(GFD-2024-20453) [SALAH] Rokok adalah obat TBC
Sumber: twitter.comTanggal publish: 02/05/2024
Berita
Rokok penyembuh TBC, ayah perokok sehat sampai tua
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter JamilOmjames1 mengklaim bahwa rokok adalah obat TBC.
Pertama, ini tidak ada buktinya sama sekali.
Kedua, kalaupun klaim tsb benar (bapak dan kakeknya perokok dan “sehat sampai tua”), maka “bukti” tersebut adalah “anecdotal evidence”, alias kebetulan.
Bukan bukti yang sah secara sains dan medis.
“Kebetulan” bukan bukti yang ilmiah.
Sains itu berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat, bisa dibuktikan kembali berulang-ulang (reproducible), tidak terkontaminasi bias / logical fallacy, dst.
Pertama, ini tidak ada buktinya sama sekali.
Kedua, kalaupun klaim tsb benar (bapak dan kakeknya perokok dan “sehat sampai tua”), maka “bukti” tersebut adalah “anecdotal evidence”, alias kebetulan.
Bukan bukti yang sah secara sains dan medis.
“Kebetulan” bukan bukti yang ilmiah.
Sains itu berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat, bisa dibuktikan kembali berulang-ulang (reproducible), tidak terkontaminasi bias / logical fallacy, dst.
Kesimpulan
Pertama, ini tidak ada buktinya sama sekali.
Kedua,kalaupun klaim tsb benar (bapak dan kakeknya perokok dan “sehat sampai tua”), maka “bukti” tersebut adalah “anecdotal evidence”, alias kebetulan. Bukan bukti yang sah secara sains dan medis.
Kedua,kalaupun klaim tsb benar (bapak dan kakeknya perokok dan “sehat sampai tua”), maka “bukti” tersebut adalah “anecdotal evidence”, alias kebetulan. Bukan bukti yang sah secara sains dan medis.
Rujukan
(GFD-2024-20452) [HOAKS] Sandra Dewi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber:Tanggal publish: 10/06/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim, artis Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Sementara, Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir kali ia diperiksa pada 15 Mei.
Narasi soal Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Sandra Dewi sedang berjalan dan dimintai keterangan oleh wartawan. Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:
akhirnya kejagung menetapkan sandra dewi menjadi tersangka menyusul sang suami. Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Ayo hujat Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka
Sebelumnya, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Sementara, Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir kali ia diperiksa pada 15 Mei.
Narasi soal Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Sandra Dewi sedang berjalan dan dimintai keterangan oleh wartawan. Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:
akhirnya kejagung menetapkan sandra dewi menjadi tersangka menyusul sang suami. Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Ayo hujat Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Cumicumi ini. Video itu juga serupa dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi diwawancarai usai menjalani pemeriksaan pada 15 Mei 2024 di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan agenda pemeriksaan, yakni untuk menggali informasi terkait dengan aset yang dimiliki Sandra Dewi.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut Rabu (15/5/2024).
Diberitakan Kompas.com, pada Rabu (5/6/2024), Ketut Sumedana membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketut menjelaskan, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi diwawancarai usai menjalani pemeriksaan pada 15 Mei 2024 di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan agenda pemeriksaan, yakni untuk menggali informasi terkait dengan aset yang dimiliki Sandra Dewi.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut Rabu (15/5/2024).
Diberitakan Kompas.com, pada Rabu (5/6/2024), Ketut Sumedana membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketut menjelaskan, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut.
Kesimpulan
Narasi bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tidak benar atau hoaks.
Video yang beredar memperlihatkan momen Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Mei 2024.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Video yang beredar memperlihatkan momen Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Mei 2024.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/7341055829350956
- https://web.facebook.com/100059724071715/videos/1140970810473284/?mibextid=oFDknk&rdid=cRpqAB31jpjiUEG2&_rdc=1&_rdr
- https://web.facebook.com/ibarnez.ibarnez/videos/274401692367881?_rdc=1&_rdr
- https://www.youtube.com/live/J1gIxZRQQkg
- https://www.youtube.com/watch?v=CHBBXEP09Sc&t=426s
- https://nasional.kompas.com/read/2024/05/15/13041121/kejagung-sandra-dewi-diperiksa-terkait-aset-yang-dimilikinya?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/18305441/kejagung-tepis-isu-sandra-dewi-jadi-tersangka-statusnya-masih-saksi
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-20451) [HOAKS] China Membuat Drone Dapat Berfungsi sebagai Toilet
Sumber:Tanggal publish: 10/06/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah gambar menampilkan pesawat nirawak atau drone yang dapat berfungsi sebagai toilet yang diklaim diproduksi oleh China.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, gambar tersebut merupakan konten manipulatif.
Gambar drone toilet buatan China disebarkan oleh akun Facebook ini dan Instagram ini pada 11 Januari 2024.
Gambar tersebut menampilkan bilik toilet berwarna putih, dengan baling-baling drone di sisi-sisinya.
Terdapat tulisan "Shattle" di pintu masuk bilik.
Berikut narasinya dalam terjemahan bahasa Indonesia:
Baru saja menemukan kreasi menakjubkan ini—toilet drone bergerak yang dikembangkan di Tiongkok! Yup, Anda membacanya dengan benar!
Bayangkan ini: sekarang Anda dapat meminta istirahat di kamar mandi dari mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel Anda!
Inovasi yang bagus tetapi saya tidak melihat diri saya mencobanya
akun Facebook Tangkapan layar konten manipulatif di sebuah akun Facebook, 11 Januari 2024, menampilkan gambar drone toilet buatan China.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, gambar tersebut merupakan konten manipulatif.
Gambar drone toilet buatan China disebarkan oleh akun Facebook ini dan Instagram ini pada 11 Januari 2024.
Gambar tersebut menampilkan bilik toilet berwarna putih, dengan baling-baling drone di sisi-sisinya.
Terdapat tulisan "Shattle" di pintu masuk bilik.
Berikut narasinya dalam terjemahan bahasa Indonesia:
Baru saja menemukan kreasi menakjubkan ini—toilet drone bergerak yang dikembangkan di Tiongkok! Yup, Anda membacanya dengan benar!
Bayangkan ini: sekarang Anda dapat meminta istirahat di kamar mandi dari mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel Anda!
Inovasi yang bagus tetapi saya tidak melihat diri saya mencobanya
akun Facebook Tangkapan layar konten manipulatif di sebuah akun Facebook, 11 Januari 2024, menampilkan gambar drone toilet buatan China.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com memanfaatkan pendeteksi gambar rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dikembangkan oleh Hive Moderation.
Hasil pendeteksian menunjukkan, gambar tersebut memiliki probabilitas 98,6 persen dibuat dengan AI.
Adapun "Shattle" merupakan merk rekaan yang dibuat oleh seseorang di Facebook yang menggambarkan soal toilet masa depan.
Ia adalah Jyo John Mulloor, yang mengunggah kumpulan gambar drone toilet, pada 15 Mei 2023.
Melalui unggahannya, Mulloor menjelaskan bahwa gambar-gambar tersebut dibuat dengan perangkat AI Mid Journey.
Gambar drone toilet yang beredar diambil dari gambar ini.
Namun gambar yang beredar di media sosial telah memotong sebagian gambar sehingga watermark Mulloor tidak terlihat.
Hasil pendeteksian menunjukkan, gambar tersebut memiliki probabilitas 98,6 persen dibuat dengan AI.
Adapun "Shattle" merupakan merk rekaan yang dibuat oleh seseorang di Facebook yang menggambarkan soal toilet masa depan.
Ia adalah Jyo John Mulloor, yang mengunggah kumpulan gambar drone toilet, pada 15 Mei 2023.
Melalui unggahannya, Mulloor menjelaskan bahwa gambar-gambar tersebut dibuat dengan perangkat AI Mid Journey.
Gambar drone toilet yang beredar diambil dari gambar ini.
Namun gambar yang beredar di media sosial telah memotong sebagian gambar sehingga watermark Mulloor tidak terlihat.
Kesimpulan
Hive Moderation mengidentifikasi gambar drone toilet buatan China merupakan buatan AI.
Gambar tersebut dibuat oleh Jyo John Mulloor dengan kecerdasan buatan yang dikembangkan Midjourney.
Gambar tersebut dibuat oleh Jyo John Mulloor dengan kecerdasan buatan yang dikembangkan Midjourney.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=843085494494667&set=a.591727992963753
- https://www.instagram.com/p/C19HIjhIqjN/
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0FwJa8eiDueZJgPun8rYqr291udrumCXpBHVzpHc5hhEN9c2zqn8AoW2FGwXFb1oSl&id=100085035671067
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=203681679143020&set=pcb.203681975809657
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-20450) [KLARIFIKASI] Biaya Persalinan Tidak Dikenai PPN
Sumber:Tanggal publish: 10/06/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa biaya persalinan akan dikenai pajak sebesar 12 persen. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!
Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!
Hasil Cek Fakta
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti membantah soal penerapan pajak atas biaya persalinan.
"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, pada Rabu (5/6/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Dasar hukumnya, yakni Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," imbuhnya.
Isu pajak atas biaya persalinan sempat ramai pada 2021 saat perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, pada Rabu (5/6/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Dasar hukumnya, yakni Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," imbuhnya.
Isu pajak atas biaya persalinan sempat ramai pada 2021 saat perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
Kesimpulan
Pengenaan pajak terhadap biaya persalinan merupakan isu lama yang pernah beredar pada 2021.
Isu itu telah dibantah dengan penerbitan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu memastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Isu itu telah dibantah dengan penerbitan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu memastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02tNqd8YgLBirqEwaR2vQ25s4JXFqGJBfW9P4LEAtJsPWdHLWEjQRtZzuRyGSaX4GEl&id=100092276900828
- https://www.facebook.com/mia.rumiati.351/posts/pfbid02gXMvNkd46fwyZm6G2Lx1t61JP8vkxPiRA96LxTEBdVtXZgcAAxcHSvZbs5kvwyMrl
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0eRNhFbUxYMkAqTYzpfsU5dtfMYxP63WLJgau61a7JgwLawv4xW6VwLBCEb68ubcDl&id=100088711113934
- https://www.facebook.com/AbuHaritsMasohi/posts/pfbid0t2drnGxBsPot8nwE1GLmFNJo9W1fDzZDSRPTZs3JJJDrnJWSxCVCt96SCpzYwAb3l
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/06/140000565/gaduh-soal-biaya-melahirkan-kena-pajak-ini-penjelasan-djp?page=all#page2
- https://peraturan.go.id/id/pp-no-49-tahun-2022#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2049%20Tahun,Pajak%20Tertentu%20dan%2Fatau%20Pemanfaatan
- https://www.pajak.go.id/index.php/id/peraturan/perubahan-atas-undang-undang-nomor-6-tahun-1983-tentang-ketentuan-umum-dan-tata-cara
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 2367/6856





