• (GFD-2024-16981) Cek Fakta: Hoaks Kemensos Berikan Bantuan Tambahan BLT PKH Rp 400 Ribu

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Maret 2024.
    Berikut isi pesan berantainya:
    "𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓 π’ˆπ’†π’Žπ’ƒπ’Šπ’“π’‚ π’‘π’†π’Žπ’†π’“π’Šπ’π’•π’‚π’‰ π’‚π’Œπ’‚π’ π’Žπ’†π’Žπ’ƒπ’†π’“π’Šπ’Œπ’‚π’ 𝒃𝒂𝒏𝒕𝒖𝒂𝒏 π’•π’‚π’Žπ’ƒπ’‚π’‰π’‚π’ 𝑩𝑳𝑻 PKH Tahap 1 𝑹𝒑 400.000
    Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
    1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
    2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan dana BLT PKH Tahap 1
    3. Batas Pendaftaran Sampai Maret 31 2024
    Klik Pada link dibawah untuk mendaftarhttps://rb.gy/tdrmtgSetelah mendaftar pada link di atas,
    Bantuan BLT PKH Tahap 1 akan disubsidikan setelah 1x24 jam"
    Lalu benarkah pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pada pesan berantai yang viral belakangan ini.
    "Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencarian bantuan sosial. Untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial, kami imbau masyarakat tidak menyampaikan data diri melalui situs tersebut," bunyi pernyataan Kemensos di akun Instagramnya, 26 Maret 2024.
    Postingan itu juga disertai narasi:
    "Baru-baru ini beredar pesan melalui aplikasi Whatsapp terkait pencairan atau pendaftaran tambahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Tahap 1.
    Berhenti menyebarluaskan atau memberikan data apapun melalui nomor tersebut. Mari saring sebelum sharing ya #SobatSosial!Β Layanan Pusat Kendali Kemensos 171"

    Kesimpulan


    Pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16980) Cek Fakta: Satir MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Dimensi

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim MK menolak gugatan soal pernikahan beda dimensi. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Februari 2023.
    Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi "MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Dimensi"
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim MK menolak gugatan soal pernikahan beda dimensi?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan gambar yang identik dengan postingan. Gambar itu diposting akun CNN Indonesia di Youtube dengan judul "MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Agama" pada 1 Februari 2023 lalu.
    Dalam video disertai narasi :
    "Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait pernikahan beda agama. Dalam pertimbangannya, MK melihat pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum."
    Simak video aslinya dalam link berikut ini...

    Kesimpulan


    Postingan yang mengklaim MK menolak gugatan soal pernikahan beda dimensi adalah tidak benar. Faktanya gambar tersebut telah diedit untuk kepentingan satir atau parodi.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16979) Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Pesta Poin Berhadiah Bank Kalsel

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran pesta poin berhadiah Bank Kalsel, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Maret 2024.
    Klaim pendaftaran pesta poin berhadiah Bank Kalsel berupa tulisan sebagai berikut.
    "PestaPoinKalsel Berhadiah Khusus Seluruh Nasabah Bank Kalsel Yang Sudah Terdaftar di Aplikasi Aksel MOBILE BANGKING, AyoDaftar Undian PestaPoinKalsel... bisa langsung bawah pulang salah satu Hadiah Menarik di bawah ini,,!!!
    ~ 550 Gram Emas Murni~ 7 Unit TV Samsung LED~ 1 Unit Wuling Almas ~ 1 Unit Honda CBR ~ 4 Honda beat New sporty125,~ 2 Unit yamaha mio ~ 3 Paket Liburan Ke Singapore~ 2 Paket Liburan Ke Japan~ 1 Unit Mobil New Fortuner,~ 5 Paket Umroh,~ 7 Smartphone Samsung Galaxy Z Flip5
    masih banyak lagi Hadiah menarik lainnya Menanti Anda, Buruan daftar dengan cara klik tombol daftar yang tersedia dan silahkan ikuti formulir pendaftaran resmi dari Bank Kalsel. Untuk pendaftaran nya gratis buat seluruh nasabah Bank Kalsel.."
    Benarkah klaim pendaftaran pesta poin berhadiah Bank Kalsel? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran pesta poin berhadiah Bank Kalsel,Β dengan mengunjungi saluran informasi resmi Bank Kalsel, salah satunya adalah akun Instagram resmi Bank Kalsel @bankkalsel.
    Akun Instagram @bankkalsel mengunggah story, pada 20 Maret 2024,Β unggahan tersebut berisi tentang informasi akun media sosial palsu yang mengumumkan undian berhadiah. Akun resmi yang dimiliki Bank Kalsel hanya di Instagram dengan nama @bankkalsel dan @bankkalselsyariah.
    Berikut tulisan story akun Instagram @bankkalsel.
    "Dimohon nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti PIN, KTP, OTP dan lain-lain pada akun palsu tersebut.
    Segala macam informasi terkait undian berhadiah serta promosi lainnya hanya akan disampaikan melalui akun resmi media sosial Bank Kalsel."
    Penelusuran dilanjutkan dengan mengamati sejumlah akun media sosial Bank Kalsel namun tidak ada pengumuman tentang pendaftaran gebyar hadiah Bank BPD Kalsel.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuranΒ Cek Fakta Liputan6.com, klaim pendaftaran pesta poin berhadiah Bank Kalsel tidak benar.
    Akun resmi yang dimiliki Bank Kalsel hanya di Instagram dengan nama @bankkalsel dan @bankkalselsyariah.Β Segala macam informasi terkait undian berhadiah serta promosi lainnya hanya akan disampaikan melalui akun resmi media sosial Bank Kalsel.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16978) Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di X, yang memperlihatkan tayangan forum Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Pengunggah konten tersebut memberikan narasi bahwa Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

    Dalam konten itu terlihat para wakil negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang melaksanakan sidang dengan membahas sejumlah isu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.



    Sejak dibagikan Jumat, 22 Maret 2024, video ini disukai 10 ribuan, 573 komentar, 3 ribuan kali Retweet, disimpan ribuan pengguna media sosial X dan 1 juta kali tayang. Namun, benarkah PBB turun tangan tidak restui pencalonan Gibran?

    Hasil Cek Fakta



    Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut memang benar saat sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.

    Bacre Waly Ndiaye dalam sidang tersebut mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres. 

    Putusan yang dimaksud adalah adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.

    Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.

    "Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, dikutip dari UN Web TV, Senin, 18 Maret 2024.

    Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.

    Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.

    "Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.

    Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.

    Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

    Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

    Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    "Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara.

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten tersebut adalah sebagian benar. 

    Video dalam konten itu memang benar sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.

    Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.

    Rujukan