• (GFD-2025-26608) [SALAH] Video “Ada Bangkai Kereta di Tebing, Akibat Jembatan Runtuh”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 18/04/2025

    Berita

    Akun Facebook “Agus Jajang Nurjaman” pada Rabu (9/4/2025) membagikan video [arsip] yang diklaim sebagai dokumentasi kereta tua yang mangkrak di tebing akibat jembatan runtuh.

    Unggahan disertai narasi :

    “Bangkai gerbong kereta bekas kecelakaan mangkrak di ujung tebing”

    Hingga Jumat (18/4/25), unggahan telah mendapatkan lebih dari 6.100 tanda suka, 245 komentar, dan dibagikan ulang 55 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunduh video tersebut dan menganalisisnya dengan alat pendeteksi AI, Hive Moderation.

    Hasilnya, konten tersebut adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99 persen.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “ada bangkai kereta di tebing, akibat jembatan runtuh” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26609) Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Prabowo Subianto Menyanyikan Lagu Asal Lampung

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/04/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim Presiden Prabowo Subianto menyanyikan lagu asal Lampung berjudul "Andahmu" beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 9 April 2025.
    Dalam video berdurasi 6 menit 45 detik itu memperlihatkan Prabowo sedang menyayikan lagu asal Lampung yang berjudul "Andahmu". Prabowo tampak berdiri di atas sebuah panggung. Sambil mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Prabowo terlihat memegang mikrofon sambil menyanyikan lagu tersebut.
    "MOMEN PRESIDEN PRABOWO NYANYI DI ACARA KADIN," demikian narasi dalam video tersebut.
    "Special lagu lampung ANDAHMU RI1 PRABOWO SUBIANTO," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 515 kali ditonton dan mendapat 13 respons dari warganet.
    Benarkah dalam video tersebut Presiden Prabowo Subianto menyanyikan lagu asal Lampung berjudul "Andahmu" berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim Prabowo Subianto menyanyikan lagu asal Lampung berjudul "Andahmu". Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke situs Google Images.
    Hasilnya ditemukan gambar identik di situs berbagi video YouTube. Video tersebut berjudul "Momen Presiden Prabowo Nyanyi di Acara Kadin | Kabar Merah Putih tvOne" yang dimuat channel YouTube tvOneNews pada 17 Januari 2025.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    "Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) konsolidasi persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dalam acara itu, Prabowo sempat nyanyi 'O Ulate' bareng Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie," tulis channel YouTube tvOneNews.
    Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan kata kunci "prabowo bernyanyi di acara kadin" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai peristiwa itu.
    Satu di antaranya artikel berjudul "Prabowo Nyanyi 'O Ulate' Bareng Anindya Bakrie-Arsjad di Munas Kadin" yang dimuat situs detik.com pada 16 Januari 2025.
    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa momen Presiden Prabowo Subianto menyanyikan lagu 'O Ulate' terjadi saat menghadiri acara Munas Konsolidasi Kadin Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025.
     

    Kesimpulan


    Video yang diklaim Prabowo Subianto menyanyikan lagu asal Lampung berjudul "Andahmu" ternyata tidak benar. Video tersebut diduga telah diedit. Video aslinya, Prabowo menyanyikan lagu asal Maluku berjudul "O Ulate" saat hadir di acara Musyawarah Konsolidasi Kadin Indonesia pada 16 Januari 2025.
     

    Rujukan

  • (GFD-2025-26611) Cek Fakta: Hoaks Poster Razia Pajak STNK di NTB pada April 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/04/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah poster berisi informasi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pajak STNK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) beredar di media sosial. Poster tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 15 April 2025.
    Dalam poster itu, tertulis informasi bahwa Dishub NTB dan Polri menggelar razia pajak STNK yang dimulai pada 14 April 2025. Bagi pengemudi yang terlambat membayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraannya akan ditahan oleh petugas.
    Bahkan dalam poster itu disebutkan bahwa petugas menerapkan tarif sebesar Rp 400 ribu per hari bagi kendaraan yang disita. Selain itu, dalam poster tersebut juga termuat waktu digelarnya razia.
    "RAZIA STNK.
    Untuk wilayah NTB khusus Bima.
    Kalembo ade ta cua maru kempa mpa weki ta uma bo honda🫢," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 6 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar dari warganet.
    Benarkah poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025. Penelusuran mengarah pada postingan yang diunggah akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi NTB, @dishubntb.
    Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @dihubntb memberikan stampel hoaks pada gambar poster yang diklaim berisi informasi razia STNK.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    "Saat ini marak beredar penipuan yang mengatasnamakan razia pajak oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Ditlantas Polda NTB. Untuk menghindari hai ini, pastikan bahwa penyebarluasan informasi hanya dilakukan melalui laman resmi instansi terkait.
    Ingat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan TIDAK menggelar Razia apapun seperti berita bohong yang beredar. selalu pastikan informasi yang sobat dapatkan berasal dari sumber resmi dan terpercaya. Yuk, lebih bijak dan waspada saat menerima indormasi!" tulis akun Instagram @dishubntb pada 15 April 2025.
    Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan kata kunci "razia stnk ntb" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Bappenda NTB Tegaskan Info Razia STNK hingga Parkir Rp400 Ribu adalah Hoaks" yang dimuat situs lombok.tribunnews.com pada 15 April 2025.
    TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga parkir Rp400 ribu yang beredar luas saat ini adalah hoaks.
    "Hoax pak, enggak ada pengumuman resmi dari Bappenda, tolong diluruskan ya karena entah siapa yang buat hingga menjadi bias kemana-mana," tegas Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, kepada Tribun Lombok, Selasa (15/4/2025).
    Selain pesan berantai via WhatsApp, informasi terkait titik razia STNK juga berupa informasi poster.
    Eva Dewiyani menegaskan, semua informasi itu hoaks. Jika Bappenda NTB membuat pengumuman pasti ada logonya.
    Ia pun meminta masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan pengumuman seperti itu.
    "Silahkan dibaca aturan Opgab (operasi gabungan) dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2024 secara utuh dan menyeluruh, supaya tidak bias dan menimbulkan persepsi macam-macam," tegasnya.
    Lebih lanjut, Eva menjelaskan, Bappenda NTB selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa-apa. Terkait operasi gabungan, itu sudah sejak lama dilaksanakan bersama.
    "Jadi dengan adanya Pergub 32 Tahun 2024 justru sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya uang jaminan, dan penahanan sementaranya pun adalah dalam bentuk STNK atau kendaraan dengan melihat kondisi di lapangan," jelasnya.
    Menurutnya, jika semua kendaraan yang mati pajak di atas dua tahun mereka tahan, bisa penuh kantor Samsat dengan kendaraan yang ditahan tersebut.
    "Marilah kita sama-sama saling menghargai karena masyarakat juga tentu ingin aman dan nyaman dalam berlalu lintas," imbuhnya.
     

    Kesimpulan


    Poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025 ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, pihak Dishub NTB tidak pernah menggelar razia seperti dalam poster yang viral di media sosial.
     

    Rujukan

  • (GFD-2025-26613) Cek Fakta: Hoaks Kabar tentang Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Razia Pajak STNK pada April 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/04/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pemerintah daerah (pemda), dinas perhubungan (dishub), dan Polri menggelar razia pajak STNK beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 16 April 2025.
    Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi informasi pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Dalam postingan tersebut, terdapat juga waktu digelarnya razia.
    Berikut isi postingannya.
    "*Razia STNK*
    Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*
    Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
    Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
    Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
    1. pagi jam 10:00-12:00
    2. siang dari jam 15:00-17:00
    3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
    ini gak hoax ya temen2,bener2 di kejar sampai dpat 🤭😇
    semoga informasi ini bermanfaat 🥰🙏," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar dari warganet.
    Benarkah pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "pemda, dishub, polri gelar razia stnk" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Hoaks! Pemda dan Polri menggelar razia STNK" yang dimuat antaranews.com pada 18 Januari 2022.
    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang pemda, dishub, dan Polri menggelar razia STNK merupakan hoaks berulang dan pernah muncul pada tahun 2018 dan 2019.
    Kepolisian RI juga tidak pernah mengumumkan kegiatan operasi lalu-lintas yang mengkhususkan pada pajak kendaraan bermotor karena pajak kendaraan merupakan kewenangan dinas pendapatan daerah.
    Dikutip dari situs polri.go.id, informasi palsu tersebut ternyata juga menyebar hingga ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
    Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan mengatakan bahwa kabar tersebut beredar sejak Selasa 15 April 2025 di salah satu grup WhatsApp. Narasi pada pesan itu menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.
    "Informasi razia STNK yang beredar di medsos tersebut adalah hoaks atau tidak benar," kata Oki.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025 ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, kabar tersebut merupakan hoaks yang berulang. Informasi palsu itu pernah beredar pada 2018 dan 2019.
     

    Rujukan