• (GFD-2023-13821) [SALAH] Partai Kebangkitan Nusantara Menyerukan PKI Jaya

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 10/10/2023

    Berita

    “Dah terlihat dengan jelas di rezim sekarang ini”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook mengunggah video yang menunjukkan sejumlah orang yang tergabung dalam Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa di akhir pertemuan, orang-orang di video tersebut menyerukan PKI jaya sambil mengepalkan tangan.

    Berdasarkan hasil penelusuran, video yang diklaim merupakan momen ketika PKN menyerukan “PKI Jaya” berasal dari akun Tiktok. Jika dicermati, orang-orang dalam video sebenarnya mengatakan “PKN jaya”. Namun karena pengucapannya cukup cepat seolah-olah dianggap mengatakan “PKI jaya”.

    PKN sendiri merupakan partai baru di Indonesia. Partai tersebut menjadi salah satu partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

    Dilansir dari kompas.com, PKN dideklarasikan pada 28 Oktober 2021 dan telah resmi berbadan hukum dengan mengantongi Surat Keputusan Kememteriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 7 Januari 2022.

    Partai berlambang garuda merah itu didirikan oleh Gede Pasek Suardika dan sejumlah loyalis Anas Urbaningrum seperti mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.

    Ketua Umum PKN, Gede Pasek menyebut, partainya merupakan partai politik baru yang hanya ingin meramaikan gelaran Pemilu 2024.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Dalam video aslinya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyerukan “PKN jaya”. Namun karena pengucapannya cukup cepat seolah-olah dianggap mengatakan “PKI jaya”.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13820) [SALAH] PKI Bebas Bergerak Setelah TAP MPRS Dicabut Oleh Jokowi

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 10/10/2023

    Berita

    “Astaghfirullah… Tap MPRS itu akhirnya tumbang… :scream:. Pki bebas”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook mengunggah video yang menampilkan Jokowi sedang berpidato terkait TAP MPRS mengenai paham komunisme. Dalam unggahan tersebut terdapat narasi klaim bahwa MPRS tersebut telah dicabut dan menyebabkan PKI bebas bergerak.

    Berdasarkan penelusuran, pencabutan yang disinggung Jokowi dalam video yang beredar di Facebook tersebut adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

    Pernyataan itu berisi penegasan kembali status Ir Soekarno sebagai Proklamator RI dan pahlawan nasional, yang tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara. Video tidak berisi dukungan pada PKI sebagaimana tuduhan yang beredar di Facebook.

    Dikutip dari CNN Indonesia, pencabutan terhadap TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno itu dilakukan pada 2003. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S.

    Pada bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

    Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Jokowi menegaskan Soekarno tak pernah mengkhianati negara.

    Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Soekarno pada 1986. Pemerintah, kata Jokowi, juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno pada 2012.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Video tersebut adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Pernyataan itu berisi penegasan kembali status Ir Soekarno sebagai Proklamator RI dan pahlawan nasional, yang tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13819) [SALAH] Anak Kandung DN Aidit Provokasi Jokowi Untuk Segera Habisi Umat Islam

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/10/2023

    Berita

    “Anak Kandung DN. AIDIT Terang-terangan ngajak Perang Saudara dgn UMAT ISLAM…!!!
    Dia lagi Memprovokasi Jokowi, AGAR Bertindak Represif kepada UMAT ISLAM…!!!
    Masihkah UMAT ISLAM akan TETAP Memilih Capres maupun DPR dari PDIP ..?!!
    Inilah Rencana Mereka , Rencana Mereka ini tidak di masukan ke Siaran TV / TVRI.
    (Modelnya seperti Bapaknya, AIDIT saat Memprovokasi BUNG KARNO dulu, Menangkapi / Memenjarakan H.M.Natsir & Buya Hamka serta Membubarkan Masyumi & HMI).
    INI LAH PROGRAM, DN AIDIT.
    Hati-hati & Waspadalah kita semua, Wahai Kaum Muslimin…?!!
    Bangkit, Rapatkan Barisan & Bersiap Siagalah, mereka Anak Cucu Keturunan PKI sudah Bergerak secara Terstruktur, Sistematis & Masiv….!!!

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Facebook sebuah video yang memperlihatkan seorang pria sedang berbincang dengan Presiden Jokowi.

    Dalam postingan tersebut terdapat narasi klaim bahwa pria tersebut merupakan anak dari DN Aidit, ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sedang memprovokasi Jokowi untuk bertindak represif terhadap umat Islam.

    Berdasarkan hasil penelusuran, pria yang berbincang dengan Jokowi adalah Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

    Selain menjabat sebagai ketua BP2MI Benny juga tercatat sebagai ketua umum salah satu relawan Jokowi, yakni Barikade 98.

    Benny bukan anak dari Aidit. Adapun Aidit memiliki lima anak yakni Ilham Aidit, Ibarruri Putri Alam, Ilya Aidit, Iwan Aidit, dan Irfan Aidit.

    Dilansir dari kompas.com, Benny menjelaskan, dirinya meminta izin kepada Jokowi untuk melawan para pihak yang kerap menyerang pemerintah. Ia geram dengan kubu yang terus menebarkan kebencian, hoaks, dan fitnah kepada Jokowi.

    Video singkat Benny tengah berbincang dan meminta izin kepada Jokowi untuk melawan pihak yang menyerang pemerintah itu pun sempat viral di media sosial serta menimbulkan pro dan kontra.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan, pria dalam video adalah Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Ia meminta izin kepada Jokowi untuk melawan para pihak yang kerap menyerang pemerintah. Benny bukan anak dari Aidit. Aidit memiliki lima anak, yakni Ilham Aidit, Ibarruri Putri Alam, Ilya Aidit, Iwan Aidit, dan Irfan Aidit.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13817) Cek Fakta: Satir Masyarakat Boleh Memiliki SIM A Asal Punya Pengalaman dengan Kendaraan yang Lebih Kecil

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 18/10/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya 17 Oktober 2023.
    Dalam postingannya terdapat gambar ilustrasi SIM A dengan narasi sebagai berikut:
    "Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil"
    Akun itu menambahkan narasi "siap daftar SIM A".
    Lalu benarkah postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan yang diunggah merupakan gambar satir atau parodi. Pasalnya dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Polri tidak ada ketentuan yang dimaksud.
    Gambar parodi itu muncul setelah MK telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
    Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
    Di sisi lain Polri menjelaskan masyarakat selaku pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, juga bertanggung jawab.
    "Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
    Menurut Ahmad, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut harus terakreditasi.
    Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria yaitu persyaratan administrasi kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup, serta memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
    "Setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM," katanya.
    Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon, dapat langsung terhubung secara langsung ke basis data SIM Korlantas Polri.
    Hal tersebut diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, lantaran dengan terhubungnya informasi tersebut maka pemohon dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja.
    "Untuk yang sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," Ahmad menambahkan.

    Kesimpulan


    Postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil adalah satir.

    Rujukan