Calon presiden (capres) no urut 03 Ganjar Pranowo menyebut buruh menuntut revisi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut disampaikan dalam visi-misi debat kelima Pilpres 2024 di JCC Senayan, Minggu (4/2/2024) malam.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, pernyataan Ganjar tersebut adalan benar. Serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak kali pertama disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat hak asasi manusia (HAM), hingga mahasiswa.
(GFD-2024-15757) Cek Fakta Debat Capes: Ganjar Sebut Buruh Tuntut Revisi UU Cipta Kerja
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance, Klara Esti, juga membenarkan pernyataan tersebut.
Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.
“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal: penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” tulisnya kepada Tim Cek Fakta.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Haili Hasan menegaskan secara umum, tenaga kerja atau buruh menuntut agar UU Ciptaker dicabut atau direvisi.
Secara substantif, masyarakat sipil menilai UU Ciptaker memang semakin memperburuk situasi buruh. Ada beberapa alasan.
Pertama, UU Cipta Kerja semakin melegalkan praktik fleksibilitas hubungan kerja. konsep ini semakin tak melindungi buruh dengan kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bertambah masa toleransi dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
UU Cipta kerja juga mendorong praktik outsourcing. Kedua, UU Cipta kerja melegalkan praktik fleksibilitas waktu kerja, yakni pengusaha dapat memperpanjang waktu kerja buruh dan di lain sisi perusahaan dapat mengurangi hak istirahat buruh, hal ini dapat terlihat dalam batasan maksimal waktu lembur semula maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketiga, UU Cipta Kerja melegalkan praktik fleksibilitas upah, aturan ini dapat terlihat dalam aturan tentang penentuan besaran upah yang dimonopoli oleh Pemerintah dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) tanpa melibatkan serikat buruh dalam penentuan upah.
Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.
“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal: penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” tulisnya kepada Tim Cek Fakta.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Haili Hasan menegaskan secara umum, tenaga kerja atau buruh menuntut agar UU Ciptaker dicabut atau direvisi.
Secara substantif, masyarakat sipil menilai UU Ciptaker memang semakin memperburuk situasi buruh. Ada beberapa alasan.
Pertama, UU Cipta Kerja semakin melegalkan praktik fleksibilitas hubungan kerja. konsep ini semakin tak melindungi buruh dengan kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bertambah masa toleransi dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
UU Cipta kerja juga mendorong praktik outsourcing. Kedua, UU Cipta kerja melegalkan praktik fleksibilitas waktu kerja, yakni pengusaha dapat memperpanjang waktu kerja buruh dan di lain sisi perusahaan dapat mengurangi hak istirahat buruh, hal ini dapat terlihat dalam batasan maksimal waktu lembur semula maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketiga, UU Cipta Kerja melegalkan praktik fleksibilitas upah, aturan ini dapat terlihat dalam aturan tentang penentuan besaran upah yang dimonopoli oleh Pemerintah dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) tanpa melibatkan serikat buruh dalam penentuan upah.
Rujukan
(GFD-2024-15756) CEK FAKTA: Ganjar Klaim Diminta Buruh untuk Review UU Cipta Kerja
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengeklaim diminta oleh kelompok buruh untuk me-review atau meninjau kembali Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam debat kelima capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).
"Kawan-kawan buruh kemarin bertemu dengan saya, 'Tolong, Pak, segera review Undang-Undang Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami," kata Ganjar.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam debat kelima capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).
"Kawan-kawan buruh kemarin bertemu dengan saya, 'Tolong, Pak, segera review Undang-Undang Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami," kata Ganjar.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan pemberitaan di Kompas.com sebelumnya, Ganjar Pranowo bertemu dengan kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Ghani di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).
Dalam kesempatan itu, eks Gubernur Jawa Tengah itu mengaku mendapatkan keluhan berupa keresahan para buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia pun berjanji akan merevisi undang-undang berupa omnibus law tersebut.
"Kawan-kawan dari buruh datang sama-sama ada keresahan terkait dengan UU Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini perlu direvisi, perlu dikoreksi," ujar Ganjar.
Ganjar mengatakan, untuk menyeimbangkan keluhan soal Undang-Undang Cipta Kerja, ia berusaha untuk bertemu dengan para pelaku usaha dan buruh itu sendiri.
Menurut dia, UU Cipta Kerja telah membuat pengusaha tak nyaman dan buruh juga merasa dirugikan.
"Pemerintah (juga) enggak nyaman, setiap tahun pasti ada yang protes, artinya ada yang keliru," ujar Ganjar.
Adapun menurut dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menyatakan bahwa sebagian besar pekerja memang menuntut revisi UU yang merugikan para buruh dan pekerja itu.
"Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Nabilya. "Misal, penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," kata dia.
Dalam kesempatan itu, eks Gubernur Jawa Tengah itu mengaku mendapatkan keluhan berupa keresahan para buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia pun berjanji akan merevisi undang-undang berupa omnibus law tersebut.
"Kawan-kawan dari buruh datang sama-sama ada keresahan terkait dengan UU Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini perlu direvisi, perlu dikoreksi," ujar Ganjar.
Ganjar mengatakan, untuk menyeimbangkan keluhan soal Undang-Undang Cipta Kerja, ia berusaha untuk bertemu dengan para pelaku usaha dan buruh itu sendiri.
Menurut dia, UU Cipta Kerja telah membuat pengusaha tak nyaman dan buruh juga merasa dirugikan.
"Pemerintah (juga) enggak nyaman, setiap tahun pasti ada yang protes, artinya ada yang keliru," ujar Ganjar.
Adapun menurut dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menyatakan bahwa sebagian besar pekerja memang menuntut revisi UU yang merugikan para buruh dan pekerja itu.
"Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Nabilya. "Misal, penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," kata dia.
Rujukan
(GFD-2024-15755) Cek fakta, Ganjar klaim buruh tuntut revisi UU Ciptaker
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Ganjar klaim buruh tuntut revisi UU Ciptaker
"Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap,” ujar Ganjar dalam debat kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Ahad.
"Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap,” ujar Ganjar dalam debat kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Ahad.
Hasil Cek Fakta
Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, mengatakan bahwa klaim tersebut benar.
“Serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa,” kata Klara.
Betul. Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.
“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” kata Nabiyla.
“Serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa,” kata Klara.
Betul. Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.
“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” kata Nabiyla.
Kesimpulan
Betul. Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.
Rujukan
(GFD-2024-15754) Benar, Klaim Ganjar Pranowo bahwa Buruh Menuntut Revisi UU Ciptakerja
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Ganjar Pranowo, mengatakan buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja. Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo saat debat kandidat pada Minggu 4 Februari 2024.
Hasil Cek Fakta
Benar, Klaim Ganjar Pranowo bahwa Buruh Menuntut Revisi UU Ciptakerja
Minggu, 4 Februari 2024 20:00 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Benar, Klaim Ganjar Pranowo bahwa Buruh Menuntut Revisi UU Ciptakerja
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja. Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo saat debat kandidat pada Minggu 4 Februari 2024.
"Kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap," kata Ganjar dalam Debat Kandidat KPU, Minggu 4 Februari 2024.
Senior research associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, mengatakan benar bahwa serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja pada Senin (02/10).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “tetap memiliki kekuatan hukum mengikat”. Artinya, UU ini tetap berlaku.
Kelima gugatan uji formil tersebut pada dasarnya mempermasalahkan proses pembuatan UU 6/2023 yang dinilai cacat formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Kemudian, dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ganjar Pranowo menyebut buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja adalah benar.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ganjar Pranowo menyebut buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja adalah benar.
Rujukan
Halaman: 2693/6014