• (GFD-2024-22616) Menyesatkan, Narasi yang Mengklaim Demo Kawal Putusan MK Hanya Untungkan Elit Politik

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/09/2024

    Berita



    Sejumlah narasi beredar di Facebook oleh akun ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini yang menyatakan aksi demonstrasi ‘Kawal Putusan MK’ dan ‘Peringatan Darurat’ hanya menguntungkan kepentingan elit politik dan tidak terkait dengan kebutuhan rakyat kecil.  

    Dalam narasi itu disebut bahwa demonstrasi yang digelar pada 22 Agustus 2024 dan beberapa hari setelahnya, dikendalikan oleh elit politik tertentu. Konten-konten itu juga menyatakan bahwa tuntutan-tuntutan dalam serangkaian aksi demonstrasi itu tidak berkaitan dengan kebutuhan rakyat kecil seperti harga sembako dan pemberantasan korupsi.  



    Namun, benarkah demonstrasi kawal putusan MK hanya menguntungkan elit politik dan tidak pro pada rakyat kecil?

    Hasil Cek Fakta



    Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Agustus 2024 berfokus mengembalikan aturan pemilihan kepala daerah agar sesuai konstitusi.

    Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi berwenang menafsirkan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan meletakkannya dalam undang-undang. Maka MK berwenang mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang batas bawah pencalonan dalam pilkada dan batas usia calon dalam pilkada.  

    Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengizinkan partai atau gabungan partai, baik yang memiliki wakil di DPRD maupun yang tidak dapat mendaftarkan calon dalam pilkada dengan syarat tertentu.

    Sementara putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat dia mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPUD). Hal ini menegaskan bahwa batas usia itu tidak dihitung saat pelantikan menjadi kepala daerah jika terpilih.

    Dua putusan itu yang kemudian dikawal oleh elemen masyarakat sipil melalui aksi Peringatan Darurat pada 22 Agustus, karena DPR RI bermanuver untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang isinya justru menganulir putusan MK tersebut.

    “Demonstrasi kawal putusan MK (dikatakan) boneka elit, itu salah. Karena kita harus kembalikan bagaimana MK  atau putusan itu, sebenarnya tidak menguntungkan satu atau dua partai lho,” kata Bivitri melalui pesan, Kamis, 12 September 2024.

    Dia mengatakan dua putusan MK tersebut menguntungkan banyak pihak, tidak hanya elit politik tertentu. Misalnya dengan putusan 60/PUU-XXII/2024, partai kecil dan partai baru yang tidak memiliki wakil di DPRD, bisa mendaftarkan calon kepala daerah dalam pilkada.

    Bivitri juga mengatakan aksi demonstrasi Kawal Putusan MK bertujuan mencegah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah UU Pilkada yang tak sejalan dengan putusan MK.

    Konstitusi Indonesia telah mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Itu berarti yang berarti seluruh undang-undang yang dibuat DPR seharusnya menyesuaikan dengan putusan MK.  

    Dua putusan MK tersebut, Bivitri menjelaskan sesungguhnya menguntungkan semua pihak, termasuk rakyat kecil. Lantaran rakyat kecil jadi bisa ikut menentukan calon dan partai yang muncul di pilkada, bukan hanya pemilik uang dan kekuasaan sebagaimana yang sering terjadi.

    “Demonstrasi kawal putusan MK justru sangat pro rakyat kecil. Karena dengan adanya demonstrasi itu, dampaknya adalah Undang-undang Pilkada yang mau membalikkan putusan MK jadi dibatalkan. Maka kita semua rakyat kecil dan rakyat besar, semua penduduk, semua warga negara Indonesia, punya lebih banyak pilihan politik tentang kepala-kepala daerahnya masing-masing,” kata dia lagi.

    Terkait kelompok tertentu yang mendapat keuntungan dari aksi demonstrasi di berbagai daerah itu, Bivitri menjelaskan, bahwa hal itu tak dapat dihindari. Setiap terjadi peristiwa politik, pasti ada pihak yang diuntungkan.

    Namun dikatakannya fokus demonstrasi ‘Kawal Putusan MK’ adalah menuntut penyelenggaraan pilkada mematuhi putusan MK.

    Pendapat Para Pakar

    Sesungguhnya sejumlah pakar telah menjelaskan pentingnya pengawalan terhadap putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada, sebagaimana diberitakan VOA Indonesia.

    Reaksi protes sejumlah kelompok masyarakat muncul lantaran reaksi cepat Badan Legislatif (Baleg) DPR terhadap dua keputusan tersebut. Mereka justru berniat mengesahkan revisi UU Pilkada dengan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan putusan MK tersebut.

    Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa rencana DPR tersebut bertentangan dengan demokrasi dan pembangkangan atas konstitusi.

    Dia mengatakan MK merupakan lembaga yang berwenang menafsirkan undang-undang (UU), sehingga langkah mereka mengeluarkan dua putusan tersebut benar. Ia mendukung aksi demonstrasi agar DPR membatalkan niat mereka merevisi UU Pilkada yang tak sejalan putusan MK.

    "Kalau DPR dan pemerintah bisa membangkang (pada konstitusi), masyarakat sipil juga bisa membangkang. Kalau pilkada dijalankan dengan cara-cara seperti ini, berdasarkan syahwat para kartel politik, nggak ada gunanya pilkada itu, karena dibangun dengan cara-cara kotor," kata Herdiansyah.

    Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan revisi UU Pilkada tidak akan sah bila tetap dilaksanakan. Lantaran sejumlah syarat tidak terpenuhi, misalnya penyusunan naskah akademik dan penyerapan aspirasi masyarakat, yang belum dilakukan.

    Dilansir Kompas.com, Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Firman Noor, menyatakan bahwa rencana DPR merevisi UU Pilkada yang tak selaras putusan MK merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi dan sikap memalukan dari para pejabat.

    Selain itu, dia mengatakan hal langkah para wakil rakyat itu memperlihatkan mereka tidak memperdulikan aspirasi rakyat, serta mengesampingkan pendidikan politik yang seharusnya diperlihatkan agar menjadi teladan masyarakat.

    "Secara substansial mereka lebih mementingkan dirinya, lebih mementingkan kelompoknya, untuk makin membuat kartelisasi politik di Indonesia semakin masif bekerja sama dengan para oligarki untuk kepentingan sesaat," kata Firman, Rabu, 21 Agustus 2024.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan demonstrasi Kawal Putusan MK hanya menyuarakan kepentingan elit politik dan tidak pro rakyat kecil adalah klaim yangmenyesatkan.

    Hasil dari protes di berbagai daerah tersebut, DPR membatalkan rencana revisi UU Pilkada yang memiliki pasal yang keluar dari jalur konstitusi. Dengan demikian, persyaratan partai yang boleh mendaftarkan calon kepala daerah, dilihat dari jumlah suara yang didapatnya dari rakyat, bukan dari jumlah kursi mereka di DPRD.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22617) Cek Fakta: Klarifikasi DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/09/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkah salah satu akun Facebook pada 2 September 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah surat mengenai implementasi sistem perpajakan "CoreTax" pada 1 Januari 2025.
    "Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
    Maka untuk itu setiap wajib pajak WAJIB:
    Demikian informasi ini kami sampaikan agar WAJIB DIPATUHI demi meminimalisir resiko pajak bagi WP yang kami kelola. Terimakasih," demikian narasi dalam surat tersebut.
    Benarkah DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun media sosial DJP Kemenkeu.
    Akun X DJP, @DitjenPajakRI menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar. DJP Kemenkeu menyebut tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
    "HOAKS MENGATASNAMAKAN DJP
    #KawanPajak terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya.
    1. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening d/a kartu kredit.
    2. DJP tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.
    3. Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP.
    4. Informasi lebih detail silakan hubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200," tulis akun X @DitjenPajakRI pada 2 September 2024.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat telah diklarifikasi. DJP Kemenkeu memastikan tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening masyarakat dan kartu kredit.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22620) Cek fakta, video sepeda motor hancur karena ban truk terjadi di Bekasi

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/09/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video viral di media sosial seperti Instagram dan X menampilkan ban truk yang menggelinding dengan kencang menghantam sebuah sepeda motor.

    Akibatnya sang pengemudi terlempar dan sepeda motornya pun hancur. Hal itu terekam jelas oleh kamera dari pengendara mobil.

    Banyak warganet mempertanyakan dimana lokasi kejadian tersebut. Beberapa netizen menjawab kejadian tersebut terjadi di Bekasi atau Jakarta dengan asumsi banyaknya truk bermuatan di jalan raya tersebut. Namun, benarkah kejadian tersebut terjadi di Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan video di laman New York Post yang berjudul “Runaway tire smashes motorcycle into pieces, but rider miraculously survivest”.

    Dalam video tersebut dideskripsikan di sebuah jalan raya di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebuah ban yang berasal dari truk besar menggelinding dan menimpa serta menghancurkan sepeda motor. Secara ajaib, pengendara sepeda motor berusia 55 tahun itu selamat dari kecelakaan yang terjadi pada 23 Agustus.

    Dengan demikian, video sepeda motor hancur tersebut tidak terjadi di Indonesia, melainkan di Malaysia.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-22621) Hoaks Informasi Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan Periode 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/09/2024

    Berita

    tirto.id - Informasi mengenai lowongan pekerjaan hampir selalu menarik perhatian di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi lowongan kerja bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.

    Modusnya pun nyaris seragam, para penipu tersebut biasanya menyertakan tautan dalam unggahan tawaran lowongan pekerjaan. Namun, tautan tersebut biasanya tidak mengarah ke situs resmi milik instansi perusahaan, tapi malah ke situs tak dikenal yang meminta masyarakat untuk mengisi sejumlah data diri pribadi.

    Data yang diminta biasanya mulai dari nama, nomor telepon, nomor kartu tanda penduduk (KTP), hingga nomor rekening bank. Data-data inilah yang kemudian diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Baru-baru ini, kami kembali menemukan unggahan serupa dengan narasi pendaftaran rekrutmen pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode 2024.

    Narasi tersebut mengeklaim ada rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode tahun 2024 yang disesuaikan dengan daerah domisili. Disebutkan, pendaftaran rekrutmen tersebut diklaim gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berminat untuk mengikuti rekrutmen tersebut diminta untuk mengisi data diri melalui tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut.

    Narasi tersebut ditemukan diunggah oleh akun Facebook bernama “Ervina” pada Sabtu (24/8/2024) dan “Resty Damayanti” pada Kamis (5/9/2024). Berikut keterangan narasi yang tertulis pada kedua unggahan tersebut:

    “Pendaftaran pegawai BPJS kesehatan priode 2024

    Sesuai Domisili/Daerah kalian😊

    silahkan isi data melalui link di di bawah👇

    http://bpjskesehatan2024.jiscv.my.id/

    Pendaftaran Gratis Tidak Dipungut Biaya!!”

    Sepanjang Sabtu (24/8/2024) hingga Jumat (13/9/2024), atau selama sekitar 20 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh 515 tanda suka, 77 komentar, dan 47 kali dibagikan ulang.

    Berdasarkan pengamatan Tirto, di kolom komentar kedua unggahan tersebut, banyak masyarakat yang tertarik dengan lowongan pekerjaan tersebut. Ada yang mengaku telah melakukan pendaftaran, namun ada juga yang mempertanyakan dan meragukan isi informasinya.

    Lantas, bagaimana kebenaran informasi rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode 2024 tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Kembali ke klaim rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode 2024 tersebut. Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan memeriksa situs yang disertakan lewat pengecek tautan WhereGoes. Alih-alih mengarahkan ke situs resmi milik BPJS Kesehatan, tautan yang dicantumkan justru mengarahkan kami ke situs tak dikenal.

    Kami juga mencoba mengeklik tautan tersebut. Tautan dalam situs tersebut mencantumkan poster digital dengan logo BPJS kesehatan disertai barcode dan keterangan tulisan “Rekrutmen BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024”.

    Di halaman depan situs, terdapat formulir lowongan pendaftaran rekrutmen BPJS Kesehatan periode tahun 2024 yang harus diisi, termasuk nama lengkap dan nomor telepon yang terkoneksi dengan aplikasi Telegram.

    Untuk memastikan kebenaran informasi lowongan pekerjaan ini Tirto menelusuri situs dan akun media sosial resmi milik BPJS Kesehatan. Di situs resmi BPJS Kesehatan, kami tidak menemukan informasi serupa terkait rekrutmen karyawan BPJS Kesehatan periode 2024 seperti yang disebut dalam unggahan klaim.

    Sementara itu, di akun Instagram resmi milik BPJS Kesehatan, kami menemukan unggahan yang meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan dengan modus lowongan pekerjaan di BPJS Kesehatan.

    Dalam unggahan tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa informasi seputar rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan hanya disebarkan melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan. Kanal ini termasuk situs dan akun media sosial resmi milik BPJS Kesehatan yang sudah terverifikasi, serta media cetak di masing-masing wilayah kerja BPJS Kesehatan.

    Sebagai informasi, situs resmi milik BPJS Kesehatan ada di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/#/. Sementara itu, sejumlah akun media sosial resmi milik BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

    Facebook: BPJS Kesehatan

    TikTok: bpjskesehatan_ri

    Instagram: bpjskesehatan_ri

    YouTube: BPJS Kesehatan

    Jadi, bisa dipastikan bahwa informasi seputar rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode 2024 yang tersebar di Facebook tersebut adalah tidak benar.

    Akun pengunggah informasi tersebut, yaitu akun “Ervina” dan “Resty Damayanti” bukanlah akun resmi milik BPJS Kesehatan. Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut juga tidak mengarah ke situs resmi milik BPJS Kesehatan.

    Lebih lanjut, Tirto juga menemukan penjelasan dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga telah memastikan bahwa informasi seputar rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode 2024 yang tersebar di Facebook tersebut adalah tidak benar.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan, klaim rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode 2024 yang tersebar di Facebook bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa informasi seputar rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan hanya disebarkan melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.

    Sementara, akun pengunggah informasi seputar rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan periode 2024 yang tersebar di Facebook tersebut bukanlah akun resmi milik lembaga tersebut. Tautan yang disertakan dalam unggahan juga tidak mengarah ke situs resmi milik BPJS Kesehatan.

    Rujukan