KOMPAS.com - Unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat halal restoran cepat saji KFC.
Bahan makanan dari restoran itu disebut tidak layak konsumsi dan mengandung minyak babi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim Dewan Keadilan Islam mencabut sertifikat halal KFC Indonesia disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (20/1/2025):
Di Indinesia KFCDi Arab Finger Licking Good. Di Melaya Remembering GAZA.
BERITA DI INDONESIA
KFC akhirnya Kalah,... Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasusnya bahwa BURGERnya 100% Ayam?!!!
Kini mereka telah dinyatakan bersalah karena ternyata bahan pembuatan Burgernya hanya 15% Ayam dan 85% sisanya bahkan tidak layak/baik untuk dikonsumsi tetapi hanya cocok untuk anjing.
Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan Halalnya karena telah ditemukan juga bahwa bumbu², kecap, mayonesnya pun telah dicampur & dibuat dari unsur Minyak Babi.
Selain itu misi dari perusahaan ini juga disinyalir telah Anti Islam
Silakan bagikan Viral agar umat Islam mengetahui dan segera memboikot produk² perusahaan ini,...
Sebenarnya, kami sudah lama dan seringkali memperingatkan umat bahwa produk KFC itu faktanya memang Haram.
Maka, dengan Membiarkan/ Mendiamkan dan Tidak membagikan informasi berharga ini, sama halnya Anda telah memberi makan keluarga Anda sesuatu; Makanan Haram.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (20/1/2025), yang mengeklaim Dewan Keadilan Islam mencabut sertifikat halal KFC Indonesia.
(GFD-2025-25215) [HOAKS] Dewan Keadilan Islam Cabut Sertifikat Halal Restoran Cepat Saji
Sumber:Tanggal publish: 20/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Sertifikasi halal di Indonesia diurus dan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas menetapkan dan memeriksa kehalalan suatu produk.
KFC Indonesia telah mengantongi sertifikat halal yang berlaku hingga Agustus 2025. Buktinya dapat dilihat di sini.
Produk-produk makanan yang dijajakan KFC Indonesia juga telah memiliki sertifikat halalnya masing-masing. Termasuk produk burger.
Daftar sertifikatnya dapat dicek di sini.
Informasi yang mengeklaim bahan makanan dari KFC haram merupakan hoaks berulang yang telah beredar sejak 2021.
Tim Cek Fakta Kompas.com telah membantah narasi serupa.
MUI, melalui situs webnya, juga telah meluruskan narasi yang mempertanyakan kehalalan produk dari PT Fast Food Indonesia Tbk atau KFB.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas menetapkan dan memeriksa kehalalan suatu produk.
KFC Indonesia telah mengantongi sertifikat halal yang berlaku hingga Agustus 2025. Buktinya dapat dilihat di sini.
Produk-produk makanan yang dijajakan KFC Indonesia juga telah memiliki sertifikat halalnya masing-masing. Termasuk produk burger.
Daftar sertifikatnya dapat dicek di sini.
Informasi yang mengeklaim bahan makanan dari KFC haram merupakan hoaks berulang yang telah beredar sejak 2021.
Tim Cek Fakta Kompas.com telah membantah narasi serupa.
MUI, melalui situs webnya, juga telah meluruskan narasi yang mempertanyakan kehalalan produk dari PT Fast Food Indonesia Tbk atau KFB.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Dewan Keadilan Islam mencabut sertifikat halal KFC Indonesia merupakan hoaks.
Sertifikasi halal diurus oleh BPJPH dan MUI. KFC dipastikan memiliki sertifikat halal.
Narasi itu merupakan hoaks berulang yang telah diluruskan MUI sejak 2021.
Sertifikasi halal diurus oleh BPJPH dan MUI. KFC dipastikan memiliki sertifikat halal.
Narasi itu merupakan hoaks berulang yang telah diluruskan MUI sejak 2021.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0jvBGorZHbZPujwdLVGPYMrpwjWC1bKVmsfvLFN5sSAFFPgPrdJoevmemKEmvxLuyl&id=100080589267549
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid037CMpykH5q5hmMMkehHJxkgdzUxSPFFDVsJqwwFMVYCkijEkFGB5HgFR64Hx53jcTl&id=100005161394796
- https://www.facebook.com/Khudori.friedchicken/posts/pfbid02XcpHRa6ADNuj5qCXZamKVA2vEheaBJM7vAfa8xBsz29z4phcGJPHkCPUybWVknLAl
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02fpb6DLJjYhuLRZgsctw3ynd5qeYHccKgx6eALEEqPHFf9zVDF1RAtH3niRZkkVvl&id=100022088840618
- https://www.facebook.com/khairullah.tanjung.3/posts/pfbid023JJ9UgWsNnaSx5JCik63RPT6Kjxikng7fRTEhJ9HJftP8vyfDL7dxQ9tFEo1G8rdl
- https://www.facebook.com/Samhudi.kris/posts/pfbid03E39amLim6CwdDmBdP5DuMg1g3U6Vrcmvu8oyZZN4LKEouKT8tMaSkbwi8aGxga4l
- https://www.facebook.com/groups/487554112054210/posts/1832874434188831/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid025S97aWPJ9Qou8J7QPoGbmF1H6uyyweMuGAQtXQbRiKbrsFF9ZBxszsco66dt6PwNl&id=61551488090331
- https://halalmui.org/search-product
- https://kfcku.com/sertifikat-halal
- https://bpjph.halal.go.id/search/sertifikat?nama_produk=burger&nama_pelaku_usaha=Fast+Food+Indonesia&page=1
- https://halalmui.org/penjelasan-lppom-mui-terkait-kandungan-babi-pada-produk-kfc/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26511) CEK FAKTA: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibatalkan MK
Sumber:Tanggal publish: 20/01/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar sebuah video yang menarasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK pada era Presiden Prabowo Subianto. Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba mengungkap faktanya.
Video yang menarasi itu dihembuskan pengguna akun TikTok bernama @partai.gerindra43267, Rabu (8/1/2025). Ada pun narasi lengkapnya, sebagai berikut:
”Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo berani membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Langkah tegas MK menunjukkan independensi, meski memicu pro-kontra: ada yang kecewa kehilangan jabatan yang dianggap akan bertambah jadi 8 tahun”
Video berdurasi 11 detik itu diunggah pada 8 Januari 2025 lalu. Sejak diunggah hingga dilihat, Senin (20/1/2025) video tersebut sudah disukai 25,9 kali dan dibanjiri komentar 3859 kali dan dibagikan 3494 kali.
Tangkap layar video yang menarasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dibatalkan MK. (Istimewa/@partai.gerindra43267)
Narasi selengkapnya dapat dicek dengan klik di tautan ini.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta kompas.com yang dikutip Murianews.com menyebutkan Putusan MK pada 3 Januari 2025 bukan soal pembatalan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Diketahui tahun lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat, meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tenteng Desa. Salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 di UU itu mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Aturan itu pun menimbulkan pro-kontra. Di antara mereka yang menolak yakni Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Kesimpulan...
Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek. MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran tersebut, video yang menarasikan ”Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibatalkan MK” termasuk disinformasi dengan jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.
Sebab, MK bukan memutuskan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.
(GFD-2025-25170) Hoaks Bantuan Pinjaman Dana Darurat dari Kementerian P2MI
Sumber:Tanggal publish: 19/01/2025
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial, informasi adanya bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran mengatasnamakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
Informasi tersebut disebar melalui unggahan video yang menampilkan sosok Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengumumkan ada program peminjaman dana darurat bagi pekerja migran dengan nama "peminjaman cicil". Program ini diklaim adalah program dari Kementerian P2MI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Dondi Pratama”(arsip) dan PT Cicil Solusi Mitra Teknologi - Luar Negeri(arsip) pada Kamis (16/1/2025) lewat unggahan video dan poster yang mencantumkan logo Kementerian P2MI dan OJK:
“Daftarkan Pinjaman Luar Negeri Tanpa Admin dan Biaya Pendaftaran, Tanpa Survey Pengajuan Hanya 1 Jam Saja. 6 Bulan s/d 60 Bulan Hingga 500 Juta,” bunyi keterangan dalam poster itu.
Sepanjang Kamis (16/1/2025) hingga Sabtu (18/1/2025) atau selama dua hari tersebar di Facebook, unggahan itu telah memperoleh dua komentar. Lantas, benarkah ada bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran mengatasnamakan Kementerian P2MI?
Informasi tersebut disebar melalui unggahan video yang menampilkan sosok Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengumumkan ada program peminjaman dana darurat bagi pekerja migran dengan nama "peminjaman cicil". Program ini diklaim adalah program dari Kementerian P2MI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Dondi Pratama”(arsip) dan PT Cicil Solusi Mitra Teknologi - Luar Negeri(arsip) pada Kamis (16/1/2025) lewat unggahan video dan poster yang mencantumkan logo Kementerian P2MI dan OJK:
“Daftarkan Pinjaman Luar Negeri Tanpa Admin dan Biaya Pendaftaran, Tanpa Survey Pengajuan Hanya 1 Jam Saja. 6 Bulan s/d 60 Bulan Hingga 500 Juta,” bunyi keterangan dalam poster itu.
Sepanjang Kamis (16/1/2025) hingga Sabtu (18/1/2025) atau selama dua hari tersebar di Facebook, unggahan itu telah memperoleh dua komentar. Lantas, benarkah ada bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran mengatasnamakan Kementerian P2MI?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri situs resmi milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI untuk memverifikasi kebenaran video dan klaim adanya program bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran dengan nama "peminjaman cicil".
Di situs resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, kami tidak menemukan informasi terkait adanya program bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran dengan nama peminjaman cicil.
Selanjutnya, kami kembali menonton video video yang menampilkan sosok Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang disertakan dalam unggahan. Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam video tersebut. Pertama, terlihat ada ketidaksinkronan antara gerak bibir, dengan kata yang diucapkan oleh Menteri P2MI Abdul Kardir Karding, dalam video tersebut.
Kejanggalan itu mengindikasikan bahwa audio dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi. Kami menggunakan perangkat pemindai AI, Hive Moderation untuk menganalisis keaslian audio dalam video tersebut. Hasilnya, audio dalam video tersebut memiliki skor 78 persen terindikasi dibuat dengan kecerdasan buatan (AI).
Untuk memastikan, Tirto menelusuri konteks video asli yang menampilkan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, dengan memasukan kata kunci “Menteri P2MI Abdul Kadir Karding” melalui platform pencarian video Youtube.
Hasilnya, kami menemukan video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari unggahan video kanal youtube “Kompas TV” berjudul “TEGAS‼️ (FULL MENTERI P2MI KARDING) Arab Saudi Minta Indonesia Kirim Pekerja Migran | Lanturan 82” yang diunggah pada Jumat (13/12/2024).
Dalam video aslinya Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sama sekali tidak berbicara soal adanya program bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran dari Kementerian P2MI dengan nama peminjaman cicil.
Tirto juga telah mendapatkan keterangan resmi dari Kementerian P2MI yang telah membantah isi klaim dari video unggahan. Kementerian P2MI memastikan tak pernah memberikan layanan pinjaman dana darurat terhadap pekerja migran.
“Video yang beredar di salah satu platform media sosial ini tidak benar dan dipastikan hasil editan. Kementerian P2MI tak pernah memberikan layanan pinjaman dana darurat terhadap pekerja migran,” tulis keterangan resmi Kementerian P2MI seperti yang diterima Tirto, Sabtu (18/1/2025)
Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yg beredar luas di sosial media terutama yang mengatasnamakan instansi tersebut. Instansi tersebut meminta masyarakat untuk mengecek kanal-kanal informasi resmi milik Kementerian P2MI untuk mendapatkan informasi resmi.
“Call center Kementerian P2MI (08001000) hadir untuk memberikan informasi resmi berkaitan dengan pekerja migran indonesia,” tulis instansi tersebut
Di situs resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, kami tidak menemukan informasi terkait adanya program bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran dengan nama peminjaman cicil.
Selanjutnya, kami kembali menonton video video yang menampilkan sosok Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang disertakan dalam unggahan. Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam video tersebut. Pertama, terlihat ada ketidaksinkronan antara gerak bibir, dengan kata yang diucapkan oleh Menteri P2MI Abdul Kardir Karding, dalam video tersebut.
Kejanggalan itu mengindikasikan bahwa audio dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi. Kami menggunakan perangkat pemindai AI, Hive Moderation untuk menganalisis keaslian audio dalam video tersebut. Hasilnya, audio dalam video tersebut memiliki skor 78 persen terindikasi dibuat dengan kecerdasan buatan (AI).
Untuk memastikan, Tirto menelusuri konteks video asli yang menampilkan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, dengan memasukan kata kunci “Menteri P2MI Abdul Kadir Karding” melalui platform pencarian video Youtube.
Hasilnya, kami menemukan video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari unggahan video kanal youtube “Kompas TV” berjudul “TEGAS‼️ (FULL MENTERI P2MI KARDING) Arab Saudi Minta Indonesia Kirim Pekerja Migran | Lanturan 82” yang diunggah pada Jumat (13/12/2024).
Dalam video aslinya Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sama sekali tidak berbicara soal adanya program bantuan pinjaman dana darurat untuk pekerja migran dari Kementerian P2MI dengan nama peminjaman cicil.
Tirto juga telah mendapatkan keterangan resmi dari Kementerian P2MI yang telah membantah isi klaim dari video unggahan. Kementerian P2MI memastikan tak pernah memberikan layanan pinjaman dana darurat terhadap pekerja migran.
“Video yang beredar di salah satu platform media sosial ini tidak benar dan dipastikan hasil editan. Kementerian P2MI tak pernah memberikan layanan pinjaman dana darurat terhadap pekerja migran,” tulis keterangan resmi Kementerian P2MI seperti yang diterima Tirto, Sabtu (18/1/2025)
Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yg beredar luas di sosial media terutama yang mengatasnamakan instansi tersebut. Instansi tersebut meminta masyarakat untuk mengecek kanal-kanal informasi resmi milik Kementerian P2MI untuk mendapatkan informasi resmi.
“Call center Kementerian P2MI (08001000) hadir untuk memberikan informasi resmi berkaitan dengan pekerja migran indonesia,” tulis instansi tersebut
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan, video yang menampilkan sosok Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang mengumumkan ada program peminjaman dana darurat bagi pekerja migran, dengan nama "peminjaman cicil", bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Kementerian P2MI memastikan tak pernah memberikan layanan pinjaman dana darurat terhadap pekerja migran.
Kementerian P2MI memastikan tak pernah memberikan layanan pinjaman dana darurat terhadap pekerja migran.
Rujukan
- https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=640869374936664&id=100070408207561&rdid=WP3LKwYKf4BE6ydj#
- https://archive.ph/eEqT7
- https://web.facebook.com/61571909008007/videos/1292959371973718/
- https://archive.ph/uu5DS
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://www.youtube.com/watch?v=sQvvICkkOls
(GFD-2025-25171) Cek Fakta: Jokowi Bertemu Sekjen Gerindra Bahas Lamaran Jadi Anggota
Sumber:Tanggal publish: 19/01/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah gambar headline artikel dengan narasi yang menyebut Jokowi mengadakan pertemuan dengan Sekjen Partai Gerindra membahas lamaran menjadi anggota partai.
Foto tersebut diunggah oleh akun X “kang___L” pada Senin (16/12/2024) dengan narasi “Jokowi Bertemu Sekjen Gerindra Bahas Lamaran Menjadi Anggota Partai.”
Berikut narasi lengkap yang disampaikan dalam unggahan tersebut :
“Jokowi : SAYA MAU MAU MASUK GRINDRA, SYARATNYA APA SAJA PAK. Sekjen Gerindra : SYARATNYA 1. PUNYA SKCK 2 TIDAK SUKA BERBOHONG 3 IDZASAHNYA ASLI
Bertemu dengan Sekjen Gerindra, Jokowi Bahas Lamaran Menjadi Anggota Partai”
Lantas benarkah klaim tersebut?
Foto tersebut diunggah oleh akun X “kang___L” pada Senin (16/12/2024) dengan narasi “Jokowi Bertemu Sekjen Gerindra Bahas Lamaran Menjadi Anggota Partai.”
Berikut narasi lengkap yang disampaikan dalam unggahan tersebut :
“Jokowi : SAYA MAU MAU MASUK GRINDRA, SYARATNYA APA SAJA PAK. Sekjen Gerindra : SYARATNYA 1. PUNYA SKCK 2 TIDAK SUKA BERBOHONG 3 IDZASAHNYA ASLI
Bertemu dengan Sekjen Gerindra, Jokowi Bahas Lamaran Menjadi Anggota Partai”
Lantas benarkah klaim tersebut?
Hasil Cek Fakta
Tim pemeriksa fakta Suara.com melakukan penelusuran terhadap konten tersebut menggunakan mesin pencarian Google. Ketika memasukkan kata kunci "Jokowi Bertemu Sekjen Gerindra Bahas Lamaran Menjadi Anggota Partai," tidak didapati informasi apapun yang kredibel mengenai klaim tersebut.
Begitu pula ketika dilakukan penelusuran gambar headline berita di Instagram Kompascom. Ditemukan fakta bahwa pada Selasa (10/12/2024) akun Instagram Kompas mengunggah foto yang memperlihatkan momen pertemuan antara Jokowi dengan Ahmad Muzani yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Meski demikian, konteksnya bukan soal niatan Jokowi bergabung ke Partai Gerindra. Faktanya, Kompascom menuliskan narasi pada unggahan tersebut yang berbunyi “Bertemu dengan Sekjen Gerindra, Jokowi Bahas soal Ekonomi dan Politik”.
Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa pembuat konten yang disebarkan oleh akun X “kang___L” memanipulasi sampul tersebut dengan mengubah kalimat “soal Ekonomi dan Politik” dengan “Lamaran Menjadi Anggota Partai”.
Begitu pula ketika dilakukan penelusuran gambar headline berita di Instagram Kompascom. Ditemukan fakta bahwa pada Selasa (10/12/2024) akun Instagram Kompas mengunggah foto yang memperlihatkan momen pertemuan antara Jokowi dengan Ahmad Muzani yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Meski demikian, konteksnya bukan soal niatan Jokowi bergabung ke Partai Gerindra. Faktanya, Kompascom menuliskan narasi pada unggahan tersebut yang berbunyi “Bertemu dengan Sekjen Gerindra, Jokowi Bahas soal Ekonomi dan Politik”.
Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa pembuat konten yang disebarkan oleh akun X “kang___L” memanipulasi sampul tersebut dengan mengubah kalimat “soal Ekonomi dan Politik” dengan “Lamaran Menjadi Anggota Partai”.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan narasi “Jokowi Bertemu Sekjen Gerindra Bahas Lamaran Menjadi Anggota Partai” merupakan satire.
Halaman: 2208/7901



