(GFD-2023-12588) [SALAH] ” ANIES RESMI UMUMKAN GATOT NURMANTYO SEBAGAI CAWAPRES LAWAN GANJAR DI PILPRES 2024″
Sumber: youtubeTanggal publish: 13/05/2023
Berita
JOKOWI TERKEJUT! ANIES RESMI UMUMKAN GATOT NURMANTYO SEBAGAI CAWAPRES LAWAN GANJAR DI PILPRES 2024!
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook dengan nama pengguna “Gajah Mada TV” pada tanggal 11 Mei 2023 mengunggah video dengan narasi Anies resmi umumkan Gatot Nurmantyo sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tumbnail dan video yang diunggah merupakan hasil editan disertai dengan narasi yang menyesatkan. Video merupakan hasil editan dari beberapa kumpulan video yang tidak ada kaitannya.
Salah satu video identik terdapat pada unggahan akun Youtube milik KOMPASTV dengan judul “Pidato Politik Anies Baswedan di Senayan, Bahas Ketimpangan hingga Lawan Politik”.
Selain itu belum ada pemberitaan yang valid terkait siapa yang akan menjadi Cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres pada tahun 2024 nanti.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Anies resmi umumkan Gatot Nurmantyo sebagai Cawapres di Pilpres 2024 adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tumbnail dan video yang diunggah merupakan hasil editan disertai dengan narasi yang menyesatkan. Video merupakan hasil editan dari beberapa kumpulan video yang tidak ada kaitannya.
Salah satu video identik terdapat pada unggahan akun Youtube milik KOMPASTV dengan judul “Pidato Politik Anies Baswedan di Senayan, Bahas Ketimpangan hingga Lawan Politik”.
Selain itu belum ada pemberitaan yang valid terkait siapa yang akan menjadi Cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres pada tahun 2024 nanti.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Anies resmi umumkan Gatot Nurmantyo sebagai Cawapres di Pilpres 2024 adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi palsu. Judul dan keterangan pada thumbnail video tidak sesuai dengan isi video. Pada video tersebut tidak diberitakan bahwa Anies resmi umumkan Gatot Nurmantyo sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Informasi palsu. Judul dan keterangan pada thumbnail video tidak sesuai dengan isi video. Pada video tersebut tidak diberitakan bahwa Anies resmi umumkan Gatot Nurmantyo sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Rujukan
(GFD-2023-12587) [SALAH] “JOKOWI DAN MEGAWATI RESTUI DUET GANJAR DENGAN PRABOWO”
Sumber: FacebookTanggal publish: 13/05/2023
Berita
Diresmikan Malam Ini! Akhirnya Jokowi & Megawati Restui Duet Ganjar & Prabowo, Bikin Kardoen Panik
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook dengan nama pengguna “Mantap Gacor” pada tanggal 2 Mei 2023 mengunggah video dengan narasi Jokowi dan Megawati Restui Duet Ganjar dan Prabowo.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tumbnail dan video yang diunggah merupakan hasil editan disertai dengan narasi yang menyesatkan. Video merupakan hasil editan dari beberapa kumpulan video yang tidak ada kaitannya.
Salah satu video identik terdapat pada unggahan Youtube dengan nama akun BeritaSatu dengan judul video “Ganjar: Haqul Yakin Pers Kita Makin Dewasa”.
Selain itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menampik wacana pengusungan Prabowo sebagai cawapres.
Tentu saja kader Partai Gerindra mendorong, berjuang mempersiapkan diri sepenuhnya untuk memperjuangkan beliau dan akan berjuang 2024, Pak Prabowo jadi presiden.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Jokowi dan Megawati Restui Duet Ganjar dan Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tumbnail dan video yang diunggah merupakan hasil editan disertai dengan narasi yang menyesatkan. Video merupakan hasil editan dari beberapa kumpulan video yang tidak ada kaitannya.
Salah satu video identik terdapat pada unggahan Youtube dengan nama akun BeritaSatu dengan judul video “Ganjar: Haqul Yakin Pers Kita Makin Dewasa”.
Selain itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menampik wacana pengusungan Prabowo sebagai cawapres.
Tentu saja kader Partai Gerindra mendorong, berjuang mempersiapkan diri sepenuhnya untuk memperjuangkan beliau dan akan berjuang 2024, Pak Prabowo jadi presiden.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Jokowi dan Megawati Restui Duet Ganjar dan Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi palsu. Judul dan keterangan pada thumbnail video tidak sesuai dengan isi video. Pada video tersebut tidak diberitakan bahwa Jokowi dan Megawati restui pasangan Janjar dengan Prabowo.
Informasi palsu. Judul dan keterangan pada thumbnail video tidak sesuai dengan isi video. Pada video tersebut tidak diberitakan bahwa Jokowi dan Megawati restui pasangan Janjar dengan Prabowo.
Rujukan
(GFD-2023-12586) [SALAH] Tangkapan Layar Artikel Detik “Anies Unggah Momen Baca Bulu Bini orang lebih menggoda”
Sumber: FacebookTanggal publish: 12/05/2023
Berita
“Anies Unggah Momen Baca Bulu Bini orang lebih menggoda”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Agus Wijaya memposting gambar Anies yang sedang membaca sebuah buku dan terdapat tangkapan layar artikel dengan judul “Anies Unggah Momen Baca Buku Bini orang lebih menggoda”. Jika dilihat tangkapan layar artikel tersebut milik Detiknews. Postingan tersebut diunggah pada 6 Mei 10.31.
Setelah ditelusuri pada website Detiknews judul artikel “Anies Unggah Momen Baca Buku Bini orang lebih menggoda” tidak ada. Jika berdasarkan keterangan tanggal dan waktu diunggahnya artikel yaitu Rabu, 26 April 2023 pukul 19.26 WIB ditemukan artikel asli yang berjudul “Anies Unggah Momen Baca Buku ‘Principles for Navigating Big Debt Crises'”. Terdapat kesamaan juga antara tangkapan layar dan artikel asli pada nama penulis yaitu Eva Safitri, namun gambar pada artikel telah disunting pada cover buku. Lebih lanjut gambar Anies yang memakai baju putih sedang membaca buku juga merupakan hasil suntingan, setelah ditelusuri cover buku yang asli “HOW Democracies DIE” bukan “BINI ORANG LEBIH MENGGODA”.
Dengan demikian gambar tangkapan layar artikel detik dan gambar Anies pada postingan Facebook merupakan hasil suntingan. Judul tangkapan layar yang asli adalah “Anies Unggah Momen Baca Buku ‘Principles for Navigating Big Debt Crises'” dan buku yang dibaca Anies berbaju putih adalah “HOW Democracies DIE”, sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah ditelusuri pada website Detiknews judul artikel “Anies Unggah Momen Baca Buku Bini orang lebih menggoda” tidak ada. Jika berdasarkan keterangan tanggal dan waktu diunggahnya artikel yaitu Rabu, 26 April 2023 pukul 19.26 WIB ditemukan artikel asli yang berjudul “Anies Unggah Momen Baca Buku ‘Principles for Navigating Big Debt Crises'”. Terdapat kesamaan juga antara tangkapan layar dan artikel asli pada nama penulis yaitu Eva Safitri, namun gambar pada artikel telah disunting pada cover buku. Lebih lanjut gambar Anies yang memakai baju putih sedang membaca buku juga merupakan hasil suntingan, setelah ditelusuri cover buku yang asli “HOW Democracies DIE” bukan “BINI ORANG LEBIH MENGGODA”.
Dengan demikian gambar tangkapan layar artikel detik dan gambar Anies pada postingan Facebook merupakan hasil suntingan. Judul tangkapan layar yang asli adalah “Anies Unggah Momen Baca Buku ‘Principles for Navigating Big Debt Crises'” dan buku yang dibaca Anies berbaju putih adalah “HOW Democracies DIE”, sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Gambar tangkapan layar artikel detik dan gambar Anies pada postingan Facebook merupakan hasil suntingan. Judul tangkapan layar yang asli adalah “Anies Unggah Momen Baca Buku ‘Principles for Navigating Big Debt Crises'” dan buku yang dibaca Anies berbaju putih adalah “HOW Democracies DIE”.
Gambar tangkapan layar artikel detik dan gambar Anies pada postingan Facebook merupakan hasil suntingan. Judul tangkapan layar yang asli adalah “Anies Unggah Momen Baca Buku ‘Principles for Navigating Big Debt Crises'” dan buku yang dibaca Anies berbaju putih adalah “HOW Democracies DIE”.
Rujukan
(GFD-2023-12585) [SALAH] KTP Elektronik Warga yang Sudah Tidak Tinggal di DKI Jakarta akan Dinonaktifkan Mulai Juni 2023
Sumber: FacebookTanggal publish: 10/05/2023
Berita
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
“Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya””
“Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya””
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Forumwarga GriiyaYasa memposting sebuah informasi perihal Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2023. Penonaktifan KTP tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik tersebut masih tahap rencana. Kebijakan penonaktifan KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024, melainkan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI JAkarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pendoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk kependudukan, dengan adanya upaya penertiban administrasi kependudukan maka pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.
Dengan demikian informasi mengenai KTP elektronik warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023 berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota tahun 2024 tidak benar. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik tersebut masih tahap rencana. Kebijakan penonaktifan KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024, melainkan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI JAkarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pendoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk kependudukan, dengan adanya upaya penertiban administrasi kependudukan maka pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.
Dengan demikian informasi mengenai KTP elektronik warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023 berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota tahun 2024 tidak benar. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Informasi tersebut tidak benar. faktanya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Informasi tersebut tidak benar. faktanya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Rujukan
Halaman: 3058/5612