• (GFD-2022-10889) [SALAH] Manokwari ditetapkan sebagai Kota Injil, dan Melarang Perempuan Berjilbab, Adzan serta Pembangunan Mesjid

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/11/2022

    Berita

    Beredar kembali klaim Manokwari yang ditetapkan sebagai Kota Injil yang mengakibatkan sejumlah larangan seperti berhijab, adzan dan pembangunan Masjid melalui pesan berantai Whatsapp.
    manokwari kota injil

    Hasil Cek Fakta

    Hoaks tersebut ternyata telah beredar sejak tahun 2017, turnbackhoax.id pernah membahas dalam artikel berjudul “[DISINFORMASI] Kesediaan Umat Islam Melakukan Doa Untuk Warga Jayapura” yang diunggah pada 15 Oktober 2015. Kemudian pada 17 januari 2022 dengan judul “[SALAH] Ditetapkan Sebagai Kota Injil, Manokwari Larang Perempuan Berhijab, Adzan, dan Pembangunan Masjid”. Dikutip dari artikel kumparan.com berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah” yang terbit pada 7 Desember 2019. Pemerintah Daerah melalui Bupati Manokwari yang menjabat pada saat itu, Demas Paulus Mandecan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.

    Mengutip artikel yang dikeluarkan tirto.id pada 7 Januari 2019 berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil”, Abdul Kholik yang menjabat Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat yang menjabat saat itu, menyatakan bahwa klaim larangan adzan di Manokwari tidak benar adanya. Abdul Kholik menambahkan bahwa ada adzan bahkan tabligh akbar pada hari Minggu tidak ada masalah, hanya perlu berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    Terkait larangan pembangunan masjid. Dilansir dari portal resmi Kabupaten Manokwari, Hermus Indou mengapresiasi pembangunan Masjid karena menunjukkan toleransi yang baik dari masyarakat, untuk dapat membangun tempat peribadatan di kampung yang masih dalam persiapan.

    “Pemda menyambut baik dan mengapresiasi usaha yang dilakukan masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah di tempat ini. Pemerintah juga berkomitmen mendukung pembangunan mesjid ini, melihat kesadaran yang baik dari masyarakat membangun rumah peribadatan untuk tetap mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.”ujarnya.

    Berdasarkan penjelasan di atas klaim Manokwari ditetapkan menjadi Kota Injil dan melarang perempuan berhijab, adzan dan pembangunan masjid adalah keliru dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Hoaks lama yang beredar kembali. Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah. MUI Papua Barat juga menyatakan bahwa tidak ada larangan adzan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10888) [SALAH]: Kadrunwati di Lokasi Penangkaran Kadrun di Puncak Bogor

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 02/11/2022

    Berita

    Sebuah akun Twitter bernama JulBayur3 mengunggah cuitan berupa foto beberapa orang mengenakan cadar dan pakaian serba hitam sedang duduk di depan hotel bernama Strattons sambil meminum bir dan merokok. Dalam unggahannya kejadian tersebut berlokasi di Puncak, Bogor.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan sejumlah kelompok pria yang melakukan eksperimen dengan menggunakan cadar untuk memasuki beberapa tempat umum seperti gedung pengadilan, gedung parlemen, dan bank pada tahun 2012 lalu.

    Di tengah aksinya di tengah kota yang padat, sejumlah orang bercadar tersebut terlibat percekcokan dengan dua orang pria muslim yang tiba-tiba datang dan geram dengan aksi mereka dengan meminta mereka untuk membuka cadar tersebut karena mereka adalah pria dan terkesan melecehkan Islam.

    Pencarian lokasi menggunakan google street view, didapatkan bahwa Strattons hotel itu berada di 249 Castlereagh Street, Sydney NSW 2000.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Foto tersebut merupakan sejumlah kelompok pria yang melakukan eksperimen dengan menggunakan cadar untuk memesuki beberapa tempat umum. Kejadian tersebut terjadi di Sydney Australia pada tahun 2012 lalu.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10887) [SALAH]: Survey Elektabilitas Anies Baswedan 120,8 Persen Mengalahkan Ganjar dan Prabowo

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 02/11/2022

    Berita

    Sebuah akun Twitter bernama “MayaA62580468” mengunggah cuitan berupa gambar yang diklaim merupakan hasil survey elektabilitas Anies Baswedan yang diambil dari akun aniesbaswedan_ri1 menunjukkan angka 120,8 persen untuk Anies baswedan, lalu disebelah kiri ada Prabowo Subianto sebesar 19,3 persen, dan sebelah kanan ada Ganjar Pranowo sebesar 18.8 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, Gambar asli ditemukan pada akun instagram aniesbaswedan_ri1 yang diposting pada Juli 2022 lalu menunjukkan 20,8 persen bukan 120,8 persen.

    Dalam gambar tertulis bahwa survey tersebut dilakukan oleh Polmatrix indonesia yang dilakukan pada 16-21 Juni 2022 terhadap 2.000 responden mewakili 34 Provinsi.

    Kesimpulan

    Gambar suntingan atau editan. Gambar asli ditemukan pada akun instagram aniesbaswedan_ri1 yang diposting pada Juli 2022 lalu menunjukkan 20,8 persen bukan 120,8 persen.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10886) [SALAH]: Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 02/11/2022

    Berita

    Sebuah kanal Youtube bernama Harian Informasi mengunggah video berjudul “Sujud Syukur Puji Tuhan ! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim”. Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar seseorang tengah bersujud yang diklaim sebagai Bharada E, serta foto prosesi pemakanan kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim. Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.

    Sementara itu, penelusuran dilakukan pada bagian thumbnail video yang memperlihatkan seseorang sedang bersujud bukanlah Bharada E. Gambar identik ditemukan pada artikel radartvnews.com berjudul “Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan”. Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada 2016 silam.

    Foto lain yang memperlihatkan foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati juga merupakan hasil editan. Foto asli ditemukan pada artikel dimensinews.co.id berjudul “Polres Sarolangun Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polri Yang Meninggal Dunia”.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Hingga saat ini Bharada E masih berstatus terdakwa dan menjalani proses pengadilan dan belum ada vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

    Rujukan