• (GFD-2023-12072) [SALAH] Bunga Kitolod dapat Mengobati Gangguan Mata Mulai dari Mata Minus hingga Katarak

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 16/03/2023

    Berita

    “Bunga Kitolod untuk mata minus
    Bunga kitolod merupakan jenis tanaman liar yang mudah ditemukan di berbagai tempat.
    Tanaman dengan nama ilmiah Isotomo longiflora ini disebut memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan.
    Kandungan dari ekstrak daun kitolod di antaranya adalah Alkaloid, Flavonoid, dan Saponin
    Dengan berbagai kandunga tersebut, tak heran jika banyak orang yang menggunakannya sebagai tanaman obat, terutama pengobatan mata.
    Bunga kitolod dipercaya dapat mengobati gangguan mata mulai dari mata minus hingga katarak.”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah informasi tentang pengobatan mata menggunakan bunga Kitolod atau Isotomo longiflora disebarluaskan melalui grup facebook oleh akun Muhamad Husni. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Bunga Kitolod dapat mengobati ganggun mata mulai dari mata minus hingga katarak.

    Berdasarkan penelusuran, dikutip dari Kompas.com Dokter Spesialis Mata dari RS Mata JEC dr Florence Meilani Manurung menegaskan, katarak hanya bisa disembuhkan dengan operasi (phacoemulsification). Sementara, mata minus melalui lasik.

    Melansir alodokter.com dr. Singgih E Prasetyo juga menjelaskan bahwa hal ini belum didukung secara cukup memadai oleh penelitian. Masih perlu dilakukan pengujian dan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.Mata minus atau dikenal sebagai rabun jauh ( miopi) ditangani dengan kacamata, soft lense,dan juga dengan pembedahan/operasi LASIK menggunakansinar laser. dr Singgih juga menghimbau untuk menghindari penggunaan obat tertentu secara mandiri terutama jika belum jelas keamanannya.

    Berdasarkan penjelasan di atas klaim Bunga Kitolod dapat mengobati gangguan mata adalah keliru dan termasuk dalam konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Informasi salah. Dokter Spesialis Mata dari RS Mata JEC dr Florence Meilani Manurung menegaskan, katarak hanya bisa disembuhkan dengan operasi (phacoemulsification). Sementara, mata minus melalui lasik.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12071) Belum Ada Bukti, Video Bayi Baru Lahir Mengucap Kata Allah

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/03/2023

    Berita


    Sebuah akun di Facebook, membuat unggahan dengan narasi “GEMPΑRR, Bayi Baru Lahir Sebut Nama ALLAH Berkali-Kali Tanpa Henti, Gempar Satu RS, Semua Berlari Untuk Melihat, Lihat Apa Yang Terjadi Selepas Itu.”
    Pengunggah juga melampirkan sebuah tautan Blogspot dengan dengan artikel dengan judul yang serupa. Pada tautan tersebut, terdapat thumbnail bergambar seorang bayi dan tombol play video.

    Unggahan ini dibuat tanggal 7 Maret 2023. Sampai tulisan ini dibuat telah mendapat 21 suka, 21 komentar dan dibagikan 106 kali oleh pengguna Facebook.

    Hasil Cek Fakta


    Saat di-klik, laman blog tersebut tidak menyertakan informasi yang relevan dengan judul artikel. Artikel tersebut berisi tiga paragraf, dua paragraf berisi ayat Quran dan paragraf terakhir menyebutkan kejadian tersebut berlangsung di Rumah sakit Memorial Moinuddin di Sirajganj, Bangladesh. 
    Foto yang dilampirkan dalam artikel merupakan tangkap layar sebuah video. Saat di-klik, foto tersebut tertaut ke laman lain blog tersebut dan laman toko daring. Juga tidak ditemukan keterangan penulis dan tanggal artikel ini diunggah.
    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim tersebut dengan menelusuri pemberitaan media yang kredibel di Bangladesh serta Google dan Yandex Images.
    Klaim: Bayi baru lahir menyebut nama Allah berkali-kali di Bangladesh
    Fakta: Tim Cek Fakta Tempo, tidak menemukan sumber yang kredibel berkaitan dengan kalim tersebut. Dengan menggunakan Google Bangladesh, Cek Fakta Tempo mencari artikel dengan kata kunci “bayi”, “Allah”, “Khona Box”, “Rozena Begum”, dan “RS Memorial Moinuddin” dalam bahasa Bengali, bahasa resmi di Bangladesh. 

    Tempo hanya  menemukan 1 laman Facebook yang pada tanggal 30 Juli 2013, mengunggah video berdurasi 40 detik, berisi gambar bayi dan tanpa audio. Tidak ditemukan tautan berita dari media Bangladesh tentang peristiwa ini.
    Saat menelusuri kata kunci narasi ini dengan Google Indonesia, ditemukan banyak laman blog  dan berbahasa Indonesia memuat artikel ini. Termasuk di laman Republika pada tanggal 8 Februari 2018. 

    Dilansir Republika, anak tersebut lahir dari pasangan Khoda Box dan Rozena Begum. Laman Republika, melampirkan sebuah link YouTube. Namun saat di-klik, video tersebut sudah tidak tersedia karena masalah hak cipta. 
    Bayi ini diklaim lahir di RS Memorial Moinuddin. Berdasarkan penelusuran Tempo, Moinuddin Memorial Hospital beralamat di HOSPITAL ROAD, Sirajganj Sadar, Sirajganj, Bangladesh.
    Dilansir dari laman RS Ibu dan Anak Puri Bunda, tubuh bayi belum memiliki mekanisme alami untuk menyingkirkan lendir sehingga aliran udara saat bernafas melalui hidung akan memunculkan suara. Saluran napas bayi baru lahir juga masih berukuran sempit. Hal ini juga berkontribusi pada rentannya lendir terjebak di jalan nafas dan menimbulkan suara atau bunyi.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan unggahan dengan narasi “Bayi baru lahir mengucapkan nama Allah berkali-kali di Bangladesh” adalah belum ada bukti.
    Narasi dan video tersebut beredar di laman blog dan sosial media tanpa ada keterangan yang jelas. Blog yang memuat artikel ini hampir semuanya tertaut ke laman toko daring. Juga tidak ditemukan sumber yang kredibel terkait peristiwa tersebut. 

    Rujukan

  • (GFD-2023-12070) Keliru, Pembacaaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh MKD

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/03/2023

    Berita


    Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul "Live dari DPR Pembacaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh MKD RI, Ribuan Orang Jadi Saksi”.
    Video ini memuat narasi, Fadli Zon dipecat dari Partai Gerindra karena terlalu nyinyir pada kebijakan pemerintah. Fadli juga tidak pernah mengapresiasi keberhasilan kerja pemerintah.

    Video yang diunggah pada tanggal 8 Maret 2023 ini telah disaksikan lebih dari 402 ribu kali, 1,7 ribu komentar dan disukai 5,6 ribu dari pengguna Facebook. 
    Benarkah Fadli Zon dipecat dari DPR? Berikut pemeriksaan faktanya.

    Hasil Cek Fakta


    Fadli Zon merupakan politisi Partai Gerindra, yang menjabat sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019. Saat ini menjadi Anggota DPR RI Komisi 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat.
    Untuk memverifikasi klaim ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan media massa yang kredibel. Juga memfragmentasi video tersebut menjadi gambar menggunakan Keyframe dan menelusurinya pakai Yandex Image Search untuk menemukan sumber aslinya
    Klaim 1: Fadli Zon Dipecat dari DPR RI
    Fakta: Dilansir laman resmi DPR RI, Dr. H. FADLI ZON, S.S., M.Sc. tercatat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Barat. Pada pemilu tahun 2019 lalu, meraih suara 285.797, tertinggi se-Dapil Jawa Barat. 
    Dilansir laman Partai Gerindra, Fadli Zon saat ini menjadi Anggota Komisi 1 Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

    Klaim: Fadli Zon Dipanggil MKD DPR RI dalam Kasus FPI
    Fakta: Selama menjadi anggota DPR RI, Fadli Zon beberapa kali mendapat panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI. Dilansir Tempo.co, pada bulan Oktober 2018, ia pernah dipanggil MKD dalam kasus Ratna Sarumpaet.
    Dilansir Tempo, sebelumnya pada bulan September 2015, Fadli Zon dan Setya Novanto dipanggil MKD setelah mengikuti dan foto bersama Donald Trump yang saat itu sedang dalam kampanye pemilihan Presiden Amerika Serikat. 
    Berdasarkan penelusuran Tempo, dalam kasus pembubaran FPI, Fadli Zon tidak pernah dilaporkan atau dipanggil MKD.
    Video 1

    Pada detik ke-14 video ini menampilkan perdebatan antara Fadli Zon dengan Edward Omar Sharief Hiariej. 
    Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video ini identik dengan tayangan Rosi di Kompas TV yang diunggah ke YouTube tanggal 11 Januari 2021. 
    Dalam talkshow ini, Fadli Zon meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, menjabarkan alasan pelarangan secara resmi dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI). 
    Dilansir Tempo.co, Fadli Zon termasuk tokoh politik yang menentang FPI dibubarkan yang dilakukan pemerintah. Ia menilai, pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan Lembaga sebagai praktik buruk politisasi hukum.
    Video 2

    Pada menit ke-6:06, fragmen video menampilkan beberapa menteri dan pejabat negara berdiri di sebuah ruangan dengan logo Menko Polhukam. 
    Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video ini identik dengan tayangan Breaking News Metro TV yang diunggah ke YouTube pada 30 Desember 2020. 
    Dilansir Metro TV, dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan sikap pemerintah terdapat organisasi FPI dan melarang setiap kegiatan FPI serta membubarkan FPI sejak tanggal 30 Desember 2020. Keputusan pemerintah ini ditekan oleh enam menteri yakni, Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri.
    Video 3

    Pada menit ke-8:57, fragmen video menampilkan Fadli Zon sedang berbicara dengan beberapa wartawan. 
    Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan tayangan Kompas TV yang diunggah di YouTube tanggal 7 Mei 2018.
    Dilansir Kompas Tv, kepada wartawan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut hasil Survei INES yang menyebutkan hasil survey yang menyebutkan bahwa elektabilitas Prabowo yang mencapai 50% dapat dipertanggungjawabkan. Saat itu Prabowo menjadi calon Presiden dalam pemilu tahun 2019.

    Kesimpulan


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video yang diberi judul “Pembacaaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh MKD” adalah keliru.
    Fadli Zon tidak pernah dipecat dari DPR RI. Saat ini ia masih tercatat sebagai anggota DPR RI, Komisi II Faksi Partai Gerindra. Fadli beberapa kali dipanggil dan diperiksa MKD dalam kasus lain, bukan terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12069) Cek Fakta: Tidak Benar Judul Artikel Megawati Jelas Masuk Surga karena Malaikat Kenal Soekarno

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 15/03/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel yang berjudul Megawati jelas masuk surga karena malaikat kenal dengan Soekarno. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 12 Maret 2023.
    Dalam postingannya terdapat artikel berjudul "Megawati saya sudah jelas masuk surga malaikat kenal sama bapak saya Soekarno"
    Akun itu menambahkan narasi "Parah....Sumpah...jgn2 sdh di ubun2 Malaikatnya...Dulu bilang SURGA hanya ILUSI skrg sdh dapat KAVLINGAN SURGA...Walah....Sadar mbah..."
    Lalu benarkah postingan artikel yang berjudul Megawati jelas masuk surga karena malaikat kenal dengan Soekarno?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan dalam website Democrazy.id. Namun judul artikel berbeda dalam postingan.
    Dalam artikel asli berjudul "Megawati: Maaf Beribu Maaf Ini, Kenapa Ibu-Ibu Sekarang Kok Seneng Banget Ngikut Pengajian?". Kesamaan dengan postingan terdapat pada tanggal artikel diunggah yakni 18 Februari 2023 dan juga kesamaan foto.
    Berikut gambar asli dalam artikel tersebut:
     

    Kesimpulan


    Postingan artikel yang berjudul Megawati jelas masuk surga karena malaikat kenal dengan Soekarno adalah tidak benar. Faktanya judul dalam artikel itu telah diedit.

    Rujukan