• (GFD-2024-23728) PSSI memutuskan keluar dari AFC, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk keluar dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan pindah menjadi anggota Konfederasi Sepak bola Oceania (OFC).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “AFC AUTO NANGIS  PSSI Putuskan Timnas Indonesia Keluar~Pindah ke Zona Oseania, Jadi 3 Harapanku”

    Namun, benarkah PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, dalam unggahan tersebut tidak ada klaim bahwa PSSI resmi memutuskan untuk keluar dari AFC dan bergabung dengan OFC.

    Dalam video tersebut, narator hanya membacakan narasi artikel dari media yang berjudul “3 Kerugian AFC Jika Indonesia Memutuskan Keluar dan Bergabung ke Oseania”.

    Dalam artikel tersebut tidak ada klaim PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC, namun salah satu pemerhati sepak bola yang menyerukan desakan tersebut adalah Justinus Lhaksana. Ia menilai PSSI lebih baik meninggalkan AFC jika permintaan BFA dikabulkan oleh otoritas sepak bola di Asia tersebut.

    Artikel tersebut juga menyebutkan tiga kerugian AFC, jika PSSI memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan OFC.

    Klaim: PSSI memutuskan untuk keluar dari AFC

    Rating: Disinformasi

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-23729) [SALAH] Iptu Rudiana Dibekuk karena Melanggar HAM

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita

    Pada Rabu (16/10/2024), kanal YouTube “Era Baru” mengunggah video [arsip] yang mengeklaim Iptu Rudiana dibekuk polisi karena kasus pelanggaran HAM.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “Di Bekuk Siang Ini !! Rudiana Kicep - Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Kasus Vina”

    Hingga Kamis (31/10/2024), unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 12.000 kali dan disukai hampir 180 akun.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Iptu Rudiana dipenjara karena melanggar HAM” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel tentang klaim tersebut.
    Foto yang menampakkan Iptu Rudiana mengenakan baju tahanan merupakan rekayasa. Tidak ada bukti tentang Iptu Rudiana mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum yang mengharuskannya dipenjara.
    Video berdurasi 12 menit 15 detik tersebut hanya memuat informasi mengenai jenis pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni:
    pelanggaran hak atas bantuan hukum,
    pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan, dan
    pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
    Mengutip kanal YouTube “Fristian Griec Media Official”, berdasarkan putusan sidang etik BID Propam Polda Jawa Barat tahun 2017, ada salah satu anak buah Iptu Rudiana yang terbukti melanggar HAM dan sudah diberi sanksi

    Kesimpulan

    Unggahan dengan klaim “Iptu Rudiana dibekuk karena melanggar HAM” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

  • (GFD-2024-23730) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Adakan Program Percepatan Haji dengan Tambahan Biaya Tertentu

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Agustus 2024.
    Berikut isi postingannya:
    "Info HAJI
    Percepatan *HAJI* porsi pemerintah :
    1. Waktu haji 40 hari ( karena ikut pemerintah)
    2. Manasik KBIH kota setempat
    3. Berangkat dari pendopo kota / kabupaten .
    4. Menggunakan
    *VISA* *HAJI* Cara :
    1. Mengajukan untuk program percepatan ( fc KTP, KK, surat nikah )
    2. Sudah mendaftar haji .
    3. Usia bebas
    4. Selesai proses pengajuan langsung berangkat tahun ini juga.
    5. Membayar biaya untuk proses pengajuan Biaya haji Percepatan total 150 juta di kurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.
    Jadi :Jika sudah mendaftar haji 25 juta, maka tinggal menambah 125 juta ( biaya haji sesuai keputusan pemerintah).
    DP 50 juta untuk proses pengajuan percepatan.Untuk pelunasan biaya haji, setelah anda mendapat surat tentang informasi pemberangkatan dari kantor departemen agama di kota anda."
    Lalu benarkah pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi pemerintah terkait haji yakni haji.kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain.
    "Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks," ujarnya.
    "Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ujarnya menegaskan.
    Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
    "Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut," ujarnya.

    Kesimpulan


    Pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23733) [HOAKS] Raja Thailand Larang Warganya Liburan ke Indonesia karena Banyak Teroris

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn melarang warganya berlibur ke Indonesia karena dianggap banyak teroris.

    Narasi itu beredar luas di media sosial dalam bentuk tangkapan layar judul artikel di laman Wolipop yang merupakan grup media Detik.com.

    Namun setelah ditelusuri konten tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Narasi yang mengeklaim Raja Thailand melarang warganya berlibur ke Indonesia karena banyak teroris muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel di laman Wolipop dengan judul:

    Raja Thailand:Melarang Keras Warganya Untuk Berlibur Ke Indonesia, Karena Indonesia Markas Teroris

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri artikel tersebut di laman Wolipop.

    Namun tidak ditemukan artikel dengan judul "Raja Thailand:Melarang Keras Warganya Untuk Berlibur Ke Indonesia, Karena Indonesia Markas Teroris".

    Ketika ditelusuri lebih lanjut, gambar dan penulis artikel mirip dengan unggahan di laman Wolipop pada 30 Maret 2020.

    Artikel aslinya berjudul "Kontroversi Raja Thailand Saat Corona, Tidur di Hotel Mewah dengan 20 Selir". 

    Artikel tersebut membahas soal Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn yang melakukan isolasi diri di hotel mewah pegunungan Alpen di Jerman bersama 20 selirnya. Hal itu dilakukan Maha Vajiralongkorn pada 2020 ketika pandemi Covid-19. 

    Sejauh ini tidak ada larangan bagi warga negara Thailand untuk berkunjung ke Indonesia.

    Warga Thailand juga bisa masuk ke Indonesia bebas visa, dengan ketentuan yang diatur imigrasi.

    Kesimpulan

    Judul artikel yang menyebut Raja Thailand melarang warganya berlibur ke Indonesia karena banyak teroris merupakan hasil manipulasi.

    Artikel aslinya di laman Wolipop berjudul: "Kontroversi Raja Thailand Saat Corona, Tidur di Hotel Mewah dengan 20 Selir".

    Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Raja Thailand melarang warganya ke Indonesia karena dianggap banyak teroris.

    Rujukan