(GFD-2024-20993) Benar, Video Peristiwa Kekerasan Polisi di India
Sumber:Tanggal publish: 08/07/2024
Berita
Sebuah video beredar di WhatsApp dan akun Facebook ini, ini, serta ini, dengan klaim peristiwa kekerasan polisi India yang sedang menendang beberapa penganut agama Islam yang sedang salat. Salah satu akun memberikan narasi bahwa Mahkamah Agung India membiarkan kekejaman terjadi terhadap orang-orang Islam di sana.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah video itu memperlihatkan perlakuan otoritas India terhadap muslim di sana?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa peristiwa itu memang benar terjadi di India. Kepolisian New Delhi menyesalkan peristiwa tersebut serta memberikan sanksi skors dan penangguhan jabatan terhadap pelakunya.
Tempo memverifikasi video itu menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google dan Yandex, sehingga berhasil menemukan informasi selengkapnya terkait video yang beredar tersebut.
Berikut hasil penelusurannya:
Video yang beredar memperlihatkan pria berpakaian cokelat menendang sejumlah pria yang sedang shalat. Sejumlah media di India telah memberitakan video tersebut, yang direkam di sebuah jalan di area Inderloka, Kota New Delhi, India, 8 Maret 2024.
The Hindu memberitakan bahwa peristiwa itu terjadi dalam pelaksanaan salat jumat di Masjid Makki Jama. Beberapa warga yang ikut melaksanakan salat jumat menyatakan masjid terlalu penuh, sehingga sebagian jemaat mengikuti peribadatan di jalan.
Polisi tersebut bernama Manoj Kumar Tomar itu berusaha mengusir jemaat yang mengikuti peribadatan di jalan. Pemberitaan memuat alasan polisi melakukannya karena hal itu dianggap bisa menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.
Namun, kemudian dia melakukannya menggunakan kekerasan. Setelah peristiwa itu, polisi tersebut ditangguhkan dari jabatannya sebagai wakil inspektur. Kepolisian Delhi juga menyelenggarakan investigasi atas kasus tersebut.
Versi lain dari kepolisian seperti dikutip oleh The Print menyatakan, saat itu masjid tidak penuh. Sehingga mereka hendak menyuruh orang-orang yang beribadah di jalan untuk masuk ke dalam masjid.
Meskipun ada perbedaan informasi terkait kondisi masjid, namun beberapa media India sama-sama menyatakan bahwa pelaku kekerasan itu hanya satu orang yang bertindak secara spontan karena tersulut emosi.
Selain itu, Kepolisian New Delhi menyesalkan peristiwa tersebut serta memberikan sanksi skors dan penangguhan jabatan terhadap pelakunya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan kekerasan polisi India menendang umat muslim yang sedang beribadah adalah klaim yang benar.
Namun, setelah peristiwa tersebut, polisi itu disanksi skors dan jabatannya ditangguhkan, serta digelar investigasi atas kasus tersebut. Hal itu menunjukkan Kepolisian New Delhi tidak membenarkan tindakan salah satu personilnya tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/461188093339259
- https://www.facebook.com/reel/506557428390605
- https://www.facebook.com/100010033840963/videos/1258908441753471
- https://www.thehindu.com/news/cities/Delhi/delhi-police-cop-suspended-for-kicking-namazis-in-inderlok-area-tense/article67928854.ece
- https://theprint.in/india/delhi-police-suspends-sub-inspector-for-kicking-people-offering-namaz-in-delhis-inderlok-area/1993753/
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-20994) Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
Sumber:Tanggal publish: 08/07/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 25 Juni 2024.
Unggahan klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca menampilkan seorang yang menunjukan sebuhan benda berbentuk butiran kristal dari dalam bungkusan transparan bermotif biru.
Dalam video tersebut terdapat suara percakapan dua orang.
Berikut transkrip percakapannya:
Orang 1: Ini saya penasaran juga nih
Orang 2: Mau masak tapi ragu nih takut pake garem, pengen ngebuktiin aja garem betul apa nggaknya sih garam ada serbuk kacanya daripada kita makan beling.
Orang 1: Ini beli deket rumah sengaja.
Orang 2: Ini garamnya cap garam masak beryodium Juara Emas, kita lihat dulu hasilnya betul apa nggak sih selama ini tentang info yang beredar tentang garem ada serbuk kacanya, dari pada penasaran buktiin sendiri deh.
Alhasil jreng... jreeeng, ternyata bener.
Orang 1: Ini nggak larut di air
Orang 2: Dipegang pun sakit ya ditangan.Coba ketok, ternyata benar-benar kaca, imbaua bagi ibu-ibu terutama ibu rumah tangga yang masak daripada kita makan beling dites dulu deh. Ini bener-bener kaca.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"WARNING SANGAT BERBAHAYA DAN MEMATIKAN.HATI2 UNTUK IBU2 RUNAH TANGGA YANG BIASA KONSIMSI GARAM BERYODIUM. TERNYATA MENGANDUNG SERBUK KACA .
MK PIHAK TERKAIT KHUSUSNYA👉 BPOM AGAR SESUAI TUPOKSINYA JALAN TUGAS TUK LINDUNGI KWALITAS MAKANAN DAN KESEHATAN RAKYAT INDONESIA..
SEGERA TARIK KMBALIPEREDARAN GARAM YANG BRYIDIUM...
SEHINGGA PRODAK GARAM MANA YG LAYAK DIKONSUMSI. BGTUPUN PIHAK KEPOLISIAN AGAR SEGERA BRTRINDAK TUK MEMYELIIDIKI DAN MENANGKAP PELAKU PMBUAT GARAM YG MENGANDUNG PECAHAN KACA
.HATI2 DGN MKSUD2 KHUSUS TUK MERUSAKAN KESEHATAN RAJYAT INDONESIA TRUMATA ZIONIS DAN KOMUNIS. .INI SEJEDAR JAGA WASOADA PREFENTIV SEBELUM FATAL BY MR.P45 QAMRI.01_09"
Benarkah klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Ada Pecahan Kaca dalam Garam Dapur? BPOM: Itu Tidak Benar" yang dimuat situs Liputan6.com.
 Artikel Liputan6.com mengulas tentang video viral yang ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (19/8/2017), soal salah satu produk garam dapur membuat konsumen panik. Hal ini karena meluapnya rasa takut terhadap garam yang diduga mengandung pecahan kaca.
Dalam video tersebut, seorang ibu menjelaskan garam cap dua anak yang diduga bercampur kaca. Ada pula video lain yang menjelaskan setelah proses penyaringan, ditemukan kandungan kaca di garam bermerek Kerapan Sapi.
Dalam artikel Liputan6.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah merek garam dapur yang dikonsumsi, khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca.
Hasil temuan, garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca. Klarifikasi ini dikeluarkan BPOM pada 18 Agustus 2017.
Bahkan, pada 2017 silam sebuah perusahaan yang memproduksi garam mengambil langkah hukum terkait isu tersebut. Perusahaan itu melaporkan tiga akun media sosial ke polisi, karena telah menyebarkan informasi bohong.
Informasi ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Produsen Garam Laporkan 5 Pemilik Akun yang Viralkan Garam Campur Kaca".
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, perusahaan garam yang menjadi korban pemberitaan bohong, garam campur kaca, di media sosial melaporkan penyebarnya ke polisi.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (19/8/2017), inilah salah satu video yang beredar di media sosial dimana seorang ibu menjelaskan garam cap dua anak yang bercampur kaca. Ada pula video lain yang menjelaskan garam bermerk karapan sapi setelah disaring ditemukan kandungan kaca.
Terkait video tersebut, tim kuasa hukum PT Sumatera Co Langgeng Makmur, Surabaya yang memproduksi garam karapan sapi dan sarcil akhirnya melaporkan lima pemilik akun. Salah satunya atas nama Farhan Samlan yang berdomisili di Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya BPOM Surabaya menyatakan telah melakukan uji laboratorium terkait adanya merek beberapa garam kemasan yang disebutkan di media sosial mengandung pecahan kaca. Hasilnya, tidak ada garam yang mengandung kaca.
Sementara itu, polisi mengimbau agar masyarakat tidak resah dengan adanya isu garam bercampur kaca, dan meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan berita hoaks.
Â
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca tidak benar.
 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah merek garam dapur yang dikonsumsi, khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca. Hasil temuan, garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca.Â
(GFD-2024-20998) Hoaks Menlu AS Sebut Kominfo Bodoh Imbas Serangan Hacker
Sumber:Tanggal publish: 08/07/2024
Berita
tirto.id - Terhitung sejak 20 Juni 2024 lalu, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami gangguan karena serangan siber ransomware anyar bernama LockBit 3.0. Imbas insiden itu, dikabarkan sebanyak 282 instansi pemerintah lumpuh, dengan data-data penting seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) hingga data kesehatan terkunci dan tidak dapat diakses.
Terkait serangan ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengatakan permasalahan utama serangan server PDNS karena tata kelola pengelolaan data yang tidak di-backup (rekam cadang) dengan baik. Ia menyebut, hanya 2 persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo ketika terserang ransomwares.
Di tengah ramai perbincangan soal isu ini, beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS), Antony J. Blinken, menyebut Kominfo bodoh karena PDNS milik pemerintah Indonesia terkena serangan hacker. Lebih lanjut, narasi tersebut juga menyebut serangan tersebut terjadi karena Kominfo selama ini terlalu sibuk mengurusi masalah Palestina.
Narasi tersebut disebarkan oleh salah satu akun X bernama @xquitavee pada Kamis (4/7/2024). Akun tersebut menyertakan tangkapan layar artikel berita dengan tampilan laman milik Liputan6 berjudul “Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Database negaranya dihacker tidak tau, karena sibuk ngurus Palestina”.
“Kali ini gue setuju,” tulis keterangan unggahan akun tersebut pada Kamis (4/7/2024).
Terdapat foto Menlu AS Blinken dalam thumbnail berita tersebut. Ada juga keterangan bahwa artikel berita itu diunggah pada Selasa (2/7/2024) pada pukul 07:34 WIB disertai tautan bertuliskan https:www.liputan6.id.
Sepanjang Kamis (4/7/2024) hingga Senin (8/7/2024), atau selama empat hari tersebar di X, unggahan ini telah memperoleh 11 ribu tanda suka, 1.286 posting ulang dan 517 kutipan balasan. Menariknya, sejumlah pengguna X nampak meragukan kebenaran unggahan tersebut dan menyebut artikel Liputan6 yang disertakan dalam unggahan merupakan hasil suntingan.
Terpantau bahwa narasi serupa disebarkan oleh akun X lain bernama @_memoryusang (arsip).
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Terkait serangan ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengatakan permasalahan utama serangan server PDNS karena tata kelola pengelolaan data yang tidak di-backup (rekam cadang) dengan baik. Ia menyebut, hanya 2 persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo ketika terserang ransomwares.
Di tengah ramai perbincangan soal isu ini, beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS), Antony J. Blinken, menyebut Kominfo bodoh karena PDNS milik pemerintah Indonesia terkena serangan hacker. Lebih lanjut, narasi tersebut juga menyebut serangan tersebut terjadi karena Kominfo selama ini terlalu sibuk mengurusi masalah Palestina.
Narasi tersebut disebarkan oleh salah satu akun X bernama @xquitavee pada Kamis (4/7/2024). Akun tersebut menyertakan tangkapan layar artikel berita dengan tampilan laman milik Liputan6 berjudul “Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Database negaranya dihacker tidak tau, karena sibuk ngurus Palestina”.
“Kali ini gue setuju,” tulis keterangan unggahan akun tersebut pada Kamis (4/7/2024).
Terdapat foto Menlu AS Blinken dalam thumbnail berita tersebut. Ada juga keterangan bahwa artikel berita itu diunggah pada Selasa (2/7/2024) pada pukul 07:34 WIB disertai tautan bertuliskan https:www.liputan6.id.
Sepanjang Kamis (4/7/2024) hingga Senin (8/7/2024), atau selama empat hari tersebar di X, unggahan ini telah memperoleh 11 ribu tanda suka, 1.286 posting ulang dan 517 kutipan balasan. Menariknya, sejumlah pengguna X nampak meragukan kebenaran unggahan tersebut dan menyebut artikel Liputan6 yang disertakan dalam unggahan merupakan hasil suntingan.
Terpantau bahwa narasi serupa disebarkan oleh akun X lain bernama @_memoryusang (arsip).
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama kami mengunjungi situs media Liputan6 yang namanya dicatut dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, situs asli milik Liputan6 memiliki alamat Liputan6.com bukan Liputan6.id, seperti yang tertera dalam klaim unggahan.
Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang terlihat pada layout tampilan situs Liputan6 yang disertakan dalam unggahan dan tampilan pada situs asli Liputan6. Kejanggalan tersebut berupa perbedaan font tulisan, struktur tanda baca serta tata letak penulisan nama penulis dan tanggal unggah artikel.
Selanjutnya, kami mencoba menelusuri judul artikel berita seperti dalam klaim unggahan yaitu “Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Database negaranya dihacker tidak tau, karena sibuk ngurus Palestina” di situs asli Liputan6.
Selain itu, kami juga memasukan kata kunci “Anthony Blinken” dan “Menlu AS” dalam kolom pencarian berita Liputan6. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut, maupun artikel berita lain, terkait Menlu AS Anthony Blinken yang menyebut Kominfo bodoh.
Penelusuran dilanjutkan dengan membedah tangkapan layar gambar yang disertakan dalam unggahan dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images.
Hasilnya, kami menemukan foto Menlu AS Antony J. Blinken yang disertakan dalam unggahan identik dengan foto milik laman purnawarta.com dalam artikel berita berjudul “Biden Umumkan Bantuan Baru Senilai USD 3,7 M untuk Ukraina” yang diunggah pada Sabtu (7/1/2023).
Kemungkinan besar foto Menlu Blinken dalam thumbnail berita yang disertakan dalam unggahan merupakan hasil suntingan dari foto thumbnail seperti yang dimuat di situs tersebut.
Terakhir, kami juga melakukan monitoring informasi dan berita terkait klaim unggahan bahwa Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan langsung maupun sumber informasi lain yang membenarkan klaim bahwa Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh karena PDNS milik pemerintah Indonesia terkena serangan hacker.
Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang terlihat pada layout tampilan situs Liputan6 yang disertakan dalam unggahan dan tampilan pada situs asli Liputan6. Kejanggalan tersebut berupa perbedaan font tulisan, struktur tanda baca serta tata letak penulisan nama penulis dan tanggal unggah artikel.
Selanjutnya, kami mencoba menelusuri judul artikel berita seperti dalam klaim unggahan yaitu “Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Database negaranya dihacker tidak tau, karena sibuk ngurus Palestina” di situs asli Liputan6.
Selain itu, kami juga memasukan kata kunci “Anthony Blinken” dan “Menlu AS” dalam kolom pencarian berita Liputan6. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut, maupun artikel berita lain, terkait Menlu AS Anthony Blinken yang menyebut Kominfo bodoh.
Penelusuran dilanjutkan dengan membedah tangkapan layar gambar yang disertakan dalam unggahan dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images.
Hasilnya, kami menemukan foto Menlu AS Antony J. Blinken yang disertakan dalam unggahan identik dengan foto milik laman purnawarta.com dalam artikel berita berjudul “Biden Umumkan Bantuan Baru Senilai USD 3,7 M untuk Ukraina” yang diunggah pada Sabtu (7/1/2023).
Kemungkinan besar foto Menlu Blinken dalam thumbnail berita yang disertakan dalam unggahan merupakan hasil suntingan dari foto thumbnail seperti yang dimuat di situs tersebut.
Terakhir, kami juga melakukan monitoring informasi dan berita terkait klaim unggahan bahwa Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan langsung maupun sumber informasi lain yang membenarkan klaim bahwa Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh karena PDNS milik pemerintah Indonesia terkena serangan hacker.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, unggahan yang menampilkan tangkapan layar judul berita dari Liputan6 berjudul “Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Database negaranya dihacker tidak tau, karena sibuk ngurus Palestina” adalah hasil suntingan atau manipulasi (altered photo).
Kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut yang diunggah Liputan6. Selain itu, tidak ada satupun sumber dan informasi kredibel lain yang membenarkan klaim bahwa Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh, buntut PDNS milik pemerintah Indonesia terkena serangan hacker.
Kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut yang diunggah Liputan6. Selain itu, tidak ada satupun sumber dan informasi kredibel lain yang membenarkan klaim bahwa Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh, buntut PDNS milik pemerintah Indonesia terkena serangan hacker.
Rujukan
- https://tirto.id/serangan-siber-merajalela-seolah-tanpa-mitigasi-salah-di-mana-gZZV
- https://tirto.id/kepala-bssn-hanya-2-data-ter-backup-saat-diserang-ransomware-gZ5l
- https://x.com/xquitavee/status/1808835163897671833/photo/1
- https://x.com/_memoryusang/status/1809041748427223431
- https://ghostarchive.org/archive/xbbsz
- https://purnawarta.com/internasional/eropa/biden-umumkan-bantuan-baru-senilai-usd-37-m-untuk-ukraina/
(GFD-2024-20999) Hoaks Dampak Penerapan Perjanjian Pandemi WHO di Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 08/07/2024
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia dan World Health Organization (WHO) telah menandatangani perjanjian internasional bernama Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi pada Senin (27/5/2024).
Narasi tersebut tersebar lewat video berdurasi 31 detik dengan disertai keterangan teks narasi dalam unggahan yang berisi tentang bahaya dan dampak penerapan perjanjian tersebut bagi negara Indonesia. Mulai dari larangan pengobatan alami seperti pijat, larangan penggunaan obat tradisional seperti herbal/jamu, hingga larangan menolak vaksin yang diberikan oleh WHO.
Lebih lanjut, narasi tersebut juga menyebut akan ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia. Tak ketinggalan, disebutkan juga ancaman berupa pidana dan denda Rp500 juta bagi masyarakat yang melanggar aturan di perjanjian tersebut.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Tantya Hadinegoro Anggara Kasih” pada Selasa (11/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:
“Dapat kiriman dari kamar sebelah. Benarkah? La aku paling suka minum jamu sama pijetan, je.. Jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty jadi ditandatangani oleh Pejabat Indonesia ?🤷
Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang, danggap melanggar hukum Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO. Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis. Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini. Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak WHO PANDEMI TREATY”
Sepanjang Selasa (11/6/2024) hingga Senin (8/7/2024), atau sekitar 27 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh satu tanda suka, dua komentar dan telah diputar sebanyak 94 kali.
Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024)? Dan, benarkah ada dampak dari penerapan perjanjian tersebut, termasuk larangan penggunaan pengobatan tradisional dan konsumsi obat herbal serta jamu?
Narasi tersebut tersebar lewat video berdurasi 31 detik dengan disertai keterangan teks narasi dalam unggahan yang berisi tentang bahaya dan dampak penerapan perjanjian tersebut bagi negara Indonesia. Mulai dari larangan pengobatan alami seperti pijat, larangan penggunaan obat tradisional seperti herbal/jamu, hingga larangan menolak vaksin yang diberikan oleh WHO.
Lebih lanjut, narasi tersebut juga menyebut akan ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia. Tak ketinggalan, disebutkan juga ancaman berupa pidana dan denda Rp500 juta bagi masyarakat yang melanggar aturan di perjanjian tersebut.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Tantya Hadinegoro Anggara Kasih” pada Selasa (11/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:
“Dapat kiriman dari kamar sebelah. Benarkah? La aku paling suka minum jamu sama pijetan, je.. Jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty jadi ditandatangani oleh Pejabat Indonesia ?🤷
Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang, danggap melanggar hukum Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO. Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis. Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini. Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak WHO PANDEMI TREATY”
Sepanjang Selasa (11/6/2024) hingga Senin (8/7/2024), atau sekitar 27 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh satu tanda suka, dua komentar dan telah diputar sebanyak 94 kali.
Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024)? Dan, benarkah ada dampak dari penerapan perjanjian tersebut, termasuk larangan penggunaan pengobatan tradisional dan konsumsi obat herbal serta jamu?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video tersebut dari awal hingga akhir. Video tersebut berisi percakapan antar dua orang host dan narasumber dalam salah satu acara yang mengungkap bahaya dari penerapan pandemic treaty.
Berikut transkrip dari percakapannya:
Narasumber: “Contoh yang paling gampang, kalau mbak lagi tidak enak badan lalu minum jamu itu tidak boleh, itu pelanggaran dan akan didenda Rp500 juta”
Pembawa acara: “Oh ya, begitu dampaknya kalau kita bergabung dalam WHO pandemic treaty itu kalau misalkan kita minum herbal-herbalan gitu kita denda sampai Rp500 juta?”
Narasumber: “Iya, Undang-undang nya sudah ada, yang menjadi senjata atau pisau hukumnya di Indonesia sudah ada yaitu Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”
Tirto kemudian menelusuri asal usul dan konteks video asli tersebut dengan mengambil tangkapan layar salah satu momen video tersebut lalu menelusurinya menggunakan teknik reverse image search dari Google Images.
Hasilnya, kami menemukan sumber asli dari video tersebut yang berasal dari acara “One on One” yang diunggah di kanal Youtube tvOneNews pada Jumat (17/5/2024) berjudul “Jenderal 'Kontroversial' Uji Nyali Pilkada Jakarta”.
Acara tersebut menampilkan sosok bernama Dharma Pongrekun yang berniat mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Diketahui, potongan video yang disertakan dalam unggahan berasal dari potongan video asli dalam acara tersebut pada menit ke 9:44 hingga 10:14.
Dalam potongan video di Facebook, sosok narasumber pria yang mengungkap soal bahaya dan dampak dari pandemic treaty adalah Dharma Pongrekun.
Selanjutnya, kami coba menelusuri klaim Dharma soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai menjadi dasar hukum penerapan pandemic treaty dan pelarangan pengobatan tradisional dan konsumsi herbal. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pasal yang terkait dengan pandemic treaty serta aturan pelarangan pengobatan tradisional dan konsumsi herbal.
Kami lantas menelusuri situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk menelusuri lebih lanjut terkait asal usul dan kebenaran informasi terkait pandemic treaty. Hasilnya, kami menemukan rilis resmi dari Kemenkes RI yang mengkarifikasi adanya simpang siur dan hoaks terkait isu pandemic treaty ini.
Pertama, terkait klaim yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024).
Terkait isu ini, Kemenkes yang diwakili Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D., selaku delegasi RI untuk perundingan pandemic treaty menjelaskan bahwa negosiasi perjanjian ini saat ini masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat.
Dalam Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024, negara-negara anggota WHO sepakat untuk melanjutkan pembahasan pandemic treaty. Targetnya, kesepakatan dapat dicapai pada WHA ke-78 tahun 2025 atau lebih awal melalui sesi khusus WHA.
“Pandemic Treaty sedang berlangsung pembahasan dan negosiasinya antara negara anggota WHO. Semua negara anggota WHO menginginkan adanya Pandemic Treaty yang dapat mencegah dan melindungi seluruh masyarakat dunia dari ancaman pandemi,” jelas Prof. Wiku di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah mengklarifikasi bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memuat ketentuan tentang denda Rp500 juta untuk penggunaan obat herbal, jamu, bekam, dan pijat.
Narasi lain yang beredar menyebutkan adanya denda larangan obat herbal yang tercantum dalam Pasal 446 UU Kesehatan. Namun, faktanya, Pasal 446 UU Kesehatan terkait dengan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Terakhir, terkait klaim adanya ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia lewat pandemic treaty, Kemenkes memastikan informasi tersebut tidak benar.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat 2 rancangan perjanjian pandemi WHO, yakni, “Tidak ada satupun ketentuan dalam Perjanjian Pandemi WHO yang dapat ditafsirkan memberikan wewenang kepada Sekretariat WHO, termasuk Direktur Jenderal WHO untuk mengarahkan, memerintahkan, mengubah atau menentukan kebijakan nasional dan/atau undang-undang domestik, jika diperlukan atau kebijakan negara mana pun atau untuk mengamanatkan atau dengan cara lain memaksakan persyaratan apapun agar Negara Anggota mengambil tindakan tertentu, seperti melarang atau menerima pelancong, menerapkan mandat vaksinasi atau tindakan terapeutik atau diagnostik atau menerapkan lockdown.”
Berikut transkrip dari percakapannya:
Narasumber: “Contoh yang paling gampang, kalau mbak lagi tidak enak badan lalu minum jamu itu tidak boleh, itu pelanggaran dan akan didenda Rp500 juta”
Pembawa acara: “Oh ya, begitu dampaknya kalau kita bergabung dalam WHO pandemic treaty itu kalau misalkan kita minum herbal-herbalan gitu kita denda sampai Rp500 juta?”
Narasumber: “Iya, Undang-undang nya sudah ada, yang menjadi senjata atau pisau hukumnya di Indonesia sudah ada yaitu Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”
Tirto kemudian menelusuri asal usul dan konteks video asli tersebut dengan mengambil tangkapan layar salah satu momen video tersebut lalu menelusurinya menggunakan teknik reverse image search dari Google Images.
Hasilnya, kami menemukan sumber asli dari video tersebut yang berasal dari acara “One on One” yang diunggah di kanal Youtube tvOneNews pada Jumat (17/5/2024) berjudul “Jenderal 'Kontroversial' Uji Nyali Pilkada Jakarta”.
Acara tersebut menampilkan sosok bernama Dharma Pongrekun yang berniat mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Diketahui, potongan video yang disertakan dalam unggahan berasal dari potongan video asli dalam acara tersebut pada menit ke 9:44 hingga 10:14.
Dalam potongan video di Facebook, sosok narasumber pria yang mengungkap soal bahaya dan dampak dari pandemic treaty adalah Dharma Pongrekun.
Selanjutnya, kami coba menelusuri klaim Dharma soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai menjadi dasar hukum penerapan pandemic treaty dan pelarangan pengobatan tradisional dan konsumsi herbal. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pasal yang terkait dengan pandemic treaty serta aturan pelarangan pengobatan tradisional dan konsumsi herbal.
Kami lantas menelusuri situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk menelusuri lebih lanjut terkait asal usul dan kebenaran informasi terkait pandemic treaty. Hasilnya, kami menemukan rilis resmi dari Kemenkes RI yang mengkarifikasi adanya simpang siur dan hoaks terkait isu pandemic treaty ini.
Pertama, terkait klaim yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024).
Terkait isu ini, Kemenkes yang diwakili Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D., selaku delegasi RI untuk perundingan pandemic treaty menjelaskan bahwa negosiasi perjanjian ini saat ini masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat.
Dalam Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024, negara-negara anggota WHO sepakat untuk melanjutkan pembahasan pandemic treaty. Targetnya, kesepakatan dapat dicapai pada WHA ke-78 tahun 2025 atau lebih awal melalui sesi khusus WHA.
“Pandemic Treaty sedang berlangsung pembahasan dan negosiasinya antara negara anggota WHO. Semua negara anggota WHO menginginkan adanya Pandemic Treaty yang dapat mencegah dan melindungi seluruh masyarakat dunia dari ancaman pandemi,” jelas Prof. Wiku di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah mengklarifikasi bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memuat ketentuan tentang denda Rp500 juta untuk penggunaan obat herbal, jamu, bekam, dan pijat.
Narasi lain yang beredar menyebutkan adanya denda larangan obat herbal yang tercantum dalam Pasal 446 UU Kesehatan. Namun, faktanya, Pasal 446 UU Kesehatan terkait dengan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Terakhir, terkait klaim adanya ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia lewat pandemic treaty, Kemenkes memastikan informasi tersebut tidak benar.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat 2 rancangan perjanjian pandemi WHO, yakni, “Tidak ada satupun ketentuan dalam Perjanjian Pandemi WHO yang dapat ditafsirkan memberikan wewenang kepada Sekretariat WHO, termasuk Direktur Jenderal WHO untuk mengarahkan, memerintahkan, mengubah atau menentukan kebijakan nasional dan/atau undang-undang domestik, jika diperlukan atau kebijakan negara mana pun atau untuk mengamanatkan atau dengan cara lain memaksakan persyaratan apapun agar Negara Anggota mengambil tindakan tertentu, seperti melarang atau menerima pelancong, menerapkan mandat vaksinasi atau tindakan terapeutik atau diagnostik atau menerapkan lockdown.”
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024).
Selain itu, tidak ada aturan resmi di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal larangan pengobatan alami seperti pijat dan penggunaan obat tradisional berupa jamu dan herbal beserta ancaman denda sebesar Rp500 juta.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty yang melarang pengobatan alami dan penggunaan obat tradisional bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Selain itu, tidak ada aturan resmi di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal larangan pengobatan alami seperti pijat dan penggunaan obat tradisional berupa jamu dan herbal beserta ancaman denda sebesar Rp500 juta.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty yang melarang pengobatan alami dan penggunaan obat tradisional bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
Halaman: 3296/7954


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4885639/original/034217400_1720401967-garem_serbuk_kaca.jpg)



