(GFD-2023-14312) Menyesatkan, Akses Internet di Seluruh Indonesia Bakal Diputus pada 1 Desember 2023
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/11/2023
Berita
Narasi yang menyebutkan bahwa akses internet di Indonesia bakal diputus, beredar di Twitter X [ arsip ] pada 25 November 2023 bersama sebuah video pendek berdurasi 29 detik. "Info A1 valid. Internet Indonesia bakal diputus," tulis akun tersebut.
Selain narasi tentang pemutusan internet, konten itu juga memuat klaim bahwa media sosial akan dipantau. Hingga artikel ini dimuat, videoreels tersebut telah mendapat 75 komentar dan dibagikan sebanyak 192 kali. Apa benar internet Indonesia bakal diputus dan seluruh aktivitas media sosial akan dipantau?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menyaksikan video tersebut dari awal hingga akhir. Tempo juga menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, informasi tersebut merupakan hoaks lama yang telah beredar jelang Pemilu 2019.
Video di atas awalnya menampilkan teks berbunyi "Sinyal internet dimatikan di seluruh Indonesia dan semua aktivitas di media sosial dipantau". Namun, pada detik ke-11 hingga menit ke-0:14 muncul teks berikutnya, "Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak melakukan pembatasan akses internet seperti informasi yang tersebar melalui pesan berantai tersebut".
Tempo menemukan informasi yang identik telah beredar di internet sejak 2019 atau jelang Pemilu 2019. Dikutip dari CNN Indonesia, informasi ini beredar secara berantai melalui aplikasi WhatsApp. Isinya, bahwa Kemenkominfo akan mematikan akses layanan internet di seluruh kota di Indonesia mulai pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Tangkapan layar pesan berantai yang pernah beredar di tahun 2019
Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membantah kabar tersebut. "Informasi tersebut tidak benar. Pemerintah hanya lakukan pembatasan akses terhadap sosial media dan messaging app," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com pada 2019.
Informasi palsu ini kembali beredar di media sosial jelang Pemilu 2024. Klaimnya, akan dilakukan pemutusan akses internet di Indonesia mulai 1 Desember 2023.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id, saat ini Indonesia memiliki 5 satelit operasional untuk melayani kebutuhan telekomunikasi dan penyiaran.
Kelima satelit itu yakni, satelit INDOSTAR-2 di slot orbit 108.2 BT yang dioperasikan oleh PT. Media Citra Indostar, satelit PALAPA D di slot orbit 113 BT yang dioperasikan oleh PT. Indosat, satelit TELKOM 3S di slot orbit 118 BT yang dioperasikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, satelit PSN VR-2 di slot orbit 146 BT yang dioperasikan oleh PT. Pasifik Satelit Nusantara, serta satelit BRIsat di slot orbit 150.5 BT yang dioperasikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia.
Pembatasan dan Pemutusan Internet
Namun, meski saat itu Kominfo membantah adanya pembatasan atau pemutusan internet, tapi sebenarnya pada 22 Mei 2019 pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram seperti dikutip dari CNBC. Pembatasan tersebut saat itu diklaim untuk mencegah penyebaran informasi hoaks yang tak terkendali karena aksi massa atau demonstrasi penolakan terhadap hasil Pilpres 2019 yang disebarkan melalui Facebook, Instagram, Whatsapp.
Kemudian saat terjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada 19 Agustus 2019, Kominfo melakukanthrottling atau perlambatan akses (bandwidth) yang juga diklaim untuk mencegah penyebaran hoaks saat terjadi aksi anti rasisme Papua.
Setelah melambatkan akses, kemudian Kominfo memutuskan memblokir akses data atau internet milik operator seluler di Papua dan Papua Barat pada Rabu 21 Agustus 2019, setelah kerusuhan kembali terjadi di wilayah itu, seperti diberitakan oleh Kumparan.
Perlambatan dan pemutusan internet itu memantik protes dari masyarakat sipil karena dianggap melanggar hak asasi manusia, termasuk menghambat kebebasan pers dan membatasi publik mendapatkan informasi. Sejumlah organisasi HAM kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan BBC, putusan PTUN Jakarta menyatakan pemerintah telah melanggar hukum lantaran memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.
Pemantauan terhadap Media Sosial
Kominfo sebenarnya telah memfungsikan mesin pengais konten negatif (Mesin Ais) sejak 2018 yang dikendalikan di bawah tim Cyber Drone 9. Mesin tersebut digunakan untuk memonitor konten negatif yang beredar di media sosial seperti situs dan akun penyebar konten pornografi, perjudian online, penipuan online, radikalisme, dan sebagainya.
Namun, Kominfo menjamin soal privasi dan tim CD9 tak akan digunakan pemerintah untuk mengawasi semua pengguna internet dan media sosial.
“Kami paham bahwa perlindungan terhadap privasi pengguna internet Indonesia adalah harga mati. Demokrasi masih menjadi alat kendali setiap rencana aksi dan manuver kami di CD9,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Selain Kominfo, menurut Tempo, pada April 2021 Mabes Polri meluncurkan polisi virtual yang diklaim untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam dunia siber di Indonesia. Peluncuran tersebut berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Polisi virtual itu memantau konten-konten di media sosial. Jika tim patroli siber menemukan konten yang dianggap melanggar, maka mereka akan memberikan peringatan kepada akun tersebut melalui pesan atau direct message. Kebijakan ini dikritik karena dapat mempengaruhi kebebasan pengguna Internet dalam berekspresi. Kritikan datang dari peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Rifqi Rachman, pihaknya menilai kehadiran Polisi Virtual akan mempersempit kebebasan warga di dunia maya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa internet Indonesia bakal diputus dan seluruh aktivitas media sosial akan dipantau adalahmenyesatkan.
Informasi tersebut merupakan hoaks lama yang telah beredar jelang Pemilu 2019. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memastikan informasi tersebut tidak benar. Menurut Usman, meski satelit luar negeri memutus atau membatasi aksesnya, tetapi Indonesia sudah punya satelit sendiri.
Rujukan
- https://twitter.com/opposite6892/status/1728432267536879957
- https://web.archive.org/save/
- https://twitter.com/opposite6892/status/1728432267536879957
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190523180507-185-397881/beredar-isu-internet-mati-malam-ini-kominfo-bantah
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/14350/ini-daftar-terbaru-layanan-satelit-penuhi-syarat-di-indonesia/0/artikel
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200101070554-37-126827/ricuh-tolak-hasil-pemilu-akses-ke-whatsapp-medsos-dibatasi
- https://kumparan.com/kumparantech/segala-hal-tentang-pemblokiran-internet-di-papua-1rnuPuRaXMG/1
- https://www.bbc.com/indonesia/majalah-52901391
- https://tekno.kompas.com/read/2018/01/03/13593927/mesin-pengais-konten-negatif-difungsikan-tim-trust-positif-kominfo-dilebur
- https://metro.tempo.co/read/1453165/polisi-virtual-atau-polisi-siber-begini-cara-kerjanya mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-14311) Belum Ada Bukti, Video yang Diklaim Gibran Lakukan Money Politics di Acara Jalan Sehat di Makassar
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/11/2023
Berita
Sebuah video dan foto beredar di media sosial X dan Facebook [ arsip ] yang memperlihatkan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, membagikan amplop pada warga. Narasi yang disertakan menyatakan amplop itu berisi uang dan Gibran sedang melakukanmoney politics.
Gibran merupakan cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto yang diusung dan didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang berisi Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PBB, PAN, PSI, Gelora, Prima, dan Garuda.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan Gibran sedang membagikan amplop dan melakukanmoney politics?
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar di media sosial itu mirip dengan berita dari TvOne dan Liputan6 di saluran YouTube mereka. Sesungguhnya video itu menampilkan bagian dari kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 November 2023.
Kedua berita itu menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut, Gibran membagikan gantungan kunci bergambar karakter kartun Gibran.
Berita hasil liputan lapangan lainnya, dari Kompas.com dan Tribunnews.com, juga menyatakan demikian. Gibran membagikan gantungan kunci, bukan uang, dalam acara tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan benda yang dibagikan Gibran saat itu adalah gantungan kunci dengan kemasan berwarna putih, sebagaimana diberitakan Detik.com. Dia menegaskan bahwa narasi yang mengatakan Gibran membagikan amplop dalam rangkamoney politics dalam acara jalan sehat di Makassar itu adalah tidak benar.
Dugaan Pelanggaran Kampanye
Meskipun video yang beredar dinyatakan bukan tindakanmoney politics, tetapi kampanye Gibran dan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Makassar, diduga disertai pelanggaran peraturan Pemilu.
Bawaslu Makassar menemukan terdapat oknum aparatur sipil negara (ASN) dan staf panitia pemungutan suara (PPS) di Makassar yang mengikuti jalan sehat di Makassar tersebut, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Padahal, kegiatan itu dihadiri Ganjar dan Gibran secara terpisah. Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa sedang mengusut temuan-temuan tersebut.
"Terkait netralitas ASN, kami temukan seorang ASN dari Dinas Pendidikan provinsi. Insyaallah kami akan lakukan penelusuran, apakah betul ASN atau tidak. Yang jelas ada di lokasi kejadian dan memakai atribut Korpri," kata Dede.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan video yang beredar memperlihatkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan amplop pada masyarakat dalam rangkamoney politics adalahbelum ada bukti.
Video itu sesungguhnya memperlihatkan Gibran yang sedang membagikan gantungan kunci dalam kemasan berwarna putih, dalam sebuah acara jalan sehat di Kota Makassar, 25 November 2023.
Rujukan
- https://twitter.com/artikasyakirah/status/1729380589969789376
- https://www.facebook.com/JulitinpsID/posts/pfbid024NrcyX35WB6aeJe73SRvxBNQgaQTV3iBoAjykEfqogivj5HrzvCsbPy6ytTwSbEol
- https://web.archive.org/web/20231128131044/
- https://www.facebook.com/JulitinpsID/posts/pfbid024NrcyX35WB6aeJe73SRvxBNQgaQTV3iBoAjykEfqogivj5HrzvCsbPy6ytTwSbEol
- https://www.youtube.com/watch?v=XXQn0iTaNQ4
- https://www.youtube.com/watch?v=rrH0CmeEG-Q
- https://makassar.tribunnews.com/2023/11/25/gibran-dan-istri-bagi-bagi-gantungan-kunci-upin-ipin-berwajah-prabowo-gibran-di-jalan-sehat-makassar
- https://news.detik.com/pemilu/d-7060939/bawaslu-pastikan-viral-gibran-bagi-bagi-amplop-hoax-itu-gantungan-kunci
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231128144105-617-1030051/bawaslu-usut-temuan-asn-ikut-jalan-sehat-gibran-ganjar-di-makassar mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-14310) Sebagian Benar, Manfaat Daun Nangka Sebagai Obat Kanker dan Tumor
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/11/2023
Berita
Sebuah akun media sosial Facebook [ arsip ] pada 29 Oktober 2023 mengunggah video tentang manfaat daun buah nangka untuk mengobati kanker dan tumor tanpa perlu operasi dan kemoterapi. Daun nangka memiliki kandungan senyawa flavonoid, tanin, saponin, dan lain-lain.
Caranya, 7 lembar daun nangka setelah dicuci bersih lalu direbus dengan satu gelas air hingga air menyusut menjadi setengah gelas. Konsumsi air rebusan tersebut dilakukan tiga kali sehari secara rutin.
Sejak diunggah, video tersebut sudah disukai 19 ribu dan 1,2 juta kali penayangan. Benarkah klaim bahwa daun nangka bisa membasmi kanker dan tumor tanpa operasi dan kemoterapi?
Hasil Cek Fakta
Menurut Ahli Onkologi, Prof. Dr. dr. Aru W. Sudoyo, bahan-bahan dari alam seperti daun-daunan maupun kulit kayu dari pohon tertentu bagus untuk mendukung pengobatan. Namun pengobatan herbal tidak menggantikan terapi yang telah terstandar seperti kemoterapi.
“Kalaupun ada zat-zat yang bermanfaat menekan laju kanker dalam bentuk alamiah, mereka itu terlalu lemah untuk membunuh sel-sel kanker yang sudah jadi. Masih harus dimurnikan melalui proses panjang dan uji klinis,” kata Aru kepada Tempo, Senin, 27 November 2023 melalui pesan singkat.
Sebagai pencegahan, Aru melanjutkan, daun-daunan tersebut baik untuk dikonsumsi sebagai bagian dari kebiasaan gaya hidup. Mengkonsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran (bukan hanya nangka) setiap hari akan dapat menurunkan kemungkinan terkena kanker payudara sebesar 30 persen.
Guru besar dari Universitas Indonesia Prof, Dr Zubairi Djoerban, SpD, KHOM menjelaskan, dari sejumlah jurnal kesehatan, memang disebutkan sejumlah kandungan buah nangka yang bermanfaat bagi pengobatan. Namun agar bisa diakui sebagai obat kanker, membutuhkan proses yang panjang untuk membuktikan manfaatnya secara ilmiah, apa efek samping serta jumlah dosisnya. “Perlu tahapan berbasis bukti yang kuat,” kata Zubairi.
Dikutip dari situs jurnal kesehatan National center for Biotechnology Information ( NCBI ), Artocarpus heterophyllus Lam, yang umumnya dikenal sebagai nangka adalah buah klimaterik tropis. Ia termasuk dalam keluarga Moraceae, berasal dari Western Ghats di India dan umumnya ditemukan di Asia, Afrika, dan beberapa wilayah di Amerika Selatan. Nangka dikenal sebagai buah terbesar yang dapat dimakan di dunia.
Nangka kaya akan nutrisi termasuk karbohidrat, protein, vitamin, mineral, dan fitokimia. Biji dan daging buah nangka dikonsumsi dalam bentuk kari dan direbus, sedangkan daging buah yang sudah matang dapat dimakan langsung sebagai buah.
Beberapa bagian dari pohon nangka termasuk buah, daun, dan kulit kayu telah banyak digunakan dalam pengobatan tradisional karena memiliki efek antikarsinogenik, antimikroba, antijamur, antiinflamasi, penyembuhan luka, dan hipoglikemik.
Situs Cancer Centre For Healing melansir bahwa nangka kaya akan fitokimia, yang merupakan senyawa alami yang ditemukan dalam tanaman yang telah terbukti memiliki sifat melawan kanker.
Ada beberapa jenis fitokimia yang ditemukan dalam nangka, termasuk saponin, lignan, dan flavonoid. Senyawa-senyawa ini telah terbukti memiliki sifat anti-inflamasi, antioksidan, dan anti-kanker.
Nangka diyakini memiliki sifat pencegah kanker dan telah dikaitkan dengan penurunan risiko beberapa jenis kanker. Penelitian menunjukkan bahwa nangka mengandung fitokimia, yang merupakan senyawa alami yang ditemukan pada tanaman yang memiliki efek anti-kanker yang potensial. Selain itu, nangka kaya akan antioksidan, yang membantu melindungi sel dari kerusakan yang disebabkan oleh radikal bebas.
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Asian Pacific Journal of Cancer Prevention menemukan bahwa konsumsi nangka dapat menurunkan risiko kanker usus besar secara signifikan. Penelitian lain menunjukkan bahwa fitokimia yang ditemukan dalam nangka mungkin memiliki efek anti tumor dan membantu mencegah pertumbuhan sel kanker.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan unggahan yang mengklaim bahwa daun nangka bisa membasmi kanker dan tumor tanpa operasi dan kemo adalahsebagian benar.
Beberapa penelitian menunjukkan kandungan dalam nangka yang bisa membantu mengobati kanker, tetapi sifatnya mendukung pengobatan yang sudah standar dilakukan di rumah sakit.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=277742008585041
- https://web.archive.org/web/20231128125330/
- https://www.facebook.com/duwiherba/videos/277742008585041/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6339770/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6339770/
- https://cancercenterforhealing.com/jackfruit-and-cancer-health/
- https://cancercenterforhealing.com/jackfruit-and-cancer-health/
(GFD-2023-14309) Keliru, Inpres Nomor 02 Tahun 2023 Bentuk Komunis Gaya Baru
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/11/2023
Berita
Video berdurasi 6 menit 41 detik yang beredar di Tiktok [ arsip ], memuat klaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai bentuk komunis gaya baru di Indonesia.
Video tersebut menyebutkan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 tahun 2023 dianggap tidak sesuai sejarah, tidak objektif dan tidak profesional lantaran dimasukkannya peristiwa 1965-1966 sebagai pelanggaran HAM berat.
Hingga artikel ini ditulis, video itu sudah ditonton lebih dari 3.882 kali. Lantas benarkah Inpres nomor 02 tahun 2023 adalah bentuk komunis gaya baru berkuasa?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan, Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2023 tersebut tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Inpres itu salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tempo tidak menemukan redaksional kalimat gaya komunis dalam inpres tersebut.
Inpres ini menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan ke Pemerintah pada 29 Desember 2022.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 ini, Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa Inpres Nomor 02 tahun 2023 sebenarnya merupakan implementasi dari rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) dan tidak berhubungan isu komunis. “Inpres ini adalah upaya negara mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Usman yang dihubungi Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Sementara tim PPHAM sendiri diketahui dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 dan bekerja selama tiga bulan sejak September 2022. Tim ini mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2O2O.
Tim ini juga diminta mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya, sekaligus mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dikutip dari arsip berita Tempo, salah satu poin rekomendasi yang tertuang dalam laporan Tim PPHAM adalah mendorong negara mengakui adanya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan Presiden Joko Widodo diminta untuk meminta maaf atas nama negara terhadap kejahatan kemanusiaan.
Tercatat ada 14 kasus pelanggaran HAM berat temuan Komnas HAM yaitu pembantaian setelah G30S (1965-1966), peristiwa Tanjung Priok, Jakarta Utara (1984), peristiwa Talangsari, Lampung (1989), peristiwa Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh (1989-1999), penculikan aktivis (1997-1998); kerusuhan Mei (1998), serta peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II (1997-1998).
Selanjutnya, pembantaian dukun santet di Jawa Timur (1998-1999), insiden Simpang KKA, Aceh (1999), pembunuhan pasca-jajak pendapat Timor Timur (1999), kasus Abepura, Papua (2000), kasus Wasior-Wamena, Papua (2001-2003), kasus Jambo Keupok, Aceh (2003), dan kasus Paniai, Papua (2014).
Dilansir CNN Indonesia, 11 rekomendasi tim PPHAM yang disampaikan pada Pemerintah melalui Menteri Koordinator Polhukam, yaitu:
1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
4. Melakukan pendataan kembali korban.
5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui
a. Kampanye kesadaran publik
b. Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM
c. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
d. Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.
9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.
11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.
Dari 11 rekomendasi ini baru satu yang telah dijalankan oleh Jokowi, yakni pengakuan dan penyesalan terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaaan fakta Tempo, video berdurasi 6 menit 41 detik yang mengatakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 bentuk komunis baru di Indonesia adalahkeliru.
Inpres ini merupakan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan ke Pemerintah pada 29 Desember 2022.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@saiful971anwar/video/7267778639662533894?q=pki%20pemilu%20presiden%20202&t=1700192136338
- https://web.archive.org/web/20231128025519/
- https://www.tiktok.com/@saiful971anwar/video/7267778639662533894?q=pki%20pemilu%20presiden%20202&t=1700192136338
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/245515/inpres-no-2-tahun-2023
- https://www.amnesty.id/penyelesaian-non-yudisial-pelanggaran-ham-berat-perlu-diikuti-pengungkapan-kasus-dan-pelurusan-sejarah/
- https://koran.tempo.co/read/nasional/479289/begini-rekomendasi-penyelesaian-non-yudisial-14-pelanggaran-ham-berat
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230112110023-12-899393/11-rekomendasi-ppham-ke-jokowi-untuk-selesaikan-pelanggaran-ham-berat mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2927/5899