(GFD-2024-19982) [SALAH] Video TKW Beli Coklat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 21/05/2024
Berita
“kalian PMI Taiwan yang mau rencana cuti pulang ke Indonesia mendingan nggak usah bawa oleh-oleh satupun. Aku nggak tahu kalian udah baca berita ini apa belum tapi ada salah satu cc TKW yang dia beli coklat satu juta dari luar negeri sampai di Indonesia harus bayar pajak Bea Cukai sebesar 9 juta rupiah. 9 juta loh guys 9 juta loh banyak banget, ini gila sih. Terus sampai mbaknya bilang kalau bapak minat ambil saja buat lebaran. Ya Allah nggak bisa ngomong lagi aku. Udah intinya gini kalian kalau mau cuti langsung bawa badan aja bawa diri aja yang penting sama bawa duit udah nggak usah bawa oleh-oleh jajanan beli di Indo aja oke”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Niko Kristanto memposting sebuah reel video seorang perempuan sedang memberikan informasi mengenai TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta. Seorang perempuan tersebut menyarankan kepada TKW yang hendak cuti pulang tidak disarankan membeli oleh-oleh di luar negeri.
Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci “coklat senilai Rp1 juta membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta” ditemukan sebuah artikel klarifikasi Bea Cukai atas permasalahan tersebut. Melansir dari website Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pajak bea masuk sebesar Rp9 juta tersebut dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa oleh PMI. Diketahui bahwa coklat yang dibawa sejumlah 20 bungkus makanan senilai USD 40 setara dengan Rp 616.160,00 dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp17.067.632,00 hal tersebut berdasarkan nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Dalam hal melakukan pengiriman barang luar negeri pemilik barang harus mampu menunjukan/menyertakan bukti pembayaran atas jual beli barang kiriman. Karena hal tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya mengutip dari website Bea Cukai.
Permasalahan mengenai coklat Rp1 juta terkena pajak Rp9 juta ini viral karena unggahan Tiktok akun (at)ferrerfranciz. Setelah video tersebut viral dan mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai, pemilik akun tersebut mengunggah kembali video klarifikasi bahwa tas tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya palsu.
Dengan demikian, video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci “coklat senilai Rp1 juta membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta” ditemukan sebuah artikel klarifikasi Bea Cukai atas permasalahan tersebut. Melansir dari website Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pajak bea masuk sebesar Rp9 juta tersebut dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa oleh PMI. Diketahui bahwa coklat yang dibawa sejumlah 20 bungkus makanan senilai USD 40 setara dengan Rp 616.160,00 dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp17.067.632,00 hal tersebut berdasarkan nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Dalam hal melakukan pengiriman barang luar negeri pemilik barang harus mampu menunjukan/menyertakan bukti pembayaran atas jual beli barang kiriman. Karena hal tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya mengutip dari website Bea Cukai.
Permasalahan mengenai coklat Rp1 juta terkena pajak Rp9 juta ini viral karena unggahan Tiktok akun (at)ferrerfranciz. Setelah video tersebut viral dan mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai, pemilik akun tersebut mengunggah kembali video klarifikasi bahwa tas tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya palsu.
Dengan demikian, video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Faktanya, informasi yang dinarasikan seorang perempuan dalam video tersebut tidak lengkap. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman.
Rujukan
(GFD-2024-19981) PDIP resmi usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta pada 16 Mei, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 20/05/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa PDIP telah resmi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“J0K0WI GEMETER4N PDIP GEGERKAN PUBLIK,DIAM2 MAK MEGA SIAPKAN ANIES LAWAN ANAK EMAS JKW”
Namun, PDIP resmi usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta pada 16 Mei?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“J0K0WI GEMETER4N PDIP GEGERKAN PUBLIK,DIAM2 MAK MEGA SIAPKAN ANIES LAWAN ANAK EMAS JKW”
Namun, PDIP resmi usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta pada 16 Mei?
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari ANTARA (https://www.antaranews.com/berita/4099017/pdip-sebut-ahok-anies-berasal-dari-akar-rumput-yang-jauh-beda), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
Hasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta. Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah DPD PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyebut PDIP tidak membatasi Ahok ataupun Anies untuk mendaftar, terutama sebelum Rakernas PDIP yang digelar pada akhir Mei mendatang.
Namun, sejauh ini, baik Ahok maupun Anies keduanya belum mendaftarkan diri sebagai calon gubernur ke DPC atau DPD PDI Perjuangan.
Terkait keputusan siapa yang akan pasti dicalonkan pada Pilgub DKI, kata Gilbert, akan disampaikan setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PDIP di akhir Mei 2024.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
Hasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta. Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah DPD PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyebut PDIP tidak membatasi Ahok ataupun Anies untuk mendaftar, terutama sebelum Rakernas PDIP yang digelar pada akhir Mei mendatang.
Namun, sejauh ini, baik Ahok maupun Anies keduanya belum mendaftarkan diri sebagai calon gubernur ke DPC atau DPD PDI Perjuangan.
Terkait keputusan siapa yang akan pasti dicalonkan pada Pilgub DKI, kata Gilbert, akan disampaikan setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PDIP di akhir Mei 2024.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-19980) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan
Sumber:Tanggal publish: 20/05/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dihentikan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak tepat.
Narasi gaji ke-13 PNS akan dihentikan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Jumat (17/5/2024). Berikut narasi yang dibagikan:
Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak tepat.
Narasi gaji ke-13 PNS akan dihentikan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Jumat (17/5/2024). Berikut narasi yang dibagikan:
Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan
Hasil Cek Fakta
Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024.
Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal gaji ke-13 PNS akan dihentikan tidak tepat.
Penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2024. Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2024. Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02cX4TqZfodTBHvjHnoER3gfACpNH1uLAycjjoSrdYJPgePn9uAKgrGrwjvHYuyS8Nl&id=100082030295980
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid029qzP2a6SLtv4unmPC6tAzxd3Pp7cmeaTyP4JGhGPk19Eyq6ererfMMskPxMADAMjl&id=100079576864336
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid026YDYpgnC8PgBBS7RhmgqVi4Qs4JEuXGLhUXNMKP5mEFG285wdwDCqntQEEt6cFwLl&id=61552863866029
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/279836/pp-no-14-tahun-2024
- https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/siaran-pers/4257-siaran-pers-pemerintah-terbitkan-pp-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2024.html
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-19979) Keliru, Video Seorang Ibu Jalani Suntik Mati Karena Telantarkan Anaknya
Sumber:Tanggal publish: 20/05/2024
Berita
Video seorang perempuan dalam kondisi berbaring di ranjang dengan dua orang petugas memborgol kak?nya lalu menjalani suntik mati karena telah menelantarkan anaknya hingga tewas, beredar di Facebook [ arsip ].
"Masih ingat dgn kasus baby jaiylin yg tewas karna ditinggal ibu nya liburan 10 hari, kini ibu nya di jatuhi hukuman suntik mat1," tulis pengunggah video. Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 9 Mei 2024.
Hingga artikel ini dimuat, video nite telah disaksikan lebih dari 14 juta kali dan mendapat 174 komentar. Apa benar ini video seorang ibu yang disuntik mati karena telah menelantarkan anaknya?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi video di atas, Tim Cek Fakta Tempo terlebih dahulu memfragmentasi video dengan menggunakan tool InVid. Selanjutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image Google. Hasilnya, perempuan dalam video tersebut adalah Valentina Gloria, yang didiagnosis menderita penyakit mental parah, ditahan setelah Gloria meludahi perawat saat menerima perawatan di rumah sakit pada 2019.
Video identik dengan kualitas gambar yang lebih back pernah diunggah ke YouTube oleh kanal Hannah Critchfield pada 1 Agustus 2019 dengan judul, "Jail Video Gloria DR18038106 3".
Mengutip situs azcentral.com, memuat video serupa, perempuan yang terbaring di ranjang dalam video itu bernama Valentina Gloria yang didiagnosis menderita penyakit mental parah. Valentina Gloria ditahan setelah Gloria meludahi perawat saat menerima perawatan di rumah sakit.
Menurut National Center on Disability and Journalism, Valentina Gloria, seorang wanita berusia 19 tahun yang telah didiagnosis menderita beberapa penyakit mental, telah ditahan di Penjara Buckeye Bawah Maricopa County selama hampir enam bulan, sejak Februari tahun ini. Kini Vagelina Gloria, ibu Valentina, memohon pembebasan putri remajanya.
Ada yang mengatakan kasus Valentina memberikan contoh bagaimana sistem hukum kita mengkriminalisasi penyakit mental. Kesulitannya juga menyoroti kegagalan sistem peradilan pidana kita dalam menyediakan layanan kesehatan mental yang berkualitas bagi mereka yang membutuhkannya.
Dengan dukungan dari Puente Arizona, sebuah organisasi keadilan migran yang berbasis di Phoenix, Vagelina menulis surat kepada Jaksa Wilayah Maricopa Bill Montgomery, meminta agar dia membatalkan tuntutan terhadap Valentina dan membebaskannya dari tahanan polisi.
Valentina Gloria, seorang wanita muda dengan penyakit mental serius dan gangguan spektrum autisme, menghabiskan sembilan bulan di penjara karena meludahi petugas selama episode kesehatan mental.
Gloria telah dibebaskan sementara dan dipindahkan ke fasilitas kesehatan mental, namun masih menghadapi dakwaan atas tindakan tersebut. Sebelum dibebaskan, dia memperoleh dua tuntutan pidana tambahan.
Karena dakwaannya masih tetap ada, ketakutannya akan penuntutan dalam kasus publik juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Maricopa County menangani warga yang sakit jiwa dalam sistem peradilan pidana.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim seorang ibu yang disuntik mati karena telah menelantarkan anaknya adalah keliru.
Perempuan dalam video tersebut adalah Valentina Gloria (19 tahun) yang didiagnosis menderita penyakit mental parah. Dalam video itu Gloria tidak disuntik mati, melainkan ditahan setelah meludahi perawat saat menerima perawatan di rumah sakit pada 2019. Setelah menjalani penahanan selama 9 bulan, Gloria telah dibebaskan sementara dan dipindahkan ke fasilitas kesehatan mental.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=468255152210094&_rdc=1&_rdr
- https://web.archive.org/save/
- https://web.facebook.com/watch/?v=468255152210094
- https://www.youtube.com/watch?v=ir7Z0QRDCuM
- https://www.azcentral.com/videos/news/local/phoenix/2019/07/25/video-shows-valentina-gloria-strapped-table-maricopa-county-jail/1827850001/
- https://ncdj.org/tag/valentina-gloria/
- https://www.phoenixnewtimes.com/news/mentally-ill-woman-in-jail-for-spitting-released-valentina-gloria-11421895
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2233/6605