• (GFD-2024-15095) Keliru, Video Berisi Klaim 19 Pengungsi Rohingya Ditangkap Polres Bengkulu

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/01/2024

    Berita


    Video berisi klaim 19 pengungsi Rohingya ditangkap Polres Bengkulu dibagikan oleh salah satu akun Instagram [ arsip ] pada Minggu, 7 Januari 2024. Dalam video itu petugas kepolisian terlihat mengumpulkan dan memeriksa orang-orang yang ditangkap tersebut.
    Tidak hanya menunjukkan sejumlah pria yang ditangkap, pengunggah konten juga memasukkan potongan gambar seorang lelaki yang bermain bersama anak-anak di bawah tenda pengungsian.

    Hingga artikel ini diturunkan, unggah ini telah disukai 879 pengguna Instagram dan 173 komentar. Namun, benarkah Polres Bengkulu menangkap 19 pengungsi Rohingya?

    Hasil Cek Fakta


    Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video yang diunggah itu diambil dari kanal YouTube Beritasatu berjudul “Polres Bengkulu Tangkap 19 Imigran Gelap Asal Myanmar” yang tayang pada 17 Februari 2015.
    Faktanya, berita tersebut tentang penangkapan imigran gelap asal Myanmar, bukan penangkapan pengungsi Rohingya. Imigran gelap itu datang ke Indonesia berniat untuk mencari pekerjaan di Bengkulu.
    Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu saat itu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, mengatakan, sejumlah WNA tersebut diamankan dari rumah kontrakan di Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban pada Minggu, 15 Februari 2015 malam. Para imigran tersebut berniat mencari pekerjaan di Kota Bengkulu. Mereka masuk ke Kota Bengkulu melalui Kota Medan, Sumatera Utara.
    Dari pemeriksaan di rumah kontrakan tersebut, polisi tidak menemukan dokumen izin tinggal yang lengkap sehingga 19 WNA itu dibawa ke Polres Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
    Dikutip dari Liputan6, Ardian mengatakan hanya 1 orang saja yang memegang paspor, itu pun sudah habis masa berlakunya.
    Sementara anak-anak dalam video itu bukan peristiwa di Bengkulu, melainkan di area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diterbitkan di kolom Antara Foto pada 28 Desember 2018 dengan judul “Pengungsi Etnis Rohingya Kabur”.
    Dalam video, pengunggah konten menampilkan gambar anak-anak yang sedang bermain di bawah tenda pengungsian. Bagian ini memang pengungsi dari Rohingya, namun tidak ada kaitannya dengan penangkapan imigran gelap asal Myanmar di Bengkulu. 

    Gambar tersebut pernah diterbitkan di kolom Antara Foto, Jumat 28 Desember 2018 dengan judul “Pengungsi Etnis Rohingya Kabur ” dan diabadikan fotografer Antara, Rahmad.
    Dalam keterangan foto itu dijelaskan pengungsi etnis Rohingya beraktivitas di tempat penampungan sementara area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jumat, 28 Desember 2018. Sebanyak 21 orang dari dari 79 orang pengungsi Rohingya terdiri 14 laki-laki dewasa, Empat perempuan dan Tiga anak anak dilaporkan kabur melarikan diri dari penampungan di kabupaten itu.
    Perbedaan Pengungsi dan Imigran
    Dalam situs resmi The UN Refugee Agency Indonesia dijelaskan, Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada di luar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.”
    Ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.
    Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
    UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.
    Sedangkan dikutip dari Detik.com, imigran adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang datang ke negara lain atau sebaliknya untuk menetap secara permanen dengan tujuan tertentu, berdasarkan proses perizinan dan dokumen kepindahan. Imigran terdiri atas imigran legal dan imigran ilegal atau imigran gelap.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Polres Bengkulu menangkap pengungsi Rohingya adalahkeliru.
    Video yang diunggah itu diambil dari channel YouTube Beritasatu berjudul Polres Bengkulu Tangkap 19 Imigran Gelap Asal Myanmar. Berita ini sudah tayang 9 tahun silam atau 17 Februari 2015, yang sebenarnya berisi tentang penangkapan imigran gelap asal Myanmar, bukan penangkapan pengungsi Rohingya, dan mereka datang ke Indonesia berniat untuk mencari pekerjaan di Bengkulu.
    Kemudian gambar anak-anak dalam video itu bukan di Bengkulu, melainkan di area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diterbitkan di kolom Antara Foto pada 28 Desember 2018 dengan judul “Pengungsi Etnis Rohingya Kabur”.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15094) Menyesatkan, Klaim tentang Truk Logistik Pemilu yang Terguling di Semarang Tanpa Pengawalan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/01/2024

    Berita


    Sebuah video beredar di WhatsApp tentang sebuah truk pengangkut logistik pemilu yang terguling dan terjun ke jurang di Semarang, Jawa Tengah. Tempo mendapatkan permintaan dari pembaca untuk memverifikasi kebenaran video itu, termasuk klaim bahwa pengangkutan logistik berisit surat suara tersebut juga dijalankan tanpa pengawasan dan pengawalan.
    Tampak sebuah kendaraan terguling ke sebuah jurang dengan kardus-kardus coklat berserakan di sekitarnya. Kondisi itu pun menjadi tontonan sejumlah orang.
    Sementara narasi yang disertakan adalah sebagai berikut:Aneh ya kok truk pengangkut surat dan kotak suara tanpa pengawasan dan pengawalan pihak aparat terkait, klo tidak karena kecelakaan mana ada yang tau masyarakat, pada akhirnya Allah membuka satu persatu niat busuk para penghianat bangsa setelah kasus surat suara di Taiwan.

    Namun, benarkah truk logistik surat suara dijalankan tanpa pengawasan dan pengawalan aparat sebelum mengalami kecelakaan?

    Hasil Cek Fakta


    Tempo memverifikasi video itu menggunakan layananreverse image searchdari mesin pencari Google. Foto yang identik pernah dimuat Radar Jogja pada 6 Januari 2024 dengan keterangan bahwa peristiwa itu adalah truk pengangkut logistik pemilu yang terguling di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, 6 Januari 2024.

    Berita itu menerangkan bahwa truk tidak kuat maju di jalan menanjak, kemudian terguling ke jurang. Berita itu tidak mengatakan bahwa truk tersebut dijalankan tanpa pengawalan dalam peristiwa tersebut.
    Tiga media juga menuliskan kronologi peristiwa itu dan menyatakan bahwa truk dikawal dan diawasi petugas kepolisian. Ketiganya adalah Radar Kudus, Detik.com dan Kompas.com.
    Truk bernopol W 8813 UQ tersebut mengangkut 400 ribu lembar surat suara untuk Pemilu/Pileg 2024 calon anggota DPRD Kabupaten Magelang Dapil I dan VI.
    Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin mengatakan pihaknya telah mengikuti ketentuan distribusi logistik pemilu. Kendaraan pengangkut logistik telah mengikuti seremoni pelepasan di perusahaan percetakan Temprina di Semarang.
    Dua truk kemudian berjalan dari Semarang ke Magelang disertai pengawalan mobil Patwal Polisi. Namun salah satu truk mengalami kecelakaan di tanjakan Kalimalang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
    Tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sopir juga dilaporkan selamat. Afiffuddin mengatakan, surat suara yang belum sampai ke KPU masih menjadi tanggung jawab percetak, termasuk untuk penggantian bila ada kerusakan.

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan truk pengirim logistik pemilu yang terguling di Kabupaten Semarang, merupakan pengiriman logistik pemilu yang tidak disertai pengawalan dan pengawasan adalah klaimmenyesatkan.
    Truk itu sebetulnya telah mengikuti acara pelepasan di perusahaan percetakan Temprina di Semarang, kemudian mengirimkan logistik pemilu ke Kabupaten Magelang dengan pengawalan mobil Patwal Polisi. Namun, terjadi kecelakaan yang menyebabkan truk terguling ke jurang.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15093) Menyesatkan, Video yang Diklaim tentang Kejanggalan Pengungsi Rohingya

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/01/2024

    Berita


    Video berdurasi 1 menit 53 detik dengan narasi kejanggalan pengungsi Rohingya, beredar di media sosial Facebook [ arsip ]. Diunggah pada 29 Desember 2023, narator dalam video menyebutkan narasi seperti orang Rohingya kerap mengaku beragama Islam namun kabur saat perang agama. Selain itu, mereka dituding mengaku Muslim tapi tidak terlihat tanda-tanda yang melaksanakan salat.

    Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 1,7 juta tayanganonline dan disukai 22 ribu kali. Lantas, benarkah etnis ronghiya mengaku bearagam Islam tapi tidak salat dan mereka mengungsi karena kabur dari perang agama?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa gambar dalam video tersebut memang benar kumpulan foto pengungsi Rohingya di Indonesia pada November dan Desember 2023. Namun, narasi yang disematkan tidak berbasis bukti.
    Klaim 1: Konflik Rohingya Akibat Perang Agama
    Fakta: Beberapa sumber kredibel tidak menyebutkan konflik Rohingya di Myanmar akibat perang agama, tetapi sebenarnya dipicu karena perbedaan status. Seperti tidak diakuinya kewarganegaraan warga Rohingya oleh pemerintah Myanmar, serta faktor diskriminasi budaya dan ketimpangan sosial.
    Pemerintah Myanmar, seperti dikutip dari arsip berita TEMPO, menolak memberikan kewarganegaraan kepada warga Rohingya lantaran sebagian besar etnis Rohingya tidak memiliki dokumen hukum. 
    Hingga pada tahun 1990-an junta Myanmar mengeluarkan kartu identitas, yang diberi nama kartu putih kepada banyak warga Muslim, baik Rohingya maupun non-Rohingya. Kartu putih memberikan hak terbatas tetapi tidak diakui sebagai bukti kewarganegaraan.
    Dikutip dari Council on Foreign Relation, pemerintah Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai bagian dari 135 etnis resmi di Myanmar karena dianggap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, meskipun banyak dari mereka yang berasal dari Myanmar sejak berabad-abad yang lalu. Pemerintah Myanmar secara efektif melembagakan diskriminasi terhadap kelompok etnis melalui  pembatasan  pernikahan, keluarga berencana, pekerjaan, pendidikan, pilihan agama, dan kebebasan bergerak.
    Dalam banyak catatan sejarah, seperti dikutip dari The Conversation, persekusi terhadap etnis rohingya sudah berlangsung sejak abad 17. Saat itu Inggris yang menguasai Myanmar (dulu dikenal sebagai Burma) mendorong mereka menerapkan kebijakan penggunaan tenaga kerja migran untuk meningkatkan produksi padi dan keuntungan. Banyak orang Rohingya masuk Myanmar sebagai bagian dari kebijakan ini pada abad ke-17 itu. Menurut data sensus, antara 1871 dan 1911, populasi muslim meningkat tiga kali lipat.
    Inggris kala itu menjanjikan etnis Rohingya tanah terpisah–sebuah “Wilayah Nasional Muslim”–sebagai ganti dukungan mereka. Selama Perang Dunia II, contohnya, kelompok Rohingya berpihak pada Inggris, sementara pihak nasionalis Myanmar mendukung Jepang. 
    Ketika Myanmar meraih kemerdekaan dari Inggris pada 1948, masyarakat Rohingya kembali meminta wilayah otonom yang dulu dijanjikan, namun Pemerintah Myanmar menolak permintaan mereka. Pemerintah Myanmar juga menolak memberikan status kewarganegaraan pada etnis Rohingya lantaran mereka dianggap imigran. Konflik pun pecah. Pada 1950, beberapa orang Rohingya memberontak terhadap kebijakan Pemerintah Myanmar. Tentara Myanmar kemudian menghancurkan gerakan pemberontakan tersebut.
    Pada 1977, ketika tentara Myanmar meluncurkan program nasional pencatatan warga, orang-orang Rohingya kembali dianggap sebagai warga ilegal. Lebih dari 200.000 orang kemudian melarikan diri ke Bangladesh pada saat itu karena kekejaman yang terus berlanjut. Puncaknya kala Undang-undang Kewarganegaraan Myanmar, yang disahkan pada 1982, secara formal menolak memberikan hak-hak kewarganegaraan pada kelompok Rohingya. 
    Klaim 2: Orang Rohingya mengaku Islam tapi tidak berinisiatif untuk salat
    Fakta: Berbagai sumber kredibel mencatat, saat di lokasi pengungsian etnis Rohingya menjalankan salat layaknya seorang Muslim.
    Dikutip dari arsip berita Tempo, etnis Rohingya merupakan etnis minoritas Muslim di Myanmar yang menggunakan bahasa Rohingya dan memiliki kemiripan dengan bahasa Bengali. Etnis Rohingya sendiri bermukim di Rakhine. Mereka merupakan keturunan dari bangsa Arab, Moor, Pathan, Moghul, Bengali, dan beberapa orang Indo-Mongoloid.
    Di lokasi Pengungsian Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh misalnya, ratusan pengungsi Rohingya menggelar salat Asar berjamaah. Pantauan DetikSumut, 135 pengungsi tiba di BMA sekitar pukul 14.50 WIB, Senin, 11 Desember 2023. Mereka berada di sekitar toilet di kompleks gedung tersebut. Pengungsi pria dan wanita masuk ke kamar mandi berbeda. Sejumlah pengungsi laki-laki tampak bersih-bersih dan mengganti pakaian mereka. Ketika memasuki waktu salat Ashar tiba, sebagian pengungsi berkumpul di halaman samping gedung.
    Puluhan pria pengungsi Rohingya juga terlihat melaksanakan salat Jumat di mushola yang berada dalam kompleks eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Laporan Tribun Aceh, salat jumat perdana ini diikuti belasan orang pengungsi Rohingya dan juga relawan yang sedang bertugas di lokasi tersebut bersama beberapa warga. Mereka mengikuti salat Jumat perdana itu, dengan menggelar tikar dalam musala. Sebagian besar mengikuti salat Jumat perdana mengenakan kain sarung, peci, dan sebagian lagi mengenakan celana panjang.
    Sementara di Bangladesh, dikutip dari Viva, ratusan pengungsi Rohingya melaksanakan salat Idul Adha di lapangan terbuka. Pengungsi Rohingya di Cox's Bazaar, Bangladesh, tak jauh dari wilayah Kutupalong terlihat memenuhi lapangan. Seorang imam memimpin salat, ceramah, dan doa, yang diikuti makmum dengan khusyu dan khidmat.

    Kesimpulan


    Hasil pemeriksaan fakta Tempo, video dengan narasi pengungsi Rohingya mengaku Islam tapi tidak salat dan mengungsi karena perang agama adalahmenyesatkan.  
    Beberapa sumber kredibel menyebutkan konflik Rohingya di Myanmar sebenarnya dipicu karena perbedaan status, seperti tidak diakuinya kewarganegaraan warga Rohingya oleh pemerintah Myanmar. Selain itu, ada pula faktor diskriminasi budaya dan ketimpangan sosial.
    Etnis Rohingya sendiri diketahui merupakan etnis minoritas Muslim di Myanmar yang menggunakan bahasa Rohingya dan memiliki kemiripan dengan bahasa Bengali. Etnis Rohingya bermukim di Rakhine dan merupakan keturunan dari bangsa Arab, Moor, Pathan, Moghul, Bengali, dan beberapa orang Indo-Mongoloid.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15092) [HOAKS] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 09/01/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.
    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
    Narasi soal KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 Rp miliar muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip).
    Akun tersebut membagikan video berdurasi 9 menit 9 detik pada 8 Januari 2023 dengan judul:
    V1ral ~ K-pu C0ret Gibran Sebagai Caw4pres Dan Jatuhkan D3nda 50 M
    Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:
    PRABOWO-GIBRAN BATAL NYAPRES
    KPU AMBIL SIKAP TEGAL DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU 2024
     
    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 miliar

    Hasil Cek Fakta

    Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.
    Narator video hanya membacakan artikel di laman Detik.com ini berjudul “Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD soal Bagi Susu Gratis”.
    Artikel tersebut membahas mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melakukan pelanggaran terkait aksi bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.
    Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu yang dilakukan Gibran melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 
    Selain itu, narator video juga membacakan artikel di laman Okezone ini berjudul “Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum”.
    Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Ia menyebut aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD Jakarta sebagai pelanggaran hukum lainnya.
    Menurut dia, temuan itu akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang. 
    Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid KPU mencoret Gibran dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.

    Kesimpulan

    Narasi soal KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar tidak benar atau hoaks.
    Judul dan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas soal putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terkait aksi bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta.
    Gibran dianggap melanggar melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

    Rujukan