(GFD-2023-14614) Menyesatkan, Video yang Diklaim Pernyataan Novel Baswedan tentang Kasus Korupsi e-KTP
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 20/12/2023
Berita
Konten dari Snack Video dengan klaim bahwa mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Ganjar Pranowo bebas korupsi atau tidak terlibat kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) beredar di Facebook [ arsip ] pada 10 November 2023.
Video itu berisi potongan wawancara podcast Novel Baswedan tentang dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi e-KTP. Namun benarkah Novel Baswedan menyebut Ganjar Pranowo tidak terlibat kasus korupsi e-KTP?
Hasil Cek Fakta
Video reels itu bersumber dari podcast yang diunggah ke kanal YouTube Novel Baswedan pada 18 Oktober 2022 berjudul, "3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi".
Dalam video podcast itu, seperti juga dilansir dari CNN Indonesia, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowobelum cukup buktiterlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwamemang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu," ujar Novel dalam podcast di kanal YouTube miliknya dan telah diizinkan untuk dikutip.
Novel menegaskan menyampaikan hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan. "Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan," imbuhnya.
"Kasus e-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar)belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel yang dikutip Detik.com, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam podcast berjudul "3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi" itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP. "Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu gak bener," kata Novel.
Ia menuturkan meskipun nama Ganjar kerap disebut dalam persidangan kasus tersebut. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat dalam kasus tersebut. "Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," katanya menegaskan.
Tim Cek Fakta Tempo juga menghubungi Novel Baswedan untuk mengkonfirmasi pernyataannya dan klaim yang beredar di media sosial. Menurut Novel, Ganjar Pranowobelum cukup bukti terlibatdalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Belum cukup buktidantidak terlibatdalam kasus pidana adalah dua hal berbeda.
Menurut Novel, terdapat dua perspektif dalam melihat kasus pidana yakni pertama mengenaifakta peristiwadan kedua adalahpembuktian sesuai standar pembuktian. “Jika poin pertama dan kedua tidak ada, maka disebut tidak terlibat sama sekali. Tapi bila poin pertama terkonfirmasi, tetapi poin kedua tidak tercapai, maka tidak cukup bukti,” kata Novel kepada Tempo, 20 Desember 2023.
Perjalanan Kasus e-KTP
Berdasarkan arsip berita Tempo, nama Ganjar pernah disebut oleh Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi e-KTP pada 8 Februari 2018, di mana Ganjar menjadi saksi kasus yang menjadikan Setya Novanto sebagai terdakwa.
Menurut Setya Novanto, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP senilai US$ 500 ribu didapatnya dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang pertama pernah Mustokoweni saat ketemu saya menyampaikan uang dari Andi untuk dibagikan ke DPR dan itu disebut namanya Pak Ganjar," kata Setya Novanto, yang menjadi terdakwa e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Ganjar saat itu telah membantah pernyataan Setya. Menurut dia, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam Haryani. Ganjar menjelaskan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pernah menghadirkan dia dan Miryam pada waktu bersamaan. Keduanya dikonfrontasi untuk dimintai keterangan soal proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tak memberikan uang ke Ganjar.
Setya Novanto didakwa berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim Novel Baswedan menyebut Ganjar Pranowo tidak terlibat kasus korupsi e-KTP adalahmenyesatkan.
Dalam video podcast yang diunggah ke YouTube, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan itu sebenarnya menyatakan bahwa Ganjar Pranowo belum cukup bukti dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Belum cukup buktidantidak terlibatdalam kasus pidana adalah dua hal berbeda.
Menurut Novel, terdapat dua perspektif dalam melihat kasus pidana yakni pertama mengenai fakta peristiwa dan kedua adalah pembuktian sesuai standar pembuktian. Jika poin pertama dan kedua tidak ada, maka disebut tidak terlibat sama sekali. Tapi bila poin pertama terkonfirmasi, tetapi poin kedua tidak tercapai, maka disebut tidak cukup bukti.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100074651543034/videos/1055936102398322/?idorvanity=1354483688766963
- https://web.archive.org/save/
- https://www.facebook.com/100074651543034/videos/1055936102398322/?idorvanity=1354483688766963
- https://www.youtube.com/watch?v=gtfI7NwzqvY
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221019141711-12-862670/novel-baswedan-ganjar-belum-cukup-bukti-terlibat-korupsi-e-ktp
- https://news.detik.com/berita/d-6357467/novel-baswedan-tidak-ada-bukti-ganjar-terlibat-kasus-e-ktp
- https://nasional.tempo.co/read/1058767/setya-novanto-sebut-ganjar-pranowo-terima-duit-e-ktp-us-500-ribu
- https://nasional.tempo.co/read/1057846/setya-novanto-tulis-nama-ibas-sekjen-demokrat-dia-bersih
- https://nasional.tempo.co/read/1057857/setya-novanto-kaget-proyek-e-ktp-ternyata-bermasalah
- https://nasional.tempo.co/read/1082710/kasus-e-ktp-setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara#:~:text=TEMPO.CO%2C%20Jakarta%20%2D%20Majelis,elektronik%20(e%2DKTP).
- https://www.tempo.co/tag/setya-novanto mailto:cekfakta@tempo.co.id