• (GFD-2023-14617) [HOAKS] Menlu Retno Marsudi Perintahkan Usir Pengungsi Rohingya

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 20/12/2023

    Berita

    KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi disebut telah memerintahkan pengusiran pengungsi Rohingya dari Indonesia.
    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
    Klaim soal Menlu Retno Marsudi memerintahkan pengusiran pengungsi Rohingya dari Indonesia dibagikan oleh akun Facebook ini pada 16 Desember 2023.
    Berikut narasi yang dibagikan:
    Retno Marsudi memberi pernyataan tegas. bukan sementara atau segera, tapi usir Rohingnya sekarang!! kita tidak ingin apa yang di rasakan rakyat Palestina dirasakan oleh rakyat kita.
    Narasi dalam bentuk Reels itu telah dibagikan ulang lebih dari 11.000 kali dan mendapatkan lebih dari 48.000 likes.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti Menlu Retno Marsudi memerintahkan pengusiran pengungsi Rohingya dari Indonesia.
    Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Retno menyinggung soal pengungsi Rohingya dalam Global Refugee Forum (GRF) di Jenewa, Swiss, pada 13 Desember 2023.
    GRF diselenggarakan dengan tujuan membahas isu-isu terkait masalah pengungsi dan dihadiri lebih dari 140 negara.
    Dalam forum tersebut, Retno mengajak masyarakat internasional bekerja sama untuk menghentikan konflik dan memulihkan demokrasi di Myanmar, sehingga pengungsi Rohingya dapat kembali ke rumah mereka.
    Menurut Retno, etnis Rohingya terpaksa meninggalkan Tanah Air mereka karena kekerasan yang terus terjadi di Myanmar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal Menlu Retno Marsudi memerintahkan pengusiran pengungsi Rohingya dari Indonesia adalah hoaks.
    Retno tidak pernah mengeluarkan perintah semacam itu.
    Ketika membahas soal Rohingya di GRF pada 13 Desember 2023, Retno meminta kerja sama internasional agar kedamaian di Myanmar dapat dipulihkan, sehingga para pengungsi bisa pulang.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14616) [HOAKS] Mikrofon Nirkabel Dapat Mengakibatkan Kematian Mendadak

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 20/12/2023

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa mikrofon nirkabel dapat menyebabkan kematian mendadak.
    Alasannya, frekuensi mikrofon nirkabel bertabrakan dengan frekuensi bluetooth yang ada dalam tubuh manusia.
    Bluetooth itu diklaim dimasukkan melalui vaksin Covid-19.
    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
    Klaim soal mikrofon nirkabel dapat mengakibatkan kematian mendadak disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (17/12/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
    Berikut narasinya:
    Anda bingung dan bertanya tanya mengapa ada kasus kejadian sudden death diatas panggung atau acara dimana kesamaannya korban meninggal mendadak saat memegang mic wireless??
    Nih baca dalam gambar. Bluetooth frekuensi maximalnya 2,4 GHz, Sedangkan Mic wireless UHF yang biasa dipakai buat acara acara itu 3 Ghz, Coba pikir saja sendiri frekuensi 2,4 GHz berbenturan atau bertabrakan dengan frekuensi 3 Ghz?
    Kira kira perangkat mana yang bakal K.O? perangkat 2,4 GHz (BLE) atau perangkat 3 Ghz (mic wireless UHF)?
    Ga percaya? Ya sudah Sono bagi yang divaksin Covid yang tubuhnya ada BLE nya silakan karaokean dengan mic wireless biar anda ngerasain sendiri konslet pindah alam dalam sekejap...
    Anda tahu frekuensi WIFI? frekuensi nya mencapai 5 GHz, bisa dibilang 2x lebih tinggi ketimbang mic wireless UHF. Jadi rajin rajinlah anda dekat dekat perangkat WiFi atau cari WiFi gratisan, entar lama lama juga anda K.O.
    Frekuensi merupakan banyaknya gelombang dalam satu satuan waktu.
    Adapun frekuensi yang disebutkan dalam narasi yang beredar merupakan gelombang elektromagnetik.
    Dosen Teknik Ketenagalistrikan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) Syarif Hidayat mengatakan, secara garis besar gelombang elektromagnetik terdiri atas gelombang radio, gelombang cahaya, dan gelombang X-ray.
    "Yang berbahaya itu adalah gelombang X-ray ke atas," kata Syarif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
    "Tidak ada bahaya sama sekali dari gelombang radio. Paling bahaya sedikit yakni bisa menimbulkan panas," lanjutnya.
    Gelombang elektromagnetik yang digunakan pada mikrofon nirkabel tidak lebih besar dari gelombang X-ray yang dapat menimbulkan radiasi.
    "Gelombang elektromagnetik yang berbahaya meskipun paparannya sangat rendah adalah gelombang X-Ray, Gama, Kosmik, itu dibatasi penggunaannya. Di bawah itu gelombangnya tidak bersifat radiasi," ujar Syarif.
    Frekuensi yang ada pada mikrofon nirkabel umumnya tidak berbahaya. Sejumlah negara telah mengatur batasan gelombang elektromagnetik yang digunakan dalam mikrofon nirkabel.
    Contohnya, Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (AS) mengizinkan penggunaan mikrofon nirkabel dengan batas 600 MHz.
    Ada pula negara-negara lain yang mengizinkan penggunaan mikrofon nirkabel sampai 1.525 MHz. Seperti Jerman, Belgia, Belanda, Austria, dan sebagainya yang terdapat dalam daftar di situs Reporter Store.
    Gelombang elektromagnetik yang saling bertabrakan juga tidak akan menimbulkan bahaya seperti kematian mendadak.
    "Tidak ada (bahayanya). Kita sehari-hari bisa bertabrakan sinyal HP satu dengan lainnya, tidak masalah juga," ujar Syarif.
    Sementara itu, terkait bluetooth yang terkandung dalam vaksin Covid-19 merupakan hoaks yang marak beredar di masa pandemi.
    Tim Cek Fakta Kompas.com telah menelusuri kebenarannya di sini, di sini, di sini, dan di sini. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada bluetooth yang terkandung dalam vaksin Covid-19.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Klaim soal mikrofon nirkabel dapat mengakibatkan kematian mendadak merupakan hoaks.
    Gelombang elektromagnetik dalam mikrofon nirkabel tidak berbahaya bahkan jika bertabrakan dengan frekuensi dari benda lain.
    Dalam vaksin Covid-19 juga tidak ada bluetooth yang dimasukkan dalam tubuh manusia.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14615) [HOAKS] Brokoli Buatan yang Diproduksi di Laboratorium Bill Gates

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 19/12/2023

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video soal brokoli buatan yang diproduksi di laboratorium milik pendiri Microsoft, Bill Gates.
    Video itu menampilkan sebuah brokoli disuntik suatu cairan, lalu menggeliat.
    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
    Informasi soal brokoli buatan yang diproduksi di laboratorium milik Bill Gates ditemukan di akun TikTok ini, ini, dan ini.
    Konten serupa ditemukan di akun Facebook ini.
    Berikut narasi yang ditulis:
    Produk Buatan Bill Gates: Brokoli, tanaman buatan yang diproduksi di laboratorium. Ini adalah salah satu produk yang disebut Bill Gates sehat.

    Hasil Cek Fakta

    Pada video yang beredar terdapat watermark bertuliskan @providingforthecommunity dan Russel Cameron.
    Akun TikTok dengan nama pengguna itu memang kerap mengunggah video unik dari benda dan makanan yang dapat bergerak.
    Video karya Cameron dapat dilihat di akun TikTok ini. Ia juga memiliki akun Instagram yang mendeskripsikan dirinya sebagai seniman dan kreator.
    Konten brokoli bergerak diunggah pada 4 Desember 2023.
    Dilansir Reuters, perwakilan dari Yayasan Bill dan Melinda Gates menyatakan bahwa klaim dari video yang beredar tidak benar.

    Kesimpulan

    Narasi soal brokoli buatan yang diproduksi di laboratorium milik Bill Gates adalah hoaks.
    Video yang beredar di TikTok merupakan hasil rekayasa seorang seniman bernama Russel Cameron.
    Sementara, Yayasan Bill dan Melinda Gates membantah adanya produksi brokoli buatan di laboratorium.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14614) Menyesatkan, Video yang Diklaim Pernyataan Novel Baswedan tentang Kasus Korupsi e-KTP

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 20/12/2023

    Berita


    Konten dari Snack Video dengan klaim bahwa mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Ganjar Pranowo bebas korupsi atau tidak terlibat kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) beredar di Facebook [ arsip ] pada 10 November 2023.

    Video itu berisi potongan wawancara podcast Novel Baswedan tentang dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi e-KTP. Namun benarkah Novel Baswedan menyebut Ganjar Pranowo tidak terlibat kasus korupsi e-KTP?

    Hasil Cek Fakta


    Video reels itu bersumber dari podcast yang diunggah ke kanal YouTube Novel Baswedan pada 18 Oktober 2022 berjudul, "3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi".

    Dalam video podcast itu, seperti juga dilansir dari CNN Indonesia, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowobelum cukup buktiterlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
    "Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwamemang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu," ujar Novel dalam podcast di kanal YouTube miliknya dan telah diizinkan untuk dikutip.
    Novel menegaskan menyampaikan hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan. "Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan," imbuhnya.
    "Kasus e-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar)belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel yang  dikutip Detik.com, Rabu, 19 Oktober 2022.
    Dalam podcast berjudul "3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi" itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP. "Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu gak bener," kata Novel.
    Ia menuturkan meskipun nama Ganjar kerap disebut dalam persidangan kasus tersebut. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat dalam kasus tersebut. "Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," katanya menegaskan.
    Tim Cek Fakta Tempo juga menghubungi Novel Baswedan untuk mengkonfirmasi pernyataannya dan klaim yang beredar di media sosial. Menurut Novel, Ganjar Pranowobelum cukup bukti terlibatdalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
    Belum cukup buktidantidak terlibatdalam kasus pidana adalah dua hal berbeda.
    Menurut Novel, terdapat dua perspektif dalam melihat kasus pidana yakni pertama mengenaifakta peristiwadan kedua adalahpembuktian sesuai standar pembuktian. “Jika poin pertama dan kedua tidak ada, maka disebut tidak terlibat sama sekali. Tapi bila poin pertama terkonfirmasi, tetapi poin kedua tidak tercapai, maka tidak cukup bukti,” kata Novel kepada Tempo, 20 Desember 2023.
    Perjalanan Kasus e-KTP
    Berdasarkan arsip berita Tempo, nama Ganjar pernah disebut oleh Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi e-KTP pada 8 Februari 2018, di mana Ganjar menjadi saksi kasus yang menjadikan Setya Novanto sebagai terdakwa. 
    Menurut Setya Novanto, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP senilai US$ 500 ribu didapatnya dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
    "Yang pertama pernah Mustokoweni saat ketemu saya menyampaikan uang dari Andi untuk dibagikan ke DPR dan itu disebut namanya Pak Ganjar," kata Setya Novanto, yang menjadi terdakwa e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
    Ganjar saat itu telah membantah pernyataan Setya. Menurut dia, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam Haryani. Ganjar menjelaskan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pernah menghadirkan dia dan Miryam pada waktu bersamaan. Keduanya dikonfrontasi untuk dimintai keterangan soal proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tak memberikan uang ke Ganjar.
    Setya Novanto didakwa berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim Novel Baswedan menyebut Ganjar Pranowo tidak terlibat kasus korupsi e-KTP adalahmenyesatkan. 
    Dalam video podcast yang diunggah ke YouTube, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan itu sebenarnya menyatakan bahwa Ganjar Pranowo belum cukup bukti dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
    Belum cukup buktidantidak terlibatdalam kasus pidana adalah dua hal berbeda. 
    Menurut Novel, terdapat dua perspektif dalam melihat kasus pidana yakni pertama mengenai fakta peristiwa dan kedua adalah pembuktian sesuai standar pembuktian. Jika poin pertama dan kedua tidak ada, maka disebut tidak terlibat sama sekali. Tapi bila poin pertama terkonfirmasi, tetapi poin kedua tidak tercapai, maka disebut tidak cukup bukti.

    Rujukan