• (GFD-2022-10026) [SALAH] Video Jokowi Memantau Kasus Penghinaan Agama Buddha

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 23/06/2022

    Berita

    Akun Twitter dengan nama pengguna “Paltiwest” mengunggah sebuah video yang menunjukkan Jokowi tengah duduk berhadapan dengan layar yang menunjukkan dua tokoh WALUBI Sumatera Utara. Kedua tokoh tersebut tengah menyampaikan keluhan terkait tindakan penistaan agama Buddha yang dilakukan oleh Roy Suryo. Unggahan tersebut juga disertai dengan narasi yang menyatakan bahwa Jokowi sedang memantai kasus penistaan agama Buddha.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan merupakan video Jokowi yang tengah memantau kasus penghinaan agama Buddha. Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan yang menggabungkan video Jokowi yang tengah memimpin Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian pada 16 Maret 2020 dan video konferensi pers WALUBI Sumatera Utara terkait kasus penghinaan agama Buddha.

    Video Jokowi yang tengah memimpin Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian sendiri telah diunggah oleh kanal YouTube “Sekretariat Presiden” pada 16 Maret 2020 dengan judul video “Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian via Telekonferensi, Istana Bogor, 16 Maret 2020”. Sedangkan, video konferensi pers WALUBI Sumatera Utara telah diunggah oleh kanal YouTube “Tribun MedanTV” pada 18 Juni 2022 dengan judul video “WALUBI Sumut Mengutuk Tindakan Roy Suryo yang Ubah Stupa Candi Borobudur jadi Wajah Presiden Jokowi”.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “Paltiwest” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi/Manipulated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Bukan video Jokowi yang tengah memantau kasus penghinaan agama Buddha. Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan yang menggabungkan video Jokowi yang tengah memimpin Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian pada 16 Maret 2020 dan video konferensi pers WALUBI Sumatera Utara terkait kasus penghinaan agama Buddha.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10025) [SALAH] Sampul Majalah Tempo “SANG DALANG PERUSAK BHINNEKA”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 23/06/2022

    Berita

    Akun Twitter dengan nama pengguna “LanangJagad31” mengunggah sebuah gambar sampul majalah Tempo dengan judul “SANG DALANG PERUSAK BHINNEKA”. Unggahan tersebut juga disertai keterangan bahwa gambar tersebut merupakan sampul majalah Tempo yang pernah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar. Pihak Tempo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan majalah dengan sampul tersebut. Adapun edisi majalah yang terbit pada periode waktu yang sama berjudul “OUTLOOK EKONOMI 2021: SAATNYA BERUBAH”.

    Lebih lanjut, narasi serupa sebelumnya juga pernah beredar pada tahun 2020 dan 2021 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Cover Majalah Tempo Berjudul “SANG DALANG PERUSAK BHINNEKA”” yang diunggah pada 10 Desember 2020, serta artikel berjudul “[SALAH] Sampul Majalah Tempo Berjudul “SANG DALANG PERUSAK BHINEKA”, edisi 7-13 Desember 2020” yang diunggah pada 17 November 2021.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “LanangJagad31” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Hoaks lama yang kembali beredar. Faktanya, pihak Tempo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan majalah dengan sampul tersebut. Narasi serupa sebelumnya juga pernah beredar pada tahun 2020 dan 2021 lalu.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10024) [SALAH] Gempita Maulid Nabi di Bombay pada 17 Juni 2022

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 23/06/2022

    Berita

    Akun Twitter @agis_official mengunggah video yang memperlihatkan jutaan umat Muslim merayakan Maulid Nabi. @agis_official juga menulis keterangan bahwa video tersebut diambil pada 17 Juni 2022 dan terjadi di Bombay (sekarang Mumbai), India.

    Cuitan beserta video yang diunggah pada 17 Juni tersebut telah disukai hampir 8,000 kali. Terlebih lagi, cuitan tersebut telah dibagikan dan dikutip ulang sebanyak 3,500 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut salah. Akun Instagram @amnyati67 telah mengunggah video yang sama persis pada 24 Oktober 2020.

    Selain itu, kejadian tersebut berlokasi di Yaman, bukan India. Informasi tersebut dapat dilihat dari channel YouTube bernama “Sahara TV”, yang juga telah mengunggah video serupa pada 30 Oktober 2020 dengan judul “Gempita Maulid Nabi di Yaman, Jutaan Orang Lantunkan Tala’al Badru”.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @agis_official merupakan konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Informasi palsu. Video yang memperlihatkan jutaan umat Muslim merayakan Maulid Nabi tersebut terjadi pada tahun 2020, serta berlokasi di Yaman.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10023) [SALAH] Bendera dan Atribut PDI-P Dilarang Beredar di Sumatera Barat karena Telah Menjadi Partai Terlarang

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/06/2022

    Berita

    Akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” (https://www.facebook.com/profile.php?id=100081891939626) mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa di Sumatera Barat, bendera dan atribut PDI-P dilarang beredar karena telah ditetapkan sebagai partai terlarang. Narasi tersebut juga disertai dengan tautan sebuah twit dengan narasi serupa.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang. Foto yang sama pertama kali diunggah oleh situs AntaraNews dalam artikel yang berjudul “Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat” pada 17 Januari 2020.

    Melansir dari AntaraNews, penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu dilakukan karena warga setempat menyampaikan aduan bahwa atribut yang telah terpasang selama seminggu tersebut mengganggu keindahan lingkungan sekitar.

    Narasi serupa juga pernah beredar pada tahun 2020 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Pencopotan Bendera PDIP di Sumatera Barat” yang diunggah pada 9 September 2020.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” (https://www.facebook.com/profile.php?id=100081891939626) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Bukan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang. Faktanya, foto tersebut merupakan foto penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu karena aduan warga tentang keindahan lingkungan.

    Rujukan