• (GFD-2022-10250) [SALAH] Flyer Donasi Bantu Penyembuhan Syifa dari Penyumbatan Usus Besar oleh LAZISNU Kecamatan Rumpin

    Sumber: I-Flayer
    Tanggal publish: 25/08/2022

    Berita

    Beredar flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar sejak lahir dengan mencantumkan nomor rekening 123-4492-283 BNI atas nama Richard Sulaeman.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar sejak lahir dengan mencantumkan nomor rekening 123-4492-283 BNI atas nama Richard Sulaeman.

    Setelah ditelusuri, informasi dalam flyer tersebut adalah hoaks. LAZISNU melalui akun Twitter resminya @nucare_lazisnu mengklarifikasi bahwa flyer yang beredar adalah tidak benar adanya, “LAZISNU PBNU maupun LAZISNU cabang tidak pernah menggunakan No Rekening pribadi untuk penggalangan dana. Jika #SahabatPeduli menemukan penggalangan dana yang menggunakan rekening pribadi mohon segera melapor.”.

    Dengan demikian flyer penggalangan donasi untuk Siti Syifa Salsabil yang menderita penyumbatan usus besar adalah hoaks dan masuk kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Informasi palsu. LAZISNU PBNU maupun LAZISNU cabang tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadi untuk penggalangan dana.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10249) [SALAH] Surat Penetapan Nomor Identitas PPPK

    Sumber: I-Flayer
    Tanggal publish: 25/08/2022

    Berita

    “Nomor: 006920/II/PB/22
    Lampiran:
    Sifat: penting/segera
    Perihal: penyampaian surat keputusan persetujuan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK
    Jakarta, 17 Mei 2022
    Kepada,
    Yth. Bupati Kaur Propinsi Bengkulu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur
    Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persetujuan Penetapan Nomor Identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPK.
    Bersama ini disarankan di sertakan pula Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.
    Dimohon Pembina kepegawaian untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Keputuasan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK dengan nomor surat 006920/II/PB/22. Dalam surat tersebut tertulis persetujuan penetapan nomor identitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kaur Provinsi Bengkulu dan Kepala BKN Baur.

    Setelah ditelusuri, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK adalah hoaks. BKN melalui akun media sosial resminya seperti Instagram dan Twitter menginformasikan bahwa penyampaian surat penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK ialah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Informasi palsu. Melalui akun media sosial resmi BKN menyampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks. Penyampaian Surat Penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10248) [SALAH] Akun Whatsapp Kapolres Yapen Herzoni Saragih “0812-4217-3739”

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 25/08/2022

    Berita

    Beredar akun Whatsapp Kapolres Yapen, Herzoni Saragih dengan nomor “0812-4217-3739”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Whatsapp Kapolres Yapen, Herzoni Saragih dengan nomor “0812-4217-3739”, akun tersebut memakai nama dan foto profil Herzoni Saragih dengan modus meminta transfer sejumlah uang atas barang lelang sitaan seperti mobil dan ponsel.

    Faktanya, dilansir dari kabarpapua.co, Herzoni Saragih mengonfirmasi bahwa nomor Whatsapp yang beredar bukan miliknya. Ia menambahkan agar seluruh masyarakat tidak mudah percaya dan bisa langsung konfirmasi dengan datang langsung ke kantornya.

    Berdasarkan informasi di atas akun Whatsapp Kapolres Yapen Herzoni Saragih “0812-4217-3739” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Akun palsu. Herzoni mengonfirmasi bahwa akun yang beredar adalah palsu dan jangan mudah percaya jika ada akun yang mengatasnamakan dirinya.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10247) [SALAH] Akun Whatsapp Wakil Bupati Serdang Adlin Umar Yusri T “+6285290137797”

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 25/08/2022

    Berita

    “assalamualaikum waromatullohi wabarokatuh
    apa benar saat ini sy terhubung dg pengurus Masjid Al Ikhlas dgn alamat Dusun I, Serbananti, Sipispis, Serdang Bedagai”
    “benar”
    “alhamdulillah
    tujuan sy menghubungi saat ini terkait penyaluran donasi dari pemkab yg ditujukan kepada tempat2 ibadah guna menunjang operasional dan fasilitas tempat ibadah khususnya KABUPATEN Serdang begadai untuk saat ini apakah Masjid/Musholla sudah mempunyai rekening atas nama Masjid/Musholla/Lembaga untuk penyaluran donasi nanti?”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Whatsapp Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan dengan nomor “+6285290137797”. Akun tersebut memakai nama dan foto profil Adlin memakai pakaian dinas serta menawarkan penyaluran donasi kepada tempat ibadah/Lembaga.

    Melalui akun Instagram resminya @adlin_tambunan menginformasikan bahwa akun yang beredar bukan miliknya. Adlin mengimbau kepada masyarakat Serdang agar tidak mudah percaya terhadap penipuan yang mengatasnamakan dirinya dan Bupati Serdang Darma Wijaya maupun pejabat pemerintahan Kabupaten Serdang.

    Berdasarkan informasi di atas akun Whatsapp Wakil Bupati Serdang Adlin Umar Yusri Tambunan dengan nomor “+6285290137797” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Akun palsu. Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar menginformasikan agar tidak mudah percaya terhadap akun yang mengatasnamakan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

    Rujukan