KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta agar Presiden Joko Widodo dihukum seumur hidup.
Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Mahfud MD meminta agar Jokowi dihukum seumur hidup muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip).
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 21 detik 11 Januari 2023 dengan judul:
Mahfud md meminta jokowi harus dihvkvm seumur hidup.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Mahfud MD meminta agar Jokowi dihukum seumur hidup
(GFD-2024-15155) [HOAKS] Mahfud MD Minta agar Jokowi Dihukum Seumur Hidup
Sumber: kompas.comTanggal publish: 12/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi bahwa Mahfud meminta Jokowi dihukum seumur hidup.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Rmol.id ini berjudul “Jangan Kompromi, Pelaku Pemilu Curang Harus Langsung Dihukum”.
Artikel tersebut memuat pernyataan anggota Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Siti Zuhro, terkait peran penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam memastikan proses demokrasi bebas kecurangan.
Menurut dia, ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci utama menjaga integritas demokrasi.
Sementara, salah satu klip yang menampilkan Mahfud identik dengan video di kanal YouTube tvOne ini.
Dalam video, Mahfud memaparkan pendapatnya sebagai pakar hukum tata negara terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, jika ada kecurangan yang tidak signifikan, maka tidak membatalkan hasil pemilu. Namun, kata dia, orang yang melakukan kecurangan tetap dijatuhi hukuman pidana.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Rmol.id ini berjudul “Jangan Kompromi, Pelaku Pemilu Curang Harus Langsung Dihukum”.
Artikel tersebut memuat pernyataan anggota Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Siti Zuhro, terkait peran penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam memastikan proses demokrasi bebas kecurangan.
Menurut dia, ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci utama menjaga integritas demokrasi.
Sementara, salah satu klip yang menampilkan Mahfud identik dengan video di kanal YouTube tvOne ini.
Dalam video, Mahfud memaparkan pendapatnya sebagai pakar hukum tata negara terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, jika ada kecurangan yang tidak signifikan, maka tidak membatalkan hasil pemilu. Namun, kata dia, orang yang melakukan kecurangan tetap dijatuhi hukuman pidana.
Kesimpulan
Narasi soal Mahfud meminta agar Jokowi dihukum seumur adalah hoaks. Judul video tidak sesuai dengan isinya.
Narator hanya membahas pernyataan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Siti Zuhro terkait peran penyelenggara pemilu dalam memastikan proses demokrasi yang bebas dari kecurangan.
Selain itu, terdapat klip yang menampilkan momen Mahfud memaparkan pendapatnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.
Narator hanya membahas pernyataan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Siti Zuhro terkait peran penyelenggara pemilu dalam memastikan proses demokrasi yang bebas dari kecurangan.
Selain itu, terdapat klip yang menampilkan momen Mahfud memaparkan pendapatnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=906113040737333
- https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=906113040737333
- https://politik.rmol.id/read/2024/01/04/604026/jangan-kompromi-pelaku-pemilu-curang-harus-langsung-dihukum
- https://www.youtube.com/watch?v=E5RGEtjGIY0
- https://t.me/kompascomupdate
(GFD-2024-15154) [KLARIFIKASI] 19 Imigran Gelap Myanmar Ditangkap Polres Bengkulu pada 2015, Bukan Rohingya pada 2024
Sumber: kompas.comTanggal publish: 12/01/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video yang menyebutkan bahwa Polres Bengkulu menangkap 19 pengungsi Rohingya.
Video menampilkan berita soal imigran gelap di Kota Bengkulu dan foto pengungsi Rohingya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan agar sesuai konteksnya.
Apalagi, misinformasi mengenai warga Rohingya banyak beredar saat ini dan menimbulkan kebencian terhadap pengungsi yang melarikan diri dari Myanmar akibat genosida dan diskriminasi itu.
Informasi soal 19 pengungsi Rohingya ditangkap Polres Bengkulu ditemukan di akun Facebook ini, ini, dan TikTok ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu pengguna Facebook pada Minggu (7/1/2024):
19 Rohingya ditangkap Polres Bengkulu.
Berita yang ditampilkan dalam video diambil dari kanal YouTube BeritaSatu. Video yang disiarkan pada 17 Februari 2015 tersebut memberitakan soal 19 imigran gelap asal Myanmar di Anggut Atas, Kota Bengkulu.
Imigran tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, kemudian ke Bengkulu.
Dilansir Kompas.com, tujuan mereka ke Indonesia yakni untuk mencari pekerjaan.
Kendati demikian tidak ditemukan bukti atau pemberitaan bahwa imigran Myanmar tersebut berasal dari etnis Rohingya.
Adapun foto yang dipakai di akhir video bersumber dari foto Antara, 28 Desember 2018.
Foto tersebut menampilkan pengungsi Rohingya di penampungan sementara area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dikutip dari situs Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, polisi sudah melakukan patroli keberadaan pengungsi Rohingya.
Hal itu disampaikan usai Upacara Hari Bela Negara ke-75 pada 19 Desember 2023.
Sejauh ini belum ada laporan terbaru soal keberadaan pengungsi Rohingya di Bengkulu.
Video menampilkan berita soal imigran gelap di Kota Bengkulu dan foto pengungsi Rohingya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan agar sesuai konteksnya.
Apalagi, misinformasi mengenai warga Rohingya banyak beredar saat ini dan menimbulkan kebencian terhadap pengungsi yang melarikan diri dari Myanmar akibat genosida dan diskriminasi itu.
Informasi soal 19 pengungsi Rohingya ditangkap Polres Bengkulu ditemukan di akun Facebook ini, ini, dan TikTok ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu pengguna Facebook pada Minggu (7/1/2024):
19 Rohingya ditangkap Polres Bengkulu.
Berita yang ditampilkan dalam video diambil dari kanal YouTube BeritaSatu. Video yang disiarkan pada 17 Februari 2015 tersebut memberitakan soal 19 imigran gelap asal Myanmar di Anggut Atas, Kota Bengkulu.
Imigran tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, kemudian ke Bengkulu.
Dilansir Kompas.com, tujuan mereka ke Indonesia yakni untuk mencari pekerjaan.
Kendati demikian tidak ditemukan bukti atau pemberitaan bahwa imigran Myanmar tersebut berasal dari etnis Rohingya.
Adapun foto yang dipakai di akhir video bersumber dari foto Antara, 28 Desember 2018.
Foto tersebut menampilkan pengungsi Rohingya di penampungan sementara area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dikutip dari situs Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, polisi sudah melakukan patroli keberadaan pengungsi Rohingya.
Hal itu disampaikan usai Upacara Hari Bela Negara ke-75 pada 19 Desember 2023.
Sejauh ini belum ada laporan terbaru soal keberadaan pengungsi Rohingya di Bengkulu.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Narasi soal 19 pengungsi Rohingya ditangkap Polres Bengkulu merupakan perlu diluruskan karena menyimpan informasi yang berpotensi menghadirkan narasi keliru di masyarakat.
Video yang beredar mengambil pemberitaan soal imigran gelap Myanmar tahun 2015 dan foto yang dipakai merupakan foto pengungsi Rohingya di Bireuen, Aceh pada 2018.
Sejauh ini tidak ada laporan penangkapan pengungsi Rohingya di Bengkulu.
Misinformasi ini perlu diluruskan karena ada dugaan bahwa saat ini beredar kampanye terkoordinasi untuk menyudutkan pengungsi Rohingya.
Sebelumnya, lembaga PBB yang bergerak menangani masalah pengungsi, UNHCR menyebutkan bahwa beberapa bulan terakhir memang banyak misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat terkait pengungsi Rohingya.
UNHCR menilai ada kampanye terkoordinasi dalam menyebarkan kabar bohong, sehingga masyarakat terpengaruh misinformasi yang menyebabkan hadirnya kebencian terhadap pengungsi Rohingya.
Video yang beredar mengambil pemberitaan soal imigran gelap Myanmar tahun 2015 dan foto yang dipakai merupakan foto pengungsi Rohingya di Bireuen, Aceh pada 2018.
Sejauh ini tidak ada laporan penangkapan pengungsi Rohingya di Bengkulu.
Misinformasi ini perlu diluruskan karena ada dugaan bahwa saat ini beredar kampanye terkoordinasi untuk menyudutkan pengungsi Rohingya.
Sebelumnya, lembaga PBB yang bergerak menangani masalah pengungsi, UNHCR menyebutkan bahwa beberapa bulan terakhir memang banyak misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat terkait pengungsi Rohingya.
UNHCR menilai ada kampanye terkoordinasi dalam menyebarkan kabar bohong, sehingga masyarakat terpengaruh misinformasi yang menyebabkan hadirnya kebencian terhadap pengungsi Rohingya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/906906437233283
- https://www.facebook.com/reel/1056104665729755
- https://www.tiktok.com/@barakcodam01/video/7320876170529082629?_r=1&_t=8ioKkXG9mXn
- https://www.youtube.com/watch?v=OKDXPA6bBTQ
- https://regional.kompas.com/read/2015/02/16/11342621/Ilegal.19.Warga.Myanmar.Diamankan.di.Bengkulu
- https://www.antarafoto.com/id/view/853092/pengungsi-etnis-rohingya-kabur
- https://bengkuluprov.go.id/antisipasi-kedatangan-pengungsi-rohingya-ini-langkah-gubernur-rohidin/
- https://t.me/kompascomupdate
(GFD-2024-15153) Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Pesta Poin BNI
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 15/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran gebyar undian pesta poin PT Bank Negara Indonesia (BNI), informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 14 Januari 2024.
Klaim pendaftaran gebyar undian pesta poin BNI berupa tulisan sebagai berikut.
"*hai sobat BNI..*
*Dalam rangka merayakan Ulang tahun BNi yg ke 77,Bank BNI mengadakan Pengundian gebyar undian Poin BNI.*
*Khusus Nasabah (Bank-BNI) yang sudah Mempunyai (Mobile banking atau Sms banking Bni) ayo buruan daftar agar kamu berkesempatan menjadi pemenang Gebyar-Undian-Pesta-Poin (Bank-BNI)*
*1 Unit Rumah*
*Mobil*
*Motor*
*Emas Murni*
*Lemari Es*
*Smartphone*
*TV*
*Sepeda gunung*
*Rice cooker*
*Info lebih lanjut tentang pendaftaran (Gebyar-Undian) silakan klik menu (Daftar Sekarang) yang telah kami sediah kan* *Untuk pendaftaran gratis...*"
Tulisan tersebut menyertakan tauan "https://infoib.pics/pesta-poin/bni/?fbclid=IwAR2a284Jp0G1WF_LnY4tL42l_j66vRfy5jFVFEg0ysD__C3ta98gqsfjlhE" untuk mendaftar gebyar undian pesta poin BNI.
Tautan tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan poster bertuliskan. "Pesta Poin Tahun Baru 2024
SEGERA AMBIL KUPON ANDA PASTI DAPAT HADIAH NYA
KLIK AMBIL KUPON DISINI"
Dalam poster tersebut terdapat gambar mobil dan motor.
Benarkah klaim pendaftaran gebyar undian pesta poin BNI? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran gebyar undian pesta poin BNI, penelusuran mengarah pada akun Instagram resmi BNI Kantor Cabang Medan @bnimedan, salah satu unggahan akun Instagram tersebut, pada 8 Januari 2024 mengulas tentang maraknya penipuan program berhadiah mengatasnamakan BNI.
Modus penipuan ini meminta calon korban untuk mengisi nomor telepon, nomor kartu, hingga kode CVV yang ada di website palus dengan iming-iming hadiah menarik.
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"BNI meminta masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan program undian berhadiah yang marak di media sosial belakangan ini. Terbaru, penipuan program undian berhadiah mengatasnamakan BNI banyak tersebar di media sosial dengan tagline “Gebyar Undian Berhadiah”. BNI memastikan, hal tersebut merupakan PENIPUAN.
Saat ini, BNI tidak ada program undian berhadiah. Adapun link resmi BNI yang dapat diakses untuk mengetahui program-program BNI adalah https://www.bni.co.id/id-id/beranda/promoacara/promoperbankan/articleid/21588.
Oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan program tersebut untuk mengelabui korban dengan cara membawa narasi program yang telah usai tersebut dan menyebarkan link palsu yang ditujukan untuk melakukan penipuan.
Secara teknik modus penipuan yang digunakan oleh pelaku kejahatan tersebut adalah dengan membuat akun palsu mengatasnamakan BNI di Facebook. Kemudian pelaku membuat postingan dengan narasi bahwa adanya gebyar hadiah dari BNI. Dari postingan tersebut, calon korban diarahkan untuk mengeklik website phishing.
Website phishing meminta calon korban untuk mengisi nomor handphone, kredensial kartu debit seperti nomor kartu, expired date, kode CVV, hingga total saldo di rekening. Kemudian diakhiri dengan form pengisian kode OTP. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi siapa saja yang mengisinya.
Tak jarang, akun palsu mengatasnamakan BNI membuat postingan dengan mengambil konten terbaru dari akun resmi BNI kemudian menyelipkan narasi adanya gebyar hadiah yang mengarah pada website phishing. Oleh karena itu, jika menerima informasi mencurigakan, hubungi BNI Call 1500046 ya BNI Hi-Movers."
Dalam akun Instagram resmi Bank Negara Indonesia @bni46, terdapat unggahan sebagai yang mengingatkan untuk kita mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan PT Bank Negara Indonesia, akun Facebook resmi PT Bank Negara Indonesia adalah 'BNI'.
Rujukan
(GFD-2024-15152) Cek Fakta: Tidak Benar Anies Baswedan Berikan Dana Hibah Rp 63 Miliar pada Istrinya saat Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 15/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp 63 miliar pada istrinya saat menjadi Gubernur DKI. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 14 Januari 2024.
Dalam unggahannya terdapat potongan gambar artikel berjudul:
"Netizen Ngamuk Gegara Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp 63 M untuk Istrinya: Pikir Itu Duit Kakek Moyang!"
Akun itu juga menambahkan narasi:
"Waduh gimana buat memimpin negara..utang makin numpuk deh..."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp 63 miliar pada istrinya saat menjadi Gubernur DKI?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dari Tempo.co berjudul "Istri Jadi Bunda PAUD, Anies Baswedan Kasih Hibah Rp 63 Miliar" yang tayang pada 27 November 2017.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan belanja hibah untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebesar Rp 63 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018.
Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis sendiri dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Provinsi DKI Jakarta pada 16 November 2017. Hal ini sesuai dengan Pedoman Peran Bunda PAUD yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019.
"Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan/kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan/kepala daerah karena perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28, PAUD ditempatkan sejajar dengan pendidikan lainnya.
Dalam RAPBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 1,7 triliun yang dibagikan pada 104 lembaga dan organisasi masyarakat. Selain PAUD, penerima hibah lain adalah Resimen Mahasiswa, Kodam Jaya, Laskar Merah Putih, Bamus Betawi, dan sejumlah lembaga lain.
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp 63 miliar pada istrinya saat menjadi Gubernur DKI adalah tidak benar. Anies Baswedan memberikan hibah itu untuk PAUD bukan untuk kepentingan pribadi istrinya.
Rujukan
Halaman: 2913/6089