utama dalam COFFEE adalah kafein stimulan. Methylxanthines lain yang ditemukan dalam KOPI* adalah dua senyawa kimiawi yang serupa, Theobromine dan Theophylline. Tanaman KOPI menciptakan bahan kimia ini sebagai cara untuk menangkal serangga dan hewan lainnya. Siapa yang tahu bahwa semua solusi untuk virus ini adalah secangkir KOPI sederhana dan itulah alasan mengapa begitu banyak pasien di China disembuhkan. Staf rumah sakit di China sudah mulai menyajikan KOPI kepada pasien 3 kali sehari, Dan efeknya akhirnya di Wuhan Pusat Pandemi ini telah diatasi dan penularan ke komunitas hampir berhenti.
    Gambar tangkapan layar sebagian thread di Kaskus yang dibuat oleh akun Ebunjren.
    Apa benar pesan berantai yang berisi klaim minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19 tersebut?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan kata kunci "Li Wenliang methylxanthine Covid-19" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan bahwa pesan berantai serupa pernah beredar di internet pada akhir Maret 2020. Namun, ketika itu, minuman yang diklaim mengandung methylxanthine dan dapat menangkal Covid-19 adalah teh.
    Klaim ini telah diverifikasi oleh Tempo pada 26 Maret 2020, dan menyatakan bahwa pesan berantai itu keliru. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Li Wenliang meneliti efek bahan kimia dalam teh, seperti methylxanthine, terhadap pasien Covid-19. Li Wenliang pun merupakan dokter spesialis mata, bukan ahli virus. Selain itu, menurut laporan BBC, klaim bahwa rumah sakit di Cina merawat pasien Covid-19 dengan memberikan teh tidak benar.
    Tempo kemudian mengecek klaim dalam thread di atas bahwa CNN-lah yang memberitakan penemuan Li Wenliang soal khasiat minum kopi terhadap penderita Covid-19. Lewat pemeriksaan di situs dan akun-akun media sosial CNN, tidak ditemukan berita yang berisi rekomendasi dari Li Wenliang bahwa minum kopi tiga kali sehari bisa menangkal Covid-19.
    Terkait klaim "minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19", Tempo menelusurinya dengan memasukkan kata kunci "drinking coffee three times a day to prevent Covid-19" di Google Scholar. Namun, hingga kini, belum ditemukan studi yang menyebut, dengan mengkonsumsi kopi tiga kali sehari, seseorang bisa terbebas dari Covid-19.
    Penelusuran dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci yang sama di mesin pencarian Google. Dilansir dari Maldita, organisasi cek fakta Spanyol, minum minuman panas seperti kopi atau teh tidak akan mencegah infeksi Covid-19. Menurut koordinator kelompok kerja Kegiatan Pencegahan dan Kesehatan Masyarakat dari Perhimpunan Dokter Perawatan Primer Spanyol, Jose Ignacio Peis, "asupan cairan tidak ada hubungannya dengan proses infeksi".
    Berdasarkan studi yang dipublikasikan di jurnal Nutrients pada 2013 dengan judul “Health Benefits of Methylxanthines in Cacao and Chocolate”, methylxanthine memang merupakan salah satu komponen utama yang terkandung dalam kopi, teh, dan coklat. Selain itu, dalam tiga minuman tersebut, terkandung kafein, theophylline, dan theobromine.
    Namun, dilansir dari artikel di situs Layanan Kesehatan Nasional Inggris ( NHS ) pada 23 November 2017, menurut British Medical Journal (BMJ), jawaban dari pertanyaan "haruskah dokter merekomendasikan minum kopi untuk mencegah penyakit?" dan "haruskah kita mulai minum kopi karena alasan kesehatan?” adalah tidak, dari bukti-bukti yang tersedia.
    Hingga kini, masih belum ada bukti yang kuat bahwa kopi membawa manfaat kesehatan yang signifikan. Meskipun begitu, menurut studi para peneliti University of Southampton dan University of Edinburgh yang diterbitkan di BMJ, mengkonsumsi kopi “secara umum aman” dan “lebih menguntungkan kesehatan daripada membahayakan”.
    Dikutip dari Hopkins Medicine, ahli nutrisi Universitas John Hopkins Diane Vizthum mengatakan "kafein adalah hal pertama yang terlintas di pikiran Anda saat mendengar kata kopi". Tapi kopi juga mengandung antioksidan dan zat aktif lainnya yang dapat mengurangi peradangan internal dan melindungi seseorang dari penyakit.
    Sejauh ini, menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), belum ada vaksin maupun obat yang secara khusus bisa mencegah serta mengobati Covid-19. Para pasien Covid-19 hanya mendapatkan perawatan untuk meredakan gejala. Saat ini, beberapa kandidat vaksin serta obat Covid-19 masih dalam proses uji klinis.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai yang berisi klaim bahwa "minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19" tersebut keliru. Klaim serupa, dengan jenis minuman teh, pernah beredar pada Maret 2020. Namun, klaim itu telah dibantah oleh sejumlah organisasi cek fakta. Tidak ada pula bukti bahwa Li Wenliang, dokter asal Cina yang diklaim sebagai penemu khasiat kopi tersebut, meneliti efek bahan kimia dalam kopi, seperti methylxanthine, terhadap pasien Covid-19. Selain itu, hingga kini, belum ada studi yang menunjukkan bahwa methylxanthine, theobromine, dan theophylline yang terkandung dalam kopi dapat menangkal Covid-19.
    SITI AISAH
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8318) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Demo Mahasiswa Trisakti di Tengah Penolakan UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan sebuah aksi massa di halaman sebuah gedung beredar di Facebook. Massa mengenakan pakaian yang berwarna-warni. Di tangga menuju pintu masuk gedung itu, terlihat jajaran polisi yang berjaga. Video yang beredar pada 7 Oktober 2020 ini diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti.
    Di tanggal yang sama, terjadi demonstrasi di sejumlah daerah di Tanah Air. Unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak UU Cipta Kerja. Undang-Undang yang juga disebut Omnibus Law ini diketok dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
    Akun yang mengunggah video yang diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Trisakti itu adalah akun Arroyah Arroyah. Akun ini menulis narasi, "AKHIRNYA...Trisakti bergerak! Semangat adik-adik ku !!! Spertinya Sudah Mulai Gemetar Para Jongos-Jongos Berdasi... LAWAAAAN !!!!"
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Arroyah Arroyah.
    Apa benar video tersebut merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri komentar dalam unggahan akun Arroyah Arroyah. Salah satu akun membantah bahwa video itu merupakan video demo mahasiswa Trisakti. "Bukan, ini Lampung," demikian komentar akun tersebut.
    Berbekal petunjuk ini, Tempo melakukan pencarian di YouTube dengan kata kunci "demo mahasiswa DPRD Lampung 7 Oktober 2020". Hasilnya, ditemukan video dari peristiwa dan lokasi yang sama yang diunggah oleh kanal YouTube milik televisi lokal Rilisid TV Lampung pada 8 Oktober 2020.
    Kesamaan terlihat pada bentuk pohon, langit-langit teras gedung, serta warna baliho yang terpasang di seberang lapangan di depan gedung. Video ini berjudul "Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berujung Ricuh, Polda: Tegaskan Tidak Ada Mahasiswa Meninggal".
    Video dari peristiwa dan lokasi yang sama juga diunggah oleh kanal milik media Tribun Timur pada 7 Oktober 2020. Kesamaan juga terlihat pada warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video ini berjudul "Demo Tolak Omnibus Law di Lampung, Polisi Vs Pendemo".
    Gambar tangkapan layar video unggahan akun Arroyah Arroyah (kiri) dan video yang dimuat kanal YouTube Kedai Pena (kanan).
    Kanal media Kedai Pena pun mengunggah video dari peristiwa yang sama pada 7 Oktober 2020. Kesamaan terlihat pula pada bentuk pohon, bentuk tiang gedung, serta warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video itu berjudul "Mahasiswa Kuasai DPRD Lampung! Bentrok, Gas Air Mata 'Dibalikin' - KedaiPena.com".
    Dikutip dari kantor berita Antara, pada 7 Oktober 2020, aksi lempar batu sempat mewarnai demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja di lingkungan kantor DPRD Lampung untuk memprotes UU Cipta Kerja. Sejumlah pelajar yang ikut berdemonstrasi di Lapangan Korpri melempar batu ke arah petugas keamanan karena tidak bisa masuk ke halaman kantor DPRD Lampung yang dipasangi barikade berupa kawat berduri.
    Polresta Bandar Lampung dan mahasiswa peserta aksi berusaha menenangkan pelajar yang ikut berdemonstrasi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Peserta aksi akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor DPRD Lampung guna melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD.
    Dilansir dari Kompas.com, pada 7 Oktober 2020, demonstrasi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Lampung berujung ricuh. Kerusuhan di tengah massa yang menolak UU Cipta Kerja itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, belasan mahasiswa terluka setelah polisi menahan massa yang mencoba masuk ke gedung DPRD Lampung.
    Sejumlah petugas Polda Lampung juga mengalami luka akibat lemparan batu dari arah massa yang berdemo. Kerusuhan berawal saat massa meminta anggota dewan untuk hadir di tengah pengunjuk rasa. Namun, beberapa kali terjadi provokasi dari barisan belakang, hingga membuat massa menjadi tidak terkendali.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti keliru. Video itu memperlihatkan aksi mahasiswa, pelajar, dan pekerja di depan gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020. Aksi itu ditujukan untuk memprotes UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan