• (GFD-2024-16850) [HOAKS] Menag Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.

    Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):

    MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    Hasil Cek Fakta

    Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

    Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.

    Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:

    Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.

    Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

    "Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.

    Kesimpulan

    Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus adalah hoaks.

    Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

    SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16849) [HOAKS] Menag Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.

    Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):

    MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    Hasil Cek Fakta

    Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

    Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.

    Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:

    Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.

    Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

    "Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.

    Kesimpulan

    Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus adalah hoaks.

    Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

    SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16848) [SALAH] Kelaparan Global Akan Direkayasa Oleh WEF Dan 13 Negara

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/03/2024

    Berita

    13 Negara disusupi WEF dan setuju untuk merekayasa kelaparan global,apa tujuan para globalis?mengurangi populasi bumi sehingga mrk dapat mengendalikan manusia yg tersisa dgn lebih baik.
    http://thepeoplesvoice.tv/13-wef-infiltr…

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa 13 negara dan WEF akan merekayasa kelaparan global. Dalam unggahan ini ditampilkan artikel yang menjadi rujukan dan
    dikatakan bahwa tujuan adanya rekayasa ini untuk mengurangi populasi bumi sehingga manusia yang tersisa akan mudah dikendalikan. Dalam artikel yang ditunjukkan 13 negara tersebut antara lain Argentina, Australia, Brazil, Burkina Faso, Chile, Czech Republic, Ecuador, Germany, Panama, Peru, Spain, US, dan Uruguay.

    Setelah ditelusuri ternyata, dilansir dari http://Kompas.com WEF dan negara-negara tersebut tidak ada perjanjian untuk menciptakan kelaparan. Selain itu, informasi ini berasal dari situs The People Voice. Berdasarkan identifikasi dari Media Bias atau Fact Check (MBFC), situs yang menyatakan klaim tersebut memiliki kredibilitas yang sangat rendah dan bias. Situs ini diketahui berbasis di Los Angeles, Amerika Serikat dan sering menerbitkan artikel terkait konspirasi, propaganda, dan disinformasi sejak 2014.

    Sementara itu, dalam laman resmi WEF sejak 2021 10 persen dari 828 juta jiwa terkena dampak kelaparan. Narasi dalam artikel konspirasi mengkaitkan bahwa negara yang terdampak kelaparan dapat menggunakan alternatif pangan dari serangga. Artikel ini menyatakan bahwa inisiasi tersebut dilakukan oleh WEF. Namun, tidak ditemukan program serupa oleh WEF.

    Dengan demikian, pernyataan yang beredar bahwa WEF beserta 13 negara akan merekayasa kelaparan global tidaklah benar.

    Kesimpulan

    Faktanya, postingan yang beredar di Facebook dan menyatakan bahwa WEF dan 13 Negara akan merekayasa kelaparan global tidaklah benar. Klaim ini berasal dari situs yang memiliki kredibilitas rendah dan sering mengunggah artikel tentang konspirasi, propaganda, dan disinformasi. Selain itu, tidak ada perjanjian antara WEF dan negara-negara tersebut untuk menciptakan kelaparan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16847) [SALAH] Penggalangan Dana Untuk Pengendara Xpander Yang Tabrak Porsche

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/03/2024

    Berita

    Barangkali ada yg mau donasi

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah postingan beredar di Facebook memperlihatkan suatu laman donasi yang ditujukan untuk pengendara Xpander yang menabrak Porsche baru-baru ini. Dalam postingan ini, ditampilkan gambar donasi yang tersedia yaitu 9 miliar melalui situs Kitabisa.

    Setelah ditelusuri ternyata penggalangan dana tersebut tidaklah benar. Melansir dari http://Kompas.com Public Relation Manager Kitabisa, Fara Devana telah membantah terkait penggalangan dana untuk membantu pengendara Xpander. Fara mengatakan gambar tersebut hasil rekayasa. Menurutnya, Kitabisa tidak pernah memfasilitasi penggalangan dana untuk pelanggar ketertiban atau keamanan. Selain itu, Fara juga menjelaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan penggalangan dana terkait kasus tersebut dan jika ada yang mengajukan pihak Kitabisa akan menolak karena tidak sesuai ketentuan.

    Dengan demikian, unggahan yang beredar di Facebook dan menampilkan penggalangan dana untuk pengemudi Xpander yang menabrak Mobil Porsche tidaklah benar

    Kesimpulan

    Faktanya, penggalangan dana yang ditujukan untuk pengendara Xpander yang menabrak Mobil Porsche tidaklah benar. Hal ini sudah dibantah oleh pihak Kitabisa selaku penyalur donasi yang disebutkan dalam klaim. Pihak Kitabisa menjelaskan bahwa galang dana yang diberitakan hasil rekayasa dan tidak ada yang mengajukan penggalangan dana untuk kasus tersebut

    Rujukan